Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59746/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor ;Put-59746/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 PEB , jenis barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor:145418 tanggal 08 Maret 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00 tarif Bea Keluar sebesar 20% dengan Harga Ekspor USD17.02/TNE, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2614.00.10.00 dan tarif Bea Keluar sebesar 20% dengan Harga Ekspor sebesar USD 280.00/TNE;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi permasalahan adalah perbedaan mengenai harga ekspor atas jenis barang yang diberitahukan sebagai Iron Sand;
Menurut Pemohon
:
bahwa Surveyor Indonesia (PT.SI) telah ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan Verifikasi atau penelusuran Teknis atas verifikasi produk pertambangan tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 550/M-DAG/KEP/5/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang penetapan surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor produk pertambangan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan dalam PEB Nomor:145418 tanggal 08 Maret 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE. Menurut Pemohon Banding, Barang ekspor berupa Iron Sand adalah merupakan pasir besi yang mengandung bijih ilmenite (TiO2) dimana kandungan bijih ilmenite sangat kecil dan merupakan salah satu material ikutan dalam kandungan material, bukan merupakan campuran antara bijih besi dengan bijih ilmenite;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor:KEP-4429/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, barang ekspor berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor:145418 tanggal 08 Maret 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2614.00.10.00 sebagai Bijih Ilmenite sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor:75/PMK.011/2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:193/KM.4/2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Bea Keluar sebesar 20% dengan Harga Ekspor sebesar USD 280.00/TNE dengan alasan berdasarkan surat Kepala Badan Pengujian dan Indentifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor:S-0254/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang menyatakan bahwa hasil pengujian dan identifikasi barang sesuai contoh yang diajukan berupa Iron Sand merupakan bijih ilmenite dengan kadar besi (Fe) 43,35% yang diklasifikasikan pada pos tarif 2614.00.10.00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi permasalahan dalam banding ini adalah penetapan Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa “Iron Sand”, Negara asal Indonesia, Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00 Tarif Bea Keluar sebesar 20% serta harga Ekspor sebesar USD 16.96/TNE yang diberitahukan pada PEB Nomor:145418 tanggal 08 Maret 2013, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Jenis Barang adalah Bijih Ilmenite dengan klasifikasi pada pos tarif 2614.00.10.00 dan tarif Bea Keluar 20% serta harga Ekspor USD280.00/TNE;
bahwaSurat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor:S-0254/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, menyatakan sebagai berikut:
Deskripsi Hasil Pengujian dan Identifikasi:Dari data hasil dan pengujian menggunakan metode ISO 2597 yang dimodifikasi memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan besi (FE) dengan kadar 43,35% dan kandungan lain (minor). Contoh uji memiliki kadar air (moisture)4,26% dan kadar organik 100%;
Kesimpulan dan Pendapat:Contoh uji merupakan bijih ilminite dengan kadar besi (FE) 43,35% berat kering:berdasarkan pengujian menggunakan metoda ISO 2597 dimodifikasi.
bahwa Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor:S-0254/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, dikemukakan sebagai berikut:
Prosentase contoh uji melebihi 100% (104,26%), yaitu kadar air (moisture) 4,26% dan kadar organik 100%,- atas contoh uji “Iron Sand” tidak diketahui berapa prosentase kandungan ilmenitenya sehingga menurut Majelis atas hasil laboratorium tersebut tidak dapat digunakan sebagai penetapan;
bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor untuk jenis barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan dalam PEB Nomor:145418 tanggal 08 Maret 2013, Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00, dengan dasar hukum sebagai berikut:
bahwa Laporan Surveyor (LS) PT Surveyor Indonesia (Persero) Nomor LSPP;1110310023 tanggal 08 Maret 2013, menyatakan sebagai berikut:
|
No
|
HS
|
Uraian Barang
Description |
Jumlah
Quantity |
Satuan
Unit |
Asal Produk Pertambangan
Mining Ore Origin |
|
1
|
2601.11.00.00
|
Iron Sand
|
540.00
|
MT
|
Pandeglang, Banten
|
|
Parameter
|
Unit
|
Results
|
Method
|
|
Fe Total
|
%
|
41,19
|
ISO 2597-1:2006
|
|
Fosfor
|
%
|
0,02
|
|
|
Sulphur
|
%
|
0,02
|
|
|
Moisture
|
%
|
4,62
|
|
Nomor Lab.
|
2065/2013
|
2066/2013
|
Metode
|
|
Kode Contoh
|
SRM-I
|
SRM-II
|
|
|
Fe Total %
|
36,2
|
37,3
|
PU 303 KM
|
|
FeO %
|
25,5
|
26,1
|
PU 303 KM
|
|
Fe2O3 %
|
23,4
|
24,3
|
PU 303 KM
|
|
TiO2 %
|
25,8
|
27,1
|
PU 303 K
|
Keterangan:- Contoh dianalisis dari bahan kering (100-105 0C)
bahwa berdasarkan hasil uji ulang di negera tujuan (China), Guangdong Inspection and Guarantine Technology Centre menerbitkan Inspection Certificate Nomor:22201001259-1 tanggal 14 Mei 2013, dikemukakan bahwa jenis barang (Comodity Declared) adalah Iron Ore dengan kadar Fe 42,01 % dan kandungan Fe tersebut adalah mayoritas dibandingkan dengan kandungan mineral lain;
bahwa Harga Ekspor Bijih (Raw Material atau ORE) Mineral Periode 1 Februari 2013 – 28 Februari 2013 Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:193/KM.4/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar, sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Barang
|
Termasuk dalam Pos Tarif
|
Harga Ekspor
|
|
A. Mineral Logam
|
|||
|
1
|
……….
|
……….
|
……….
|
|
2
|
Bijih besi tidak diaglomerasi
(FE< 49.99%)
|
Ex
2601.11.00.00
|
16.96 USD/MT
|
|
3
s/d
41
|
……….
|
……….
|
……….
|
|
Container & Seal
|
Quantity
|
Description
|
Unit Price/MT
|
Amount(USD)
|
|
40 x 20’
|
540
|
Iron Side
|
$20
|
$10.800
|
|
|
540
|
Total
|
|
$10.800
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa atas barang ekspor berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor:145418 tanggal 08 Maret 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang ekspor berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor:145418 tanggal 08 Maret 2013, diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-4429/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas PEB Nomor:145418 tanggal 08 Maret 2013, jenis barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, adalah 2601.11.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-4429/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor:SPPBK-13/KPU.01/BD.05/2013 tanggal 28 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas PEB Nomor:145418 tanggal 08 Maret 2013, jenis barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, adalah 2601.11.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
