Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60295/PP/M.IIB/16/2015
Tinggalkan komentar2 Juni 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60295/PP/M.IIB/16/2015
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN) Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp49.176.633,00;
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp49.176.633,- karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia cabang Surabaya Tegalsari yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Surabaya Tegalsari belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;
Menurut Pemohon :
bahwa apabila PT. XXX dikenakan PPN lagi oleh KPP Pratama Tegal Sari, maka atas objek pajak yang sama dikenakan 2 (dua) kali PPN, yaitu di KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Tegal Sari;
Menurut Majelis :
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 49.176.633,- karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT XXX cabang Surabaya Tegalsari yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Surabaya Tegalsari belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha sehingga untuk cabang Surabaya Tegalsari belum mempunyai ijin pemusatan sehingga terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diketahui bahwa pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah mencantumkan pemusatan PPN atas lokasi usaha (gerai/toko) di Jl. Jenggolo No. 49 Keputran, Surabaya, dengan demikian secara formal lokasi usaha (gerai/toko) di Jl. Jenggolo No. 49 Keputran, Surabaya baru disetujui untuk melakukan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, yaitu pada KPP Perusahaan Masuk Bursa sejak 01 April 2012;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut di atas, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan di lokasi usaha (gerai/toko) di Jl. Jenggolo No. 49 Keputran, Surabaya untuk Masa Pajak Oktober 2010 harus dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 kepada KPP Pratama Surabaya Tegalsari;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp49.176.633,- yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
-Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor: KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 sejak tanggal 02 September 2009 sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur;
– Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Surabaya Tegalsari) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 20 April 2012;
-Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Tegalsari sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;
bahwa menurut Pemohon Banding dan Terbanding, sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp49.176.633,- adalah terkait masalah yuridis, dan bukan sengketa atas nilai atau materi;
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis memeriksa dan membahas sengketa a quo berdasarkan bukti-bukti pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 02.672.927.7-416.000 yang beralamat di XX Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur, sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai Cabang di Surabaya Tegalsari;
bahwa sesuai pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Unadang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”), penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah termasuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang (pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN);
bahwa sesuai pasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN, tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Teruang;
bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diatur sebagai berikut:
1) Dalam hal terdapat penambahan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
2)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Pengusaha Kena Pajak dapat memilih tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
3)Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua)tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.………
7)Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterbitkan.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, serta dokumen dalam persidangan (KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009), diperoleh fakta bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Tangerang, telah memperoleh ijin Pemusatan PPN di KPP Pratama Tangerang Timur , meliputi Gerai/Toko-Toko di seluruh wilayah Indonesia, dan berlaku mulai sejak tanggal 02 September 2009, namun tidak termasuk Gerai/Toko di Surabaya Tegalsari;
bahwa untuk Tahun Pajak 2010, Terbanding (Pemeriksa) menganggap karena Pemohon Banding yang berada di bawah wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Tegalsari belum mempunyai ijin pemusatan PPN, maka atas penyerahan BKP atau JKP oleh Pemohon Banding terutang PPN di lokasi usaha yaitu diwilayah KPP Pratama Surabaya Tegalsari sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU No. 42 Tahun 2009;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/pernyataan bahwa atas Kantor Pusat Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Tegalsari) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dan telah diterbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Tegalsari), dan Pemohon Banding menunjukkan Bukti Pendukung Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. 0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 dari KPP Pratama Tangerang Timur untuk tahun pajak 2010;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen detail penyerahan bulan Oktober 2010 dimana atas Penyerahan Toko/Gerai Surabaya Tegalsari sebesar Rp49.176.633,- sudah dilaporkan dalam SPM PPN Pratama Tangerang Timur. Dengan demikian meskipun diketahui bahwa gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di Surabaya Tegalsari belum termasuk yang dipusatkan pembayaran PPN nya di KPP Tangerang Timur untuk tahun pajak 2010, namun secara fakta Terbanding (KPP Tangerang Timur) telah memasukan DPP PPN atas gerai/toko di Surabaya Tegalsari dan menggabungkan dalam DPP gabungan di KPP Tangerang Timur;
bahwa menurut Majelis, pada saat Terbanding (KPP Pratama Tangerang Timur) melakukan pemeriksaan atas Kantor Pusat Pemohon Banding meliputi Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 di dalamnya meliputi penyerahan gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Tegalsari (Pemohon Banding),
Terbanding seharusnya sudah mengetahui bahwa penyerahan Pemohon Banding (unit tokok/gerai Surabaya Tegalsari) tidak termasuk dalam Unit Tempat Usaha yang dipusatkan sesuai KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009 aquo, namun Terbanding tetap memasukkan data penyerahan Pemohon Banding ke dalam Penyerahan Kantor Pusat sebagaimana tercantum pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010;
bahwa sejak tanggal 30 April 2012 Kantor Pusat PT. XXX dipindah dan terdaftar ke KPP Perusahaan Masuk Bursa dan telah diterbitkan Ijin Pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang untuk Kantor Pusat Pemohon Banding termasuk di dalamnya cabang Surabaya Tegalsari terhitung sejak 1 April 2012 melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 yang menetapkan pelaksanaan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang pada PKP Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Tangerang;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak di dalam persidangan Majelis berpendapat:
bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan peraturan yang berkaitan dengan masalah Pemusatan Tempat Terutang PPN, dalam hal ini Terbanding (KPP Tangerang Timur) telah menggabungkan DPP PPN untuk gerai/toko di Surabaya Tegalsari pada saat pemeriksaan tahun pajak 2010, padahal diketahui bahwa gerai/toko Pemohon Banding di Surabaya Tegalsari belum termasuk yang dipusatkan di KPP Tangerang Timur pada saat itu;
bahwa Majelis berpendapat bahwa masalah pelaksanan ketentuan administrasi tidak boleh menimbulkan ketidakadilan substantif dari pemungutan PPN. KPP Pratama Surabaya Tegalsari dan KPP Tangerang Timur hendaknya dipandang sebagai satu pihak yang tidak bisa dipisahkan menurut kehendak masing-masing dan menurut kebenaran yang diyakini masing-masing;
bahwa dengan praktek tersebut di atas, maka telah mengakibatkan ketidakadilan substanstif, dengan adanya pengenaan PPN secara berganda terhadap Pemohon Banding, yaitu di KPP Tangerang Timur dan KPP Surabaya Tegalsari atas obyek dan subyek yang sama;
bahwa mengingat gerai/toko di Surabaya Tegalsari ini pada akhirnya telah dipusatkan pembayaran PPN- nya di KPP Perusahaan Masuk Bursa per 1 April 2012, yaitu setelah dipindahkan dari KPP Tangerang Timur, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 49.176.633,- dengan PPN sebesar Rp 4.917.663,- atas penyerahan oleh gerai/toko di Surabaya Tegalsari dinyatakan tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN dan Pajak Keluaran yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
DPP menurut Terbanding
|
Rp
|
49.176.633
|
|
Koreksi DPP PPN Dibatalkan Majelis
|
Rp
|
49.176.633
|
|
DPP PPN menurut Majelis
|
Rp
|
0
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri menurut Terbanding
|
Rp
|
4.917.663
|
|
Koreksi Pajak Keluaran Dibatalkan Majelis
|
Rp
|
4.917.663
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri menurut Majelis
|
Rp
|
0
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Penghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)
|
Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)
|
Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
|
|
1
|
DPP PPN
|
49.176.633
|
0
|
49.176.633
|
|
2
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
4.917.663
|
0
|
4.917.663
|
|
3
|
Pajak yang dapat diperhitungkan
|
0
|
0
|
0
|
|
4
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
4.917.663
|
0
|
4.917.663
|
|
5
|
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0
|
0
|
0
|
|
6
|
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
|
4.917.663
|
0
|
4.917.663
|
|
7
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
|
|
– Pasal 13 (2) UU KUP
|
2.360.478
|
0
|
2.360.478
|
|
8
|
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
7.278.141
|
0
|
7.278.141
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-123/WPJ.07/2014 tanggal 23 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00024/207/10/607/12 tanggal 9 November 2012, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
0
|
|
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
0
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
0
|
|
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi
|
Rp
|
0
|
|
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
0
|
|
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
Rp
|
0
|
|
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Bayar
|
Rp
|
0
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, S.H., M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan nomor: Put-60295/PP/M.IIB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, S.H.,M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
