Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49339/PP/M.XII/15/2013

Tinggalkan komentar

5 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49339/PP/M.XII/15/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPenghasilan Neto sebesar USD 3,264,899.00 yang terdiri dari :
Koreksi Biaya Usaha – Biaya Royalti sebesar USD 2,855,667.002.
Koreksi Fiskal Negatif – Biaya Penyusutan sebesar USD 409,232.00

Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran biaya royalti tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman sehingga koreksi Terbanding atas biaya royalty sebesar USD 2,855,667.00 dipertahankan;

Menurut Pemohon :
bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuan Terbanding apabila atas pembayaran royalti kepada Sharp Semiconductor Jepang diperlakukan sebagai non-deductable expenses hanya dikarenakan pertimbangan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Sharp Semiconductor Jepang;

bahwa karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biaya royalti sebesar USD 2,855,667.00 tersebut di atas dibatalkan seluruhnya;

Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalty sebesar USD2,855,667.00 karena pembayaran royalti kepada perusahaan afiliasi tidak wajar dengan alasan sebagai berikut:

  • Pemohon Banding tidak memberikan dokumen transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud;
  • – bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud hanya pada intellectual property (sertifikat merek);
  • – Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian royalty dan atau license agreement;
  • – penggunaan merek Sharp mempunyai hubungan erat dengan penjualan produk, sepanjang untuk konsumen di Indonesia dan bukan penjualan kepada related parties;
  • – Pemohon Banding tidak menunjukkan Transfer Pricing Documentation saat pemeriksaan namun menyampaikan saat keberatan sehingga berdasar Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dipertimbangkan;
  • – pembeli (Sharp Corporation, Sharp Trading Corporation, Sharp Electronics Singapore), pembuat sebagai pengguna royalti (Pemohon Banding) dan penyedia royalti (Sharp Corporation) berada dalam satu kepemilikan langsung atau tidak langsung;
  • – Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan eksistensi dari pemanfaatan intangible property yang menjadi dasar pembayaran royalti (general ledger akun royalty, debit note, rekapitulasi royalty fee tidak dapat membuktikan keberadaan intangible royalti, hanya membuktikan terjadi pembayaran royalty);
  • – Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai dari intangible property yang digunakannya (Laporan Keuangan Sharp Corporation Jepang yang disampaikan dalam persidangan diambil dari http://www.sharp-world.com untuk kalangan sendiri dan tidak terdapat data mengenai nama jenis intangible property) sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi intangible property tersebut;
  • – Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan eksistensi dari penyerahan intangible property (manfaat ekonomis, siklus umur produk dan umur intangible property, syarat-syarat pengalihan hak untuk menggunakan intangible property serta analisis FAR);
  • – proses layout dari pabrik, petunjuk penggunaan mesin, peralatan, perlengkapan serta pengukuran instrument untuk perakitan dan manufaktur dari produk, drawing, spesifikasi dan seterusnya, bukan informasi rahasia, karena merupakan informasi umum tentang suatu produk;
  • – Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya royalti dalam Surat Pemberitahuan Pajak- Penghasilan Pasal 26 karena Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biaya royalti di Pajak Penghasilan Badan, sehingga atas sengketa biaya royalti tersebut belum inkracht;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan:
  • Biaya Royalty adalah pembayaran atas pemakaian teknologi berupa technical know how (proses, formula, data teknis, metode dan prosedur manufakturing yang rahasia) berdasarkan perjanjian royalti dan intellectual property (hak atas paten, model, rancangan, trademark dan hak cipta) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam proses produksi;
  • OECD tidak melarang pembayaran atas imbalan royalti;
  • Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, Pasa1 9 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Jepang dan OECD Guide Line chapter 6 dan 7 untuk menentukan kewajaran pembayaran royalti bukan untuk mengkoreksi seluruh pembayaran royalti;
  • Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti a quo;
  • Pemohon Banding baru menyampaikan Transfer Pricing Documentation pada proses keberatan tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena pada proses pemeriksaan dokumen tersebut masih dalam proses penyelesaian;
  • bukti keberadaan intellectual property adalah sertifikat merk, paten dan Laporan Keuangan Sharp Corporation Jepang yang dimasukkan kedalam kelompok investment dan asset dengan jumlah sebesar Yen 354.684.000.000,00;
  • bukti keberadaan technical know-how berupa dokumen process lay out, drawing, guideline, specification;
  • bukti keberadaan technical support adalah bahan-bahan training;
  • bukti penyerahan hak adalah Technical Collaboration Agreement;
  • bukti kewajaran nilai imbalan royalti adalah Transfer Pricing Report;
  • biaya royalty pada Tahun Pajak 2009 dan 2010 tidak dikoreksi;
  • Terbanding tidak membuat analisa kesebandingan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dam S-153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010;
bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;atau
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/a tau ke samping satu derajat.
bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dan Audit Report terbukti bahwa:
  • Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan Sharp Corporation Jepang,-Pemohon Banding melakukan penjualan 99.62% dari penjualan kepada Sharp CorporationJepang,-Pemohon Banding membayar royalti sebesar 2,99% atau 3% dari penjualan kepada Sharp Corporation Jepang;
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;”
bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila memenuhi ketentuan:
  • transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi;
    – terdapat manfaat ekonomis atau komersial;
    – transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan analisis kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi;
bahwa koreksi Terbanding atas pembebanan biaya royalti intercompany sebagai komponen biaya usaha lainnya sebesar USD2,855,667.00 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi yang menjadi dasar pembayaran royalty sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding harus dapat membuktikan tipe, kepemilikan dan nilai dari harta tidak berwujud agar memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding menentukan tipe harta tidak berwujud dengan rincian biaya royalti sebagai berikut :
No
Rincian
Uraian
1
Continous usage of know how
1.0 % of SSI’s net sa
2
Usage of trademark
0.5 % of SSI’s net sa
3
Usage of other intellectual property (e.g patents, Utility model rights, copyrights, design rights)
0.5 % of SSI’s net sa
4
Compensation for continous technical support
1.0 % of SSI’s net sale
Total
3.0 % of SSI’s net sale
bahwa untuk membuktikan kepemilikan dan nilai intangible property Pemohon Banding menyampaikan bukti P-17, P-18, P-19, P-20, P-21 dan P-24;
bahwa atas bukti P-17 dan P-18 dokumen technical know how (process layout dan drawing, guideline, specification) Majelis berpendapat technical know how adalah suatu informasi yang bersifat rahasia yang tidak dapat diterapkan hanya dengan melihat suatu produk atau mengikuti petunjuk-petunjuk umum, dimana usaha untuk menjaganya akan terlihat dengan jelas, misalnya hanya beberapa petinggi perusahaan saja yang dapat mengaksesnya, bahwa proses layout dari pabrik, petunjuk penggunaan mesin, peralatan, perlengkapan serta pengukuran instrument untuk perakitan dan manufaktur dari produk, drawing, spesifikasi dan seterusnya, tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu informasi rahasia, karena merupakan informasi umum tentang suatu produk, misalnya petunjuk penggunaan mesin tidak termasuk dalam pengertian technical know how karena hal tersebut bukan merupakan rahasia karena karyawan yang bertugas menangani produksi harus mengetahuinya;
bahwa dengan demikian atas bukti P-17 dan P-18 dokumen technical know how Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi know how tersebut;
bahwa atas bukti P-19 dokumen intelectual property (sertifikat merk) Majelis berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi sertifikat merek yang telah terdaftar di Depkumham Nomor: IDM000094384 tanggal 15 Februari 2005 namun penggunaan merek “Sharp” akan berhubungan erat dengan penjualan produk sepanjang penjualan produk kepada pihak independen dan bukan penjualan kepada related parties sedangkan terbukti penjualan Pemohon Banding 100% kepada related parties;
bahwa atas bukti P-19 dokumen intelectual property (paten) Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan paten yang dimiliki oleh Sharp Corporation berupa prosedur produksi optical coupling device;
bahwa atas bukti P-20 dokumen tehnical support (training) Majelis berpendapat bukti-bukti tersebut hanya menunjukkan materi training tidak membuktikan eksistensi dari training;
bahwa atas bukti P-24 Neraca Sharp Corporation Jepang per 31 Maret 2009 Majelis berpendapat:-
  • atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa intangible properties terdapat dalam account investment and other asset dengan jumlah ¥354.684.000.000,00 Majelis masih memerlukan bukti tambahan yang menunjukkan rincian (nama dan jenis intangible asset) dari account untuk meyakinkan pernyataan Pemohon Banding tersebut;
  • laporan keuangan Sharp Corporation Jepang yang disampaikan dalam persidangan adalah copy print out dari website http://www.sharp-world.com untuk kalangan sendiri, dan bukan merupakan laporan keuangan yang telah di audit oleh auditor independen;
bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat:
-Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan merk dan paten sedangkan untuk harta tidak berwujud lainnya tidak terdapat bukti kepemilikan;
  • Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai harta tidak berwujud sehingga Majelis masih memerlukan bukti tambahan untuk dapat meyakini kepemilikan harta tidak berwujud (technical know how dan technical support) dan bukti yang menunjukkan keberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam Laporan Keuangan Sharp Corporation Jepang;
bahwa untuk membuktikan keberadaan peristiwa pengalihan hak penggunaan harta tidak berwujud yang ditunjukkan adanya manfaat ekonomis bagi pihak yang menerima hak penggunaan harta tidak berwujud, Pemohon Banding menyampaikan bukti P-38 (Technical Collaboration Agreement dan amandement);bahwa tentang manfaat ekonomi dan masa manfaat yang diperoleh, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:
  • manfaat ekonomi adalah Pemohon Banding berhak untuk merakit, memproduksi dan mendistribusikan jenis produk tersebut dan berhak untuk menggunakan model, desain, logo dagang dan merek Sharp;
  • masa manfaat adalah selama Pemohon Banding masih memproduksi dan mendistribusikan produk tersebut;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan P-38 Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hak penggunaan harta tidak berwujud namun Pemohon Banding belum dapat membuktikan untuk manfaat ekonomis yang diperoleh karena penggunaan merk sharp manfaatnya dapat diperoleh jika penjualan produk kepada konsumen di Indonesia sedangkan penjualan Pemohon Banding kepada related parties;
bahwa atas syarat transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi sebanding dengan menerapkan analisis kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi, Pemohon Banding menyampaikan bukti P-37 Transfer Pricing Documentation for the year ended 31 March 2009;
bahwa berdasarkan P-37 (Transfer Pricing Documentation for the year ended 31 March 2009) Pemohon Banding menggunakan analysis transfer pricing dengan menggunakan metode TNMM, dengan menggunakan 8 (delapan) perusahaan sebagai pembanding dan menyimpulkan biaya royalti sebesar 3% dari net sales masih dalam range kewajaran yaitu diantara 1.5% sampai dengan 6.9% sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kewajaran nilai imbalan royalty;
bahwa Terbanding menyatakan bukti P-37 (Transfer Pricing Documentation for the year ended 31 March 2009) tidak dapat diterima karena tidak diserahkan saat pemeriksaan tetapi diserahkan saat keberatan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan atas pernyataan Terbanding tersebut Majelis berpendapat:
bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
bahwa berdasarkan bukti P-37 (Transfer Pricing Documentation for the year ended 31 March 2009) selesai dibuat bulan September 2010 sedangkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor; LAP-497/WPJ.07/KP.0305/2010 tertanggal 21 Juni 2010;
bahwa dokumen yang tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan adalah dokumen yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan pajak selain dokumen atau data yang memang pada saat itu belum diperoleh dari pihak ketiga, dan berdasarkan bukti P-37 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dokumen transfer pricing tersebut masih sedang dalam proses penyelesaian saat pemeriksaan sehingga Pemohon Banding baru dapat menyampaikan dokumen tersebut pada saat proses keberatan sehingga bukti P-37 tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat:bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan dua dari empat tipe harta tidak berwujud dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai dari masing-masing harta tidak berwujud sehingga untuk meyakini eksistensi dari harta tidak berwujud Majelis masih memerlukan bukti yang menunjukkan kepemilikan harta tidak berwujud technical know how dan technical support dan bukti yang menunjukkan keberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam Laporan Keuangan Sharp Corporation Jepang;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hak penggunaan harta tidak berwujud namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai persentase yang wajar dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi royalti sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan karenanya koreksi Terbanding atas biaya royalty sebesar USD 2,855,667.00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar USD 409.232.00 sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi Terbanding tersebut dipertahankan;

Menurut Pemohon :
bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pengelompokan harta berwujud bukan bangunan serta penyusutan yang Pemohon Banding lakukan adalah sudah benar adanya sesuai dengan penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan sesuai pula dengan azas konsistensi dalam melakukan penyusutan, karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biaya penyusutan sebesar USD 409,232.00 tersebut dibatalkan seluruhnya;

Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar USD409,232.00 karena terdapat perbedaan pengelompokan aktiva yang diperoleh sebelum Tahun Buku 2001;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.03/2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, Terbanding mengelompokkan jenis-jenis harta berwujud yang berasal dari jenis usaha industri semi konduktor termasuk aktiva yang diperoleh sebelum Tahun Buku 2001 dalam kelompok 2;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 961/KMK.04/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 450/KMK.04/1999 Pemohon Banding menggolongkan aktiva yang diperoleh sebelum Tahun Buku 2001 dalam kelompok 3 dan disusutkan sampai habis masa manfaatnya;

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.03/2009 menyatakan: “Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;

bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.03/2009 menyatakan: “Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.03/2009 yaitu tanggal 1 Januari 2009, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 96/PMK.03/2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002 menetapkan kelompok jenis-jenis harta berwujud yang berasal dari jenis usaha industri semi konduktor adalah sama yaitu kelompok 1 dan kelompok 2 maka Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas biaya penyusutan sebesar USD409,232.00 karena Terbanding mengelompokkan aktiva Pemohon Banding dalam kelompok II sudah tepat dan harus dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
Uraian
Jumlah Menurut (USD)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Peredaran Usaha
95,206,076.00
95,206,076.00
95,206,076.00
0,00
Harga Pokok Penjualan
90,903,829.00
90,903,829.00
90,903,829.00
0,00
Laba Bruto
4,302,247.00
4,302,247.00
4,302,247.00
0,00
Biaya Usaha
5,063,052.00
2,207,385.00
2,207,385.00
0,00
Penghasilan neto dalam negeri
(760,805.00)
2,094,862.00
2,094,862.00
0,00
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
(2,503,613.00)
(2,503,613.00)
(2,503,613.00)
0,00
Penyesuaian Fiskal Positif
948,309.00
951,482.00
951,482.00
0,00
Penyesuaian Fiskal Negatif
4,225,786.00
3,816,554.00
3,816,554.00
0,00
Jumlah Penyesuaian Fiskal
(3,277,477.00)
(2,865,072.00)
(2,865,072.00)
0,00
Penghasilan/(Kerugian) Neto
(6,541,895.00)
(3,273,823.00)
(3,273,823.00)
0,00
Kompensasi Kerugian
0.00
0.00
0.00
0,00
Penghasilan Kena Pajak
(6,541,895.00)
(3,273,823.00)
(3,273,823.00)
0,00
PPhTerutang
0.00
0.00
0.00
0,00
Kredit Pajak
443,591.00
443,591.00
443,591.00
0,00
PPh Kurang (lebih) Bayar
(443,591.00)
(443,591.00)
(443,591.00)
0.00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2255/WPJ.07/2011 tanggal 13 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00157/406/08/055/10 tanggal 22 Juni 2010Tahun Pajak 2008, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 15-059807-2008, atas namaPT. XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi:
Uraian
Jumlah (USD)
Peredaran Usaha
95,206,076.00
Harga Pokok Penjualan
90,903,829.00
Laba Bruto
4,302,247.00
Biaya Usaha
2,207,385.00
Penghasilan neto dalam negeri
2,094,862.00
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
(2,503,613.00)
Penyesuaian Fiskal Positif
951,482.00
Penyesuaian Fiskal Negatif
3,816,554.00
Jumlah Penyesuaian Fiskal
(2,865,072.00)
Penghasilan/(Kerugian) Neto
(3,273,823.00)
Kompensasi Kerugian
0.00
Penghasilan Kena Pajak
(3,273,823.00)
PPhTerutang
0.00
Kredit Pajak
443,591.00
PPh Kurang (lebih) Bayar
(443,591.00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00424/PP/PM/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal16 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding;

 

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200