Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59702/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59702/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena data tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi atas importasi Jenis Barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 990 PK; NW 24.750,00 Kgs, Negara Asal: Malaysia, Supplier: Danisco Malaysia SDN BHD, diberitahukan dalam PIB Nomor 451954 tanggal 11 November 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-259/KPU.01/2014 tanggal 13 Januari 2014;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui DNP ditolak dengan alasan sesuai DNP (terlampir) “tidak cukup bukti dokumen pendukung untuk menguatkan deklarasi yang diajukan, sales contract tidak ditandatangani kedua belah pihak;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi Pemohon Banding pada PIB dimaksud mempergunakan system pembayaran dengan Transfer Payment 60 hari, PO, Sales Contract, B/L, Invoice, Packing List dan Asuransi dengan demikian proses importasinya Pemohon Banding anggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan dibidang pabean Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 451954 tanggal 11 November 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan selanjutnya ditetapkan dengan metode penguiangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD48,475.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa transaksi Pemohon Banding pada PIB dimaksud mempergunakan system pembayaran denganTransfer Payment 60 hari, PO, Sales Contract, B/L, Invoice, Packing List dan Asuransi dengan demikian proses importasinya Pemohon Banding anggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan di bidang pabean Indonesia;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 011/PP/TIS/XI/2014 tanggal 27 Oktober 2014 hal Tanggapan terhadap Surat SR-470/KPU.01/2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean diketahui alasan ditolak adalah tidak cukup bukti dokumen pendukung untuk menguatkan deklarasi yang diajukan berupa:
1. bahwa Pemohon Banding melampirkan sales contract namun tidak ditandatangani kedua belah pihak;
2. bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi namun tidak memenuhi ketentuan KEP-02/BC/2005;
3. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan dan SPT Masa PPN;
bahwa atas hal tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan:
1. bahwa selama ini sales contract memang hanya ditandatangani oleh pihak Danisco saja, yang penting adalah Pemohon Banding telah membuat purchase order dimana permintaan Pemohon telah sesuai dengan barang yang ada dalam sales contract tersebut;
2. bahwa Polis Asuransi ditutup di dalam negeri, dan untuk menutup asuransi perlu B/L, sehingga setelah B/L diterima, polis asuransi baru bisa diterbitkan, maka tanggal menjadi mundur, dan hal ini tidak mempengaruhi nilai pembelian (impor);
3. bahwa pembukuan Pemohon Banding belum ditutup pada saat itu, sehingga tidak dapat Pemohon Banding berikan;
4. bahwa pada saat mengajukan keberatan SPT Masa PPN belum Pemohon Banding laporkan, sehingga pada saat itu tidak dapat Pemohon Banding berikan;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa:“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk dieksporke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atauyang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif danterukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-24 di atas antara lain:
Purchase Order Nomor 12142-F tanggal 8 Oktober 2013;
Sales Contract tanggal 9 Oktober 2013;Ø Invoice Nomor 90176370 tanggal 25 Oktober 2013;
Packing List atas Purchase Order Nomor 12142-F tanggal 8 Oktober 2013;Ø Bill of LadingNomor 98548199 tanggal 26 Oktober 2013;
Marine Chargo Insurance Certificate Nomor 01-C-00087-000-11-2013 tanggal 26 November 2013;
Form D Nomor PP-105619-P-146480 tanggal 30 Oktober 2013;Ø Telegraphic Transfer;
Rekening Koran Bank BCA a.n. Pemohon Banding, Rekening No. 3423102175, Currency USD, periode bulan Januari 2014;
Telegraphic Transfer Nomor Referensi 14010800580862 tanggal 8 Januari 2014 sebesar USD158,162.50;
Cash Bank Payment Voucher Nomor 02/CS/01/14 tanggal 8 Januari 2014 sebesar USD158,162.50;
Pembukuan (Jurnal, Buku Besar Kas/Bank, Buku PPN dan PPh, Buku Pembelian, Buku Hutang) dan Kartu Stok;
Material Data Safety Sheet (MSDS);
Certificate of Analysis;
SPT Masa PPN;
Cash Bank Payment Voucher Nomor 02/CS/01/147 tanggal 8 Januari 2014 sejumlah USD158,162.50, terdiri dari Invoice Nomor 90176135 tanggal 24 Oktober 2013 sebesar USD30,000.00, Nomor 90176370 tanggal 25 Oktober 2013 sebesar USD42,537.50, Nomor 90176746 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar USD3,900.00, Nomor 90176465 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar USD46,100.00, dan Nomor 90176467 tanggal 31 Oktober 2013 sebesar USD35,625.00;
Surat Nomor 011/PP/TIS/XI/2014 tanggal 27 Oktober 2014 hal Tanggapan terhadap Surat SR-470/KPU.01/2014;
Surat Nomor 012/PP/TIS/XI/2014 tanggal 17 November 2014 hal Tanggapan terhadap Surat atas Bukti-Bukti;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 451954 tanggal 11 November 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis asli T/T dan Rekening Korannya;
bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana dalam Surat Tanpa Nomor tanggal 14 November 2014 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya, bersama ini Terbanding sampaikan tanggapanya, yaitu sebagai berikut:
bahwa dokumen B/L yang dilampirkan diterbitkan tanggal 26 Oktober 2013 dan PIB dengan Nomor 451954 tertanggal 11 November 2013 (Asuransi DN = Rp0,00), sedangkan Polis Asuransi diterbitkan tanggal 26 November 2013, maka atas hal tersebut Polis Asuransi yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan;bahwa pada Bank Payment Voucher Nomor 02/CS/01/14 tanggal 8 Januari 2014 tercatat pembayaran kepada Danisco melalui Bank BCA sebesar USD158,162.52 dengan data sebagai berikut:
|
Description
|
Total (USD)
|
|
PO: 12140-F Inv 90176135
|
30,000.00
|
|
PO: 12142-F Inv 90176370
|
42,537.50
|
|
PO: 12145-F Inv 90176746
|
3,900.00
|
|
PO: 12144-F Inv 90176465
|
46,100.00
|
|
PO: 12143-F Inv 90176467
|
35,625.00
|
bahwa atas pembayaran tersebut telah tercatat pada Rekening Koran Bank BCA tanggal 8 Januari 2014, namun tidak dapat dilakukan kroscek silang atas transaksi yang dilakukan karena PO Nomor 12140-F, 12125-F, 12014-F dan 12153-F tidak dilampirkan;
bahwa pada dokumen list jurnal terdapat pencatatan pada sisi kredit tercatat sebesar -45,089,750.00 (tidak terdapat penjelasan atas pencatatan tersebut) dan tidak lazim serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku;
bahwa tidak dilampirkan pembukuan secara lengkap sehingga tidak dapat ditelusuri nilai pembayaran yang sebenarnya atas transaksi secara menyeluruh, serta konsistensi data pembukuan;
bahwa Terbanding berkesimpulan, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 451954 tanggal 11 November 2013 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, kirannya Majelis Hakim dapat menetapkan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-259/KPU-01/2014 tanggal 13 Januari 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa membantah pendapat Terbanding atas bukti-bukti transaksi tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 012/PP/TIS/XI/2014 tanggal 17 November 2014 hal Tanggapan terhadap Surat atas Bukti-Bukti, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding sudah membuat dan menyampaikan bantahan disertai dengan bukti pendukungnya;
bahwa Pemohon Banding melampirkan polis asuransi dimana tanggalnya tidak sesuai dengan Bill of Lading, dan sudah Pemohon Banding tanyakan ke perusahaan asuransi, mereka mengatakan telah terjadi kesalahan ketik bulan, seharusnya bulan Oktober di ketik bulan November;
bahwa pada Bank Voucher Nomor 02/CS/01/147 tanggal 8 Januari 2014 tercatat pembayaran kepada Danisco melalui BCA, namun tidak dapat dilakukan cross check silang atas transaksi yang dilakukan, karena P/O tidak dilampirkan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan voucher dan bukti invoice setiap transaksi;
bahwa pada dokumen list jurnal tercatat pencatatan sebagai berikut:
Pada sisi kredit tercatat sebesar -45.089.750,00 (tidak ada penjelasan atas pencatatan tersebut dan tidak lazim serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku karena adanya nilai minus pada jurnal menggambarkan adanya selisih kurs antara waktu impor dan pembayaran, tanda minus ini menggambarkan posisi ada di bagian kredit;
bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan PIB, voucher pembayaran, buku besar bank, rekening koran, jurnal pembelian, kartu stok, SPT Masa PPN, seharusnya sudah membuktikan nilai pembayaran Pemohon Banding yang sebenarnya;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 12142-F tanggal 8 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Danisco Malaysia Sdn., Bhd., Malaysia berupa Dimodan HP-M dan Grindsted AC 100 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Description
of Goods |
Quantity
(Kgs) |
Unit Price
CFR (USD) |
|
1.
2.
|
Dimodan HP-M
Grindsted AC 100
|
23.750
1.000
|
1.45
8.10
|
|
No
|
Quantity
|
Description
of Goods |
Unit Price
CFR |
Amount
CFR |
|
|
1.
2.
|
23.750 Kgs
1.000 Kgs
|
452470
1288088
|
Dimodan HP-M
Grindsted AC 100
|
USD1.45
USD8.10
|
USD34,437.50
USD8,100.00
|
|
Total Amount
|
USD42,537.50
|
||||
Terms of payment: Net cash by direct transfer 60 days from date of invoice;
bahwa selanjutnya suplier Danisco Malaysia Sdn., Bhd., Malaysia menerbitkan Invoice Nomor 90176370 tanggal 25 Oktober 2013 atas barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Dimodan HP- M dan Grindsted AC 100 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Sales Contract tanggal 9 Oktober 2013, total harga CFR USD42,537.50;
Remarks:
Terms of payment: 60 days from end of month ofinvoice;
Bank: Citibank Berhad, Account No. 079897019;
Bank: SWIFT: CITIMYKL;
bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor 98548199 tanggal 26 Oktober 2013, yang diterbitkan oleh Hanjin Shipping Co., Ltd., diketahui bahwa shipper Danisco Malaysia Sdn., Bhd., mengirimkan barang kepada consignee PT Tegar Inti Sentosa berupa Dimodan HP-M dan Grindsted AC 100, jumlah 990 packages, dalam 1X40” kontainer, gross weight 26.216,5 kg, vessel CTP Honour0063E, port of loading Penang, Malaysia, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, freight all as a arrange;
bahwa berdasarkan dokumen Marine Chargo Insurance Certificate Nomor 01-C-00087-000-11-2013 tanggal 26 November 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Raksa Pratikara, atas barang impor berupa Dimodan HP- M dan Grindsted AC 100 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),
sebagaimana dimuat dalam sarana pengangkut CTP Honour 0063E, Invoice Nomor 90176370 tanggal 25 Oktober 2013, port of loading Penang, Malaysia, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, dengan nilai pertanggungan sebesar USD42,537.50;
bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Dimodan HP-M dan Grindsted AC100 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 990 packages, dalam kontainer 1X40”, gross weight 26.216,5 kg, net weight 24.750 kg sarana pengangkut CTP Honour 0063E, port of loading Penang, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Danisco Malaysia Sdn., Bhd., Malaysia negara asal Malaysia, importir PT Tegar Inti Sentosa, Invoice Nomor 90176370 tanggal 25 Oktober 2013, Bill of Lading Nomor 98548199 tanggal 26 Oktober 2013,
telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 451954 tanggal 11 November 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD42,537.50, asuransi ditutup di Dalam Negeri pada PT Asuransi Raksa Pratikara;
bahwa berdasarkan Cash Bank Payment Voucher Nomor 02/CS/01/14 tanggal 8 Januari 2014 dan Telegraphic Transfer Nomor Referensi 14010800580862 tanggal 8 Januari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar USD158,162.50 dengan mendebit rekening Pemohon Banding Account No. 3423102175 untuk melakukan pembayaran 5 (lima) buah Invoice sebagai berikut:
|
No
|
Nomor
Invoice |
Tanggal
Invoice |
Jumlah
(USD) |
|
1
2
3
4
5
|
90176135
90176370
90176746
90176465
90176467
|
24 Oktober 2013
25 Oktober 2013
30 Oktober 2013
29 Oktober 2013
31 Oktober 2013
|
USD30,000.00
USD42,537.50
USD 3,900.00
USD46,100.00
USD35,625.00
|
|
|
|
|
USD158,162.50
|
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis nomor-nomor Invoice tersebut;
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank BCA a.n. Pemohon Banding, Rekening No. 3423102175, Currency USD, periode bulan Januari 2014, diketahui bahwa pada tanggal 8 Januari 2014 pihak Bank Bank BCA telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD158,162.50 keterangan: Trsf E-Banking DB 0108/Ftort/Aujwx Transfer or Via IB Citibank Berhad USD158,162.50;
bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi pembelian barang impor tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding meliputi Jurnal, Buku Besar Kas/Bank, Buku Persedian, Buku PPN dan PPh, Buku Pembelian, dan Buku Hutang;
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Dimodan HP-M dan Grindsted AC 100 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 990 packages sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor 90176370 tanggal 25 Oktober 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 451954 tanggal 11 November 2013 sebesar CIF USD42,537.50 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Dimodan HP-M dan Grindsted AC 100 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 990 packages, negara asal Malaysia sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 451954 tanggal 11 November 2013 sebesar CIF USD42,537.50;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-259/KPU.01/2014 tanggal 13 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-018839/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 14 November 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Dimodan HP-M dan Grindsted AC 100 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 990 packages, negara asal Malaysia sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 451954 tanggal 11 November 2013 sebesar CIF USD42,537.50;Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
