Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59703/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59703/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean Dimodan-HP-M karena data tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi atas importasi Jenis Barang pada pos 2: Dimodan-HP-M Distilled Monoglyceride, Jumlah Barang: 11.825 kgs, Negara Asal: Malaysia, Supplier: Danisco Malaysia SDN BHD, diberitahukan dalam PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 768/KPU.01/2014 tanggal 5 Februari 2014 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean sebesar CIF USD17,146.25
Menurut Terbanding : Nilai Pabean sebesar CIF USD20,102.50 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.275.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan yaitu nilai transaksi barang identik yang ditetapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi Pemohon Banding pada PIB dimaksud mempergunakan system pembayaran dengan Transfer Payment 60 hari, PO, Sales Contract, B/L, Invoice, Packing List dan Asuransi dengan demikian proses importasinya Pemohon Banding anggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan di bidang pabean Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, Terbanding menyimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan yaitu nilai transaksi barang identik yang ditetapkan secara fleksibel;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa transaksi Pemohon Banding pada PIB dimaksud mempergunakan system pembayaran dengan Transfer Payment 60 hari, PO, Sales Contract, B/L, Invoice, Packing List dan Asuransi dengan demikian proses importasinya Pemohon Banding anggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan di bidang pabean Indonesia;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-223/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 24 Oktober 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Permasalahan:
bahwa keberatan atas penetapan nilai pabean;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Jenis Barang : 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
(Pos 1 Cremodan DC-M, Stabiliser System: olahan makanan yang tidak dirinci lainnya… sesuai lembar lanjutan PIB),
b. Jumlah Barang : 20 PX,
c. Negara Asal : Malaysia,
d. Supplier : Danisco Malaysia Sdn., Bhd;
bahwa Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai:
|
Pos
|
Jenis
Barang |
Jmlh
|
Sat
|
PIB
(CIF) |
Penetapan
(CIF) |
||
|
Harga
Sat |
Total
|
Harga
Sat |
Total
|
||||
|
2
|
Sesuai PIB
|
11,825.00
|
KGM
|
USD1.45
|
USD17,146.25
|
USD1.70
|
USD20,102.50
|
|
Metode
Penetapan |
||||||||||||
|
Pos
|
PIB
|
Nomor Key
DbNP |
Nama
Barang |
Sat
|
Val
|
Harga
Satuan (CIF) |
Metode
dan Alasan |
Ket
|
||||
|
No
|
Tanggal
|
Pos
|
Tgl B/L
|
I
|
II
|
|||||||
|
2
|
460625
|
15/11/13
|
1
|
07/11/13
|
|
|
Sesuai PIB
|
NMP
|
SGD
|
1.70
|
VI-2
|
|
5. bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA: Rp9.275.000,00;
6. bahwa alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan Nomor 132/SK/IMP/TIS/X11/13 tanggal 11 Desember 2013;
B. Penelitian
1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;
2. bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah penetapan nilai pabean;
3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Bagian KetigaUji Kewajaran
Pasal 26
(1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan
1. lebih rendah di bawah 5% (lima persen);
2. lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
3. sama; atau
4. lebih besar,dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
2,tidak wajar, apabila penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendahdi atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
(3) Dalam hal berdasarkan hash l uji kewajaran, terdapat:
a. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
b. nilai pabean tidak wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai;
1) menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
2) menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
1. sama; atau
2. lebih besar,dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;
b. tidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
a. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
b. nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai;
1. menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unitpenindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
2. menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi;
4. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui Pejabat mempunyai alasan bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hierarki;
5. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
|
No
|
Dokumen
|
Nomor /
Jenis |
Tanggal
|
Nilai
|
Keterangan
|
|
1
|
Purchase
Order |
12213-F
|
28/10/13
|
–
|
-Penerbit:PT Tegar
Inti Sentosa |
|
2
|
Sales
Contract |
Tanpa nomor
|
29/10/13
|
USD24,646.25
|
-Hanya ditandatangani oleh
Danisco Malaysia SDN BHD |
|
3
|
Invoice
|
90177664
|
13/11/13
|
USD24,646.25
|
-Penerbit: Danisco
-Malaysia Sdn Bhd
CFR Jakarta |
|
4
|
Packing
List |
Sales Order No.
0041507457 |
25/11/13
|
–
|
-Penerbit: Danisco
Malaysia Sdn Bhd |
|
5
|
Bill of
Lading |
MOLU1321732 634
|
13/11/13
|
–
|
-Shipper/Exporter:Danisco
Malaysia -Sdn Bhd
Freight Prepaid |
|
6
|
Polis
Asuransi |
01-C-00784-
000-11-2013 |
13/11/13
|
USD24,646.25
|
-CIF USD24,646.25
-Invoice No. 90177664
|
|
7
|
PIB
|
484994
|
02/12/13
|
USD24,646.25
|
–
|
|
8
|
Pembayaran
|
|
|
|
–
|
|
9
|
Rekening
Koran |
|
|
|
–
|
|
10
|
Data
Pembukuan |
|
|
|
–
|
|
11
|
Faktur
Pajak |
|
|
|
|
Keterangan:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa:”Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai”;
b. bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
c. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pembayaran, Rekening Koran, data pembukuan, dan Faktur Pajak;
d. bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
6. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 484994 tanggal 2 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
7. bahwa Penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010):
Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
Nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;
Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah Pabean;
Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan;
bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
|
Uraian
|
PIB
Ditetapkan |
Data
Pembanding |
Keterangan
|
||
|
No / Tgl PIB
|
484994 tgl 2/12/213
|
460625 tgl 15/11/2013
|
–
|
||
|
Importir
|
PT XXX
|
460625
|
–
|
||
|
Jenis
Barang |
Pos 2
|
Dimodan HP-M,
Distilled Monoglyceride Malam Tiruan dan Malam Olahan Lainnya |
Dimodan HP-M
|
Pos 1
|
Identik
|
|
Harga
|
Pos 2
|
11,825.00 Kgm
|
|
Pos 1
|
Beda
|
|
Harga
Satuan |
Pos 2
|
USD1.45/Kgm
|
|
Pos 1
|
Beda
|
|
Tanggal B/L
|
13 November 2013
|
7 November 2013
|
Kurang dari 30 hari
|
||
|
Negara Asal
|
Malaysia
|
Malaysia
|
Sama
|
||
|
Pemasok
|
Danisco Malaysia
Sdn, Bhd |
Danisco Malaysia
Sdn, Bhd |
Sama
|
||
|
Keterangan
|
Notul
|
Tidak Notul
|
Beda
|
||
8. bahwa berdasarkan urain di atas, maka PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013 ditetapkan dengan metode nilai transaksi barantg identik yang diterapkan secara fleksibel (VI-2);
bahwa berdsama ini Terbanding sampaikan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
bahwa menanggapai pendapat Terbanding dalam Surat Nomor SR-223/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 24 Oktober 2014 tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 012/PP/TIS/XI2014 tanggal 27 Oktober 2014, hal Tanggapan Terhadap Surat Nomor SR-223/KPU.01/BD.0206/2014 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Lembaran Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean diketahui alasan ditolak adalah tidak cukup bukti dokumen pendukung untuk menguatkan deklarasi yang diajukan berupa:
1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pembayaran, rekening koran, data pembukuan, dan faktur pajak, dan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
2.bahwa untuk penetapan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan dan diketahui nilai yang diimpor lebih kecil;
bahwa atas hal tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan:
1.bahwa pada saat mengajukan keberatan Pemohon Banding belum bayar ke pihak supplier, sehingga belum kelihatan di pembukuan maupun di rekening koran, dan barang tersebut belum dijual sehingga tidak ada faktur pajak;
2. bahwa pembukuan Pemohon Banding belum ditutup pada sat itu, sehingga tidak dapat Pemohon Banding berikan;
3. bahwa pada sat mengajukan keberatan SPT Masa PPN belum Pemohon Banding laporkan, sehingga pada saat itu tidak dapat Pemohon Banding berikan;
bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung nilai transaksinya mulai dari pemesanan sampai dengan pembukuan;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
bahwa:“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke
dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-24 di atas antara lain:
Purchase Order Nomor 12213-F tanggal 28 Oktober 2013;
Sales Contract Nomor 12213-F tanggal 29 Oktober 2013;
Invoice Nomor 90177664 tanggal 13 November 2013;
Packing List atas Purchase Order Nomor 12213-F tanggal 28 Oktober 2013;
Bill of Lading Nomor MOLU15321732634 tanggal 13 November 2013;
Marine Chargo Insurance Nomor 01-C-00784-000-11-2013 tanggal 13 November 2013;
Material Safety Data Sheet;
Certificate of Analysis;
Form D Nomor PP-105319-P-151004 tanggal 19 November 2013;
Telegraphic Transfer No. Reff A522695 tanggal 5 Februari 2014 sebesar USD638,941.75;Ø Rekening Koran Bank Permata;
Cash Bank Payment Voucher Nomor 03/PS/02/14 tanggal 5 Februari 2014 sebesar USD638,941.75;
Pembukuan (Jurnal, Buku Besar Kas/Bank, Buku Persedian, Buku PPN dan PPh, Buku Pembelian, Buku Hutang);
Kartu Stok;
SPT Masa PPN;
Dokumen pembanding, berupa Invoice:
Nomor 90177329 tanggal 13 November 2013,
Nomor 1006036127 tanggal 14 November 2013,
Nomor 1006036216 tanggal 21 November 2013,
Nomor 90177332 tanggal 15 November 2013,
Nomor 90178132 tanggal 12 November 2013,
Nomor 90178336 tanggal 20 November 2013,
Nomor 90177860 tanggal 20 November 2013,
Nomor 90178029 tanggal 28 November 2013,
Nomor 90178720 tanggal 29 November 2013,
Nomor 90178031 tanggal 29 November 2013, dan
Nomor 90177664 tanggal 13 November 2013;
Surat Nomor 017/BD/IMP/X/14 tanggal 6 Oktober 2014;
Surat Nomor 013/PP/TIS/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014, Perihal: Tanggapan terhadap surat Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis asli T/T dan Rekening Korannya;bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana dalam Surat Nomor S-5612/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 5 Desember 2014, Perihal: Tanggapan atas Bukti Transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1.bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding, kecuali apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. bahwa berdasarkan PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013 diketahui Pemasok adalah Danisco Malaysia Sdn, Bhd., dengan Invoice Nomor 90177664 tanggal 13 November 2013 dengan nilai C&F USD24,646.25 dan asuransi dalam negeri sejumlah Rp0,00;
3. bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan diketahui sebagai berikut:
bahwa term of payment dalam sales contract adalah net cash by direct transfer 60 days from date of invoice, padainvoice adalah 60 days form and of month of invoice, namun berdasarkan transfer application melalui Permata Bank diketahui pembayaran atas invoice tersebut dilakukan pada tanggal 5 Februari 2014;
bahwa pada Bank Payment Voucher Nomor 03/PS/02/14 tanggal 5 Februari 2014 diketahui terdapat pengeluaran untuk pembayaran kepada Danisco melalui Permata Bank sebesar USD638,941.75 dan tercatat pada Rekening Koran Permata Bank pada tanggal yang sama, namun pada pembukuan yang dilampirkan tidak terdapat pencatatan atas nilai transaksi tersebut;
4. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:
Terdapat inkonsistensi pembayaran dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran melebihi jangka waktu sebagaimana telah diatur dan disepakati dalam sales contract dan invoice;
Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dibuktikan pada dokumen transfer application dan Rekening Koran, namun tidak dicatatkan pada pembukuan maka tidak dapat ditelusuri nilai transaksi pembayaran yang sebenarnya atas transaksi secara menyeluruh, serta konsistensi data pembukuan;
5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013 tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor KEP-768/KPU.01/2014 telah sesuai dengan perundang-undagan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa membantah pendapat Terbanding dalam Surat Nomor S-5612/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 5 Desember 2014, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 013/PP/TIS/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014, Perihal: Tanggapan terhadap surat Terbanding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa meskipun term of payment dalam sales contract maupun invoice tertera jangka waktu pembayaran, tetapi pembayaran Pemohon setiap bulan dijadwalkan kembali oleh pihak Danisco dengan pemberitahuan melalui e-mail;
bahwa pada Bank Payment voucher terdapat pengeluaran sebesar Rp638.941,75 adalah karena terdiri dari beberapa invoicesebagai berikut:
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 12213-F tanggal 28 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Danisco Malaysia Sdn., Bhd., Malaysia berupa Cremodan DC-M dan Dimodan HP-M (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Description
of Goods |
Quantity
(Kgs) |
Unit Price
CFR (USD) |
|
2.
|
Dimodan HP-M
|
11.825
|
1.45
|
-
bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor 12213-F tanggal 29 Oktober 2013 diketahui bahwa suplier Danisco Malaysia Sdn., Bhd., Malaysia menyetujui pesanan barang impor Pemohon Banding berupa Cremodan DC-M dan Dimodan HP-M (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Quantity
|
Description
of Goods |
Unit
Price CFR |
Amount
CFR |
|
|
2.
|
11.825 Kgs
|
452470
|
Dimodan HP-M
|
USD1.45
|
USD17,146.25
|
Terms of payment: Net cash by direct transfer 60 days from date of invoice;
bahwa selanjutnya suplier Danisco Malaysia Sdn., Bhd., Malaysia menerbitkan Invoice Nomor90177664 tanggal 13 November 2013 atas barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Cremodan DC-M dan Dimodan HP-M (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Sales Contract Nomor 12213-F tanggal 29 Oktober 2013, CFR USD17,146.25;
Remarks:
Terms of payment: 60 days from end of month ofinvoice;
Bank: Citibank Berhad, Account No. 079897019;
Bank: SWIFT: CITIMYKL;
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor MOLU15321732634 tanggal 13 November 2013, yang diterbitkan oleh Mitsui OSK Lines Ltd., diketahui bahwa shipper Danisco Malaysia Sdn., Bhd., mengirimkan barang kepada consignee PT XXX berupa Cremodan DC-M dan Dimodan HP-M, jumlah 20 pallets, dalam 1X20” kontainer, gross weight 13.184,3 kg, vessel MOL Dominance V.0016S, port of loading Penang, Malaysia, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;
bahwa berdasarkan dokumen Marine Chargo Insurance Nomor 01-C-00784-000-11-2013 tanggal 13 November 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Raksa Pratikara, atas barang impor berupa Cremodan DC-M dan Dimodan HP-M (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sebagaimana dimuat dalam sarana pengangkut MOL Dominance V.0016S, Invoice Nomor 90177664 tanggal 13 November 2013, Bill of Lading Nomor MOLU15321732634 tanggal 13 November 2013, port of loading Penang, Malaysia, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, dengan nilai pertanggungan sebesar USD24,646.00;
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Dimodan HP-M, jumlah 11.825 kgs, dalam kontainer 1X20”, gross weight 13.184,3 kg, net weight 12.450 kg sarana pengangkut MOL Dominance V.0016S, port of loading Penang, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Danisco Malaysia Sdn., Bhd., Malaysia negara asal Malaysia, importir PT XXX, Invoice Nomor 90177664 tanggal 13 November 2013, Bill of Lading Nomor MOLU15321732634 tanggal 13November 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013, nilai pabean sebesar CIF USD17,146.25, asuransi ditutup di Dalam Negeri pada PT Asuransi Raksa Pratikara;
bahwa berdasarkan Cash Bank Payment Voucher Nomor 03/PS/02/14 tanggal 5 Februari 2014 dan Telegraphic Transfer No. Reff A522695 tanggal 5 Februari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar USD638,941.75 dengan mendebit rekening Pemohon Banding Account No. 092970304 untuk melunasi tagihan Invoice Nomor 90177664, 90177329, 1006036127, 1006036216, 90177332, 90178132, 90178336, 90177860, 90178029, 90178720, 90178031, dan 90178300;
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis nomor-nomor Invoice tersebut termasuk InvoiceNomor 90177664 tanggal 13 November 2013 yang menjadi sengketa banding, dengan rincian nilai invoice sebagai berikut:
|
No
|
Nomor Invoice
|
Tanggal Invoice
|
Jumlah (USD)
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
90177329
1006036127
1006036216
90177332
90178132
90178336
90177860
90178029
|
13 November 2013
14 November 2013
21 November 2013
15 November 2013
12 November 2013
20 November 2013
20 November 2013
28 November 2013
|
49,000.00
125,000.00
89,000.00
87,600.00
44,000.00
28,500.00
58,652.50
28,125.00
|
|
9
10
11
|
90178720
90178031
90177664
|
29 November 2013
29 November 2013
13 November 2013
|
27,168.00
22,250.00
24,646.25
|
|
|
|
|
USD638,941.75
|
bahwa berdasarkan Rekening Koran Permata Bank a.n. Pemohon Banding, No. CIF: T564171, Currency USD, diketahui bahwa pada tanggal 5 Februari 2014 pihak Bank Permata Bank telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD638,941.75 keterangan: 39954626-Trf ke Danisco malaysia Sdn., Bhd., 0079897019 (Jalan Ampang) Br Hayam Wuruk 9017764, 90177329, 1006036127 1006036216 90177332 90178132 90178336 9017;
bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding meliputi Jurnal, Buku Besar Kas/Bank, Buku Persedian, Buku PPN dan PPh, Buku Pembelian, dan Buku Hutang;
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Dimodan HP-M, jumlah 11.825 kgs sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor 90177664 tanggal 13 November 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013 sebesar CIF USD17,146.25 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Dimodan HP-M, jumlah 11.825 kgs, negara asal Malaysia sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013 sebesar CIF USD17,146.25;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-768/KPU.01/2014 tanggal 5 Februari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-020712/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 11 Desember 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Dimodan HP-M, jumlah 11.825 kgs, negara asal Malaysia sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 484994 tanggal 2 Desember 2013 sebesar CIF USD17,146.25;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota, B
ambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
