Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59601/PP/M.XVIIA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-59601/PP/M.XVIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Sigma Elevator, Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor:060746 tanggal 26 Juni 2013 yang diklasifikasikan dalam Pos Tarif:8428.10.1000 dan Bea Masuk sebesar 10% BBS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi 10% (MFN) dengan Pos Tarif:8428.10.1000;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Nomor:S-7007/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 form E nomor E132102003200159 tanggal 4 Juni 2013 ;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pendapat Pemohon Banding keputusan tersebut di atas tidak benar dan tidak sesuai dengan aturan yang ada yaitu:
bahwa pengertian kolom 8 (original criteria) pada Form E sesuai dengan panduan buku “Pusdiklat Bea dan Cukai 2013” yang disusun oleh Dedi Abdul Hadi S.H., M.Si. pada halaman 32 dan halaman 33 Original Criteria Wholly Obtained atau Wholly Produced, merupakan salah satu dari origin criteria yang ada, dimana pada intinya adalah bahwa Negara yang terlibat dalam pengadaan atau produksi barang tersebut hanya satu negara (seluruh komponen bahan bakunya berasal dari satu negara dan diproduksi sendiri);
bahwa sesuai Appendix 1 Operational Certification Procedure for the rules of Origin. Rule 17 (a) “Where the ACFTA origin of the product is not in doubt, unsubstantial discrepancies, such as tariff classification differences between the statements made in the certificate of origin (Form E) and those made in the documents submitted to the customs authority of the importing party for the purpose of carriying out the formalities for importing the products shall not ipso-facto invalidate the certificate of origin (Form E), if it does in fact correspound to the products submitted.”
bahwa sesuai Appendix 1 attachment A “Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rule Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area.” Rule-12 kiranya dapat dijadikan pertimbangan bahwa Form E tidak bisa dibatalkan sepihak dan harus di konfirmasikan lebih dahulu ke penerbit Form E nya di China;
bahwa sepanjang terbanding tidak bisa membuktikan atau belum mendapatkan jawaban dari penerbit Form E tersebut diatas, menurut Pemohon Banding keputusannya kurang tepat dan terkesan sepihak;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E132102003200159 tanggal 4 Juni 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E dimana Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena “WO” yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan bahwa semua material, pekerja, dan lain-lain adalah benar berasal dari China dan bukan dari negara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor:48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara- negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-ChinaFree Trade Area;
bahwa PMK Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara- negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Liaoning Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor:S-7007/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB Nomor:060746 tertanggal 26 Juni 2013 dengan Form E Nomor:E132102003200159 tanggal 4 Juni 2013 dengan pemberitahuan sebagai berikut:
|
a.
|
Jenis Barang :
|
Sigma Elevator;
|
|
b.
|
Jumlah Barang :
|
21 Cs = 4.710 Kg;
|
|
c.
|
Negara Asal :
|
China;
|
|
d.
|
Tarif Pos :
|
8428.10.1000;
|
|
e.
|
Supplier :
|
Sigma Elevator Co., Ltd..
|
bahwa menurut Majelis dasar pengguguran Form E adalah pencantuman Origin Criteria pada kolom 8 menyebut Product Specific Rules (PSR);
bahwa sesuai dengan Annex 3, Attachment B, Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Product Specific Rules bahwa barang dengan origin criteria Product Specific Rules (PSR) sudah ditentukan;
bahwa berdasarkan Attachment B Product Specific Rules (PSR) barang Sigma Elevator dengan HS 8428.10.1000 tidak termasuk kelompok yang menggunakan Product Specific Rules (PSR);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E132102003200159 tanggal 4 Juni 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor:060746 tanggal 26 Juni 2013 berupa SIGMA Elevator, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor:E132102003200159 tanggal 4 Juni 2013 tidak memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA sehingga dikenakan bea masuk sesuai tariff yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor:060746 tanggal 26 Juni 2013 berupa SIGMA” Elevator, Negara Asal China, pada pos tarif 8428.10.1000 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang- undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-1283/WBC.10/2013 tanggal 1 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-004692/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk tarif Bea Masuk atas impor SIGMA Elevator dengan PIB Nomor:060746 tanggal 26 Juni 2013 berupa SIGMA” Elevator, Negara Asal China, pada pos tarif 8428.10.1000 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua;
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota;
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota;
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
