Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59700/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59700/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena multiple item Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ACFTA, maka importasi yang dilakukan tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA importasi atas Jenis Barang: 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 4.902 CT, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 407961 tanggal 9 Oktober 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8188/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013;

Menurut Terbanding
:

bahwa oleh karena kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China FTA Rule 7a, 7d, 7e, dan 9 maupun angka 4 dan 5overleaf notes, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalarn PIB Nomor: 407961 tanggal 9 Oktober 2013 pos 1 s.d. 6 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 3922.10.90.00 sebesar 10%;
Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 407961 tanggal 9 Oktober 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-017511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Oktober 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp43.944.000,00,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak diuraikan rincian barang;
Menurut Majelis
:

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR- 355/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 26 November 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Permasalahan
1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan:
Jenis barang:6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,Jumlah barang:4,902 CT
Negara Asal:China
Nilai Pabean (CIF):USD34,330.40
Supplier:Kaiping Junyuan Import and Export Trading, Co., Ltd;
2. Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai:

Pos
Jenis
Barang
Klasifikasi
PIB
Penetapan
1-6
Sesuai Pemberitahuan
3922.10.9000
BM 0% (ACFTA)
BM 10% (MFN)

3. Alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai:
1 – 6 Identifikasi BarangUraian barang dalam Form AC-FTA tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (e) ASEAN CHINA FTA OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE (OCP);
e. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.Berdasarkan Overleaf Notes Angka 4 sbb:4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent.Uraian barang dalam PIB sebanyak 6 (enam) pos, sementara uraian dalam Form E / AC-FTA hanya disebutkan TWO HUNDRED AND ONE (201) CTNS OF SHOWER BATH tanpa dirinci untuk masingmasing item sehinggaberdasarkan Rule 7 (a) dan (e) OCP dan Overleaf Notes 4 tersebut tidak sesuai denganketentuan sebagaimana di atur dan disepakati, sehingga Form E tersebut untuk 6 (enam) item barang di reject atau di BATALKAN Preferensial Tarifnya.
4. Jumlah tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp 43.944.000,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);5. Alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagaimana diuraikan pada Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0736/OMI/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
B. Penelitian
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, Form E, dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang,impor dalam rangka skema ASEAN-China FreeTrade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang diimpor terdiri dari 6 (enam) jenis barang sebagaimana terdapat pada lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang, Invoice, maupun Packing List;
bahwa importasi atas barang tersebut menggunakan fasilitas Form E dalam Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pengelompokan uraian barang dan Origin Criteria sebagaimana berikut:

7. Number and type of packages, descriptionof products
(including quantity where appropriate and HS Number of the importing Party)
8. Origin criteria
(see OverleafNotes)
Two Hundred and One (201) Ctns of
Shower Bath H.S. Code: 3922.10 *** *** *** *** ***
91.48%

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E134429000610071 tanggal 26 September 2013, kedapatan bahwa dalam kolom 7 Form E tersebut, description of product tertulis “TWO HUNDRED AND ONE (201) CTNS OF SHOWER BATH” dengan origin criteria “91.48” sedangkan dalam PIB Nomor 407961 tanggal 9 Oktober 2013 terdapat 6 (enam) item barang;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor JY13-19 tanggal 26 September 2013 kedapatan total barang terdiri dari 6 (enam) item berupa “Shower Bath” dengan 6 (enam) tipe dan harga satuan yang berbeda, sehingga seharusnya untuk setiap tipe barang dinyatakan secara terpisah dan disebutkan origin criteria-nya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, disampaikan pembahasan sebagai berikut:
a.Berdasarkan Rule 7 (a) REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan bahwa:”The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory”;
b.Berdasarkan Rule 7 (d) Revised Operational Certification Procedures for the Rules of Originof the ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan bahwa:”The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported.”
c.Berdasarkan Rule 7 (e) Revised Operational Certification Procedures for the Rules of Originof the ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan bahwa:”The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application forthe Certificate of Origin (Form E) to ensure that: Multiple items declared on the sameCertificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
d.Berdasarkan Rule 9: Revised Operational Certification Procedures for the Rules of Origin ofthe ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan bahwa:”To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8.”
e. Berdasarkan point 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area menyatakan bahwa:”EACH ARTICLE MUST QUALIFY: it should benoted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent.”f.Berdasarkan point 5 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN- China Free Trade Area, disebutkan bahwa:”Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.”;
bahwa Terbanding telah membatalkan Form E Nomor E134429000610071 tanggal 26 September 2013 dan disampaikan surat konfirmasi kepada Issuing Authority Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN — China FTA Rule 7a, 7d, 7e, dan 9 maupun angka 4 dan 5 overleaf notes, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 407961 tanggal 9 Oktober 2013 Pos 1 s.d. 6 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) untuk Pos Tarif 3922.10.90.00 sebesar 10%;
bahwa bersama ini Terbanding sampaikan dokumen pendukungnya, yaitu:
Lembar penelitian dan Penetapan Tarif,
Surat jawaban retroactive check dari Ghuangdong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 02/K3S/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon telah mengimpor Pos 1 s.d. Pos 6 Shower Bath (6 jenis barang sesuai lembaran PIB), dari China dengan PIB No. 407961 tanggal 9 Oktober 2013 dengan Pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref No. E13449000610071 tanggal 26 September 2013);
2. bahwa kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-017511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Oktober 2013 Pemohon harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp43.944.000,00 dengan rincian kesalahan tarif nomor urut barang 1 s.d 6;
3. bahwa oleh karena itu, Pemohon telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0736/0MI/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 kepada Terbanding, dan di dalam diktum Keputusan Terbanding Nomor KEP-8188/ KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 yang pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon atas SPTNP tersebut butir 2, dan menetapkan pembebanan bea masuk barang yang diimpor Pos 1 s.d Pos 6 pada PIB No. 407961 tanggal 9 Oktober 2013 sebesar 10% (MFN), serta menetapkan kekurangan BM dan PDRI yang harus Pemohon bayar sejumlah Rp43.944.000,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
4. bahwa pernyataan Terbanding di dalam Huruf B Penelitian angka 6 s.d 8 SUB, dan juga di dalam “Menimbang” huruf f s.d o keputusan Terbanding, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:”karena pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA berdasarkan Rule 7d dan 7e dari Revised OCP AC-FTA serta ketentuan butir 4 dan 5 Overleaf Notes sehingga tarif preferensi yang digunakan oleh importir tidak dapat dipertimbangkan”,
bahwa pada dasarnya merupakan pernyataan sepihak yang tidak dapat menerima atau menolak SKA Form E No. E13449000610071 tanggal 26 September 2013, yang seharusnya tidak perlu terjadi jika Terbanding dapat mempertimbangkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan:” In cases where a Certificate of Origin ( Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party” yang sudah barang tentu hal tersebut perlu diperhatikan oleh Terbanding;
5.bahwa pernyataan Terbanding tersebut butir 4, menurut pendapat Pemohon semakin tidak tepat, mengingat:
Ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yaitu: “Tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA yang lebihrendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E No. E13449000610071 tanggal 26 September 2013, disamping telah memenuhi syarat lainnya, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding;
bahwa sesuai Surat Edaran DJBC Nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam Rangka Skema Asean-China Free Trade Area, yang tetap merujuk kepada Surat Edaran DJBC Nomor SE-05/BC/2010 khususnya No. 5 Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen, huruf a Penelitian PIB, butir 3) yang menyatakan:”Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tarif preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing FTA.”,
bahwa yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 407961 tanggal 9 Oktober 2013 telah dilakukan pemeriksaan pabean dan dengan demikian ketidak-tepatan pengisian data Form E tidak serta merta menggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait;
bahwa oleh karena itu setiap penolakan Form E atau Form E tidak diterima, otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor in casu Terbanding wajib mempertimbangkan klarifikasi dari otoritas kepabeanan penerbit Form E, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Rule 8 huruf (f) OCP dan juga Rule 18 huruf (d) OCP yang menyatakan: “The preferential treatment may be denied when the exporting Party falls to respond to the request to the satisfaction ofthe Customs Authority of the importing Party in the course of retroactive check, or verification process, as the case may be, within the time frame for verification under paragraphs (a), (b) and (c)”;
bahwa namun faktanya tidak demikian karena Terbanding telah menetapkan untuk menolak Form E No. E13449000610071 tanggal 26 September 2013 di dalam KEP-8188/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 yang pada pokoknya, telah menetapkan tarif atas barang impor dengan PIB No. 407961 tanggal 9 Oktober 2013 pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref No. E13449000610071 tanggal 26 September 2013, Pos 1 s.d Pos 6) menjadi dengan pembebanan BM 10% (MFN);
bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan dengan tidak adanya penolakan yang berarti tidak terdapat kesalahan pengisian data PIB Nomor No. 407961 tanggal 9 Oktober 2013 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref No. El 3449000610071 tanggal 26 September 2013);
6. bahwa dari hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam Pos 1 – Pos 6 dari PIB No. 407961 tanggal 9 Oktober 2013 berdasarkan Form E No. E13449000610071 tanggal 26 September 2013 menurut hemat Pemohon sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;
bahwa berdasarkan kesimpulan di atas Pemohon menolak untuk seluruhnya SUB Terbanding tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon dengan menyatakan batal Keputusan Terbanding No. KEP-8188/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Ref No. El3449000610071 tanggal 26 September 2013 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor:407961 tanggal 09 Oktober 2013 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA);
bahwa demikian bantahan ini disampaikan kepada Ketua Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya, serta atas perhatiannya Pemohon mengucapkan terima kasih;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Invoice Nomor: JY13-19 tanggal 26 September 2013,
2. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134429000610071 tanggal 26 September 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 407961 tanggal 9 Oktober 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E134429000610071 tanggal 26 September 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134429000610071 tanggal 26 September 2013 diketahui jenis barang berupa Two Hundred And One (201) Ctns Of Shower Bath tersebut pada kolom 10 Invoice Nomor:JY13-19 tanggal 26 September 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Ghuangdong, China;
bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut:

PIB
Form E
Jenis Barang
Shower Bath (6 tipe)
Shower Bath (tanpa tipe)
Jumlah Colli
201 ctns
201 ctns
Jumlah Barang
7.554 pcs
7.554 pcs
Berat Brutto
3.244,16 kgs
3.244,16 kgs

bahwa perbedaan terjadi hanya di tipe barang, sedangkan jenis barang, jumlah colli, jumlah barang dan berat brutto adalah sama sehingga termasuk perbedaan kecil (minor discrepancies), karena dengan mudah dapat diketahui kebenarannya dari dokumen pelengkap pabean lainnya;

bahwa jawaban Surat Jawaban Konfirmasi dari penerbit Form E (Ghuangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: 44000013842 tanggal 3 April 2014 menyatakan “In accordance with the relevant criterion of Asean-China FTA, the products qualify as Chinese origin”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 407961 tanggal 9 Oktober 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134429000610071 tanggal 26 September 2013 memenuhi persyaratan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 407961 tanggal 9 Oktober 2013 pada Pos Tarif 3922.10.9000, BM 0% (ACFTA);

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8188/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 017511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Oktober 2013, atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 407961 tanggal 9 Oktober 2013 pada Pos Tarif 3922.10.9000, BM 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 19 Januari 2015, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200