Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60527/PP/M.VIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60527/PP/M.VIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2012

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/BC.8/2014 tanggal 11 Februari 2014;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitakan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/BC.8/2014 tanggal 11 Februari 2014;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/BC.8/2014 tanggal 11 Februari 2014;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 008/BC/SGAD/IV/2014 tanggal 10 April 2014 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/BC/SGAD/IV/2014 tanggal 10 April 2014, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/BC/SGAD/IV/2014 tanggal 10 April 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/BC.8/2014 tanggal 11 Februari 2014 mengenai penetapan atas keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 04 November 2013;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/BC/SGAD/IV/2014 tanggal 10 April 2014, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 11 April 2014 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2014, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 11 Februari 2014 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 11 April 2014 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/BC/SGAD/IV/2014 tanggal 10 April 2014, memenuhipersyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/BC/SGAD/IV/2014 tanggal 10 April 2014, memuat alasan- alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/BC.8/2014 tanggal 11 Februari 2014, namun surat banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, maka Majelis berpendapat pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/BC/SGAD/IV/2014 tanggal 10 April 2014 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp14.370.000,00, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 041/030/55893 sebesar Rp14.370.000,00 yang diterima HSBC Bank Jakarta tanggal 09 Desember 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 008/BC/SGAD/IV/2014 tanggal 10 April 2014, dan berdasarkan Akta Nomor: 12 tanggal 19 September 2013 yang dibuat oleh Sdr. Felix Fransiscus Xaverius Handojo, S.H., Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/BC/SGAD/IV/2014 tanggal 10 April 2014 memenuhiketentuan formal pengajuan banding;
2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa Surat Keberatan Nomor: 009/BC/SGAD/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 diajukan kepada Terbanding dan diterima dengan lengkap dan benar tanggal 30 Desember 2013, sehingga apabila dihitung sejak penerbitan SPP Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 04 November 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar 30 Desember 2013 adalah 57 (lima puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan keberatan memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93A ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 009/BC/SGAD/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 memenuhiketentuan formal sebagai Surat Keberatan;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/BC.8/2014 tanggal 11 Februari 2014 merupakan Keputusan terhadap permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor: 009/BC/SGAD/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 4 November 2013;

bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah tanggal 11 Februari 2014 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 23 Desember 2013 dan tanggal diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding adalah tanggal 30 Desember 2013, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 60 hari (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93A ayat (4) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undan- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;

bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/BC.8/2014 tanggal 11 Februari 2014 memenuhiketentuan formal penerbitan keputusan;

4. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Penetapan Pabean

bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 4 November 2013 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Sdr. Aziz Syamsu Arifin;

bahwa SPP Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 4 November 2013 diterbitkan atas PIB Nomor aju 000000-005732-20121001-000016 (nopen: 167249 tanggal 9 Oktober 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar tagihan sebesar Rp14.370.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk Rp2.395.000,00
Denda (500%) Rp11.975.000,00;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 8 menyatakan:
“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 9 menyatakan:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 4 November 2013, Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 a quo merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi badan hukum perdata, dengan demikian Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 angka 5 menyatakan:
“Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan”.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 15 ayat (1) menyatakan:
“Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:
a. masa atau tenggang waktu Wewenang;
b. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan
c. cakupan bidang atau materi Wewenang”.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan:
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan:
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan:
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang- wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.bahwa Penjelasan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan: Ayat (1)Yang dimaksud dengan “tidak sah” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dapat dibatalkan” adalah pembatalan Keputusan dan/atau Tindakan melalui pengujian oleh Atasan Pejabat atau badan peradilan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan pada Lampiran, halaman 121 butir 2 huruf c, menyatakan:
“Pelaksana Harian (Plh.) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya”.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, pada Lampiran, Bab V huruf E. Kewenangan Penandatanganan, butir 1 dan 2, menyatakan:
1. Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas antar/keluar instansi pemerintah yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada pada pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah.
2. Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/dilimpahkan kepada pimpinan organisasi di setiap tingkat eselon atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatanganinya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 4 November 2013, yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, tidak sah, karena Sdr. Aziz Syamsu Arifin selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta tidak berwenang untuk menandatangani Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 4 November 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, dengan demikian Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 4 November 2013 dinyatakan batal demi hukum;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-29/BC.8/2014 tanggal 11 Februari 2014 dan Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 4 November 2013 sehingga bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding nihil;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-29/BC.8/2014 tanggal 11 Februari 2014 dan Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000563/WBC.07/2013 tanggal 4 November 2013, atas nama:PT. XXX, sehingga bea masuk dan sanksi adminsitrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis VIIB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200