Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60234/PP/M.XI.B/16/2015
Tinggalkan komentar2 Juni 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60234/PP/M.XI.B/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGEKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp576.084.990,00;
Menurut Terbanding :
bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP menyatakan “Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar”. Hal ini secara jelas mengatur bahwa dalam keberatan, Terbanding dapat menambah jumlah pajak yang harus dibayar;
Menurut Pemohon :
bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) jelas-jelas telah melampaui kewenangannya didalam memutuskan permohonan keberatan Pemohon Banding karena tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur dan yang memberikan wewenang kepada Terbanding (Peneliti Keberatan) untuk melakukan koreksi seperti yang telah dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding yaitu melakukan koreksi atas keberatan wajib pajak yang bukan obyek keberatan (sengketa). Pihak Terbanding khususnya Peneliti Keberatan tidak mempunyai dasar hukum untuk menambah dan melakukan koreksi atas faktur pajak masukan dari PT.Mitra Mandiri Serasi. Dalam hal ini Terbanding (Peneliti Keberatan) telah mengabaikan seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pejabat pemeriksa yang berwenang yaitu Tim Pemeriksa KPP Madya Tangerang yang merupakan wakil resmi Direktur Jenderal Pajak;
Menurut Majelis :
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00016/207/10/415/11 tanggal 12 Desember 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan;
bahwa didalam perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding menyatakan pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding adalah Rp10.876.051.644,00, sedangkan menurut Terbanding adalah Rp10.855.124.782,00, dengan demikian koreksi Terbanding adalah sebesar Rp20.926.862,00;
bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp20.926.862,00;
bahwa atas keberatan Pemohon Banding sebesar Rp20.926.862,00 tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-309/WPJ.08/2013 tanggal 13 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/WPJ.08/2013 tanggal 15 Maret 2013, dengan menambah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp555.158.128,00 sehingga total koreksi Pajak Masukan menjadi Rp576.084.990,00;
bahwa alasan Terbanding menambah koreksi karena berdasarkan penjelasan pada surat ND-91/WPJ.08/BD.04/2012 tanggal 13 Desember 2012, ZZZ NPWP 21.066.167.4-401.001 sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan;
bahwa berdasarkan peninjauan lapangan ke alamat ZZZ NPWP 21.066.167.4-401.001 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan Nomor LAP-232/WPJ.08/2013 tanggal 25 Januari 2013 sesuai dengan Surat Edaran Ddirektur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 tanggal 30 November 2010 ZZZ diindikasikan sebagai penerbit faktur pajak tidak sah;
bahwa Terbanding berpendapat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat menambah besarnya pajak yang harus dibayar sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa atas Keputusan Nomor KEP-309/WPJ.08/2013 tanggal 13 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/WPJ.08/2013 tanggal 15 Maret2013, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/PNG-Pjk/IV/2013 tanggal 8 Mei2013;
bahwa berdasarkan uraian di atas dan penjelasan beserta bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding didalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp10.855.124.782,00 telah diperiksa dan diakui oleh Terbanding yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00016/207/10/415/11 tanggal 12 Desember 2011;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp20.926.862,00 berdasarkan klarifikasi peneliti keberatan mendapat jawaban “ada” sebanyak 10 Faktur Pajak dengan nilai Rp19.286.862,00, sedangkan sisanya sebanyak satu Faktur Pajak dengan nilai Rp1.640.000,00 dijawab tidak “ada”;
bahwa atas dalil Terbanding tentang ZZZ diindikasikan sebagai penerbit faktur pajak tidak sah, sampai dengan sidang pemeriksaan dicukupkan tidak terdapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan ZZZ dipidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, melainkan masih berstatus sebagai terperiksa “Bukti Permulaan”, oleh karena itu indikasi Pengusaha Kena Pajak penjual yaitu ZZZ sebagai penerbit faktur pajak fiktif tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum atas koreksi Terbanding;
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) jo. Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Terbanding dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan terhadap ZZZ;
bahwa Faktur Pajak a quo yang diterbitkan oleh ZZZ dapat menjadi “batal” dalam hal ZZZ terbukti menerbitkan faktur pajak tidak sah dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat alasan koreksi Terbanding tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, sehingga Majelis berkesimpulan tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp574.444.990,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp1.640.000,00 karena jawaban konfirmasi “tidak ada”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
No
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa (Rp)
|
Tidak Dipertahankan (Rp)
|
Dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan
|
576.084.990,00
|
574.444.990,00
|
1.640.000,00
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp10.299.966.654,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp574.444.990,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp10.874.411.644,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-309/WPJ.08/2013 tanggal 13 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/WPJ.08/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00016/207/10/415/11 tanggal 12 Desember 2011, atas nama XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|
– Ekspor
|
Rp341.091.898.779,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp 6.206.609.990,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp 2.603.717.110,00
|
|
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp349.902.225.879,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
Rp 620.660.999,00
|
|
Kredit Pajak :
|
|
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp 10.874.411.644,00
|
|
– Surat Tagihan Pajak (pokok kurang bayar)
|
Rp 0,00
|
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp 0,00
|
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp 10.874.411.644,00
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp 10.253.750.645,00
|
|
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp 10.255.390.645,00
|
|
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar
|
Rp 1.640.000,00
|
|
Sanksi Administrasi : Pasal 13 (3) UU KUP
|
Rp 1.640.000,00
|
|
PPN yang masih harus/lebih dibayar
|
Rp 3.280.000,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.60234/PP/M.XI.B/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.008/PP/PM/III/Ucap/2015 tanggal 18 Maret 2015 sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
