Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49300/PP/M.VI/15/2013

Tinggalkan komentar

5 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49300/PP/M.VI/15/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 sebesar Rp138.615.574.479,00 yang terdiri dari :
Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp.97.226.065.807,002.
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Rp.40.847.552.160,003.
Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 541.956.512,00
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.97.226.065.807,00

Menurut Terbanding :
bahwa untuk perkebunan kelapa sawit, luas areal tanam dan tingkat pekerja berbanding lurus dengan jumlah produksi dan perhitungannya sebenarnya sederhana. Terbanding memeriksa data SPPT PBB untuk mengetahui luas areal tanaman kemudian menggunakan data dari buku yang bersifat universal dan menghasilkan angka yang besar sekali. Terbanding kemudian hendak melihat buku produksi, tetapi Pemohon Banding tidak pernah menyampaikannya sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

bahwa Terbanding telah meneliti penjelasan dan pernyataan Pemohon Banding beserta bukti-bukti pendukung yang disertakan, namun penjelasan dan bukti- bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding tidak pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses penelitian keberatan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari pernyataan Pemohon Banding beserta bukti pendukung yang disampaikan dalam proses uji bukti.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berkaitan dengan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto ini sehingga Terbanding berpendapat koreksi sudah benar dan tetap dipertahankan.

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp.97.226.065.807,00 yang dihitung dengan menggunakan “rata-rata produksi CPO per hektar per ton” dan “rata-rata produksi IKS per hektar per ton” berdasarkan luas lahan sawit dengan berpedoman pada buku “agribisnis, kelapa sawit, budidaya dan pengelolaannya” yang diterbitkan oleh Penebar Swadaya.

bahwa sistem koreksi untuk HPP berbeda dengan koreksi peredaran usaha, di mana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pajak Masukan atas pembelian pupuk yang jumlahnya berbeda dengan HPP sehingga selisihnya dikoreksi seluruhnya, padahal HPP tidak hanya terdiri atas pembelian pupuk saja, ada unsur lainnya.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui memang seharusnya ada daftar nominatifnya, namun Pemohon Banding tidak mempunyai daftar nominative tersebut sehingga dapat menerima koreksi Terbanding.

Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data dalam berkas banding dan keterangan dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha karena tidak mendapatkan dokumen dasar pembukuan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui menghitung ulang Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan “Rata-rata produksi CPO per hektar per ton” dan “Rata-rata produksi IKS per hektar per ton”, dimana angka rata-rata tersebut diambil dari buku Seri Agribisnis, Kelapa Sawit, Budidaya dan Pengolahannya, Penerbit Penebar Swadaya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

bahwa data rata-rata produksi dalam buku adalah untuk kondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan usia tanaman, kondisi tanah, alam dan kondisi lainnya yang dapat mempengaruhi pertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun produksinya.

bahwa menurut Pemohon Banding pihaknya sudah menyampaikan dokumen pembukuan secara lengkap sehingga seharusnya Terbanding menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan bukti yang ada.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding menyampaikan buku Seri Agribisnis, Kelapa Sawit, Budidaya dan Pengolahannya, Penerbit Penebar Swadaya, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan buku tersebut.

bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan menyatakan:
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

bahwa menurut Majelis, data rata-rata yang diperoleh dari buku Seri Agribisnis, Kelapa Sawit, Budidaya dan Pengolahannya, Penerbit Penebar Swadaya, bukan merupakan bukti yang kuat untuk menghitung besarnya produksi Pemohon Banding.

bahwa hal ini dikarenakan data rata-rata produksi dalam buku hanya menggambarkan kondisi yang umum, belum memperhitungkan faktor lain dalam perkebunan, seperti umur tanaman, cuaca pada tahun yang bersangkutan, kualitas bibit, kualitas perawatan dan perlakuan pasca panen yang tentunya berbeda pada setiap tahun dan setiap perusahaan.

bahwa data yang valid hanya dapat diperoleh dari perhitungan secara real atas produksi perusahaan yang bersangkutan pada tahun yang diperiksa.

bahwa metode perhitungan koreksi Terbanding yang menggunakan angka rata-rata hanya akan menghasilkan angka perkiraan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dan validitasnya.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak bersumber pada data yang valid dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha.bahwa dengan demikian jumlah peredaran usaha menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp.615.468.809.031,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 97.226.065.807,00
Peredaran Usaha cfm persidangan Rp.518.242.743.224,00
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.40.847.552.160,00

bahwa Harga Pokok Penjualan dikoreksi Terbanding pada komponen pembeliannya yang terletak pada akun COG-Others (2150910) sebesar Rp 2.744.644.267,00,
Akun Other Estate materials (2120147) sebesar Rp 20.474.316.276,00
dan akun COGS Purchase Interco (2940111) sebesar Rp 17.628.591.617,00.

bahwa perhitungan Terbanding dalam menentukan Harga Pokok Penjualan semata-mata dengan melakukan ekualisasi antara General Ledger Pembelian Pemohon Banding dengan Pajak Masukan pembelian pupuk dan CPO cfm Terbanding.

bahwa menurut Pemohon Banding, ada beberapa kekeliruan sehubungan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, seperti hanya menghitung pembelian pupuk, padahal ada pemakaian dari persediaan yang belum diperhitungkan.

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan masalah beda waktu antara Pembelian dengan pelaporan pada SPM PPN, dimana pembelian pada bulan Mei ataupun Juni 2009, dilaporkan pada SPM PPN Masa Juli 2009.

bahwa Majelis berpendapat, sengketa Harga Pokok Penjualan ini hanya berkaitan dengan sengketa bukti materiil, bukan merupakan sengketa yuridis, oleh karenanya Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pengujian atas perhitungan Harga Pokok Penjualan yang telah dilakukan oleh Terbanding dengan melihat bukti fisik dokumen pendukung.

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas perhitungan Harga Pokok Penjualan berdasarkan bukti-bukti berupa:
  1. Faktur Pajak Standar
  2. Sales Contract
  3. Delivery Order
  4. Invoice
  5. Slip permohonan pengiriman uang
  6. Rekapitulasi Stock Dumai Bulking
  7. SPM PPN
  8. General Ledeger
  9. Print out korespondensi dengan pihak supplier
  10. Memorandum
  11. Kertas Kerja Pemeriksaan
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Majelis hasil pengujian ulang dalam persidangan, dan berdasarkan telaah Majelis diketahui hal-hal sebagai berikut:
– Koreksi atas Akun COG-Others (2150910) sebesar Rp 2.744.644.267,- danAkun Other Estate materials (2120147) sebesar Rp 20.474.316.276,-
bahwa terbukti terdapat saldo persediaan awal dan persediaan akhir atas pembelian pupuk dan pestisida, sehingga perhitungan pemakaian pupuk dan pestisida harus memperhitungkan akun tersebut dan tidak dapat langsung membebankan semua pembelian sebagai pemakaian.
bahwa sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit, saldo awal persediaan pupuk dan pestisida adalah sebesar Rp. 23.554.939.000,00 (Lampiran 5/11Lap audit),
sedangkan persediaan akhir sebesar (Rp.1.593.083.000,00).
bahwa hasil perhitungan kembali atas pemakaian pupuk dan pestisida dengan memperhitungkan saldo awal dan saldo akhir adalah sebagai berikut:
Akun
Total biaya
Pemakaian pupuk dan pestisida
Biaya diluar pupuk dan pestisida
CoG Others
41.343.838.914
7.199.037.576
34.144.801.338
CoG Estate Material
57.173.051.194
53.702.905.688
3.470.145.506
Total
98.516.890.108
60.901.943.264
37.614.946.844
bahwa hasil pengujian atas Harga Pokok Penjualan menunjukkan bahwa memang ada beberapa pembelian yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, yaitu pembelian dengan Faktur Pajak sebagai berikut:
No Faktur
Tanggal Faktur
PPN(Rp)
DPP PPN(Rp)
010.000-08.00000222
21 Juli 2008
60.792.019
607.920.195
010.000-09.00000111
16 Maret 2009
24.243.592
242.435.920
010.000-09.00000108
16 Maret 2009
5.228.898
52.288.982
010.000-09.00000106
16 Maret 2009
1.025.362
10.253.621
010.000-09.00000086
06 Maret 2009
23.968.241
239.682.419
Jumlah pembelian yang belum diperhitungkan
115.258.112
1.152.581.137
bahwa dengan memperhitungkan saldo persediaan pupuk&pestisida dan pembelian yang belum diperhitungkan, maka perhitungan pemakaian pupuk menjadi sebagai berikut:
Saldo awal persediaan pupuk & pestisida
Rp
23.554.939.000,00
Pembelian seharusnya
Rp
38.835.563.840,00
Saldo akhir persediaan pupuk&pestisida Rp (1.593.083.000,00)
Pemakaian pupuk setelah dihitung ulang Rp 60.797.419.840,00
bahwa dengan demikian koreksi pemakaian pupuk pada Akun COG-Others (2150910) dan Akun Other Estate Materials (2120147) sebesar Rp20.474.316.276,00 dihitung ulang menjadi sebagai berikut:
Pemakaian pupuk cfm SPT Rp 60.901.943.264,00
Pemakaian pupuk berdasarkan perhitungan ulang Rp 60.797.419.840,00
Koreksi seharusnya Rp 104.523.424,00
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding terhadap koreksi akun CoG Others dan Other Estate Material dengan perhitungan sebagai berikut:
Koreksi oleh Terbanding Rp 23.218.960.543,00Koreksi tetap dipertahankan Rp 104.523.424,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 23.114.437.119,00
Koreksi atas Akun COGS Purchase Interco (2940111) sebesar Rp 17.628.591.617,-
bahwa terbukti terdapat pembelian yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding karena masalah beda waktu, yaitu pembelian pada bulan April dan Mei 2009 yang oleh Pemohon Banding dilaporkan dalam SPM PPN Juli 2009 sehingga tidak masuk dalam equalisasi Terbanding yang mencakup masa Juli 2008-Juni 2009.
bahwa pembelian – pembelian yang tidak diperhitungkan karena beda waktu tersebut adalah pembelian-pembelian sebagai berikut:
a. Pembelian CPO dengan PT. ABC sebesar Rp 9.465.886.650,-, tertanggal 8 Mei 2009
b. Pembelian CPO dengan PT. ABC sebesar Rp 4.059.970.600,- tertanggal 13 April 2009
c. Pembelian CPO dengan PT. XXX sebesar Rp 3.947.619.170,- tertanggal
18 Mei 2009
bahwa terbukti Terbanding belum memperhitungkan tambahan penagihan karena kelebihan angkut, dari supplier ( PT Sandika Natapalma) sebesar Rp155.115.197,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diketahui bahwa jumlah yang belum diperhitungkan oleh Terbanding adalah sebesar:
PT Aneka Inti Persada, 18 Mei 2009
Rp
9.465.886.650,00
PT Aneka Inti Persada, 13 April 2009
Rp
4.059.970.600,00
PT Lahan Tani Sakti, 18 Mei 2009
Rp
3.947.619.170,00
PT Sandika Natapalma (tambahan tagihan) Rp 155.115.197,00 Rp 17.628.591.617,00
bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa sebenarnya tidak ada selisih sebesar Rp.17.628.591.617,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebagai berikut:
Koreksi HPP cfm Terbanding Rp 40.847.552.160,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
akun 2150910 & 2120147 Rp. 23.114.437.119,00
akun 2940111 Rp. 17.628.591.617,00
jumlah Rp 40.743.028.736,00
Koreksi tetap dipertahankan Rp 104.523.424,00
bahwa dengan demikian Harga Pokok Penjualan sesuai hasil persidangan menjadi sebagai berikut:
Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding
Rp
286.698.479.636,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp
40.743.028.736,00
Harga Pokok Penjualan cfm hasil persidangan
Rp
327.441.508.372,00
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.541.956.512,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding dan keterangan kedua pihak yang bersengketa, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.541.956.512,00 dengan alasan biaya tersebut merupakan natura, sumbangan ataupun tidak didukung dengan bukti yang memadai sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya yang ada dalam pos Pengurang Penghasilan Bruto sudah didukung dengan bukti yang memadai dan merupakan pengeluaran yang secara ketentuan perpajakan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Bruto.
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa suatu biaya pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan disertai bukti atas pengeluaran untuk biaya tersebut.
bahwa dengan demikian Pemohon Banding hanya harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (materiil) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (formil).
bahwa dalam hal pengeluaran tersebut bersifat natura / kenikmatan dan Pemohon Banding tetap membebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, Pemohon Banding harus menunjukkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan ijin dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk membebankan biaya tersebut.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan sebagai Daerah Terpencil.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
1. Akun Employee Mobilization/ Demobilization Co. (3110660) sebesar Rp. 6.518.821,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi karena biaya angkut dalam akun ini meliputi biaya angkut karyawan selama bekerja, padahal menurut Terbanding Biaya angkut pegawai hanya boleh di awal dan di akhir masa kerja, sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/2001.
bahwa Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja menyatakan:
(1) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di Iokasi bekerja untuk:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa,
  2. pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana kesehatan,
  3. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara,
  4. pengangkutan bagi pegawai di Iokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke Iokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja,
  5. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud.
bahwa Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-213/PJ/2001 tanggal 15 Maret 2001 tersebut tidak melarang pembebanan biaya angkut selama masa kerja.
bahwa selama pegawai yang bersangkutan masih bekerja di perusahaan, maka biaya pengangkutan pegawai tersebut harus dapat dibebankan oleh perusahan selama masih berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
bahwa ketentuan mengenai pembebanan biaya angkut yang dapat dibebankan adalah diawal dan akhir masa kerja hanya berlaku untuk anggota keluarga pegawai, sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan tidak ada batasan selama masih dalam rangka kegiatan usaha.
bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding sudah mengakui bahwa akun Employee Mobilization/ Demobilization Co. (3110660) sebesar Rp.6.158.821,00 adalah akun biaya angkut pegawai, bukan anggota keluarga pegawai, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa biaya sebesar Rp.6.518.821,00 secara yuridis dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa dalam persidangan juga ditemui fakta bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidak mempermasalahkan bukti atas pengeluaran akun Employee Mobilization/ Demobilization Co. (3110660) sebesar Rp.6.518.821,00.
bahwa mengingat secara yuridis biaya pada akun Employee Mobilization/ Demobilization Co. (3110660) sebesar Rp.6.158.821,00 dapat dibiayakan dan tidak ada permasalahan dengan bukti pendukungnya, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi akun Employee Mobilization/ Demobilization Co. (3110660) sebesar Rp.6.518.821,00.
2. Akun Foreign Workers Levy/ Visa (3110660) sebesar Rp. 54.580.800,00
bahwa Terbanding berpendapat biaya Visa, perpanjangan IMTA dan sejenisnya merupakan pengeluaran pribadi karyawan sehingga tidak seharusnya dibebankan dalam biaya operasional perusahaan, sedangkan menurut Pemohon Banding biaya – biaya perijinan tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia merupakan beban Pemohon Banding, karena tanpa perijinan tersebut tenaga kerja asing tidak dapat bekerja di Indonesia.
bahwa menurut Majelis, Visa merupakan dokumen ijin tiap warga Negara asing yang akan memasuki wilayah Indonesia, terlepas apakah Warga Negara Asing tersebut akan bekerja atau melakukan aktivitas lain.
bahwa dengan demikian Visa tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan Warga Negara Asing tersebut di Indonesia, sehingga tidak dapat dibebankan kepada perusahaan.
bahwa oleh karena itu Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding.
3. Akun Staff Welfare-complimentary & Condole (3160116) Rp. 750.000,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju atas koreksi ini.
bahwa mengingat Pemohon Banding sudah menyatakan setuju atas koreksi Akun Staff Welfare-complimentary & Condole (3160116) Rp. 750.000,00, maka Majelis berpendapat koreksi sudah benar sehingga tetap dipertahankan.
4. 3160119 Staff welfare-parts issue sebesar Rp.109.560.000,00
bahwa dalam berkas banding dan selama proses persidangan, Pemohon Banding tidak memberi tanggapan secara khusus atas koreksi akun 3160119-staff welfare-part issue sebesar Rp109.560.000,00 yang menurut Terbanding merupakan sumbangan sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mempunyai alasan dan bukti yang memadai untuk menyanggah koreksi Terbanding dan karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
5. Akun Staff Welfare — Others (3160910) Rp. 130.402.879,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun Staff Welfare – Other (3160910) sebesar Rp.130.402.879,00 karena ketiadaan bukti yang mendukung adanya pengeluaran sebesar Rp130.402.879,00.
bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti mengenai pengeluaran sebesar Rp130.402.879,00 dan hanya menyampaikan penjelasan bahwa biaya ini merupakan biaya pengobatan untuk lokasi perusahaan yang di daerah terpencil sehingga merupakan biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan KMK-466/KMK.04/2000.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyerahkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-507/WPJ.04/2006 tentang penetapan sebagai Daerah Terpencil namun tidak menyerahkan bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp.130.402.879,00 sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah pengeluaran sebesar Rp130.402.879,00 benar-benar merupakan pengeluaran untuk pengobatan di lokasi perusahaan.
bahwa karena tidak terdapat bukti yang menyakinkan mengenai pengeluaran pada akun Staff Welfare Others sebesar Rp.130.402.879,00 tersebut, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding.
6. Akun Depn-land-long leasehold sebesar Rp.99.219.266,00
bahwa Terbanding menghitung ulang penyusutan yang dilakukan PemohonBanding.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan penyusutannya sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah perhitungan Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding.
7. Akun Management Fee Expense sebesar Rp.139.200.000,00
Management Fee Exp cfm Pemohon Banding Rp 5.864.850.000,00Management Fee Exp cfm Terbanding Rp 5.725.650.000,00 Selisih Rp 139.200.000,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Management Fee Expense adalah sebesar Rp5.864.850.000,00 sebagaimana dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Management Fee Expense sebesar Rp.139.200.000,00.
8. Akun Other consumable (3910280) Rp. 1.724.746,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju atas koreksi ini.
bahwa mengingat Pemohon Banding sudah menyatakan setuju atas koreksi akun Other consumable sebesar Rp.1.724.746,00 maka Majelis berpendapat koreksi sudah benar sehingga tetap dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Pengurang Penghasilan Bruto menjadi sebagai berikut:
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto cfm Terbanding Rp 541.956.512,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:Koreksi biaya angkut Rp 6.518.821,00
Koreksi tetap dipertahankan Rp 535.437.691,00
bahwa dengan demikian jumlah biaya Pengurang Penghasilan Bruto menjadi:
Pengurang Penghasilan Bruto cfm Terbanding Rp 25.658.163.772,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 6.518.821,00
Pengurang Penghasilan Bruto cfm hasil persidangan Rp 25.664.682.593,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebagaimana diuraian di atas, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Jumlah Rp 137.975.613.364,00
Total Rp 138.615.574.479,00
bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Juli 2008-Juni 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha
Rp
518.242.743.224,00
Harga Pokok Penjualan
Rp
327.441.508.372,00
Penghasilan Bruto
Rp
190.801.234.852,00
Penghasilan dari luar usaha
Rp
32.798.403.200,00
Penghasilan Bruto
Rp
223.599.638.052,00
Pengurang Penghasilan Bruto
Rp
25.664.682.593,00
Penghasilan Neto
Rp
197.934.955.459,00
Pajak Penghasilan terutang
Rp
59.362.986.638,00
Kredit Pajak
Rp
78.937.061.859,00
Pajak Penghasilan lebih dibayar
Rp
19.574.075.221,00
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding Terbanding,
Surat Bantahan Pemohon Banding,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1375/WPJ.06/2011 tanggal 9 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 Nomor: 00029/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan Neto
Rp
197.934.955.459,00
Pajak Penghasilan terutang
Rp
59.362.986.638,00
Kredit Pajak
Rp
78.937.061.859,00
Pajak Penghasilan lebih dibayar
Rp
19.574.075.221,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti.

 

http://www.pengadilanpajak.com

 

 

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200