Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59606/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59606/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB Nomor:404621 tanggal 08 Oktober 2013 berupa importasi Mixer… dst. 9 (sembilan jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan klasifikasi pos 1 s.d. 7 diberitahukan pada Pos Tarif 8543.70.90.00 (BM 0% ACFTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan BM 5% MFN dan klasifikasi pos 8 dan 9 pada Pos Tarif 8518.90.90.00 (BM 0% ACFTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 8543.90.90.00 dengan BM 5% MFN;

Menurut Terbanding
:
bahwa atas PIB nomor 404621 tanggal 08 Oktober 2013 tidak dapat diberikan preferential tariffdikarenakan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan yaitu ketentuan mengenai multiple items;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-1004/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-017528/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Oktober 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap klasifikasi pos 8 dan 9 dimana Pemohon Banding pada Pos Tarif 8518.90.90.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 8543.90.90.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan

bahwa penetapan klasifikasi pos 8 dan 9 yang dilakukan oleh Terbanding pada pos tarif 8543.90.90.00 sudah benar oleh karenanya tetap dipertahankan;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“(1) Beamasuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a:“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 404621 tanggal 08 Oktober 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :

Kolom
Uraian
Nomor
tanggal
Keterangan
15
Invoice
HD2013815
15-08-2013
17
BL/AWB
OOLU2018793540
13-09-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi
Asean China Certificate of Origin
(CO) Form E:E134407E40280020
13-09-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor HD2013815 tanggal 15 Agustus 2013 diketahui Penerbitnya adalah:Xinyingke Electroacoustic Technology Co., Ltd dengan rincian sebagai berikut:
Uraian Barang
Jumlah (Sets)
Price (USD)
Amount (USD)
Mixer
100
99
9.900
Mixer
200
112,2
22.440
Mixer
200
149,6
29.920
Mixer
300
67,1
20.130
Mixer
300
74,8
22.440
Mixer
300
92,4
27.720
Mixer
300
112,2
33.660
Spare Part For Mixer
Base
2000
2
4.000
Tube
2000
3,39
6.780
5700
176.990
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor HD2013815 tanggal 15 Agustus 2013 diketahui Penerbitnya adalah:Xinyingke Electroacoustic Technology Co., Ltd dengan total
Uraian Barang
Jumlah (Sets)
CTNS
T.G.W (Kgs)
Mixer
100
50
820,5
Mixer
200
100
1706
Mixer
200
200
2396
Mixer
300
60
1326
Mixer
300
60
1494
Mixer
300
100
2010
Mixer
300
100
2450
Spare Part For Mixer
Base
2000
100
1750
Tube
2000
100
2950
5700
870
16903

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor OOLU2018793540 tanggal 13 September 2013 diketahui Shipper nya:Xinyingke Electroacoustic Technology Co., Ltd, dan barang diangkut dengan Anthea Port of Loading:Shanghai dengan uraian barang Mixer, Tube, Base Gros Weights 16,903 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E134407E40280020 tanggal 13 September 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah:Xinyingke Electroacoustic Technology Co., Ltd, uraian barangnya “670 Ctns of Mixer”, 1700 sets, number invoice:HD2013815 tanggal 15 Agustus 2013, pada kolom 8 Form E tersebut, Origin Criteria (See Overleaf Notes) tertulis 98%;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat konfirmasi dan Surat Jawaban atas Surat Konfirmasi;

bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), dan Form E;

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melakukan konfirmasi ke Negara asal dikarenakan persyaratan Form E tidak terpenuhi ;

bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E134407E40280020 tanggal 13 September 2013 adalah sebagian besar merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan persentase barang 98%;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang bukan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut :(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extractedor taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTA pada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dari negara tersebut;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8543.70.90.00 dan 8543.90.90.00 ditetapkan Bea Masuknya sebesar 0%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk importasi Mixer… dst. 9 (sembilan jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor:SPTNP-017528/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Oktober 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-1004/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Mixer… dst. 9 (sembilan jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal:China, dengan klasifikasi pos 1 s.d. 7 diberitahukan pada Pos Tarif 8543.70.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 8667 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) dan klasifikasi pos 8 dan 9 pada Pos Tarif 8543.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 8673 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Penjelasan Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Penjelasan Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan, mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-1004/KPU.01/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-017528/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Oktober 2013, atas nama:XXX dan menetapkan klasifikasi barang atas PIB nomor:404621 tanggal 08 Oktober 2013, berupa Mixer… dst. 9 (sembilan jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dimana klasifikasi pos 1 s.d. 7 diberitahukan pada Pos Tarif 8543.70.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan klasifikasi pos 8 dan 9 pada Pos Tarif 8543.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota;
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200