Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59602/PP/M.XVIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-59602/PP/M.XVIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas importasi Weldedof Stainless Tube negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor:088158 tanggal 17 September 2013 sebagai berikut:

No
Jenis
Barang
Pemberitahuan
Penetapan
HS
Tarif
HS
Tarif
1
Welded of Stainless Tube SUS
304 (28) 1.2x25x50x6000MM
7304.11.0000
BM 0% (AC- FTA)
7306.11.9000
BM 15%
2
Welded of Stainless Tube SUS
430 (28) 1.2x25x50x6000MM

Menurut Terbanding
:
bahwa sebagai tidak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor:48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor:50);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan import atas:pos (1) Welded of Stainless Tube SUS 304 (2B) 1.2x25x50x6000MM dan pos (2) Welded of Stainless Tube SUS 430 (2B) 1.2x25x50x6000MM, negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 088158 tertanggal 17 September 2013, dengan klasifikasi pos tarif 7304.11.00.00, pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 7306.11.90.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-006152/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 20 September 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp211.870.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 088158 tertanggal 17 September 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarifterhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang menetapkan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 088158 tertanggal 17 September 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006152/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 20 September 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp211.870.000,00;

bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 113/NBI/IX/2013 tanggal 26 September 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 02 Oktober 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Nomor:KEP-1396/WBC.10/2013 tanggal 29 November 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 001/NBI/BAND.PP/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 088158 tertanggal 17 September 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang

Menurut Terbanding

bahwa barang yang diimport dengan PIB Nomor 088158 tanggal 17 September 2013 tersebut, diidentifikasi oleh Terbanding sebagai berikut:
1) bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen pendukung atau data spesifikasi teknis barangyang dapat menjelaskan kebenaran alasan keberatan yang bersangkutan di atas sehinggakebenaran alasan keberatan tidak dapat dibuktikan;
2) berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list dan bill of lading)namaproduknya adalah Welded of Stainless Tube SUS 304 (2B)1.2x25x50x6000MM dan Welded ofStainless Tube SUS 430 (2B) 1.2x25x50x6000MM;
3) berdasarkan berbagai literatur menjelaskan bahwa spesifikasi “SUS 304” dan “SUS430″menunjukkan grade dari pipa baja atau merupakan kode stainless steel terbuat dari bahan baja;
4) produk spesifikasi dengan ukuran 1.2x25x50x6000MM merupakan produk pipa denganpenampang segi empat (square) dan ketebalan dalam mm;
5) dari uraian barang pada dokumen PIB dan dokumen pelengkap pabean serta didukungberbagai literatur bahwa barang yang yang dipermasalahkan mempunyai sambungan dengandilas (welded);
6) berdasarkan berbagai literatur menjelaskan penggunaan barang dimaksud antara lain untukfluid, gas and oil trasport;
7) berdasarkan uraian di atas, barang yang dipermasalahkan diidentifikasikan sebagai produkpipa dengan penampang segi empat (square) terbuat dari baja stainless steel mempunyaisambungan dengan dilas (welded) yang secara umun dipergunakan pada fluid, gas and oiltrasport;

Menurut Pemohon Banding:
a. Pemberitahuan pada dokumen impor- PIB Aju 070000-001208-20130913-004628, menyebut uraian barang:
Pos 1:Welded of Stainless Tube SUS 304 (2B) 1.2X25X50X6000MM
Pos 2:Welded of Stainless Tube SUS 430 (2B) 1.2X25X50X6000MM
Invoice No. CZM13T011 tanggal 07 Agustus 2013, dari Guangzhou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd, menyebut uraian barang:
Welded of Stainless Tube SUS 304 (2B) 1.2X25X50X6000MM 33175 Kgs
Welded of Stainless Tube SUS 430 (2B) 1.2X25X50X6000MM 840 Kgs
Form E No. E133216001918018 tanggal 14 Agustus 2013, menyebut uraian barang:
Twenty Eight (28) Bundles of Welded of Stainless Tube SUS 304 (2B) 1.2X25X50X6000MM HS CODE:7304.11One (1)
Bundles of Welded of Stainless Tube SUS 430 (2B) 1.2X25X50X6000MM HS CODE:7304.11
B/L No. 577219052 tanggal 15-08-2013, menyebut uraian barang:Welded of Stainless Tube
b. telah terjadi kesalahan penulisan nama barang sejak dari Changzou Machinery & Equipment Imp. & Exp. Co., Ltd yang berada di luar kekuasaan pemohon banding.
c. bahwa dalam surat bantahan Nomor 001/NBI/BAND.PP/V/2014 tanggal 13 Mei 2014, Pemohon Banding melampirkan Surat Keterangan dari Hanaco Global Solusindo yang menyatakan:“Setelah dilaksanakan Radiografi Test pada empat sisi pipa kotak tidak terdapat sambungan (Las-lasan) dan berdasarkan surat keterangan tersebut, barang yang diimport dengan PIB Nomor 088158 tertanggal 17 September 2013 tersebut, diidentifikasi oleh Pemohon Banding sebagai berikut:“Pipa, tabung atau profil baja tanpa sambungan / seamless, digunakan untuk fluid, gas, dan oil transport, terbuat dari baja stainless steel SUS 304 dan SUS 430, memiliki ketebalan 1.2 mm, berukuran profil 25 x 50 mm.”
d. bahwa di dalam persidangan tanggal 27 Nopember 2014, Pemohon Banding menyatakan penggunaan barang dimaksud adalah untuk tatakan.

Menurut Majelis:
bahwa di dalam persidangan tanggal 05 Nopember 2014, Terbanding menyatakan PIB Nomor 088158 tanggal 17 September 2013 dilayani melalui “jalur hijau”.
bahwa berdasarkan atas barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik maka Majelis mengidentifikasi barang sesuai dengan pemberitahuan pada PIB, yaitu:
Pos 1:Welded of Stainless Tube SUS 304 (2B) 1.2X25X50X6000MM
Pos 2:Welded of Stainless Tube SUS 430 (2B) 1.2X25X50X6000MM
yaitu pipa dengan penampang segi empat (square) terbuat dari baja stainless steeldan disambung dengan cara dilas (welded).
2. Klasifikasi Pos Tarif

Menurut Terbanding:
a. LPPT No. 006152/WBC.10/KPP.MP.01.00/2013 tanggal 20 September 2013 :
PIB tersebut menggunakan fasilitas Preferensi Tarif Importasi ACFTA (ASEAN-China)
Telah dilakukan konfirmasi barang tanggal 19 September 2013 dan Importir menyerahkan surat penjelasan disertai foto barang
Dari uraian jenis barang dan hasil pengamatan visual dari foto diketahui barang berupa pipa kotak berongga dari stainless steel yang dilas (welded)
Sesuai KUMHS 1, bahwa klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, maka kedua jenis barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 7306.11.90.00
Tarif bea masuk HS 7306.11.90.00 pada skema ACFTA maupun MFN sebesar 15%.
b. Surat Uraian Banding Nomor:SR-143/WBC.10/2014 tanggal 16 April 2014:
1. berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUM HS) 1 dinyatakan bahwa judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan;
2. berdasarkan uraian BTKI 2012, produk tubes, welded, mempunyai penampang silang selain Iingkaran atau lingkaran dengan diameter tidak melebihi 404,4 mm, of iron or steel diklasifikasikan dalam pos 73.06;
3. berdasarkan uraian pos 73.06 BTKI 2012, tubes, welded dari stainless steel yang digunakan untuk pipa penyalur minyak/gas diklasifikasikan dalam sub pos7306.1X;
4. berdasarkan uraian sub pos 7306.1X. BTKI 2012, tubes, welded dari stainless steel yang digunakan untuk pipa penyalur minyak/gas dengan penampang silang bujur sangkar atau persegi empat diklasifikasikan dalam pos tarif 7306.11.9000;

Menurut Pemohon Banding:
Memberitahukan pada PIB Nomor 088158 tertanggal 17 September 2013 pada pos tarif 7304.11.0000

Menurut Majelis:
bahwa pos tarif pipa sebagaimana yang tercantum dalam BTKI 2012 adalah menyangkut pos-pos tarif sebagai berikut:
1
73.03
Pembuluh, pipa dan profil berongga, dari besi tuang.
Tubes, pipes and hollow profiles, of cast iron.
2
73.04
Pembuluh, pipa dan profil berongga, tanpa kampuh, dari besi (selain besi tuang) atau baja.
Tubes, pipes and hollow profiles, seamless, of iron (other than cast iron) or steel.

3

73.05

Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu),mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi
406,4 mm, dari besi atau baja.

Other tubes and pipes (for example, welded, riveted or similarly closed), having circular cross-sections, the external diameter of which exceeds 406.4 mm, of iron or steel.

4

73.06

Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan

Other tubes, pipes and hollow profiles (for example, open seam or welded, riveted or similarly closed), of iron or steel.
semacam itu), dari besi atau baja.
bahwa pos tarif yang sesuai dengan identifikasi barang yaitu pipa dengan penampang segi empat (square) terbuat dari baja stainless steel dan disambung dengan cara dilas (welded) adalah pos tarif 73.06;
bahwa struktur dari pos tarif 73.06 adalah:
73.06Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan semacam itu), dari besi atau baja.
Pipa salur dari jenis yang digunakan untuk pipa saluran minyak atau gas:
7306.11 – – Dilas, dari baja stainless:
7306.11.10.00 – – – Longitudinally electric resistance welded (ERW)
7306.11.20.00 – – – Spiral or helical submerged arc welded
7306.11.90.00 – – – Lain-lain
7306.19 – – Lain-lain:
7306.19.10.00 – – – Longitudinally electric resistance welded (ERW)
7306.19.20.00 – – – Spiral or helical submerged arc welded
7306.19.90.00 – – – Lain-lain- Casing dan tubing dari jenis yang digunakan dalam pengeboranminyak atau gas:
7306.21.00.00 – – Dilas, dari baja stainless
7306.29.00.00 – – Lain-lain
7306.30- Lain-lain, dilas, dengan penampang silang lingkaran, dari besi atau baja bukan paduan:
7306.30.10 – – Pembuluh ketel:
7306.30.10.10 – – – Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm
7306.30.10.20 – – – Dengan diameter luar 12,5 mm atau lebih
7306.30.20- – Pembuluh baja dengan diameter luar tidak melebihi 15 mm disepuh tembaga atau dilapisi fluororesin atau zinc-chromated:
7306.30.20.10 – – – Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm
7306.30.20.20 – – – Dengan diameter luar 12,5 mm atau lebih
7306.30.30.00- – Pipa dari jenis yang biasa digunakan untuk pipa pelindung (pipa pemanas) untukmemanaskan elemen seterika dan rice cooker listrik, dengan diameter luar tidak melebihi 12 mm
7306.30.40 – – Pipa tekanan tinggi:
7306.30.40.10 – – – Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm
7306.30.40.90 – – – Dengan diameter luar 12,5 mm atau lebih
7306.30.90 – – Lain-lain:
7306.30.90.10 – – – Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm
7306.30.90.90 – – – Dengan diameter luar 12,5 mm atau lebih
7306.40 – Lain-lain, dilas, dengan penampang silang lingkaran dari baja stainless:
7306.40.10 – – Pembuluh ketel:
7306.40.10.10 – – – Pembuluh ketel dilas dengan diameter luar tidak melebihi 12,5 mm
7306.40.10.20 – – – Pembuluh ketel dilas dengan diameter luar melebihi 12,5 mm
7306.40.20.00- – Pembuluh dan pipa dari baja stainless, dengan diameter luar melebihi 105 mm
7306.40.30.00- – Pipa dan pembuluh mengandung nikel sekurang-kurangnya 30% menurut beratnya, dengan diameter luar tidak melebihi 10 mm
7306.40.90.00 – – Lain-lain
7306.50 – Lain-lain, dilas, dengan penampang silang lingkaran, dari baja paduan lainnya:
7306.50.10 – – Pembuluh ketel:
7306.50.10.10 – – – Pembuluh ketel dilas dengan diameter luar tidak melebihi 12,5 mm
7306.50.10.20 – – – Pembuluh ketel dilas dengan diameter luar melebihi 12,5 mm
7306.50.90 – – Lain-lain:
7306.50.90.10 – – – Dengan diameter luar tidak melebihi 12,5 mm
7306.50.90.90 – – – Dengan diameter luar melebihi 12,5 mm- Lain-lain, dilas, dengan penampang silang bukan lingkaran:
7306.61.00 – – Dengan penampang silang bujur sangkar atau persegi empat:
7306.61.00.10 – – – Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm
7306.61.00.90 – – – Lain-lain
7306.69.00 – – Dengan penampang silang selain lingkaran:
7306.69.00.10 – – – Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm
7306.69.00.90 – – – Lain-lain
7306.90 – Lain-lain:
7306.90.10 – – Pipa dan tabung dipatri dengan tembaga:
7306.90.10.10 – – – Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm
7306.90.10.90 – – – Lain-lain
7306.90.90 – – Lain-lain:
7306.90.90.10 – – – Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm
7306.90.90.90 – – – Lain-lain
bahwa pipa dengan penampang segi empat (square) diklasifikasi dalam pos tarif 73.06.60, dengan penampang silang bujur sangkar atau persegi empat pada pos tarif 73.06.61.00, dan dengan diameter luar lebih dari 12,5 mm pada pos tarif 73.06.61.00.90;
3. Tarif Bea Masuk

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 73.06.61.00.90 adalah sebesar 15%.

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 73.06.61.00.90 ditetapkan Bea Masuknya sebesar sebesar 15%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk pos (1) Welded of Stainless Tube SUS 304 (2B) 1.2x25x50x6000MM dan pos (2) Welded of StainlessTube SUS 430 (2B) 1.2x25x50x6000MM, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor:SPTNP-006152/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 20 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-1396/WBC.10/2013 tanggal 29 November 2013 dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas pos (1) Welded of Stainless Tube SUS 304 (2B) 1.2x25x50x6000MM dan pos (2) Welded of Stainless Tube SUS 430 (2B) 1.2x25x50x6000MM, negara asal China masuk dalam pos tarif 73.06.61.00.90 dengan tarif bea masuk 15%.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-1396/WBC.10/2013 tanggal 29 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006152/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 20 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 088158 tertanggal 17 September 2013 yaitu pos (1) Welded of Stainless Tube SUS 304 (2B) 1.2x25x50x6000MM dan pos (2) Welded of Stainless Tube SUS 430 (2B) 1.2x25x50x6000MM, negara asal China, masuk dalam pos tarif 73.06.61.00.90 dengan tarif bea masuk 15%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dilaksanakan di SDTK Surabaya dan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Nopember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua;
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M sebagai Hakim Anggota;
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200