Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59745/PP/M.IXA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59745/PP/M.IXA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 PEB , jenis barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor: 126237 tanggal 28 Februari 2013 Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos tarif 2614.00.10.00 dengan pembebanan tarif Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor sebesar USD 280.00/TNE;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai pengenaan Tarif Bea Keluar atas “Iron Sand”yang diberitahukan pada PEB Nomor: 126237 tanggal 28 Februari 2013, dimana barang-barang ekspor tersebut diberitahukan dengan klasifikasi pada pos tarif 2601.11.00.00 dan tarif Bea Keluar 20% serta harga Ekspor USD 16.96/TNE, sedangkan oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan Jenis Barang adalah Bijih Ilmenite dengan klasifikasi pada pos tarif 2614.00.10.00 dan tarif Bea Keluar 20% serta harga Ekspor USD280.00/TNE;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga ekspor Bijih Besi kandungan Fe 43,03% (49,99%) sesuai lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 193/KM.4/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang penetapan harga ekspor untuk perhitungan Bea Keluar yang berlaku bulan Februari 2013 adaiah USD 17,02/DMT. Tarif tersebut telah sesuai dengan total Bea Keluar yang Pemohon Banding bayarkan yaitu sebesar Rp35.560.235,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 126237 tanggal 28 Februari 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE. Menurut Pemohon Banding, Barang ekspor berupa Iron Sand adalah merupakan pasir besi yang mengandung bijih ilmenite (TiO2) dimana kandungan bijih ilmenite sangat kecil dan merupakan salah satu material ikutan dalam kandungan material, bukan merupakan campuran antara bijih besi dengan bijih ilmenite;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4432/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, barang ekspor berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor: 126237 tanggal 28 Februari 2013 Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2614.00.10.00 sebagai Bijih Ilmenite sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.011/2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/KM4/2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar Bea Keluar sebesar 20% dengan Harga Ekspor sebesar USD 280.00/TNE dengan alasan berdasarkan surat Kepala Badan Pengujian dan Indentifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor: S-00238/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 148 Maret 2013 yang menyatakan bahwa hasil pengujian dan identifikasi barang sesuai contoh yang diajukan berupa Iron Sand merupakan bijih ilmenite dengan kadar besi (Fe) 43,03% berat kering dan kandungan lain minor;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dikemukakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor: S-238/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 14 Maret 2013 Hal: Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, tidak di Stempel Dinas dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Balai: Heni Kusmaryani/NIP 196910021996032001, yang menyatakan sebagai berikut:
Deskripsi Hasil Pengujian dan Identifikasi:Dari data hasil dan pengujian menggunakan metode ISO 2597 yang dimodifikasi memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan besi (FE) dengan kadar 43,3% dan kandungan lain (minor). Contoh uji memiliki kadar air (moisture) 2,88%;- Kesimpulan dan Pendapat:Contoh uji merupakan bijih ilminite dengan kadar besi (FE) 43,3% berat kering; berdasarkan pengujian menggunakan metoda ISO 2597 dimodifikasi.
bahwa menurut Majelis, surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta Nomor: S-238/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 14 Maret 2013 Hal: Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, dikemukakan sebagai berikut:- tidak di Stempel Dinas dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Balai: Heni Kusmaryani/NIP 196910021996032001,- atas contoh uji “Iron Sand” tidak diketahui berapa prosentase kandungan ilmenitenya sehingga menurut Majelis hasil laboratorium tersebut tidak sah dan tidak mempunyai daya hukum mengikat;
bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor untuk jenis barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 126237 tanggal 28 Februari 2013, Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00, dengan dasar hukum sebagai berikut:
bahwa Laporan Surveyor (LS) PT Surveyor Indonesia (Persero) Nomor LSPP: 1102130020 tanggal 27 Februari 2013, menyatakan sebagai berikut:
|
No.
|
HS
|
Uraian Barang
Description |
Jumlah
Quantity |
Satuan
Unit |
Asal Produk Pertambangan
Mining Ore Origin |
|
1
|
2601.11.00.00
|
Iron Sand
|
1.080
|
MT
|
Pandeglang, Banten
|
|
Parameter
|
Unit
|
Results
|
Method
|
|
Fe Total
|
%
|
41,19
|
ISO 2597-1:2006
|
|
Fosfor
|
%
|
0,02
|
|
|
Sulphur
|
%
|
0,02
|
|
|
Moisture
|
%
|
4,62
|
bahwa Sertifikat Analisis Laboratorium Pengujian tekMira – Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Nomor: 0482/LK/IV/2013 tanggal 12 April 2013, sebagai berikut:
Nomor Lab.
2065/2013
2066/2013
Metode
Kode Contoh
SRM-I
SRM-II
Fe Total %
36,2
37,3
PU 303 KM
FeO %
25,5
26,1
PU 303 KM
Fe203 %
23,4
24,3
PU 303 KM
TiO2 %
25,8
27,1
PU 303 KM
Keterangan: – Contoh dianalisis dari bahan kering (100-105 0C)
bahwa berdasarkan hasil uji ulang di negera tujuan (China), Guangdong Inspection and Guarantine Technology Centre menerbitkan Inspection Certificate Nomor: 22201001259-1 tanggal 14 Mei 2013, dikemukakan bahwa jenis barang (Comodity Declared) adalah Iron Ore dengan kadar Fe 42,01 % dan kandungan Fe tersebut adalah mayoritas dibandingkan dengan kandungan mineral lain;
bahwa Harga Ekspor Bijih (Raw Material atau ORE) Mineral Periode 1 Februari 2013 – 28 Februari 2013 Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 193/KM.4/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar, sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Barang
|
Termasuk dalam Pos Tarif
|
Harga Ekspor
|
|
A. Mineral Logam
|
|||
|
1
|
……….
|
……….
|
……….
|
|
2
|
Bijih besi tidak diaglomerasi
(FE< 49.99%)
|
Ex
2601.11.00.00
|
16.96 USD/MT
|
|
3
s/d
41
|
……….
|
……….
|
……….
|
|
Container & Seal
|
Quantity
|
Description
|
Unit Price/MT
|
Amount(USD)
|
|
40 x 20’
|
1.080
|
Iron Side
|
$20
|
$21.600
|
|
|
1.080
|
Total
|
|
$21.600
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa atas barang ekspor berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor: 126237 tanggal 28 Februari 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang ekspor berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor: 126237 tanggal 28 Februari 2013, Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4432/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas PEB Nomor: 126237 tanggal 28 Februari 2013, jenis barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4432/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-14/KPU.01/BD.05/2013 tanggal 28 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas PEB Nomor: 126237 tanggal 28 Februari 2013, jenis barang berupa Iron Sand, Negara asal Indonesia, Klasifikasi Pos Tarif 2601.11.00.00 dengan pembebanan Bea Keluar sebesar 20% dan Harga Ekspor USD16.96/TNE, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
