Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59613/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59613/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas PIB Nomor:388458, tanggal 26 September 2013 berupa importasi 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dengan rincian sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan PIB
Penetapan
Pos Tarif
Bea Masuk
Pos Tarif
Bea Masuk
1
GENOA RANGE INDUCTION
CHAFER, ROUNDDIA. 36CM, GLASS LID & S.S FOODPAN (PANCI MASAK) SUNNEX
W36100 CAP. 6.8 LTR
7323.93.9000
0% (ACFTA)
7323.93.9000
15% (MFN)
2
COFFEE URN, S/S, (PERALATAN
MEJA BERUPA TEMPAT KOPI) SUNNEX X23673 CAP. 10.5 LTR
7323.93.9000
0% (ACFTA)
7323.93.9000
15% (MFN)
3
SESUAI PEMBERITAHUAN
4
ELITE RANGE S/S ROLL-TOP
CHAFER, OVAL, 70MM DEEP (PERALATAN MEJA BERUPA PANCI MASAK) SUNNEX X32821UV CAP. 9.0
LTR
3926.90.9900
15% (ACFTA)
3926.90.9900
15% (MFN)
5
MODERNE RANGE S/S ROLL-TOP
CHAFER, FULL SIZE, 65MM DEEP (PANCI MASAK) SUNNEX X33129UQV CAP. 8.5 LTR
7323.93.9000
0% (ACFTA)
7323.93.9000
15% (MFN)
6
MODERNE RANGE ROLL-TOP
CHAFER, ROUND, S/S (PERALATAN MEJA BERUPA PANCI MASAK) SUNNEX X33621UQV CAP. 6.8 LTR
7323.93.9000
0% (ACFTA)
7323.93.9000
15% (MFN)
7
813 SERIES ELECTRIC SOUP
WARMER. S.S LID & WATER JACKET WITH SOUP LADLE (PEMANAS MAKANAN LISTRIK) SUNNEX 81328-1
220-240V
8419.81.1000
0% (ACFTA)
8419.81.1000
12,5%
(MFN)
8
REGAL RANGE S/S CHAFER, FULL
SIZE, STACKABLE 65MM DEEP (PANCI MASAK) SUNNEX X21187
CAP. 8.5 LTR
7323.93.9000
0% (ACFTA)
7323.93.9000
15% (MFN)
9-11
SESUAI PEMBERITAHUAN
12
ELITE RANGE S/S ROLL-TOP
CHAFER, FULL SIZE 65MM DEEP (PERALATAN MEJA BERUPA PANCI MASAK) SUNNEX X32129UV CAP.
8.5.LTR
7323.93.9000
0% (ACFTA)
7323.93.9000
15% (MFN)
13
ELITE RANGE S/S ROLL-TOP
CHAFER, ROUND DIA. 36CM (PERALATAN MEJA BERUPA PANCI MASAK) SUNNEX X32621UV CAP. 6.8
LTR
7323.93.9000
0% (ACFTA)
7323.93.9000
15% (MFN)
14
ECO CATER SERIES ELECTRIC
CHAFER , FULL SIZE (PEMANAS MAKANAN LISTRIK) SUNNEX X81187-1 220-240V
8419.81.1000
0% (ACFTA)
8419.81.1000
12,5%
(MFN)
15
SESUAI PEMBERITAHUAN

Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB nomor 388458 tanggal 26 September 2013 pos nomor 1, 2, 4 s.d. 8, dan 12 s.d. 14 pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding keberatan atas Pengenaan/Tambah Bayar Tarif oleh Terbanding atas pembebanan tarif jenis barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan Tarif MFN (Umum);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor:KEP-631/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Genoa Range Induction Chafer dll (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor:388458 tanggal 26 September 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E1347000D1040024 tanggal 16 September 2013 dan PIB Nomor 388458 tanggal 26 September 2013, kedapatan bahwa jenis barang berupa S/S CHAFER, COFFEE URN S/S, JUICE DISPENSER, ELECTRIC SOUP WARMER, CEREAL DISPENSER, dan ELECTRIC CHAFER keseluruhan terdiri dari 14 tipe/model yang berbeda, berbeda ukuran dan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunakan fasilitas Form COO ACFTA namun Origin Criteria hanya enam saja atau dikelompokkan secara global, dimana Pemohon Banding yang menyatakan pembebanan pos 1, 2, 4, 5, 6, 8, 12, 13 tarif bea masuk 0% (AC-FTA) serta pos 7 dan 14 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), Terbanding menyatakan bahwa pembebanan pos 1, 2, 4, 5, 6, 8, 12, 13 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% serta pos 7 dan 14 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor:KEP-631/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 dan pada pokoknya mengemukakanalasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E1347000D1040024 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 388458 tanggal 26 September 2013 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok;

bahwa importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal baranq dalam perdagangan international dan nyata- nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1:(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Chinadan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini;
Pasal 2:(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah daritarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabatberwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saatpengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabeanpada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalamrangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarifyang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor:E1347000D1040024 tanggal 16 September 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor:S-5454/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013;

bahwa atas permintaan retroactive check telah diterima jawaban dari pihak penerbit sebagaimana surat Nomor:470000131018 tanggal 07 Januari 2014, yang hanya menjelaskan secara singkat

bahwa Form E di atas diterbitkan oleh pihaknya, dan dalam proses pembuatan barang yang diekspor dibuat di pabrik (manufactured) China, dan semua bahan baku origin yang digunakan dalam pembuatan barang yang diimpor berasal (origin) dari China, sehingga barang tersebut merupakan origin China;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta berdasarkan konfirmasi dari ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form ENomor:E1347000D1040024 tanggal 16 September 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Genoa Range Induction Chafer dll (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor:388458 tanggal 26 September 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-631/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan pos 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 12, 13 dan 14 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-631/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:SPTNP-017783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama:XXX, dan menetapkan atas impor Genoa Range Induction Chafer dll (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor:388458 tanggal 26 September 2013 dikenakan pembebanan pos 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 12, 13 dan 14 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua;
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota;
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200