Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59749/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-59749/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3918.10.19.00, jenis barang berupa Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 9M = 10.98M2 dan 3600-PVC Coil Mat (roll),
Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 12M,
negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 15%;
Menurut Terbanding
:
bahwa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan perbedaaan tarif atas tidak diberikan tarif prefential yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013 berupa barang PVC Coil Mat dan 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp6.859.000,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013 berupa Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 9M = 10.98M2 dan 3600-PVC Coil Mat (roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 12M, Negara asal Malaysia, pos 3918.10.19.00, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor:KEP-6008/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3918.10.19.00, jenis barang berupa Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 9M = 10.98M2 dan 3600-PVC Coil Mat (roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 12M, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013 ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013 adalah sudah sah, karena Form D tersebut dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan Form D tersebut dari Malaysia, sehingga seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form E yang berlaku (0%);
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013 terdapat 1 item barang dengan 1 origin criteria (RVC 97.91%), sedangkan pada PIB terdapat 2 item barang. Mengingat atas importasi tersebut hanya pos 1 yang memenuhi ketentuan, maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding hanya pos 1 yang mendapatkan preferensi tarif ATIGA sedangkan untuk pos laimya dikenakan BM sebesar 15%(MFN);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013 dimana tercantum uraian barang dan origin criteria disebutkan 1 item barang dengan 1 origin criteria (RVC 97.91%), sedangkan pada PIB terdapat 2 item barang. Mengingat atas importasi tersebut hanya pos 1 yang memenuhi ketentuan, maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding hanya pos 1 yang mendapatkan preferensi tarif ATIGA sedangkan untuk pos laimya dikenakan BM sebesar 15%(MFN) karena tidak sesuai dengan RevisedOperational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan butir 4 Overleaf Notes;
bahwa Article 1 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan “The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party”;
bahwa Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 6 Examination Of Application For A Certificate Of Origin menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon eachapplication for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by theauthorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond tosupporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of goods, marksand number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowedprovided that each item qualifies separately in its own right;
bahwa Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 8 Examination Of Application For A Certificate Of Origin menyatakan “To implement the provisions of Article 26 of this Agreement, the Certificate of Origin (Form D) issued by the final exporting Member State shall indicate the relevant applicable origin criterion in Box 8”;
bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:221/PMK.011/2010 tanggal 24 Agustus 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan:
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:221/PMK.011/2010 tanggal 24 Agustus 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan:
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi SuratKeterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud dalamLampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Surat Edaran DirekturJendaral Bea dan Cukai Nomor:SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement angka 5 huruf b butir 9) menyatakan bahwa “Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List)”;
bahwa PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013, jenis barang berupa Yuma PVC Coil Mat(Roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 9M = 10.98M2 dan 3600-PVC Coil Mat (roll), Backing:Spike,Roll Size:1.22M X 12M, Negara asal Malaysia, pos 3918.10.19.00, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013;
bahwa Terbanding menetapkan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3918.10.19.00, jenis barang berupa Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 9M = 10.98M2 dan 3600-PVC Coil Mat (roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 12M, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013, dapat dikemukakan sebagai berikut:1.Penulisan secara umum global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang dalam kolom 7 (tujuh) pada Form D Nomor:KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 berupa “PVC Coil Mat (Roll)” sudah mewakili 2 (dua) jenis barang yang diimpor sebagaimana diberitahukan dalam lampiran PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013;2.Kolom 10 (sepuluh) – Number and date of invoice:EP1807, 22/08/2013, sesuai dengan nomor comercial invoice pada lampiran PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013,sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013 tersebut adalah sah dan benar;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S-4600/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 Subject Confirmation onCertificate of Origin, meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013, namun sampai dengan akhir persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung, Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013 adalah sah dan benar sehingga Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013 dapat diterima. Oleh karenanya atas importasi Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 9M = 10.98M2 dan 3600-PVC Coil Mat (roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 12M, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013 dengan menggunakan Form D Nomor:KL-513129D-461236 tanggal 28 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang Yuma PVC Coil Mat (Roll),Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 9M = 10.98M2 dan 3600-PVC Coil Mat (roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 12M,negara asal Singapore klasifikasi pos tarif, Pos 3918.10.19.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-7120/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013, jenis barang berupa Yuma PVC Coil Mat (Roll),
Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 9M = 10.98M2 dan 3600-PVC Coil Mat (roll),
Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 12M,
Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3918.10.19.00 mendapat preferensi tarif skema ATIGA sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-7120/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:SPTNP-014882/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor:357889 tanggal 07 September 2013, jenis barang berupa Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 9M = 10.98M2 dan 3600-PVC Coil Mat (roll), Backing:Spike, Roll Size:1.22M X 12M, Negara asal Malaysia, klasifikasi Pos 3918.10.19.00 mendapat preferensi tarif skema ATIGA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
