Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49247/PP/M.XV/15/2013

Tinggalkan komentar

5 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49247/PP/M.XV/15/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar USD.5,334,924.61 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :
bahwa harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding atas penjualan ekspor kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah berdasarkan kesepakatan harga jual yang ditentukan oleh Pemohon Banding dengan NOF Corporation (pemegang saham 89.6%) dan Marubeni Corporation (pemegang saham 10,40%);

bahwa oleh karena itu Terbanding menetapkan secara jabatan dalam menentukan harga transfer atas transaksi kepada pihak afiliasi;

Menurut Pemohon :
bahwa dapat Pemohon Banding buktikan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Marubeni Corporation dan Marubeni Chemical Asia Pacific. Dalam hal ini, Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa penjualan Pemohon Banding adalah kepada Marubeni Chemical Asia Pacific dan bukan kepada NOF Corporation ataupun Marubeni Corporation, dan Marubeni Chemical Asia Pacific Pte. Ltd. bukanlah pihak related party Pemohon Banding berdasarkan Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Pajak Penghasilan;

Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi positif peredaran usaha sebesar USD.3,949,707.82 atas penjualan ekspor karena Terbanding berpendapat penjualan ekspor dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga kewajaran harga diragukan dan dengan kuasa Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4) dilakukan penghitungan kewajaran harga atas nilai penjualan ekspor sedangkan Pemohon Banding berpendapat nilai penjualan ekspor adalah harga wajar dan tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa penghitungan kewajaran harga yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan harga jual rata-rata lokal sebagai pembandingnya dan untuk produk yang tidak ada harga jual lokalnya, Terbanding menggunakan harga ekspor lain dari produk sebagai pembanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu:
P-12 Laporan Auditor Independen Tahun 2007 dan 2008;
P-13 Distributorship Agreement;
P-14 Perjanjian Jasa Distributor diterjemahkan;
P-15 Akta Perusahaan
bahwa Terbanding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu:
T-3 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-281/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 20 April 2010;
T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data/bukti yang disampaikan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-12 dengan auditor Deden Riyadi dari Purwantono, Sarwoko & Sandjaja diketahui auditor memberikan pendapat ”As discussed further in Note 17 to the financial statements, a substantial portion of the Company’s assets and liabilities are from related parties and a significant part of the Company’s earnings are derived from activities with related parties. Related parties may enter into tansactions which would not have the same terms, conditions and amounts as transactions with unrelated parties”;

bahwa dalam ”Note 17 to the financial statements” diketahui sifat transaksi dan hubungandengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah sebagai berikut :
Related Parties Relationship with Transaction the related parties

NOF Corporation, Japan
NOF Europe
Shareholder
Shareholder’s affiliate
Purchase of raw materials Payment of royalti
Purchase of raw materials
Marubeni Corporation, Japan
Marubeni Chemical Asia Pacific, Pte. Ltd.
Shareholder
Shareholder’s affiliate
Purchase of raw materials
Sale of finished goods
PT Marubeni Indonesia
Shareholder’s affiliate
Sale of finished goods
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perjanjian jasa distributor yang telah diterjemahkan (bukti P-13 dan P-14) pasal 3.3. diketahui NOF Corporation bertanggung jawab atas transaksi-transaksi berikut :
  • Penyusunan kebijakan penetapan harga untuk produk,
  • Penyusunan strategi pemasaran jangka menengah/jangka panjang termasuk analisa informasi pasar,
  • Layanan teknis kepada para pelanggan, dan
  • Penyediaan petikemas berpendingin untuk mengangkut produk;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perjanjian jasa distributor yang telah diterjemahkan (bukti P-13 dan P-14) pasal 3.4. diketahui Marubeni Corporation bertanggung jawab atas transaksi-transaksi berikut :
  • Pengaturan transaksi pembayaran,
  • Pengaturan transaksi kelautan,
  • Pengaturan asuransi untuk kargo dan distribusi, dan
  • Mendukung NOF Corporation dalam kegiatan pemasaran untuk produk sesuai pasal 3.2.;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap akte perusahaan (bukti P-15) diketahui Pemohon Banding dimiliki oleh NOF Corporation, Jepang sebesar 89,6% dan Marubeni Corporation, Jepang sebesar 10,4%;
bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”
bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
“maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya. Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.”
bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;”
bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena :
  • kepemilikan atau penyertaan modal;
  • adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan;
Huruf aHubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B.Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT Btersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D,maka antara PT B, PT C dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan;
Huruf bHubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.Huruf cYang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar;”
bahwa Majelis berpendapat NOF Corporation yang merupakan pemegang saham utama perusahaan memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa NOF Corporation memiliki pengaruh untuk penentuan harga penjualan atas produkPemohon Banding;
bahwa auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemohon Banding menyatakan penghasilan Pemohon Banding secara signifikan berasal dari transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang ketentuan, syarat dan nilai transaksi yang sama dengan transaksi kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;
bahwa Majelis berpendapat nilai ekspor Pemohon Banding yang keseluruhannya dilakukan melalui Marubeni Corporation, Jepang tidak dapat diyakini kewajarannya karena dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan perbedaan harga ekspor dengan harga lokal dikarenakan biaya angkut dan volume pembelian namun tidak menyampaikan data- data yang mendukung kewajaran harga dari nilai ekspor Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat nilai ekspor Pemohon Banding yang keseluruhannya dilakukan melalui Marubeni Corporation, Jepang tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga sesuai dengan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD.3,949,707.82 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan Article 2 dokumen “Sales and Purchase Agreement” antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation disebutkan bahwa Pemohon Banding harus melakukan pembelian barang baku yang berasal dari luar Indonesia melalui Marubeni Corporation;

bahwa Marubeni Corporation menguasai manajemen dalam hal pembelian bahan baku, sehingga penguasaan manajemen ini menunjukkan bahwa syarat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karena itu Terbanding menetapkan secara jabatan dalam menentukan harga transfer atas transaksi kepada pihak afiliasi;

Menurut Pemohon :
bahwa Marubeni Corporation bukanlah pihak afiliasi dari Pemohon Banding dan tidak terdapat penguasaan manajemen dari Marubeni Corporation karena tidak terdapat representatif dari Marubeni Corporation di dalam manajemen Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan pembelian dari Marubeni Corporation, tetapi juga kepada perusahaan yang lain sehingga semua keputusan pembelian merupakan murni keputusan bisnis/komersial;

Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi pembelian sebesar USD 982,602.62 karena Terbanding berpendapat pembelian dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga kewajaran harga diragukan dan dengan kuasa Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4) dilakukan penghitungan kewajaran harga atas nilai pembelian sedangkan Pemohon Banding berpendapat nilai pembelian adalah harga wajar dan tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa penghitungan kewajaran harga yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan harga beli rata-rata lokal sebagai pembandingnya dan untuk produk yang tidak ada harga beli lokalnya, Terbanding menggunakan harga impor lain dari produk sebagai pembanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu: P-16 Sales And Purchase Agreement;P-17 Perjanjian Penjualan dan Pembelian diterjemahkan;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data/bukti yang disampaikan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-12 dengan auditor Deden Riyadi dari Purwantono, Sarwoko & Sandjaja diketahui auditor memberikan pendapat ”As discussed further in Note 17 to the financial statements, a substantial portion of the Company’s assets and liabilities are from related parties and a significant part of the Company’s earnings are derived from activities with related parties. Related parties may enter into tansactions which would not have the same terms, conditions and amounts as transactions with unrelated parties”;

bahwa dalam ”Note 17 to the financial statements” diketahui sifat transaksi dan hubungandengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah sebagai berikut:Related Parties Relationship with Transaction the related parties

NOF Corporation, Japan
Shareholder
Purchase of raw materials Payment of royalti
NOF Europe
Shareholder’s affiliate
Purchase of raw materials
Marubeni Corporation, Japan
Shareholder
Purchase of raw materials
Marubeni Chemical Asia Pacific, Pte. Ltd.
Shareholder’s affiliate
Sale of finished goods
PT Marubeni Indonesia
Shareholder’s affiliate
Sale of finished goods
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Sale and Purchase Agreement (bukti P-16 dan P-17) pasal 2.1 diketahui ”Marubeni Corporation, Japan agrees to sell and deliver at the internationally competitive price”;
bahwa dalam pasal 2.2 diketahui ”NMC shall purchase all the raw material which are supplied from outside of Indonesia through Marubeni Corporation, Japan”;
bahwa dalam pasal 4.2. diketahui ”the price of the raw material, unless otherwise agreed between NMC and Marubeni, shall be mutually agreed upon biannually not later than 60 days before the beginning of relevant half year based upon then prevailing market price of the raw material”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap akte perusahaan (bukti P-15) diketahui Pemohon Banding dimiliki oleh NOF Corporation, Jepang sebesar 89,6% dan Marubeni Corporation, Jepang sebesar 10,4%;
bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”
bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya. Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.”
bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :d. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; ataue. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauf. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;”
bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena :
c. kepemilikan atau penyertaan modal;
d. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan;
Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B.Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT B tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, maka antara PT B, PT C dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan;
Huruf b
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar;”
bahwa Majelis berpendapat meskipun Marubeni Corporation, Jepang hanya memiliki kepemilikan sebesar 10,4%, Marubeni Corporation, Jepang memiliki monopoli atas pembelian bahan baku Pemohon Banding dari luar negeri sehingga terdapat hubungan istimewa atas transaksi pembelian dari Marubeni Corporation, Jepang;
bahwa auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemohon Banding menyatakan penghasilan Pemohon Banding secara signifikan berasal dari transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang ketentuan, syarat dan nilai transaksi yang sama dengan transaksi kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;
bahwa Majelis berpendapat meskipun harga pembelian bahan baku yang ditawarkan sesuai dengan harga internasional yang kompetitif, Pemohon Banding dan Marubeni Corporation, Jepang dapat bersepakat untuk menentukan harga hubungan istimewa yang berbeda dengan harga internasional yang kompetitif;
bahwa Majelis berpendapat nilai pembelian Pemohon Banding yang dilakukan melalui Marubeni Corporation, Jepang tidak dapat diyakini kewajarannya karena dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat memberikan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa harga pembelian yang dilakukan melalui Marubeni Corporation, Jepang dapat diyakini kewajarannya;
bahwa Majelis berpendapat pembelian Pemohon Banding yang dilakukan melalui Marubeni Corporation, Jepang tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga sesuai dengan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pembelian sebesar USD.982,602.62 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :
bahwa Biaya Royalti dikoreksi positif sebesar USD 402,614.17 karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti kepemilikan atas lisensi yang dibayarkan royaltinya serta studi atas penerapan tarif;

bahwa Royalti dibayarkan kepada NOF Corporation Japan merupakan pemegang sahamPemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 89.60%;

bahwa diketahui royalti dibayarkan atas pemberian hak untuk memproduksi barang kimia, pemakaian pengetahuan (know how) dan teknologi. Pemberian hak ini didasarkan pada perjanjian yang dibuat Pemohon Banding dengan NOF Corporation, Japan berupa “License and Technical Assistance Agreement” dan “Trademark License Agreement”;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang industri kimia dan memiliki keunggulan komparatif berupa keahlian untuk memproduksi bahan kimia dimana hak paten untuk bahan kimia tersebut dimiliki oleh NOF Corporation, Japan yang telah melakukan investasi dalam penelitian (R & D) sehingga menghasilkan produk yang dapat bersaing di pasar dunia sehingga sangat wajar apabila Pemohon Banding membayar royalti kepada NOF Corporation Japan selama Pemohon Banding masih memproduksi bahan kimia tersebut;

bahwa Royalti adalah pembayaran atas pemanfaatan suatu aset intangible (tidak berwujud) dimana dalam hal ini Pemohon Banding membayar royalti dalam rangka pemakaian pengetahuan (knowledge/know how), teknologi serta hak untuk meproduksi barang kimia yang menjadi dasar pendapatan Pemohon Banding;

Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran royalti sebesar USD.402,614.17 karena Terbanding berpendapat royalti dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga kewajaran pembayaran royalti diragukan dan dengan kuasa Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4) disimpulkan bahwa pembayaran royalti adalah tidak wajar sedangkan Pemohon Banding berpendapat pembayaran royalti adalah pembayaran yang wajar terhadap pemilik paten;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu: P-18 License And Technical Agreement;P-19 Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknis diterjemahkan;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data/bukti yang disampaikan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-12 dengan auditor Deden Riyadi dari Purwantono, Sarwoko & Sandjaja diketahui auditor memberikan pendapat ”As discussed further in Note 17 to the financial statements, a substantial portion of the Company’s assets and liabilities are from related parties and a significant part of the Company’s earnings are derived from activities with related parties. Related parties may enter into tansactions which would not have the same terms, conditions and amounts as transactions with unrelated parties”;

bahwa dalam ”Note 17 to the financial statements” diketahui sifat transaksi dan hubungandengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah sebagai berikut:
Related Parties Relationship with Transaction the related parties

NOF Corporation, Japan
Shareholder
Purchase of raw materials Payment of royalti
NOF Europe
Shareholder’s affiliate
Purchase of raw materials
Marubeni Corporation, Japan
Shareholder
Purchase of raw materials
Marubeni Chemical Asia Pacific, Pte. Ltd.
Shareholder’s affiliate
Sale of finished goods
PT Marubeni Indonesia
Shareholder’s affiliate
Sale of finished goods
bahwa dalam Statement of Changes in Equity diketahui Pemohon Banding memiliki akumulasi kerugian di awal tahun 2007 sebesar USD.(3,746,516.00),
laba di tahun 2007 sebesar USD.214,050.00
dan rugi di tahun 2008 sebesar USD.(632,256.00)
dengan total akumulasi kerugian di tahun 2008 sebesar USD.(4,164,722.00);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan pembayaran royalti dilakukan atas 54 (lima puluh empat) paten;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap License and Technical Assistance Agreement (bukti P-18 dan P-19) pasal 3.3 diketahui ”NMC shall pay 3% (three percent) of the exfactory sales as the royalti for all the products sold by NMC for 10 (ten) years from 1 Januari 2004”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, biaya royalti yang dibebankan sebesar USD 402,614.17 lebih rendah dari perhitungan royalti seharusnya berdasarkan penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar USD 625,208.83 (3% x USD 20,840,295.52);
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap akte perusahaan (bukti P-15) diketahui Pemohon Banding dimiliki oleh NOF Corporation, Jepang sebesar 89,6% dan Marubeni Corporation, Jepang sebesar 10,4%;
bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”
bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
“maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya. Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.”
bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;”
bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena :
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan;
Huruf aHubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT B tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, maka antara PT B, PT C dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan;
Huruf bHubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar;”
bahwa Majelis berpendapat lisensi atas penggunaan paten diberikan oleh NOF Corporation Jepang sebagai induk perusahaan kepada Pemohon Banding sehingga pembayaran royalti dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;
bahwa auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemohon Banding menyatakan penghasilan Pemohon Banding secara signifikan berasal dari transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang ketentuan, syarat dan nilai transaksi yang tidak sama dengan transaksi kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;
bahwa Majelis berpendapat pembayaran royalti tidak memberikan manfaat terhadap perolehan laba perusahaan;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat memberikan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pembayaran royalti dapat diyakini kewajarannya;
bahwa Majelis berpendapat pembayaran royalti oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga sesuai dengan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas royalti sebesar USD.402,614.17 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1582/WPJ.07/ 2011 tanggal 14 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Nomor : 00021/206/08/052/10 tanggal 20 April 2010, atas nama : PT XXX;

http://www.pengadilanpajak.com

 

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200