Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49339/PP/M.XII/15/2013
Tinggalkan komentar5 Juni 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49339/PP/M.XII/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPenghasilan Neto sebesar USD 3,264,899.00 yang terdiri dari :
Koreksi Biaya Usaha – Biaya Royalti sebesar USD 2,855,667.002.
Koreksi Fiskal Negatif – Biaya Penyusutan sebesar USD 409,232.00
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran biaya royalti tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman sehingga koreksi Terbanding atas biaya royalty sebesar USD 2,855,667.00 dipertahankan;
Menurut Pemohon :
bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuan Terbanding apabila atas pembayaran royalti kepada Sharp Semiconductor Jepang diperlakukan sebagai non-deductable expenses hanya dikarenakan pertimbangan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Sharp Semiconductor Jepang;
bahwa karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biaya royalti sebesar USD 2,855,667.00 tersebut di atas dibatalkan seluruhnya;
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalty sebesar USD2,855,667.00 karena pembayaran royalti kepada perusahaan afiliasi tidak wajar dengan alasan sebagai berikut:
- Pemohon Banding tidak memberikan dokumen transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud;
- – bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud hanya pada intellectual property (sertifikat merek);
- – Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian royalty dan atau license agreement;
- – penggunaan merek Sharp mempunyai hubungan erat dengan penjualan produk, sepanjang untuk konsumen di Indonesia dan bukan penjualan kepada related parties;
- – Pemohon Banding tidak menunjukkan Transfer Pricing Documentation saat pemeriksaan namun menyampaikan saat keberatan sehingga berdasar Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dipertimbangkan;
- – pembeli (Sharp Corporation, Sharp Trading Corporation, Sharp Electronics Singapore), pembuat sebagai pengguna royalti (Pemohon Banding) dan penyedia royalti (Sharp Corporation) berada dalam satu kepemilikan langsung atau tidak langsung;
- – Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan eksistensi dari pemanfaatan intangible property yang menjadi dasar pembayaran royalti (general ledger akun royalty, debit note, rekapitulasi royalty fee tidak dapat membuktikan keberadaan intangible royalti, hanya membuktikan terjadi pembayaran royalty);
- – Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai dari intangible property yang digunakannya (Laporan Keuangan Sharp Corporation Jepang yang disampaikan dalam persidangan diambil dari http://www.sharp-world.com untuk kalangan sendiri dan tidak terdapat data mengenai nama jenis intangible property) sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi intangible property tersebut;
- – Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan eksistensi dari penyerahan intangible property (manfaat ekonomis, siklus umur produk dan umur intangible property, syarat-syarat pengalihan hak untuk menggunakan intangible property serta analisis FAR);
- – proses layout dari pabrik, petunjuk penggunaan mesin, peralatan, perlengkapan serta pengukuran instrument untuk perakitan dan manufaktur dari produk, drawing, spesifikasi dan seterusnya, bukan informasi rahasia, karena merupakan informasi umum tentang suatu produk;
- – Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya royalti dalam Surat Pemberitahuan Pajak- Penghasilan Pasal 26 karena Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biaya royalti di Pajak Penghasilan Badan, sehingga atas sengketa biaya royalti tersebut belum inkracht;
-
Biaya Royalty adalah pembayaran atas pemakaian teknologi berupa technical know how (proses, formula, data teknis, metode dan prosedur manufakturing yang rahasia) berdasarkan perjanjian royalti dan intellectual property (hak atas paten, model, rancangan, trademark dan hak cipta) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam proses produksi;
-
OECD tidak melarang pembayaran atas imbalan royalti;
-
Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, Pasa1 9 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Jepang dan OECD Guide Line chapter 6 dan 7 untuk menentukan kewajaran pembayaran royalti bukan untuk mengkoreksi seluruh pembayaran royalti;
-
Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti a quo;
-
Pemohon Banding baru menyampaikan Transfer Pricing Documentation pada proses keberatan tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena pada proses pemeriksaan dokumen tersebut masih dalam proses penyelesaian;
-
bukti keberadaan intellectual property adalah sertifikat merk, paten dan Laporan Keuangan Sharp Corporation Jepang yang dimasukkan kedalam kelompok investment dan asset dengan jumlah sebesar Yen 354.684.000.000,00;
-
bukti keberadaan technical know-how berupa dokumen process lay out, drawing, guideline, specification;
-
bukti keberadaan technical support adalah bahan-bahan training;
-
bukti penyerahan hak adalah Technical Collaboration Agreement;
-
bukti kewajaran nilai imbalan royalti adalah Transfer Pricing Report;
-
biaya royalty pada Tahun Pajak 2009 dan 2010 tidak dikoreksi;
-
Terbanding tidak membuat analisa kesebandingan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dam S-153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010;
-
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;atau
-
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/a tau ke samping satu derajat.
-
Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan Sharp Corporation Jepang,-Pemohon Banding melakukan penjualan 99.62% dari penjualan kepada Sharp CorporationJepang,-Pemohon Banding membayar royalti sebesar 2,99% atau 3% dari penjualan kepada Sharp Corporation Jepang;
-
transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi;
– terdapat manfaat ekonomis atau komersial;
– transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan analisis kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi;
|
No
|
Rincian
|
Uraian
|
||||
|
1
|
Continous usage of know how
|
1.0 % of SSI’s net sa
|
||||
|
2
|
Usage of trademark
|
0.5 % of SSI’s net sa
|
||||
|
3
|
Usage of other intellectual property (e.g patents, Utility model rights, copyrights, design rights)
|
0.5 % of SSI’s net sa
|
||||
|
4
|
Compensation for continous technical support
|
1.0 % of SSI’s net sale
|
||||
|
Total
|
3.0 % of SSI’s net sale
|
|||||
-
atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa intangible properties terdapat dalam account investment and other asset dengan jumlah ¥354.684.000.000,00 Majelis masih memerlukan bukti tambahan yang menunjukkan rincian (nama dan jenis intangible asset) dari account untuk meyakinkan pernyataan Pemohon Banding tersebut;
-
laporan keuangan Sharp Corporation Jepang yang disampaikan dalam persidangan adalah copy print out dari website http://www.sharp-world.com untuk kalangan sendiri, dan bukan merupakan laporan keuangan yang telah di audit oleh auditor independen;
-Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan merk dan paten sedangkan untuk harta tidak berwujud lainnya tidak terdapat bukti kepemilikan;
-
Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai harta tidak berwujud sehingga Majelis masih memerlukan bukti tambahan untuk dapat meyakini kepemilikan harta tidak berwujud (technical know how dan technical support) dan bukti yang menunjukkan keberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam Laporan Keuangan Sharp Corporation Jepang;
-
manfaat ekonomi adalah Pemohon Banding berhak untuk merakit, memproduksi dan mendistribusikan jenis produk tersebut dan berhak untuk menggunakan model, desain, logo dagang dan merek Sharp;
-
masa manfaat adalah selama Pemohon Banding masih memproduksi dan mendistribusikan produk tersebut;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar USD 409.232.00 sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi Terbanding tersebut dipertahankan;
Menurut Pemohon :
bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pengelompokan harta berwujud bukan bangunan serta penyusutan yang Pemohon Banding lakukan adalah sudah benar adanya sesuai dengan penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan sesuai pula dengan azas konsistensi dalam melakukan penyusutan, karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biaya penyusutan sebesar USD 409,232.00 tersebut dibatalkan seluruhnya;
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar USD409,232.00 karena terdapat perbedaan pengelompokan aktiva yang diperoleh sebelum Tahun Buku 2001;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.03/2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, Terbanding mengelompokkan jenis-jenis harta berwujud yang berasal dari jenis usaha industri semi konduktor termasuk aktiva yang diperoleh sebelum Tahun Buku 2001 dalam kelompok 2;
bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 961/KMK.04/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 450/KMK.04/1999 Pemohon Banding menggolongkan aktiva yang diperoleh sebelum Tahun Buku 2001 dalam kelompok 3 dan disusutkan sampai habis masa manfaatnya;
bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.03/2009 menyatakan: “Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;
bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.03/2009 menyatakan: “Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009”;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.03/2009 yaitu tanggal 1 Januari 2009, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 96/PMK.03/2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002 menetapkan kelompok jenis-jenis harta berwujud yang berasal dari jenis usaha industri semi konduktor adalah sama yaitu kelompok 1 dan kelompok 2 maka Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas biaya penyusutan sebesar USD409,232.00 karena Terbanding mengelompokkan aktiva Pemohon Banding dalam kelompok II sudah tepat dan harus dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah Menurut (USD)
|
||||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
||
|
Peredaran Usaha
|
95,206,076.00
|
95,206,076.00
|
95,206,076.00
|
0,00
|
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
90,903,829.00
|
90,903,829.00
|
90,903,829.00
|
0,00
|
|
|
Laba Bruto
|
4,302,247.00
|
4,302,247.00
|
4,302,247.00
|
0,00
|
|
|
Biaya Usaha
|
5,063,052.00
|
2,207,385.00
|
2,207,385.00
|
0,00
|
|
|
Penghasilan neto dalam negeri
|
(760,805.00)
|
2,094,862.00
|
2,094,862.00
|
0,00
|
|
|
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
|
(2,503,613.00)
|
(2,503,613.00)
|
(2,503,613.00)
|
0,00
|
|
|
Penyesuaian Fiskal Positif
|
948,309.00
|
951,482.00
|
951,482.00
|
0,00
|
|
|
Penyesuaian Fiskal Negatif
|
4,225,786.00
|
3,816,554.00
|
3,816,554.00
|
0,00
|
|
|
Jumlah Penyesuaian Fiskal
|
(3,277,477.00)
|
(2,865,072.00)
|
(2,865,072.00)
|
0,00
|
|
|
Penghasilan/(Kerugian) Neto
|
(6,541,895.00)
|
(3,273,823.00)
|
(3,273,823.00)
|
0,00
|
|
|
Kompensasi Kerugian
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0,00
|
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
(6,541,895.00)
|
(3,273,823.00)
|
(3,273,823.00)
|
0,00
|
|
|
PPhTerutang
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0,00
|
|
|
Kredit Pajak
|
443,591.00
|
443,591.00
|
443,591.00
|
0,00
|
|
|
PPh Kurang (lebih) Bayar
|
(443,591.00)
|
(443,591.00)
|
(443,591.00)
|
0.00
|
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor17 Tahun 2000;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2255/WPJ.07/2011 tanggal 13 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00157/406/08/055/10 tanggal 22 Juni 2010Tahun Pajak 2008, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-059807-2008, atas namaPT. XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi:
|
Uraian
|
Jumlah (USD)
|
|
Peredaran Usaha
|
95,206,076.00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
90,903,829.00
|
|
Laba Bruto
|
4,302,247.00
|
|
Biaya Usaha
|
2,207,385.00
|
|
Penghasilan neto dalam negeri
|
2,094,862.00
|
|
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
|
(2,503,613.00)
|
|
Penyesuaian Fiskal Positif
|
951,482.00
|
|
Penyesuaian Fiskal Negatif
|
3,816,554.00
|
|
Jumlah Penyesuaian Fiskal
|
(2,865,072.00)
|
|
Penghasilan/(Kerugian) Neto
|
(3,273,823.00)
|
|
Kompensasi Kerugian
|
0.00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
(3,273,823.00)
|
|
PPhTerutang
|
0.00
|
|
Kredit Pajak
|
443,591.00
|
|
PPh Kurang (lebih) Bayar
|
(443,591.00)
|
http://www.pengadilanpajak.com
