Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58957/PP/M.IVB/16/2015

Tinggalkan komentar

2 Juni 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58957/PP/M.IVB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.490.000,;

Menurut Terbanding :

bahwa perlakuan perpajakan yang diterapkan oleh Terbanding telah telah sesuai dengan landasan filosofis yang dimaksud dalam penjelasan umum UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama;

Menurut Pemohon :

bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan :

Menurut Terbanding Rp344.412.453,00
Menurut Pemohon Banding Rp349.902.453,00
Koreksi Rp5.490.000,00

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP N.1) diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas BKP/JKP Sarana dan Prasarana yang berhubungan dengan Perkebunan Sawit sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN) Pasal 16B ayat (3), Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (5);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa secara umum, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan terhadap Pajak Masukan bagi pengeluaran yang memenuhi kondisi atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN;

bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut, terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);

bahwa karenanya, merupakan hal yang tidak berdasar apabila Pemeriksa berkesimpulan bahwa : Pajak Masukan atas biaya kebun Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2011 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain :

Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sumatera Selatan Nomor : 48.IMB/KPTS/BKPMD/91 tanggal 3 September 1991
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 760/Menhutbun-VII/2000 tanggal 29 Juni 2000
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 86/T/Pertanian/2005 tanggal 4 Februari 2005
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa :

Pemohon Banding mempunyai unit perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit, mempunyai 3 lokasi yaitu : Burnai Timur, Burnai Barat dan Bambu Kuning.
Bahan baku berupa TBS dihasilkan dari kebun sendiri dan dari pembelian beberapa petani plasma, koperasi dan perorangan dan pihak ketiga lainnya.
Pengolahan TBS menghasilkan CPO dan PK, sisa proses produksi berupa cangkang dan janjang buah TBS digunakan sendiri.
Penjualan CPO, PK dan TBS dilakukan kepada pihak afiliasi.
Terhadap penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp1.845.000.000,00 (koreksi Terbanding atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) diakui oleh Pemohon Banding.
Penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Tahun 2011 telah dilakukan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2012.
bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Ayat (1)
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
impor Barang Kena Pajak tertentu;
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ayat (2)
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

Ayat (3)
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 1 angka 1 huruf c
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
…Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
c. barang hasil pertanian.

Pasal 1 angka 2 huruf a
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
…yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;

Pasal 2 ayat (2) huruf c
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:

d. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
…dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 menyebutkan:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, pajak masukan tidak dapat dikreditkan apabila terjadi penyerahan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa dari bukti SPT Masa PPN maupun penjelasan di persidangan diketahui tidak terdapat koreksi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding untuk penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan selama Tahun Pajak 2011 dilakukan pada Masa Pajak Desember 2011 dan telah diperhitungkan dengan Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2012;

bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 diketahui terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan selama tahun pajak 2011 ;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah benar dalam menghitung pajaknya yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2011 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp5.490.000,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

 bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
Rp
344.412.453,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan
Rp
5.490.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp
349.902.453,00

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1473/WPJ.19/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00039/407/11/092/13 tanggal 19 April 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
– Ekspor
Rp
0,00
– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
Rp
239.333.194,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN
Rp
0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
39.574.060.000,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
1.845.000.000,00
Jumlah
Rp
41.658.393.194,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Rp
0,00
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
41.658.393.194,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
23.933.311,00
Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
Rp
0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
349.902.453,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
0,00
– Lain-lain
Rp
0,00
Jumlah
Rp
349.902.453,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
349.902.453,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
Rp
325.969.142,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp
325.969.142,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH  sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200