Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59750/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-59750/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 1 s.d. 4 PIB, jenis barang berupa Aluminium Foil, SC13070797 (PO-130700869) 1235-O 0.05*1080*C, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:349890 tanggal 03 September 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD54,931.17, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD66,253.29;
Menurut Terbanding
:
bahwa diusulkan untuk menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 349890 tanggal 03 September 2013 dengan menggunakan Metode VI.3 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel) berdasarkan Data lmportasi PIB Nomor:332905 tanggal 24 Agustus 2013 sehingga ditetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 3,550/TNE atau total CIF USD66,253.29 sesuai penetapan PFPD;
Menurut Pemohon
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor:014482/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 September 2013 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Pos 1 s.d. 4 PIB, jenis barang Aluminium Foil, SC13070797 (PO-130700869) 1235-O 0.05*1080*C, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor:349890 tanggal 03 September 2013, Nilai Pabean sebesar total CIF USD54,931.17;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor:KEP-4243/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor:349890 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD54,931.17 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD66,253.29;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:002/BIC/XII/13 tanggal 19 Desember 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor:KEP-4243/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean sebesar total CIF USD54,931.17 adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, importasi Aluminium Foil, SC13070797 (PO-130700869) 1235-O 0.05*1080*C, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:349890 tanggal 03 September 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD54,931.17 ditetapkan menjadi sebesar total CIF USD66,253.29 dengan menggunakan Metode VI.3 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel);
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor:349890 tanggal 03 September 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi
barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD66,253.29;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor:349890 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD54,931.17 adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa sampai dengan akhir persidangan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor:349890 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD54,931.17 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Pasal 69(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Pasal 76Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat.
Pasal 78Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga barang impor berupa Aluminium Foil, SC13070797 (PO-130700869) 1235-O0.05*1080*C, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor:349890 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD54,931.17 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa AluminiumFoil, SC13070797 (PO-130700869) 1235-O0.05*1080*C, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 349890 tanggal 03 September 2013 sebesar total CIF USD54,931.17 adalah bukan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Aluminium Foil, SC13070797 (PO-130700869) 1235-O 0.05*1080*C, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 349890 tanggal 03 September 2013 menjadi sebesar total CIF USD66,253.29;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-7595/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:SPTNP-015722/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Aluminium Foil, SC13070797 (PO-130700869) 1235-O 0.05*1080*C, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 349890 tanggal 03 September 2013 menjadi sebesar total CIF USD66,253.29, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp20.374.000,00 (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
