Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59895/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59895/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan penelitian terhadap Form E kedapatan Origin Criteria WO tidak memenuhi kaidah sebagaimana disebutkan dalam Rule3 of The ROO for The AC-FTA atas Drilling Rig With Accessories, negara asal China dalam PIB Nomor 032181 tanggal 18 Oktober 2013, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-88/WBC.02/2014 tanggal 3 Maret 2014 dengan pembebanan Pos Tarif Rp8430.41.00.00 BM 5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor 032181 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Drilling Rig With Accessories diberitahukan pada Pos Tarif 8430.41.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa secara materi, Pemohon Banding tetap berpendapat seperti yang Pemohon Banding uraikan di dalam surat banding bahwa produk yang Pemohon Banding impor berupa Drilling Rig Completed with Accessories termasuk kriteria dalam kategori WO, karena semua material untuk membuat rig ini diproduksi dalam wilayah China.bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa jenis barang Drilling Rig With Accessories tidak termasuk dalam kriteria dalam kategori WO tanpa disertai dengan alasan alasan yang menjelaskan pendapat tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E13310H151550045 tanggal 11 Oktober 2013, kedapatan

bahwa pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Drilling Rig With Accessories dan pada kolom nomor 8, terteraWO (Origin Criteria);

bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area di atas, untuk jenis barang Drilling Rig With Accessories tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) sehingga Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi dan terhadap impotrtasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032181 berupa Drilling Rig With Accessoriesdengan pemberitauan Pos Tarif 8430.41.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena barang impor berupaDrilling Rig Complete with Accessories Model ZJ15 dari China Machinery Import and Export Shanghai Pudong Corp., sudah dilampiri Form E Nomor E13310H151550045 tanggal 125 Maret 2014 guna mendapatkan Tarif Preferensi ASEAN China-Free Trade Area;

bahwa secara materi, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa produk yang Pemohon Banding impor berupa Drilling Rig Completed with Accessories termasuk kriteria dalam kategori WO, karena semua material untuk membuat rig ini diproduksi dalam wilayah China;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of SouthEast Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’sRepublic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean-China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.

bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
Live animals born a nd raised there;
Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of beingrestored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose’s; and
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i);
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shanghai Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor S-5046/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 November 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;

bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China namun sampai dengan persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015, Terbanding menyatakan belum menerima jawaban konfirmasi dimaksud sebagaimana halnya tertuang dalam surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor S-5135/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 19 November 2014 hal Permintaan Data;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung importasi terkait dengan fasilitas AC-FTA (ASEAN-China Free Trade Area) sebagai berikut:
Purchase Order Nomor 01300679 tanggal 13 Mei 2013, Nomor 01300720 tanggal 13 Mei 2013, Nomor 01300502 tanggal 15 Juli 2013, Nomor 01300507 tanggal 15 Juli 2013, Nomor 01200906 tanggal 8 Juni 2013, dan Nomor 01201353 tanggal 11 September 2013;
Commercial Invoice Nomor 2013PDT6524 tanggal 21 September 2013, Nomor 2013PDS6514 tanggal 17 Juni 2013, Nomor MZ-INV2012037 tanggal 29 Oktober 2013, dan Commercial Invoice Nomor MZ-INV2012045 tanggal 12 November 2013;
Packing List Nomor 2013PDT6524 tanggal 21 September 2013 dan Nomor 2013PDS6514 tanggal 17 Juni 2013;
Bill of Lading Nomor KSJ04 tanggal 3 Juli 2013, Nomor TAIBLN001 tanggal 10 Oktober 2013, Nomor CNTSN427230 tanggal 9 Desember 2012;
Cargo Transportation Policy Nomor PYIE201331010000014932 tanggal 11 Oktober 2013 dan Nomor PYIE201331010000009680 tanggal 28 Juni 2013;
Marine Cargo Insurance Nomor 1903021200474 tanggal 9 Desember 2012;
Form E Nomor E123719002940002 tanggal 9 Desember 2012, Nomor E13310H15150045 tanggal 11 Oktober 2013, dan Nomor E13310H15150029 tanggal 3 Juli 2013;
Statement Letters dari suplier China Machinery Import and Export Shanghai Pudong Corp., tanggal 12 November 2013 dan tanggal 8 April 2014 (Bukti P-26);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap importasi Pemohon Banding dengan jenis barang dan pemasok yang sama sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB pembanding dan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut:

PIB
Nomor/Tanggal
Form E
Nomor/ Tanggal
PO
Nomor/ Tanggal
Invoice
Nomor /Tanggal
B/L
Nomor /Tanggal
Polis Asuransi
Nomor / Tanggal
304460
25
Juli2013
E13310H1
5150029
3
Juli 2013
01300679
13 Mei 2013;
01300720
13 Mei2013
2013PDS6514
17
Juni 2013
KSJ04
3
Juli 2013
PYIE201331010
000009680
28 Juni 2013
010177
8
Januari 2013
E1237190
02940002
9
Desember 2012
01200906
8 Juni 2013;
01201353
11
September 2013
MZ-INV2012037
29
Oktober 2013;
MZ- INV2012045
12
November 2013
CNTSN4272
30
9
Desember 2012
1903021200474
9
Desember 2012

Form E tersebut diterima oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor E13310H15150045 tanggal 11 Oktober 2013, yang diterbitkan oleh Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dapat diterima atau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032181 tanggal 18 Oktober 2013 berupa Drilling Rig With Accessories, jumlah barang 210 packages, Nilai Pabean sebesar CIF USD5,434,291.25, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E13310H15150045 tanggal 11 Oktober 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;

MENIMBANG
bahwa kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032181 tanggal 18 Oktober 2013 berupa Drilling Rig With Accessories, jumlah barang 210 packages, Nilai Pabean sebesar CIF USD5,434,291.25, Negara Asal China, pada pos tarif 8430.41.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);

MENGINGAT
Undang-Undang: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang: 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/WBC.02/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-002938/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 November 2013 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 19-079286-2013, atas nama PT XXX dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 032181 tanggal 18 Oktober 2013 berupa Drilling Rig With Accessories, jumlah barang 210 packages, Nilai Pabean sebesar CIF USD5,434,291.25, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E13310H15150045 tanggal 11 Oktober 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pos tarif 8430.41.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200