Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59748/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-59748/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Weight For Lipstick 1001, Negara asal China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif Rp 7326.19.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar BM:0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi pada Pos Tarif Rp7326.90.99.90 dengan Tarif Bea Masuk sebesar BM:7.5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan surat tanpa nomor tanggal 05 Desember 2013 tentang Statement for Production of Weight dari Jinyuan Hardware Products Co., Ltd. kepada Pemohon Banding yang dilampirkan pada berkas pengajuan keberatan, menginformasikan bahwa product berupa “Weightterbuat dari baja berbentuk bulat serta dilapisi dengan seng untuk mencegah karat”;
Menurut Pemohon
:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan produksi, Pemohon Banding Order barang Weights for Lipstick 1001 (5gr) supplier dari Jinyuan Hardware CO,LTD Negara China dengan Purchase Order (P.0) nomor 113-0576 pada tanggal 21 Oktober 2013 sebanyak 2000 Pcs dengan pengiriman bertahap, pengiriman pertama 1000 Pcs yang dikirim pada tanggal 4 November 2013 melalui Laut;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Weight For Lipstick 1001, Negara asal China (CN), yang diberitahukan dalam PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013 Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.19.00.00 dengan Tarif Rpbea masuk sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor:KEP-99/WBC.02/2014 tanggal 05 Maret 2014, berdasarkan penelitian, importasi Weight For Lipstick 1001, Negara asal China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013 Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.19.00.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.90.99.90 dengan Tarif bea masuk sebesar 7.5% karena berdasarkan identifikasi barang yang diimpor berupa Weight For Lipstick 1001 adalah merupakan “barang dari besi atau baja yang dikerjakan lebih lanjut berupa penghalusan pada permukaandan sisinya serta pelapisan dengan seng tidak secara sederhana/tidak ditujukan semata-matauntuk melindungi dari karat atau oksidasi lainnya”;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:001/KIM/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor:KEP-99/WBC.02/2014 tanggal 05 Maret 2014 terhadap PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013, jenis barang berupa Weight For Lipstick 1001, Negara asal China (CN), Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.19.00.00 dengan alasan fungsi dan kegunaan berupa Weight For Lipstick 1001 digunakan sebagai Pemberat Lipstick dan lipsticknya digunakan dibibir manusia yang harus terhindar dari kemungkinan terkontaminasi dengan karat karena menyangkut kesehatan manusia;
bahwa menurut Terbanding, importasi Weight For Lipstick 1001, Negara asal China (CN), Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.19.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor447102 tanggal 07 November 2013, Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.19.00.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.90.99.90 dengan Tarif bea masuk sebesar 7.5% karena berdasarkan identifikasi barang yang diimpor berupa Weight For Lipstick 1001 adalah merupakan “barang dari besi atau baja yang dikerjakan lebih lanjut berupapenghalusan pada permukaan dan sisinya serta pelapisan dengan seng tidak secara sederhana/tidak ditujukan semata-mata untuk melindungi dari karat atau oksidasi lainnya”;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas jenis barang WeightFor Lipstick 1001, Negara asal China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013 Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.19.00.00 dengan Tarif bea masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.90.99.90 dengan Tarif bea masuk sebesar 7.5%;
bahwa PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013, jenis barang Weight For Lipstick 1001, Negara asal China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.19.00.00 (lain-lain) dengan Tarif bea masuk sebesar 0% dengan alasan bahwa barang impor tersebut digolongkan sebagai barang besi atau baha, ditempa atau dicap, tetapitidakdikerjakan lebih lanjut;
bahwa Pemohon Banding adalah importir dengan status Penjaluran Hijau-Low Risk;
bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung dalam berkas banding, gambar dan contoh barang yang disampaikan dalam persidangan, barang yang diimpor adalah Weight For Lipstick 1001adalah merupakan besi atau baja telah dikerjakan lebih lanjut menjadi barang jadi yaitu pemberat (Weight), sehingga Majelis berpendapat bahwa barang impor Weight For Lipstick 1001diklasifikasikan ke dalam 7326.90.99.90 dengan Tarif Rpbea masuk sebesar 7.5%;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013 adalah Weight For Lipstick 1001 merupakan besi atau baja telah dikerjakan lebih lanjut menjadi barang jadi yaitu pemberat (Weight), Negara asal China (CN), Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.90.99.90 dengan Tarif bea masuk sebesar 7.5%;
bahwa berdasarkan Buku Tarif RpKepabeanan Indonesia 2012, Bab 73 adalah “barang dari besi atau baja”;
|
73.26
|
Barang lainnya dari besi atau baja.
|
|
7326.90
|
– Lain-lain:
|
|
7326.90.10.00
|
– – Sirip kemudi kapal
|
|
7326.90.30.00
|
– – Pelindung dan kelem baja stainless dirakit dengan lapisan
karet dari jenis yang digunakan untuk pipa
besi tuang tanpa sambungan dan alat kelengkapan pipa |
|
7326.90.60.00
|
– – Pembakar bunsen
|
|
7326.90.70.00
|
– – Sepatu kuda; pacu pada bot pengendara
|
|
|
– – Lain-lain:
|
|
7326.90.91.00
|
– – – Tern pat dan kotak sigaret
|
|
7326.90.99
|
– – – Lain-lain:
|
|
7326.90.99.10
|
– – – – Cerek dan cawan untuk pengumpul lateks
|
|
7326.90.99.20
|
– – – – Perangkap tikus
|
|
7326.90.99.90
|
– Lain-lain
|
bahwa Subheading Explanatory Notes, Subheading 7326.11 and 7326.19 adalah sebagai berikut:Subheading Explanatory Note. Subheadings 7326.11and.7326.19After forging or stamping,the products of these subheadings may have been subjected to the following working or surfacetreatments:Removal of burrs, runouts and other stamping defects by rough burring, grinding,hammering, chiselling or filling; removal of annealing by acid dipping;
simple sand-blasting;
roughing or rough bleaching and other operations intended exclusively to detect flaws in themetal; application of rough coatings of graphite, oil, tar, red lead or similar products, clearlyintended to protect the subjects against rust or other types of oxidation;
stamping, punching, printing, etc., with simple inscriptions, such as trademarks.
bahwa penjelasan Subheading Explanatory Notes, Subheading 7326.11 and 7326.19 adalah sebagai berikut:Setelah penempaan atau pencapan, produk-produk dari kedua subpos ini dapat dikerjakanlebih lanjut atau menjalani pengerjaan permukaan.Pembuangan sisi yang kasar, cacat dan cacatlainnya akibat pencapan dengan cara pembuangan kasar, penggilingan, dipalu, pemahatan ataupenambalan; pembuangan annealing dengan cara perendaman dalam asam;
peledakan pasir sederhana;
penggelantangan secara kasar dan pengerjaan lain yang dimaksudkan semata-mata untukmendeteksi cacat logam;
pelapisan grafit, minyak, ter, timbal atau produk semacamnya, yang jelas-jelas dimaksudkanuntuk melindungi produk dari karat atau jenis oksidasi lainnya; pencapan, punching, ataupencetakan, dll., dengan tulisan sederhana seperti merek dagang.
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013 adalah Weight For Lipstick 1001 merupakan besi atau baja telah dikerjakan lebih lanjut menjadi barang jadi yaitu pemberat (Weight), klasifikasi pos Tarif Rp7326.90.99.90 dengan Tarif Rpbea masuk sebesar 7.5%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Weight ForLipstick 1001, Negara asal China (CN) klasifikasi pos Tarif Rp7326.19.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013, diklasifikasikan ke dalam pos Tarif Rp7326.90.99.90 dengan Tarif bea masuk sebesar 7.5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013, jenis barang berupa Weight For Lipstick 1001, Negara asal China (CN), Klasifikasi Pos Tarif Rp7326.90.99.90 dengan Tarif Rpbea masuk sebesar 7.5%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-655/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:SPTNP-019828/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 November 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos Tarif atas PIB Nomor:447102 tanggal 07 November 2013, jenis barang berupa Weight For Lipstick 1001, Negara asal China (CN), menjadi klasifikasi pos Tarif Rp7326.90.99.90 dengan Tarif bea masuk sebesar 7.5%, PPN sebesar 10% dan PPh pasal 22 sebesar 2.5% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp12.436.000,00 (dua belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Haposan Lumban Gaol, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor:Put.59748/PP/M.IXA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
