Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60281/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60281/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 tanggal 12 Januari 2012 atas impor barang sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-53/WBC.07/BD.05/IU/2011 tanggal 29 Desember 2011, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi sebesar Rp36.021.140.496,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 tanggal 12 Januari 2012, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-53/WBC.07/BD.05/IU/2011 tanggal 29 Desember 2011 dan sesuai ketentuan pada pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi sebesar Rp36.021.140.496,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 tanggal 12 Januari 2012, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pembayaran software license fee tahun 2010 dan tahun 2011 masing-masing sebesar USD14.368.889,49 dan USD10.518.955,80 merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN dan sesuai dengan PMK-40/2010, PPN yang terutang telah disetor dan dilaporkan pemungutannya sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan Pembelian/impor Media Kit dan pembelian/Impor full package product sebesar USD1.368.068,08 (th 2010) dan USD1.022.700,91 (th 2011) merupakan impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPN yang telah dipungut PPN-nya pada saat impor BKP dan sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU PPh dan Ketentuan pasal 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda RI – USA, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh pasal 26 atas pembayaran royalty (Software license fee) dan menyetorkan PPh 26 yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi nilai pabean atas selisih freight yang dihitung oleh auditor dengan alasan besarnya freight yang harus ditambahkan ke dalam Nilai Impor (Nilai Pabean) adalah sebesar biaya freight yang tercantum dalam AWB. Adapun tagihan dari forwarder, dalam hal ini PT Gatot Kaca merupakan biaya handling yang ditagihkan kepada Pemohon Banding secara “all-in” dimana biaya tersebut mencakup biaya dari gudang exporter sampai di gudang importer, biaya truck dari pelabuhan sampai ke gudang importer. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan dari pihak forwarder sebagaimana terlampir dalam tanggapan DTS;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terhadap klasifikasi tarif dan pembebanan dengan alasan berdasarkan KUMHS, Catatan Bagian dan Catatan Bab, serta Uraian Pos Tarif dalam BTBMI, maka pemberitahuan klasifikasi tarif dan pembebanan dalam PIB telah benar;
bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi untuk periode 1 Agustus 2009 s/d 31 Juli 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 tanggal 12 Januari 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-53/WBC.07/BD.05/IU/2011 tanggal 29 Desember 2011 atas koreksi nilai pabean berupa Frieght dan Software License Fee serta koreksi klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi sebesar Rp36.021.140.496,00, sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi untuk periode 01 Agustus 2009 s/d 31 Juli 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-53/WBC.07/BD.05/IU/2011 tanggal 29 Desember 2011, kedapatan sebagai berikut:
Lampiran I KKA No. 2a dan 2c terdapat koreksi terhadap nilai pabean berupa SoftwareLicense Fee yang ditambahkan ke dalam Nilai Pabean atas 48 (empat puluh delapan) PIB tahun 2010 dan 2011, sehingga jumlah PPN, PPh Pasal 22 dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp30.949.222.604,00;
Lampiran I KKA No. 2b dan 2d terdapat koreksi Nilai Pabean atas freight yang diberitahukan dalam 167 (seratus enam puluh tujuh) PIB, sehingga terdapat pungutan impor yang masih harus dibayar berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sebesar Rp213.189.693,00; dan-Lampiran I KKA No. 4b dan 4d terdapat koreksi klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk yang diberitahukan dalam 29 (dua puluh sembilan) PIB sehingga terdapat pungutan impor yang masih harus dibayar berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.858.728.192,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran I KKA No. 2a dan 2c LHA Nomor: LHA-53/WBC.07/BD.05/IU/2011 tanggal 29 Desember 2011, terdapat importasi Software LicneseFee untuk tahun 2010 sebesar USD15,755,741.81 dan tahun 2011 sebesar USD11,541,344.95 dengan total keseluruhan USD27,297,086.76, yang oleh Terbanding ditambahkan ke dalam Nilai Pabean atas 48 (empat puluh delapan) PIB, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN, PPH Pasal 22 dan denda administrasi sebesar Rp30.949.222.604,00;
bahwa berdasarkan Lampiran I Butir 4 Huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Software License Feeditambahkan ke dalam Nilai Pabean, dengan demikian Software License Fee untuk tahun 2010 dan 2011 sebesar USD27,297,086.76 ditambahkan ke dalam nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung Pemohon Banding, kedapatan bahwa atas importasi barang tidak berwujud untuk tahun 2010 dan 2011 dengan jumlah DPP USD27,297,086.76, Pemohon Banding telah membayar PPN sesuai dengan bukti pembayaran SSP dan SPT Masa PPN, dengan demikian Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Software License Fee, sehingga jumlah pungutan impor yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut
Terbanding (Rp) |
Menurut
Majelis (Rp) |
|
Bea Masuk
|
–
|
–
|
|
PPN
|
24.567.378.084,00
|
–
|
|
PPh Pasal 22
|
6.141.844.520,00
|
6.141.844.520,00
|
|
Denda Adminsitrasi
|
240.000.000,00
|
–
|
|
Total
|
30.949.222.604,00
|
6.141.844.520,00
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding atas Nilai Pabean berupa freight atas 167 (seratus enam puluh tujuh) PIB, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Nilai Pabean berupa freight atas 167 (seratus enam puluh tujuh) PIB tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap matrix dan katalog/brosur barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, dan berdasarkan BTBMI 2007 serta identifikasi barang, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas klasifikasi barang telah sesuai dan dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pungutan impor berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut
Terbanding (Rp) |
Menurut
Majelis (Rp) |
|
Bea Masuk
|
4.419.194.617,00
|
4.419.194.617,00
|
|
PPN
|
25.009.297.207,00
|
441.919.123,00
|
|
PPh Pasal 22
|
6.252.324.037,00
|
6.252.324.037,00
|
|
Denda Adminsitrasi
|
340.324.635,00
|
100.324.635,00
|
|
Total
|
36.021.140.496,00
|
11.213.761.962,00
|
PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXB, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Hakim dissenting berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 Tanggal 12 Januari 2012 tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-53/WBC.07/BD.05/IU/2011 Tanggal 29 Desember 2011 atas PT. ECS Indo Jaya dengan total tagihan sebesar Rp36.021.140.496,00 dengan alasan uraian pokok permasalah adalah:
i.Dalam pemeriksaan nilai pabean (uji materi nilai pabean) dilakukan dengan membandingkan antara nilai pabean yang tercantum dalam PIB dengan pembukuan perusahaan di-cross check juga dengan purchase order, dari hasil pemeriksaan kedapatan selisih. Perusahaan berkewajiban membayar Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan denda administrasi yang terhutang.
ii.Dalam pemeriksaan klasifikasi dan pembebanan dilakukan dengan membandingkan data PIB dengan BTBMI untuk tahun yang berlaku pada saat PIB didaftarkan, hasil pemeriksaan kedapatan beberapa pos PIB klasifikasi dan pembebanan tidak sesuai, Perusahaan berkewajiban membayar Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 yang terutang.
bahwa Pemohon Banding tidak menerima dan mengajukan banding atas penetapan Terbanding SPKTNP nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 Tanggal 12 Januari 2012 berdasarkan LHA nomor: LHA-53/WBC.07/BD.05/IU/2011 Tanggal 29 Desember 2011 dengan total tagihan sebesar Rp36.021.140.496,00 degan rincian sebagai berikut:
1. Koreksi nilai pabean atas pembelian software berlisensi (pembayaran licensi fee) yang diunduh (download) melalui internet tanpa ada nya pengiriman fisik barang, Terbanding menggabungkan dengan menambahkan nilai software berlisensi pada 48 PIB hardware periode Januari 2010 sampai dengan Juli 2011 dengan rincian:
PPN: Rp24.567.378.084,00
PPh: Rp 6.141.844.521,00
Denda Administrasi: Rp 240.000.000,00 (48PIB x Rp5.000.000)
Total pungutan: Rp30.949.222.605,00
2. Koreksi nilai pabean terhadap 167 PIB atas pembayaran Freight tagihan forwarder PT. Gatot Kaca yang merupakan biaya handling yang ditagih ”all-in” dimana biaya tersebut mencakup biaya dari gudang eksportir sampai di gudang importir, biaya truck. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari pihak forwarder sebagaimana terlampir dalam tanggapan DTS. Dengan tagihan jumlah kurang bayar atas Bea Masuk, PPN, PPh dan Denda Administrasi sebesar Rp213.189.192,00.
3. Koreksi klasifikasi dan pembebanan terhadap 29 PIB dengan tagihan jumlah kurang bayar atas Bea Masuk, PPN, PPh sebesar Rp4.858.728.192,00
bahwa Terbanding melakukan Audit Kepabeanan terhadap atas PT. ECS Indo Jaya priode 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Juli 2011 hasil Audit dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-53/WBC.07/BD.05/IU/2011 Tanggal 29 Desember 2011dan LHA ditindaklanjuti dengan Penetapan SPKTNP No.: SPKTNP-06/WBC.07/2012 Tanggal 12 Januari 2012, dasar penetapan kembali Terbanding adalah Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyebutkan: ”Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk menghitung bea masuk dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa berdasarkan data yang ada pada berkas sengketa dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, pemeriksaan dilakukan dengan meneliti dan memeriksa data dan fakta serta dasar hukum yang mendasari koreksi dengan hasil pemeriksan sebagai berikut:
I. Pemeriksaan terhadap Impor Software yang diunduh (download) melalui InternetbahwaTerbanding menambahkan nilai software atas pembelian software berlisensi (pembayaran licensi fee) yang diunduh (download) melalui internet tanpa adanya pengiriman fisik barang, bahwa Terbanding menggabungkan dengan menambahkan nilai software berlisensi pada 48 PIB hardware yang tidak terkait dengan pembelian software berlisensi (pembayaran licensi fee) yang diunduh (download) melalui internet periode Januari 2010 sampai dengan Juli 2011 dengan tagihan sebesar Rp30.949.222.605,00
bahwa Penetapan Terbanding SPKTNP nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 Tanggal 12 Januari 2012 dikenakan terhadap 48 PIB barang yang diimpor dengan supplier berbeda yang telah dibayar Bea Masuk, PPN, PPh pada saat PIB didafarkan periode Januari 2010 sampai dengan Juli 2011, yang terdiri dari:
|
No.
|
Jenis Barang
|
Nama Supplier
|
Jumlah
|
|
1.
2.
3.
|
Hardware (berupa Printer,PC,Notebook)
Hardware (berupa Scurity Appliance)
Microsoft Regional (Sales Corporation)
|
ECS Indo Pte.Ltd.
Cisco Ironport System LLC
Software full package (FPP) & Media Kit
|
33 PIB
6 PIB
9 PIB
|
dengan tagihan sebesar Rp30.949.222.605,00 dengan cara menambahkan nilai software berlisensi yang diunduh (download) melalui internet (tanpa fisik barang) ke dalam 48 PIB impor dengan fisik barang yang sudah diselesaikan pembayarannya pada saat barang dimpor;
bahwa penetapan Terbanding atas nilai software yang dibayar kepada pihak Microsoft dan Redhat dilakukan dengan menambahkan pada 48 PIB impor Hardware sebesar USD.27,297,086.76;bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah Nilai Transaksi diatur dalam Pasal 15 dengan penjelasannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyebutkan antara lain:
Pasal 15 ayat (1): Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan Penjelasan ayat (1) menyetbukan antara lain: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:……………..dst
bahwa Pengertian impor, impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean dan pembayaran atara lain diatur dalam Pasal 1 angka 13, Pasal 10B ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyebutkan antara lain:
|
Pasal 1 angka 13
|
Impor adalah kegiatan memasukkan
barang ke dalam daerah pabean |
|
Pasal 10B ayat (1)
|
a. Impor untuk dipakai adalah memasukkan barang
ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai |
|
Pasal 10B ayat (2)
|
a. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang
impor untuk dipakai setelah diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya |
|
Pasal 37 ayat (1)
|
Bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat
pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean |
Pasal-Pasal tersebut menjelasakan bahwa barang impor yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan di keluarkan untuk dipakai wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean (PIB) dan dibayar bea masuknya paling lambat pada tanggal PIB pendaftaran;
bahwa Impor Sofware diatur dalam Pasal 8B Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyebutkan antara lain:
|
Pasal 8B ayat (2)
|
Pengiriman piranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau
ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik Penjelasan ayat (2): Piranti lunak (Software) dapat berupa serangkaian program dalam sistem komputer yang memerintahkan komputer apa yang harus dilakukan. Piranti lunak dan data elektronik (Softcopy) barang yang menjadi objek dari undang-undang ini dan pengangkutan atau pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya melalui media internet. |
|
Pasal 8B ayat (3)
|
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri |
bahwa Tarif bea masuk dan kasifikasi barang antara lain diatur dalam Pasa 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyebutkan antara lain:
|
Pasal 12 ayat (1)
|
Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi- tingginya
empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk |
|
Pasal 14 ayat (1)
|
Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang
dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang |
Pasal tersebut menjelaskan bahwa barang impor diklompokkan dalam Sistem klasifikasi barang (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia/BTBMI) untuk menetapkan tarif bea masuk terhadap barang yang di impor dengan tarif setinggi-tingginya 40% yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar besarnya tarif yang harus dibayar;
bahwa berdasarkan hukum dalam Undang-undang Kepabeanan, impor piranti lunak dan/atau data elektronik (software) sudah diatur dalam Pasal 8B ayat (2), tetapi sampai saat sengketa ini terjadi perintah Pasal 8B ayat (3) belum ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga tatacara pengiriman piranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor, belum ada aturannya, sehingga importir software belum mengetahui bagaimana cara pengisian, pembuatan dan pengajuan PIB software kapan saatnya harus dibuat dan diajukan serta bagaimana cara menentukan harga CIF-nya, bagaimana dengan biaya pengiriman dan apakan wajib asuransi, dan bagaimana cara mengklasifikasi software, yang diimpor dengan cara mengunduh (download) melalui jaringan internet tanpa impor fisik, karena hingga sengketa ini terjadi juga belum ada ketentuan dalam Buku Tarif Bea Masuk yang berlaku yang mengatur jenis barang: software tanpa ada fisik sebagai pengemasnya atau media penyimpannya;
bahwa salah satu dasar hukum Terbanding dalam menetapkan SPKTNP-06/WBC.07/2012 adalah Pasal 15 ayat (1) dengan penjelasannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Terbanding menambahkan nilai software yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Microsoft dan Redhat pada 48 (empat puluh delapan) PIB Komponen Hardware (jenis barang: printer, PC, Notebook, scurity appliance) dan PIB Software full package product (FPP) & Media Kit yang telah dibayar BM, PPN, dan PPh pada saat impor untuk dipakai periode Januari 2010 sampai dengan desember 2010 dan periode Februari 2011 sampai dengan Juli 2011, tetapi ke 48 PIB dimaksud tidak terdapat dalam Kertas Kerja Audit, keterangan penjelasan diperoleh dalam pemeriksaan persidangan;
bahwa impor ke dalam daerah pabean antara lain diatur dalam Pasal 1 angka 13 menyebutkan ”Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean” dan Pasal 10B ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan ”Impor untuk dipakai adalah memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai”,
menurut Hakim dissenting impor Komponen Hardware merupakan kegiatan mengimpor barang dan mengunduh Software berlisensi melalui internet juga merupakan kegiatan mengimpor barang, sehingga impor barang berupa Hardware dan impor barang berupa software merupakan kegiatan yang sama-sama mengimpor barang yang obyeknya berbeda, oleh karenanya masing-masing impor baik impor hardware yang mempunyai nilai tersendiri maupun impor software yang mempunyai nilai tersendiri seharusnya dibuat PIB masing-masing obyeknya, sehingga nilai pembayaran software berlisensi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Microsoft dan Redhat tidak dibolehkan ditambahkan pada 48 (empat puluh delapan) PIB Komponen Hardware (jenis barang: printer,PC, Notebook, scurity appliance) dan PIB Software full package product (FPP) & Media Kit, tetapi atas impor software sebagai obyek dibuat PIB tersendiri dan dibayar bea masuknya sendiri;
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya menyetorkan PPN dalam negeri periode Januari2010 sampai dengan Juli 2011 dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari pemasok yang berdomisili di Luar Negeri sebesar Rp22.181.233.550,00 penyetoran PPN dalam negeri telah sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang PPN;
bahwa Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif bea masuk (Buku Tarif Bea Masuk), untuk menghitung bea masuk: persentasi tarif dari nilai pabean (BM = …% x nilai pabean) dasar hukumnya antara lain diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1). Dalam sengketa ini barang yang diimpor adalah software yaitu impor dengan cara mengunduh Software berlisensi melalui internet. Sampai dengan sengketa ini terjadi dalam Buku Tarif Bea Masuk yang berlaku belum diatur pos tarif software yang diimpor sendiri tanpa media hardware. Pada buku Tarif Bea Masuk yang ada diatur dalam pos tarif 85.23. adalah hanya klasifikasi atas: media penyimpan software berupa cakram, pita, media penyimpan non volatile berbentuk padat, smart-card, serta media lain untuk penyimpan suara atau fenomena lain;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, impor Software berlisensi melalui internet dengan cara mengunduh tanpa dengan media penyimpan berbentuk padat, menurut Hakim dissenting tidak termasuk yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 85.23. Oleh karenanya Hakim dissenting berpendapat pos tarif untuk software tidak ada dan belum diatur dalam Buku Tarif Bea Masuk yang berlaku, sehingga tidak dapat dihitung bea masuknya oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat impor software tidak ada diatur dalam Peraturan perundang-undangan mengenai tatacara: pengiriman software, penghitungannya, pembayarannya dan klasifikasi barang (pos tarif) dan pembebanan bea masuknya tidak diatur dalam Buku Tarif Bea Masuk yang berlaku. Oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 Tanggal 12 Januari 2012 adalah batal demi hukum, sehingga Tagihannnya menjadi Nihil.
II. Pemeriksaan atas Freight yang belum ditambahkan pada Nilai Pabeanbahwa koreksi nilai pabean terhadap 167 PIB atas pembayaran Freight tagihan forwarder PT. Gatot Kaca yang merupakan biaya handling yang ditagih ”all-in” dimana biaya tersebut mencakup biaya dari gudang eksportir sampai di gudang importir, biaya truck. Hal tersebut diperkuat dari dengan keterangan dari pihak forwarder sebagaimana terlampir dalam tanggapan DTS. Dengan tagihan jumlah kurang bayar atas Bea Masuk, PPN, PPh dan Denda Administrasi sebesar Rp213.189.192,00.
bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Freight belum ditambahkan dalam Nilai Pabean atas 167 PIB dan telah diakui oleh Pemohon Banding, oleh karenanya Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan tagihan sebesar Rp Rp213.189.192,00. Dengan rincian:
Bea Masuk: Rp100.324.631,00
PPN: Rp 10.032.395,00
PPh: Rp 2.508.036,00
Denda Administrasi: Rp100.324.631,00
Total kurang bayar: Rp213.189.693,00
III. Pemeriksaan atas Klasifikasi dan Pembebanan
bahwa Koreksi klasifikasi dan pembebanan terhadap 29 PIB dengan tagihan jumlah kurang bayar atas Bea Masuk, PPN, PPh sebesar Rp4.858.728.192,00 yang tidak diterima oleh Pemohon Banding dengan alasan Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi tarif atas 29 PIB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam ketentuan umum menginterpretasi dan catatan penjelasan Bagian dan Bab dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang berlaku. Menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor untuk priode 1 Agustus 209 sampai dengan 31 Juli 2011;
bahwa dalam mengklasifikasi barang diatur berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), yang antara lain menyebutkan:
-catatan 1 “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”;
-catatan 2 (a)”setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau tidak rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau tidak rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung…………dst.”;
-catatan 3 ”apabila dengan menerapkan ketentuan 2(b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum………….dst.”;
bahwa berdasarkan catatan Bab 84 angka 5 menyebutkan:
(A). Untuk keperluan pos 84.71, istilah mesin pengolah data otomatis” berarti mesin yang dapat:
i.Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan progrm tersebut;
ii. Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;
iii. Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan
iv.Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.
(B). Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk system yang terdiri dari sejumlah variable dari unit terpisah.
(C). Berdasarkan paragraph (D) dan (E) di bawah suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari mesin yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut:
i. Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam system pengolah data otomatis;
ii.Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui suatu atau lebih unit lainnya; dan
iii.Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh system tersebut.Unit dari mesin pengolah data yang diajukan terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.;
bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan brosur barang terkait dengan barang yang disengketakan serta berdasarkan fakta tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat menetapkan klasifikasi pos tarif dan pembebanan Bea Masuk yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggaL 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 174/PMK.011/2011 tanggaL 17November 2011 yang terkait dengan pos tarif yang klasifikasinya disengketakan dan telah diperiksa dan ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 1-516 jenis barang: HP Cartridge diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8443.99.20.00 sebagai Cartridge printer berisi tinta BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8443.99.90.00 lain-lain BM:5%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8443.99.20.00 Cartridge printer berisi tinta baik tinta berbantuk bubuk, pasta, atau cair, kegunaannya untuk printer, dalam bentuk Carttridge dan berisi tinta baik tinta berbantuk bubuk, pasta, atau cair BM:0% (Diterima).
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 517-539 dan 548-552 jenis barang: Poweredge (TM) rack mount server diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8471.50.10.00 sebagai Unit pengoah untuk komputer personal (termasuk komputer potabel) BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8471.70.91.00 sebagai Backup management system BM:5%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8471.50.10.00 sebagai Unit pengolah untuk komputerpersonal (termasuk komputer portabel) BM:0% (Diterima)
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 540-547 jenis barang: Powervault (TM) diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8471.70.50.00 BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8471.70.91.00 sebagai Backup management system BM:5%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8471.50.10.00 sebagai Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portabel) BM:0% (Diterima)
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 553 jenis barang: DELL 2162 DS 16 Port Digital KVM Switch diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8536.50.20.00 sebagai sakelar over current otomatis dan sakelar residual current otomatis BM:5%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital BM:10%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8536.50.20.00BM:5% (Diterima)
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 554-555 jenis barang: 3Port HDMI Switchbsak 301 diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8536.50.20.00 BM:5%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital BM:10%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8504.40.90.00 BM:10% (Ditolak)
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 556-558 jenis barang: Computer Part diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8473.30.10.00 sebagai Printed Circuit Board yang dirakit BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital BM:10%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8517.62.21.00 sebagai –Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparat switching atau routing: —Unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 8471.: —-Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, BM:0%. (Diterima)
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 559-560 jenis barang: Computer Part diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8473.30.10.00 sebagai unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital BM:10%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8517.62.21.00 sebagai –Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparat switching atau routing: —Unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 8471.: —-Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, BM:0%. (Diterima)
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 561 jenis barang: Computer Part: Cisco 3845 AC-Power Supply diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8517.62.21.00 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain dari pos 8471. BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital BM:10%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8504.31.50.00 sebagai Power Supply BM:10%. (ditolak)
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 562-563 jenis barang: refurb scurity appliance diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8471.80.90.00 sebagai Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau saluran sistem digital BM:10%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif Pos Tarif 8471.80.90.00 sebagai Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis BM:5%. (Ditolak-Pembebanan)
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 564-569 jenis barang: Pop Style & Colorful BSEP14BK diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8471.60.40.00 BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8518.30.20.00 sebagai earphone BM:5%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8518.30.20.00 sebagai earphone BM:5%, (ditolak)1
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 570-574 jenis barang: Colorful Cleaning Brush diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8544.70.10.00 BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 9303.29.00.00 sebagai Brush BM:5%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 9303.29.00.00 sebagai Brush BM:5%, (ditolak)
Tabel uji klasifikasi pembebanan: nomor urut 575-577 jenis barang: Exernal Portable DVD diberitahukan dalam PIB oleh Pemohon Banding dalam Pos Tarif 8473.30.90.00 sebagai bagian dan aksesori dari mesin ada pos 8471. BM:0%, diklasifikasikan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 8471.70.91.00 sebagai Backup management system BM:5%, Ditetapkan oleh Hakim Dissenting ke dalam Pos Tarif 8471.70.40.00 sebagai unit penyimpan BM:0% (Diterima)
bahwa berdasarkan penetapan klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan tersebut di atas, tagihan yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 25.512.051,00 dengan rincian:
BM: Rp 22.677.391,00
PPN: Rp 2.267.732,00
PPh: Rp 566.928,00
Jumlah: Rp 25.512.051,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga pungutan impor berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp11.213.761.962,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-06/WBC.07/2012 Tanggal 12 Januari 2012 dan menolak selebihnya dengan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp 238.701.744,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Tagihan terhadap Nilai Pabean disebabkan kekurangan menambahkan nilai Freight sebesar Rp213.189.693,00 dengan rincian:
Bea Masuk: Rp100.324.631,00
PPN: Rp 10.032.395,00
PPh: Rp 2.508.036,00
Denda Administrasi: Rp100.324.631,00
Total kurang bayar: Rp213.189.693,00
2. Tagihan terhadap klasifikasi pos tarif dan pembebanan sebesar Rp 25.512.051,00 dengan rincian
BM
Rp
22.677.391,00
PPN
Rp
2.267.732,00
PPh: Rp 566.928,00
Jumlah: Rp 25.512.051,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 06/WBC.07/2012 tanggal 12 Januari 2012, atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean dan klasifikasi barang atas impor yang diberitahukan dalam PIB sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-53/WBC.07/BD.05/IU/2011 tanggal 29 Desember 2011, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp11.213.761.962,00 (sebelas milyar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh dua rupiah;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-60281PP/M.IXB/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti, s
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
