Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49300/PP/M.VI/15/2013
Tinggalkan komentar5 Juni 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49300/PP/M.VI/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 sebesar Rp138.615.574.479,00 yang terdiri dari :
Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp.97.226.065.807,002.
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Rp.40.847.552.160,003.
Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 541.956.512,00
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.97.226.065.807,00
Menurut Terbanding :
bahwa untuk perkebunan kelapa sawit, luas areal tanam dan tingkat pekerja berbanding lurus dengan jumlah produksi dan perhitungannya sebenarnya sederhana. Terbanding memeriksa data SPPT PBB untuk mengetahui luas areal tanaman kemudian menggunakan data dari buku yang bersifat universal dan menghasilkan angka yang besar sekali. Terbanding kemudian hendak melihat buku produksi, tetapi Pemohon Banding tidak pernah menyampaikannya sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa Terbanding telah meneliti penjelasan dan pernyataan Pemohon Banding beserta bukti-bukti pendukung yang disertakan, namun penjelasan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding tidak pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses penelitian keberatan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari pernyataan Pemohon Banding beserta bukti pendukung yang disampaikan dalam proses uji bukti.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berkaitan dengan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto ini sehingga Terbanding berpendapat koreksi sudah benar dan tetap dipertahankan.
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp.97.226.065.807,00 yang dihitung dengan menggunakan “rata-rata produksi CPO per hektar per ton” dan “rata-rata produksi IKS per hektar per ton” berdasarkan luas lahan sawit dengan berpedoman pada buku “agribisnis, kelapa sawit, budidaya dan pengelolaannya” yang diterbitkan oleh Penebar Swadaya.
bahwa sistem koreksi untuk HPP berbeda dengan koreksi peredaran usaha, di mana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pajak Masukan atas pembelian pupuk yang jumlahnya berbeda dengan HPP sehingga selisihnya dikoreksi seluruhnya, padahal HPP tidak hanya terdiri atas pembelian pupuk saja, ada unsur lainnya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui memang seharusnya ada daftar nominatifnya, namun Pemohon Banding tidak mempunyai daftar nominative tersebut sehingga dapat menerima koreksi Terbanding.
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data dalam berkas banding dan keterangan dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha karena tidak mendapatkan dokumen dasar pembukuan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.
bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui menghitung ulang Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan “Rata-rata produksi CPO per hektar per ton” dan “Rata-rata produksi IKS per hektar per ton”, dimana angka rata-rata tersebut diambil dari buku Seri Agribisnis, Kelapa Sawit, Budidaya dan Pengolahannya, Penerbit Penebar Swadaya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
bahwa data rata-rata produksi dalam buku adalah untuk kondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan usia tanaman, kondisi tanah, alam dan kondisi lainnya yang dapat mempengaruhi pertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun produksinya.
bahwa menurut Pemohon Banding pihaknya sudah menyampaikan dokumen pembukuan secara lengkap sehingga seharusnya Terbanding menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan bukti yang ada.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding menyampaikan buku Seri Agribisnis, Kelapa Sawit, Budidaya dan Pengolahannya, Penerbit Penebar Swadaya, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan buku tersebut.
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan menyatakan:
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.
bahwa menurut Majelis, data rata-rata yang diperoleh dari buku Seri Agribisnis, Kelapa Sawit, Budidaya dan Pengolahannya, Penerbit Penebar Swadaya, bukan merupakan bukti yang kuat untuk menghitung besarnya produksi Pemohon Banding.
bahwa hal ini dikarenakan data rata-rata produksi dalam buku hanya menggambarkan kondisi yang umum, belum memperhitungkan faktor lain dalam perkebunan, seperti umur tanaman, cuaca pada tahun yang bersangkutan, kualitas bibit, kualitas perawatan dan perlakuan pasca panen yang tentunya berbeda pada setiap tahun dan setiap perusahaan.
bahwa data yang valid hanya dapat diperoleh dari perhitungan secara real atas produksi perusahaan yang bersangkutan pada tahun yang diperiksa.
bahwa metode perhitungan koreksi Terbanding yang menggunakan angka rata-rata hanya akan menghasilkan angka perkiraan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dan validitasnya.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak bersumber pada data yang valid dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha.bahwa dengan demikian jumlah peredaran usaha menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp.615.468.809.031,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 97.226.065.807,00
Peredaran Usaha cfm persidangan Rp.518.242.743.224,00
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.40.847.552.160,00
bahwa Harga Pokok Penjualan dikoreksi Terbanding pada komponen pembeliannya yang terletak pada akun COG-Others (2150910) sebesar Rp 2.744.644.267,00,
Akun Other Estate materials (2120147) sebesar Rp 20.474.316.276,00
dan akun COGS Purchase Interco (2940111) sebesar Rp 17.628.591.617,00.
bahwa perhitungan Terbanding dalam menentukan Harga Pokok Penjualan semata-mata dengan melakukan ekualisasi antara General Ledger Pembelian Pemohon Banding dengan Pajak Masukan pembelian pupuk dan CPO cfm Terbanding.
bahwa menurut Pemohon Banding, ada beberapa kekeliruan sehubungan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, seperti hanya menghitung pembelian pupuk, padahal ada pemakaian dari persediaan yang belum diperhitungkan.
bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan masalah beda waktu antara Pembelian dengan pelaporan pada SPM PPN, dimana pembelian pada bulan Mei ataupun Juni 2009, dilaporkan pada SPM PPN Masa Juli 2009.
bahwa Majelis berpendapat, sengketa Harga Pokok Penjualan ini hanya berkaitan dengan sengketa bukti materiil, bukan merupakan sengketa yuridis, oleh karenanya Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pengujian atas perhitungan Harga Pokok Penjualan yang telah dilakukan oleh Terbanding dengan melihat bukti fisik dokumen pendukung.
- Faktur Pajak Standar
- Sales Contract
- Delivery Order
- Invoice
- Slip permohonan pengiriman uang
- Rekapitulasi Stock Dumai Bulking
- SPM PPN
- General Ledeger
- Print out korespondensi dengan pihak supplier
- Memorandum
- Kertas Kerja Pemeriksaan
sedangkan persediaan akhir sebesar (Rp.1.593.083.000,00).
|
Akun
|
Total biaya
|
Pemakaian pupuk dan pestisida
|
Biaya diluar pupuk dan pestisida
|
|
CoG Others
|
41.343.838.914
|
7.199.037.576
|
34.144.801.338
|
|
CoG Estate Material
|
57.173.051.194
|
53.702.905.688
|
3.470.145.506
|
|
Total
|
98.516.890.108
|
60.901.943.264
|
37.614.946.844
|
|
No Faktur
|
Tanggal Faktur
|
PPN(Rp)
|
DPP PPN(Rp)
|
|
010.000-08.00000222
|
21 Juli 2008
|
60.792.019
|
607.920.195
|
|
010.000-09.00000111
|
16 Maret 2009
|
24.243.592
|
242.435.920
|
|
010.000-09.00000108
|
16 Maret 2009
|
5.228.898
|
52.288.982
|
|
010.000-09.00000106
|
16 Maret 2009
|
1.025.362
|
10.253.621
|
|
010.000-09.00000086
|
06 Maret 2009
|
23.968.241
|
239.682.419
|
|
Jumlah pembelian yang belum diperhitungkan
|
115.258.112
|
1.152.581.137
|
|
|
Saldo awal persediaan pupuk & pestisida
|
Rp
|
23.554.939.000,00
|
|
Pembelian seharusnya
|
Rp
|
38.835.563.840,00
|
Pemakaian pupuk setelah dihitung ulang Rp 60.797.419.840,00
Pemakaian pupuk berdasarkan perhitungan ulang Rp 60.797.419.840,00
Koreksi seharusnya Rp 104.523.424,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 23.114.437.119,00
b. Pembelian CPO dengan PT. ABC sebesar Rp 4.059.970.600,- tertanggal 13 April 2009
c. Pembelian CPO dengan PT. XXX sebesar Rp 3.947.619.170,- tertanggal 18 Mei 2009
|
PT Aneka Inti Persada, 18 Mei 2009
|
Rp
|
9.465.886.650,00
|
|
PT Aneka Inti Persada, 13 April 2009
|
Rp
|
4.059.970.600,00
|
|
PT Lahan Tani Sakti, 18 Mei 2009
|
Rp
|
3.947.619.170,00
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
akun 2150910 & 2120147 Rp. 23.114.437.119,00
akun 2940111 Rp. 17.628.591.617,00
jumlah Rp 40.743.028.736,00
Koreksi tetap dipertahankan Rp 104.523.424,00
|
Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding
|
Rp
|
286.698.479.636,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
40.743.028.736,00
|
|
Harga Pokok Penjualan cfm hasil persidangan
|
Rp
|
327.441.508.372,00
|
-
tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa,
-
pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana kesehatan,
-
pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara,
-
pengangkutan bagi pegawai di Iokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke Iokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja,
-
olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud.
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
Koreksi tetap dipertahankan Rp 535.437.691,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 6.518.821,00
Total Rp 138.615.574.479,00
|
Peredaran Usaha
|
Rp
|
518.242.743.224,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp
|
327.441.508.372,00
|
|
Penghasilan Bruto
|
Rp
|
190.801.234.852,00
|
|
Penghasilan dari luar usaha
|
Rp
|
32.798.403.200,00
|
|
Penghasilan Bruto
|
Rp
|
223.599.638.052,00
|
|
Pengurang Penghasilan Bruto
|
Rp
|
25.664.682.593,00
|
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
197.934.955.459,00
|
|
Pajak Penghasilan terutang
|
Rp
|
59.362.986.638,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
78.937.061.859,00
|
|
Pajak Penghasilan lebih dibayar
|
Rp
|
19.574.075.221,00
|
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding Terbanding,
Surat Bantahan Pemohon Banding,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1375/WPJ.06/2011 tanggal 9 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 Nomor: 00029/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
197.934.955.459,00
|
|
Pajak Penghasilan terutang
|
Rp
|
59.362.986.638,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
78.937.061.859,00
|
|
Pajak Penghasilan lebih dibayar
|
Rp
|
19.574.075.221,00
|
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti.
http://www.pengadilanpajak.com
