Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59747/PP/M.IXA/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-59747/PP/M.IXA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013 klasifikasi Pos Tarif 4412.39.0000 dengan tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 4412.32.0000 dengan tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 4%;

Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor:238626 tanggal 15 Juni 2013 dapat diidentifikasi sebagai “kayu lapis (plywood), terbuat dari kayu oak merah/putih (red/white wood species), bukan termasuk kayu konivera, dengan finishing dilapis plastik (film faced)”;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah plywood dengan menggunakan kayu Poplar yang dilapisi film bukan kayu Red/White Oak, karena itu HS No yang tercantum dalam PIB No. 316432 tanggal 13 Agustus adalah benar yaitu 4412.39.00.00 bukan 4412.32.00.00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif 4412.39.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor:KEP-6384/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 27 September 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 4412.39.0000, jenis barang berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013 ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 4412.32.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 4% (ACFTA);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:001/SR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor:KEP-6384/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 27 September 201, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum didalam PIB Nomor:300436 tanggal 23 Juli 2013 menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/PMK.011/2012;

bahwa menurut Terbanding, barang impor berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor:300436 tanggal 23 Juli 2013, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), barang impor berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013 termasuk dalam pos tarif 4412.32.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 4% (ACFTA);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap importasi Pemohon Banding berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013 Klasifikasi Pos Tarif 4412.39.0000 dengan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0 % ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 4412.32.00.00 dengan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 4%;

bahwa berdasarkan Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (PKSI) Nomor Referensi Tarif:147/PKSI/BC.2/2011 tanggal 06 Desember 2011, jenis barang Film Faced Plywood diidentifikasikan merupakan plywood dilapisi phenolic film (bagian atas dan bawah) dengan ketebalan 12 mm dan diklasifikasikan pada pos tarif 4412.39.00.00;

bahwa berdasarkan PIB Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood sebanyak total 99.195 Cubic metre (MTQ) dengan nilai pabean sebesar CIF USD17,258.12, klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0 %. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor:E133718061690067 tanggal 30 Juni 2013;

bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor:HSSR1319A tanggal 10 Juni 2013, kedapatan jenis barang berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood sebanyak total 99.195 M3 dengan nilai pabean sebesar CIF USD17,258.12;

bahwa berdasarkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor:HSSR1319A tanggal 10 Juni 2013, kedapatan jenis barang berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood sebanyak total 99.195 M3, gross weight 52.000,00 KGS;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor:YMLUI239020847 tanggal 30 Juni 2013, kedapatan jenis barang berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood sebanyak total 99.195 M3 gross weight 52.000,00 KGS;

bahwa berdasarkan Form E Nomor:E133718061690067 tanggal 30 Juni 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood, dengan nama produsen Shandong Huaseng International Trade Co. Ltd., klasifikasi pos tarif 4412.39, gross weight 52.000,00 KGS dan nilai FOB USD16,858.12 serta pada kolom 10 tercantum Commercial Invoice Nomor:HSSR1319A tanggal 10 Juni 2013. Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor:HSSR1319A tanggal 10 Juni 2013, Packing List untuk Invoice Nomor:HSSR1319A tanggal 10 Juni 2013 dan Bill of Lading Nomor:YMLUI239020847 tanggal 30 Juni 2013 dan Form E Nomor E133718061690067 tanggal 30 Juni 2013 pada saat pengajuan PIB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List dan Bill of Lading, jenis barang yang diimpor adalah China Film Faced Plywood In Red/White Wood, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa jenis barang yang diimpor sama dengan jenis barang pada PKSI Nomor Referensi Tarif:147/PKSI/BC.2/2011 tanggal 06 Desember 2011;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 4412.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0 % (ACFTA);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang berupa China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 4412.39.00.00. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-6384/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013, jenis barang impor China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, klasifikasi Pos Tarif 4412.39.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA);

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-6384/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:SPTNP-013372/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Agustus 2013, atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas PIB Nomor:316432 tanggal 13 Agustus 2013, jenis barang impor China Film Faced Plywood In Red/White Wood, Negara asal China, adalah 4412.39.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200