Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47224/PP/M.XIV/15/2013
Tinggalkan komentar2 Juni 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47224/PP/M.XIV/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp.561.000.000,00;
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Rp561.000.000,00 yang merupakan management fee sebesar Rp561.000.000,00 atas penyerahan jasa manajemen yang dilakukan PT. Citra Bonang kepada pemohon banding;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya jasa manajemen/ management fee sebesar Rp561.000.000,00 yang atas penyerahan jasa yang dilakukan PT. Citra Bonang kepada pemohon banding;
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Rp561.000.000,00 yang merupakan management fee sebesar Rp561.000.000,00 atas penyerahan jasa manajemen yang dilakukan PT. Citra Bonang kepada pemohon banding;
bahwa Terbanding tidak meyakini biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dalam rangka kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak ada pemberian jasa sehingga biaya yang dibebankan menjadi tidak ada, oleh karena itu penentuan nilai kewajaran pembebanan jasa tidak perlu lagi dilakukan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa manajemen/Management Fee sebesar Rp561.000.000,00 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas keberadaan jasa dan kewajaran nilai pembebanan jasa tersebut sehingga oleh Terbanding dihitung kembali berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya jasa manajemen/management fee sebesar Rp561.000.000,00 yang atas penyerahan jasa yang dilakukan PT. Citra Bonang kepada pemohon banding;
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasannya tersebut secara jelas mengatur tentang biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dalam hal terdapat biaya yang jumlahnya melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dimana atas sejumlah biaya yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan (dibebankan) dari Penghasilan Kena Pajak sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh apabila Terbanding mempunyai data yang menunjukkan bahwa jumlah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Citra Bonang melebihi kewajaran;
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding tidak pernah melakukan analisa dan tidak pernah menunjukkan data bahwa jumlah biaya jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Citra Bonang melebihi kewajaran, olehkarenanya alasan Terbanding melakukan koreksi biaya jasa manajemen berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan koreksi yang tidak berdasarkan pada dasar hukum yang tepat, sehingga seharusnya koreksi Terbanding atas biaya manajemen tersebut seharusnya dibatalkan;
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, apabila pihak Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi/keberadaan biaya tersebut, maka seharusnya digunakan dasar hukum untuk melakukan koreksi adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan hal tersebut seharusnya disebutkan sebagai dasar dilakukan koreksi di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.3371/PP/M.XIV/15/2011 yang telah dibetulkan dengan Putusan Nomor: Put.3371.R/PP/M.XIV/15/2011 yang berisi tentang putusan banding Pemohon Banding atas sengketa yang sama yaitu koreksi biaya jasa manajemen sebesar Rp 561.000.000 untuk tahun pajak 2006;
bahwa sesuai dengan Putusan Nomor: PUT.3371/PP/M.XIV/15/2011 yang telah dibetulkan dengan Putusan Nomor: Put.3371.R/PP/M.XIV/15/2011 tersebut maka Majelis Hakim XIV Pengadilan Pajak telah menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi atas biaya jasa manajemen sebesar Rp 561.000.000 tersebut.
bahwa Pemohon Banding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding telah diperiksa pajak untuk tahun pajak 2001 dan 2005, dan Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Citra Bonang tersebut;
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi didasarkan pada ketidak yakinan Terbanding bahwa terdapat adanya biaya manajemen kepada PT Citra Bonang sebesar Rp. 561.000.000,00;
-
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa Manajemen Service antara Pemohon Banding dengan PT. Citra Bonang Nomor: 11/SPK-MS.CB/I/2009, Nomor 01/SPK-MS.SI/I/2009 tertanggal 5 Januari 2009,
-
Laporan Pelaksanaan Manejement Service periode Januari-Maret 2009 Nomor: 001/MS- CB/IV/2009,
-
Laporan Pelaksanaan Manejement Service periode April-Juni 2009 Nomor: 002/MS-CB/VII/2009,
-
Laporan Pelaksanaan Manejement Service periode Juli-September 2009 Nomor: 003/MS- CB/X/2009,
-
Laporan Pelaksanaan Manejement Service periode Oktober-Desember 2009 Nomor: 001/MS-CB/I/2010,
-
Time Sheet :Laporan Kegiatan Management Support PT. Citra Bonang ke Pemohon Banding periode Januari-Desember 2009,
-
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 PT. Citra Bonang,
-
Laporan Audit PT. Citra Bonang Tahun Pajak 2009;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding,
sehingga perhitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut keputusan Keberatan Rp. 1.346.725.933,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 561.000.000,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp. 785.725.933,00
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2000, serta Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1845/WPJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012 mengenai permohona keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 200 Nomor: 00088/406/09/057/11 tanggal 10 Agustus 2011, atas nama. PT. XXX, sehingga jumla pajak yang lebih bayar menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp.
|
785.725.933,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp.
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
785.726.000,00
|
|
Pajak Penghasilan Terutang
|
Rp.
|
199.045.501,00
|
http://www.pengadilanpajak.com
