Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48795/PP/M.I/15/2013

Tinggalkan komentar

2 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48795/PP/M.I/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp.11.094.482.675,00, terdiri dari:
1. Koreksi atas Biaya Usaha
Rp
4.224.107.126,00
2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha
Rp
246.996.000,00
3. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha
Rp
6.623.379.549,00
Rp
11.094.482.675,00

Menurut Terbanding :

bahwa Pemohon Banding dalam membuat daftar nominatif tidak mencantumkan NPWP, alamat, dan tanggal transaksi sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat 1 jo PMK Nomor02/PMK.03/2010 jo SE Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2010. Dengan demikian koreksiPemeriksa dipertahankan;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi dengan dasar tidak mencantumkan NPWP, alamat dan tanggal transaksi. Menurut Pemohon Banding bahwa biaya promosi ini dikeluarkan oleh perusahan dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menurut Majelis :

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 dan berlaku sejak 1 Januari 2009, yang dijadikan alasan koreksi oleh Terbanding antara lain berbunyi :
Pasal 6

  1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
  2. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  3.  Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  4.  Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiransaat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
  5. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa Terbanding sampai dengan Surat Uraian Banding menyatakan bahwa alasan koreksinya adalah : “Pemohon Banding dalam membuat daftar nominative tidak mencantumkan NPWP, alamat, dan tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 jo PMK no: 02/PMK.03/2010 jo SE Dirjen Pajak no: SE-9/PJ/2010…….”
bahwa ketentuan dalam UU PPh terkait dengan Biaya Promosi tercantum dalamPasal 6 yang antara lain berbunyi :(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:……………. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan;
bahwa penjelasan terkait Biaya Promosi pada pasal ini berbunyi :
Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa dari berbagai sumber dan definisi yang diberikan oleh para ahli, antara lain Basu Swastha, Enger, William Nickels dll., Promosi adalah upaya untuk memperkenalkan produk kepada konsumen merupakan awal dari kegiatan pemasaran. Adapun pengertian umum dari kegiatan promosi tersebut adalah : “Arus Informasi atau persuasi satu arah yang dibuat untuk mengarahkan seseorang atau organsiasi kepada tindakan yang menciptakan pertukaran dalam pemasaran”;
bahwa tujuan utama dari promosi adalah menginformasikan, mempengaruhi dan membujuk serta mengingatkan pelanggan sasaran tentang perusahaan dan bauran pemasarannya;
bahwa promosi menginformasikan konsumen mengenai suatu produk dan mempersuasi pembeli potensial, saluran organisasi dan masyarakat pada umumnya untuk membeli merek tertentu. Promosi mempunyai beberapa alat di antaranya : advertising, personal selling, publicity, sales promotion, point of purchase communication, direct marketing communication, public relations dan corporate advertising;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 memberikan pengertianBiaya Promosi sebagai : “…………bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan olehWajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan”;
bahwa dengan demikian kegiatan promosi adalah salah satu kegiatan utama suatu perusahaan yang secara langsung berhubungan dengan upaya mendapatkan dan /atau memelihara konsumen. Oleh karenanya adalah wajar bila biaya untuk melakukan kegiatan promosi diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk melakukan koreksi hanya karena : “……. dalam membuat daftar nominative tidak mencantumkan NPWP, alamat, dan tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal6 ayat 1 jo PMK no: 02/PMK.03/2010 jo SE Dirjen Pajak no: SE-9/PJ/2010…….”, adalah tidak tepat.;
bahwa di dalam Pasal 9 UU PPh yang mengatur tentang jenis-jenis biaya atau beban yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan, tidak tercantum adanya larangan untuk Biaya Promosi dengan persyaratan seperti tersebut di atas. Di lain pihak, sesuai Pasal 6 UU PPh Biaya Promosi diperkenankan sebagai pengurang penghasilan. Validitas dari Biaya Promosi tidak wajar kalau hanya ditentukan oleh kesempurnaan pengisian daftar nominative yang berisikan berbagai transaksi perusahaan terkait dengan kegiatan promosi yang dapat berupa pembelian barang dan/atau pembelian jasa kepada pihak ketiga. Ketentuan tentang pembuatan daftar nominative tersebut seharusnya dibaca oleh Terbanding untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 UU PPh terkait Biaya Promosi, yaitu : “…. perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan…”;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis telah memerintahkan agar Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pengujian bukti-bukti atau dokumen pendukung Biaya Promosi yang disengketakan;
bahwa berdasarkan hasil Uji Kebenaran Materi atas data yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2013, diakui oleh Pemohon Banding bahwa dari total Biaya Promosi Rp.2.505.554.144,00 pengeluaran untuk promosi yang berjumlah Rp.1.211.050.611,00 dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki tidak memadai dan karenanya Pemohon Banding menyatakan setuju untuk dikoreksi. Sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.1.294.503.533,00 dengan dokumen pendukung yang cukup dan telah diperiksa oleh Terbanding, sebagaimana dilampirkan daftarnya dalam Berita Acara, Majelis berpendapat bahwa pengeluaran tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan karena nyata-nyata merupakan bagian dari pengeluaran untuk kegiatan promosi Pemohon Banding;
bahwa oleh karenanya dari koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp.2.505.554.144,00, koreksi sebesar Rp.1.211.050.611,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp.1.294.503.533,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding diketahui bahwa biaya support merupakan permintaan subsidi BBN dari perusahaan afiliasi yaitu PT WIP yang telah menjual 8 unit ke PT Indofood.Subisidi tersebut merupakan biaya yang tidak mempunyai kaitan dengan Pemohon Banding. Dengan demikian koreksi Pemeriksa dipertahankan;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi, menurut Pemohon Banding biaya tersebut adalah biaya penggantian Biaya Balik Nama yang harus dikeluarkan perusahaan sehubungan dengan support untuk penjualan unit kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal6 Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menurut Majelis :
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi di dalam Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 20 adalah : “……adanya Biaya Support BBN bagi kendaraan yang dijual ke WIP……”. Alasan tersebut dalam SUB ditambah dengan : “……yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha Pemohon Banding”, dan terakhir dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi disebutkan oleh Terbanding sebagai alasan koreksi bahwa : “……karena merupakan pengeluaran uang kepada pihak istimewa yaitu PT Wangsa Indra Permana dan merupakan entitas yang berbeda dengan Pemohon Banding”. Terbanding tidak menyebutkan dasar hukum dari alasan-alasan koreksinya tersebut;

bahwa menurut pendapat Majelis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila alasan utama koreksi Terbanding adalah karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Wangsa Indra Permana, berarti kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah yang diberikan oleh Pasal 18UU PPh. Namun demikian tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud oleh Terbanding sebagai hubungan istimewa antara kedua entitas tersebut. Sesuai dengan Pasal 18 UU PPh, hubungan istimewa bisa dianggap ada melalui penyertaan modal atau berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Dari dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan juga tidak ditemukan petunjuk bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi ini telah melaksanakan pemeriksaannya sesuai dengan pedoman pemeriksaan pajak terkait adanya hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Pajak dan Regristrasi sebesar Rp.512.000.000,00 telah dilakukan tanpa dasar yang memadai dan oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;

Menurut Terbanding :
bahwa koreksi sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 11 dan PP nomor 138 tahun 2000, PMK No: 96/PMK.03/2009, PMK : 03/PMK.03/2009 dan KEP-220/133/2002, dan koreksi atas aktiva yang telah dijual, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju, menurut Pemohon Banding bahwa perhitungan penyusutan Pemohon Banding telah memenuhi sesuai dengan ketentuan dalam perhitungan penyusutan fiskal;
Menurut Majelis :
bahwa dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi atas data yang disampaikan PemohonBanding, Pemohon Banding telah menyatakan setuju dengan koreksi ini;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Biaya Penyusutan sebesarRp.663.593.116,00 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :
bahwa merupakan biaya perjalanan dinas untuk wartawan, dan tamu VW AG dari luar negeri;

bahwa Koreksi Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yaitu biaya dalam rangka pemberian kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Oleh karena itu koreksi Pemeriksa dipertahankan;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju untuk dikoreksi, menurut Pemohon Banding bahwa biaya perjalanan dinas untuk wartawan dan tamu dari VW AG Jerman, di mana biaya ini untuk menunjukkan kepada wartawan bahwa akan ada produk baru yang akan dirakit di Indonesia dan untuk para tamu VW AG adalah merupakan tanggungan dari perusahaan sebagai biaya startup unit baru. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Undang- undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan hasil Uji Kebenaran Materi atas data yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait biaya ini sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran adanya beban biaya tersebut;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp.106.237.387,00 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding :
bahwa penghitungan kembali atas biaya tersebut menghasilkan biaya yang wajar sebesar39,23%, dengan demikian koreksi sebesar 60,87% sudah sesuai dengan kuasa Pasal 18 ayat 3 UU PPh sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju untuk dikoreksi, menurut Pemohon Banding koreksi tersebut kurang mendasar karena memakai metode presentase sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut sudah sesuai dengan kenyataan. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menurut Majelis :
bahwa walaupun berdasarkan hasil Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyatakan dari koreksi sebesar Rp.436.722.500,00, Pemohon Banding setuju dengan koreksi sejumlah Rp.233.960.869,00 sebagaimana yang diusulkan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding harus ditelaah lebih dahulu karena pengertian Kebenaran Materiil yang diuji datanya dalam persidangan tidak sama dengan pengertian Azas Kebenaran Materiil yang dianut dalam perpajakan, peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Pajak, khususnya karena koreksi Terbanding dilakukan dengan kuasa Pasal 18 UU PPh;

bahwa dalam LPP halaman 20 point 2.g. diketahui bahwa Terbanding menggunakan kewenangan yang diberikan Pasal 18 UU PPh untuk melakukan koreksi, yaitu karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Indo Mobil Sukses Internasional, Tbk yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Dalam LPP tersebut menyatakan bahwa : “…terdapat 46 (Empatpuluh enam) jenis jasa….……Pemeriksa menilai hanya 18 (Delapan Belas) jenis jasa saja yang dibutuhkan oleh PT GMM (Pemohon Banding), jasa yang lain tidak dibutuhkan oleh PT GMM karena jasa tersebut tidak lazim…..”.
Dalam SUB pendapat Terbanding ditambah dengan : “……penghitungan kembali atas biaya tersebut menghasilkan biaya yang wajar sebesar 39,23 %, dengan demikian koreksi sebesar 60,87 % sudah sesuai dengan kuasa Pasal 18 ayat 3 UU PPh……”.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan diketahui bahwa pemberian jasa ini dilakukan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, antara lain yaitu Kesepakatan Biaya Jasa Administrasi dan Usaha Periode Tahun 2009 dan Perjanjian Biaya Administrasi Cash Management;

bahwa pendapat dan penilaian Terbanding atas jenis jasa yang dibutuhkan atau tidak dibutuhkan oleh perusahaan Pemohon Banding serta jenis jasa yang tidak lazim tidak disertai dengan penjelasan yang memadai dan sangat subyektif. Dalam perjanjian yang mendasari pemberian jasa tersebut tidak ditemukan klausula bahwa pembayaran jasa didasarkan pada berapa jenis jasa yang diberikan. Dalam pedoman pemeriksaan pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan telah dimungkinkan untuk menggunakan Tenaga Ahli yang bukan Pemeriksa Pajak untuk diminta pendapat sesuai keahliannya terkait hal-hal yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut. Namun demikian tidak terdapat bukti bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaannya sesuai pedoman tersebut;

bahwa demikian pula pendapat Terbanding tentang lazim atau tidak lazim- nya suatu Jasa yang dari dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan tidak ditemukan petunjuk bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi ini telah melaksanakan pemeriksaannya sesuai dengan pedoman pemeriksaan pajak terkait adanya hubungan istimewa. Terbanding tidak menunjukkan dasar hukum yang tegas tentang rujukan yang mendasari pernyataan bahwa nilai yang wajar dihitung dari prosentase sebagaimana perhitungan Terbanding;

bahwa konsep harga wajar dalam Transfer Pricing menghendaki pembandingan dengan transaksi serupa yang dilakukan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa Majelis berpendapat bahwa walaupun Pemohon Banding dalam Uji Kebenaran Materiil menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.233.960.869,00, pernyataan “setuju” tersebut dikemukakan Pemohon Banding karena ketidak-fahaman tentang konsep penerapan harga wajar seperti yang dimaksud oleh Pasal 18 UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga koreksi sebesar Rp.436.722.500,00 tersebut harus dibatalkan;

2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.246.996.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan keterangan di atas, maka koreksi pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi sebesar Rp246.996.000 dengan alasan bahwa Pemohon Banding masih menempati sebagian area tersebut secara cuma-cuma, meskipun Pemohon Banding telah menyewakan kepada PT. WIP. Menurut Pemohon Banding koreksi tersebut dasarnya kurang tepat yaitu dengan dasar 10% dari total koreksi pendapatan sewa;

Menurut Majelis
:
bahwa dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyatakan dari koreksi sebesar Rp.246.996.000,00, Pemohon Banding setuju dengan koreksi sejumlah Rp.123.498.000,00. sebagaimana yang diusulkan oleh Terbanding. Namun demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding karena pemahaman Terbanding yang salah tentang konsep “tambahan kemampuan ekonomis”;

bahwa memperoleh sesuatu yang bermanfaat tanpa mengeluarkan biaya tidak selalu berarti memperoleh tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPh. Peristiwa seperti itu harus dibedakan dengan misalnya hasil program efisiensi, penghematan atau diskon;

bahwa dengan memperoleh manfaat menggunakan ruangan dengan gratis (tanpa harus mengeluarkan biaya), berarti Pemohon Banding tidak perlu membebankan biaya untuk sewa ruangan tersebut kepada penghasilannya. Sehingga apabila penghematan tersebut kemudian dikoreksi lagi sebagai tambahan penghasilan berarti terjadi penghitungan ganda, yaitu tidak ada beban biaya sewa dan ditambahkannya sewa gratis tersebut sebagai penghasilan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa walaupun Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Terbanding Rp.123.498.000,00, namun sesuai dengan prinsip kebenaran materiil yang dianut undang-undang perpajakan maupun undang-undang Pengadilan Pajak, serta hak dasar universal wajib pajak yaitu bahwa Wajib pajak harus membayar pajak tidak lebih dari yang diharuskan oleh undang-undang, sesuai dengan penghasilan dan kondisi masing-masing, koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp.246.996.000,00 tersebut harus dibatalkan seluruhnya;

3. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.6.623.379.549,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil DER dengan tingkat yang wajar tidak diperoleh data pembanding dengan perusahaan dalam negeri. Dengan demikian alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan koreksi Pemeriksa dipertahankan;

Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan hal di atas, menurut Pemohon Banding biaya dari luar usaha sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sejumlah Rp14.400.222.518
Menurut Majelis
:
bahwa dari dokumen-dokumen persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga berdasarkan kuasa Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, khususnya yang berbunyi :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk ………..menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya ………”

bahwa penjelasan pasal tersebut menyatakan :
“……….Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya…………”;

bahwa sebagaimana koreksi-koreksi biaya sebelumnya yang dilakukan Terbanding berdasar kuasa Pasal 18 UU PPh, dalam LPP maupun KKP serta dokumen lain tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melaksanakan pemeriksaannya sesuai tahapan-tahapan yang tercantum antara lain dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Terbanding hanya menyebutkan tentang digunakannya software OSIRIS Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk menentukan Debt to Equity Ratio (DER) yang wajar menurut Terbanding;

bahwa Terbanding dalam suratnya kepada Majelis Nomor: S-3796/PJ.07/2013 tanggal5 Juni 2013 memberikan penjelasan tambahan terkait koreksi Biaya Bunga tersebut di atas. Dilihat dari isinya, surat Terbanding tersebut tampaknya dibuat khusus untuk memperkuat argumentasi koreksi Terbanding atas Biaya Bunga.
Dalam surat Terbanding tersebut pada Poin A.1. antara lain menyatakan bahwa Debt toEquity Ratio yang wajar untuk diterapkan ke Pemohon Banding adalah antara 0,44 s/d0,72 dengan median 0,56. Sedangkan DER pemohon Banding adalah 4,36 sehingga jauh dari kewajaran.
DER Pemohon Banding sebesar 4,36 diperoleh Terbanding dengan membandingkan jumlah Hutang sebesar Rp.87.497.255.007,00 dengan jumlah Equity sebesar Rp.20.068.175.549,00, sesuai Laporan Audit KAP Johan Malonda Astika & Rekan;
Halaman 3 dan 4 pada Poin 2.b) sampai dengan 2.e) Surat Terbanding tersebut juga menyatakan bahwa : “……………………………………………”.
a) …….
b.) Analisis kesebandingan terkait DER tidak serigid/serinci analisis kesebandingan terkait harga wajar atau laba wajar karena analis kesebandingan terkait DER tidak melihat karakter pinjaman atau tingkat bunga pinjaman.
OECD Transfer Pricing Guidelines sebagaimana telah diadopsi dalam PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa tidak mengatur secara rinci bahwa analisis kesebandingan terkait utang afilisasi dalam DER harus dilakukan dengan memperhatikan lima faktor yaitu karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa; fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; keadaan ekonomi; dan strategi usaha sebagaimana halnya yang dilakukan dalam melaksanakan analisis kesebandingan terkait harga wajar atau laba wajar.
c) Analisis kesebandingan terkait DER adalah dengan menggunakan perusahaan pembanding yaitu perusahaan yang hanya melakukan pinjaman kepada pihak independen. Artinya kesebandingan dilakukan dengan membandingkan perusahaan dengan perusahaan. Dengan demikian analisis kesebandingan cukup dilakukan dalam skala terbatas yaitu dengan melihat karakteristik perusahaan.
d) Fakta bahwa analisis kesebandingan terkait DER cukup dilakukan dalam skala terbatas juga merupakan kelaziman yang terjadi di internasional. Tidak terdapat praktik di negara lain yang melakukan analisis kesebandingan terkait DER dengan memperhatikan lima faktor sebagaimana halnya yang dilakukan dalam melaksanakan analisis kesebandingan terkait harga wajar atau laba wajar. Contohnya adalah perlakukan di negara Australia dan Malaysia. Ketentuan di Australia dan Malaysia hanya melakukan kesebandingan terkait DER dengan membagi industri menjadi dua kelompok besar yaitu sektor keuangan dan sektor usaha selain keuangan.
e) Berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan penentuan kembali besarnya utang perusahaan yang berasal dari pihak yang memiliki hubungan istimewa menjadi modal dengan dasar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan cara membandingkan dengan perusahaan yang hanya melakukan pinjaman kepada pihak independen, dalam hal ini adalah 6 perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding karena karakteristik usahanya sejenis yaitu melakukan kegiatan perdagangan besar motor, sparepart dan supplies;
bahwa berdasarkan pembahasan dalam persidangan Majelis menyimpulkan bahwa sengketa Biaya Bunga ini terkait dengan konsep yang dikenal di perpajakan internasional sebagai Thin Capitalisation. Dari berbagai sumber, secara sederhana dapat dirujuk pengertian atau definisi Thin Capitalisation menurut otoritas perpajakan Inggris (HMRC : Her Majesty Revenue & Customs, United Kingdom), yaitu :
“In tax terms a company (which may be part of a group) may be said to be thinly capitalised when it has excessive debt in relation to its arm’s length borrowing capacity, leading to the possibility of excessive interest deductions.”

bahwa permasalahan utama yang dibahas dalam konsep Thin Capitalisation pada dasarnya adalah berapakah tingkat yang wajar untuk DER dan tingkat/prosentase bunga pinjaman terkait, untuk transaksi pembiayaan/financing antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia hal ini diatur bersama- sama dengan aturan tentang perlakuan perpajakan atas transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu di Pasal 18 Ayat (3) sebagaimana dikutip di atas. Selain aturan dalam pasal tersebut, tidak ditemukan pengaturan terperinci lebih lanjut yang dikhususkan untuk konsep Thin Capitalisation di Indonesia, termasuk tidak diaturnya perbandingan maksimum untuk DER (Safe Harbor/Haven Legislation);

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa undang-undang perpajakan Indonesia menyerahkan sepenuhnya penilaian tentang kewajaran terkait DER dan Tingkat Bunga pada prinsip-prinsip Harga Wajar (Arm’s Length Principles) yang merupakan inti dari Pasal 18 UU PPh;

bahwa dalam konteks Thin Capitalisation ini, undang-undang perpajakan di Indonesia menghendaki bahwa penanam modal tidak menggunakan sarana pemberian hutang yang melebihi standar kewajaran, baik mengenai jumlah hutang maupun tentang besarnya tingkat bunga;

bahwa dari berbagai negara yang perlakuannya sama dengan Indonesia, UnitedKingdom memberikan pedoman dasar yang antara lain berbunyi :
In order to determine whether a company (or a group of companies) is thinly capitalised, it is necessary to:ascertain how much the company or companies would have been able to borrow from an independent lender (the arm’s length amount), and to compare this with the amounts actually borrowed from group companies or with the backing of group companies.A comparison can then be made between the interest payable on the actual debt and that which would be payable on the amount which could and would have been borrowed at arm’s length. Deductions for corporation tax purposes can be limited to those on the latter amount.

bahwa HMRC dalam Statement of Practice 04/07 juga menyatakan bahwa :
6. The basic transfer pricing rule applies where a provision is made between two persons by means of a transaction or series of transactions and one of the persons controls the other or both are controlled by the same person or persons.7. Once a control relationship has been established, the basic rule then requires that the actual provision be compared to the arm’s length provision (which would have been made between independent enterprises).8. HMRC recognises that thin capitalisation is a difficult area……

bahwa dalam OECD Model Convention tercantum juga beberapa pedoman terkait konsep Thin Capitalisation dan Arm’s Length Principles, antara lain yang tercantum dalam Commentary on Article 9 Para 3, yang mensyaratkan penerapan Arm’s Length Principles dalam menilai kewajaran DER maupun tingkat bunga pinjamannya;

bahwa OECD dalam salah satu laporannya tentang Thin Capitalisation (adopted by OECD Council on 26 November1986) yang dirujuk juga dalam OECD Model Convention, juga menggambarkan bahwa Thin Capitalisation bukanlah hal yang sederhana dan memerlukan perlakuan yang khusus. Laporan tersebut pada Para 71 juga menekankan kembali rekomendasi yang tercantum dalam laporan OECD tahun1979 tentang Transfer Pricing and Multinational Enterprises yang berbunyi :
“It is generally recommended that a flexible approach should be adopted in which the special conditions of each individual case would be considered, although it is realised that such an approach would call for sufficient qualified staff to carry out a somewhat sophisticated analysis and could, if cases were numerous, thus raise problems for some tax administrations…….. Financing practices differ too widely from one country to another, and, within a given country, between different categories of enterprises……..”

bahwa Martin Ruf dan Dirk Schindler dalam tulisannya : Debt Shifting and Thin- Capitalization Rules – German Axperience and Alternative Approaches (December13, 2012), mengemukakan juga bahwa penerapan Arm’s Length Principle harus dilakukan secara case-by-case dengan menilai apakah :
tingkat bunga yang dibayar sesuai dengan tingkat bunga yang seharusnya dibayar bila hutangnya berasal dari pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
pinjaman tersebut bisa didapat dari pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dengan syarat-syarat yang sama; dan
tingkat DER yang sama akan dipilih bila yang tersedia hanya hutang dari pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
bahwa dari tulisan tersebut juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Arm’s LengthPrinciple dalam kasus Thin Capitalisation bukan hal yang mudah dan mahal biayanya;

bahwa berdasarkan beberapa rujukan diatas dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang ditulis dalam suratnya Nomor: S-3796/PJ.07/2013, halaman 3 dan halaman 4 pada Poin 2.b) sampai dengan 2.e), adalah tidak tepat dan hanya menyederhanakan masalah;

bahwa perlakuan terhadap Thin Capitalisation memerlukan analisa yang rumit dan tidak sederhana, termasuk penerapan Arm’s Length Principle serta pemahaman bahwa praktek-praktek pembiayaan (financing) sangat bervariasi dari satu negara dengan negara yang lain, antara satu jenis usaha dengan jenis usaha yang lain, dan sebagainya. Dengan demikian ketidak-setujuan yang diajukan oleh Pemohon Banding tentang perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding memang diakui oleh rujukan-rujukan di atas;

bahwa dari dokumen dan pembahasan dalam persidangan tidak ditemukan bukti atau petunjuk bahwa Terbanding telah melakukan analisanya secara mendalam. Hal tersebut juga dapat difahami bila dikaitkan pada pernyataan Terbanding bahwa terkait hutang afiliasi tidak ada aturan secara rinci bahwa analisis kesebandingan dalam DER harus dilakukan dengan memperhatikan lima faktor, sebagaimana tertulis dalam Poin2 b) surat Terbanding di atas;

bahwa menurut pendapat Majelis, karena tidak ada pengaturan khusus untuk analisa kesebandingan untuk DER berarti yang berlaku adalah pedoman umum penerapan prinsip harga wajar (Arm’s Length Principles). Dan terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan analisa sebagaimana pedoman penerapan harga wajar yang ada;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga tidak didasarkan pada analisa dan alasan yang memadai sehingga tidak dapat meyakinkan Majelis. Oleh karenanya koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut :
Uraian Koreksi
Jumlah Koreksi
Koreksi yang tetap dipertahankan
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
1. Biaya Usaha
Biaya Promosi
Biaya Pajak & Regristrasi
Biaya Penyusutan Biaya Perjalanan Dinas Biaya Jasa Manajemen Selisih
Jumlah koreksi
2. Penghasilan dari Luar Usaha
3. Biaya dari Luar Usaha
2.505.554.144,00
512.000.000,00
663.593.116,00
106.237.387,00
436.722.500,00 (21,00)
1.211.050.611,00
0,00
663.593.116,00
106.237.387,000,00
(21,00)
1.294.503.533,00
512.000.000,00
0,00
0,00
436.722.500,000,00
4.224.107.126,00
246.996.000,00
6.623.379.549,00
1.980.881.093,00
0,00
0,00
2.243.226.033,00
246.996.000,00
6.623.379.549,00
11.094.482.675,00
1.980.881.093,00
9.113.601.582,00
Sehingga Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut keputusan Terbanding (Rp 923.859.034,00) Koreksi yang tidak dipertahankan Rp 9.113.601.582,00 Penghasilan Neto menurut Majelis (Rp 10.037.460.616,00)
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut :
Uraian Koreksi
Jumlah Koreksi
Koreksi yang tetap dipertahankan
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
1. Biaya Usaha
Biaya Promosi
Biaya Pajak & Regristrasi
Biaya Penyusutan Biaya Perjalanan Dinas Biaya Jasa Manajemen Selisih
Jumlah koreksi
2. Penghasilan dari Luar Usaha
3. Biaya dari Luar Usaha
2.505.554.144,00
512.000.000,00
663.593.116,00
106.237.387,00
436.722.500,00 (21,00)
1.211.050.611,00
0,00
663.593.116,00
106.237.387,00
0,00
(21,00)
1.294.503.533,00
512.000.000,00
0,00
0,00
436.722.500,00
0,00
4.224.107.126,00
246.996.000,00
6.623.379.549,00
1.980.881.093,00
0,00
0,00
2.243.226.033,00
246.996.000,00
6.623.379.549,00
11.094.482.675,00
1.980.881.093,00
9.113.601.582,00
Sehingga Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut keputusan Terbanding (Rp 923.859.034,00) Koreksi yang tidak dipertahankan Rp 9.113.601.582,00 Penghasilan Neto menurut Majelis (Rp 10.037.460.616,00)
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-240/WPJ.21/2011 tanggal 31 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00040/406/09/046/11 tanggal 28 April 2011, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rp 10.037.460.616,00)
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 1.790.624.152,00Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar (Rp 1.790.624.152,00) Sanksi administrasi Rp 0,00Jumlah pajak yang kurang (lebih) lebih dibayar (Rp 1.790.624.152,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota Sasi Atiningsih sebagai Panitera Pengganti,

 

http://www.pengadilanpajak.com

 

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200