Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59594/PP/M.XVIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59594/PP/M.XVIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
BM
1
Trailer Part (Fuwa 14 Ton BSF Outboard Square Axle)
8716.90.9900
0%
2
Trailer Part (Fuwa 14 Ton JAP Outboard Square Axle)
8716.90.9900
0%
3
Trailer Part (Fuwa 16 Ton ISO Inboard Square Axle)
8716.90.9900
0%
4
Trailer Part (Fuwa Landing Gear c/w Sand Shoe 480 MM)
8716.90.9900
0%
5
Trailer Part (Fuwa 2″ Pressed Steel Fifth Wheel)
8716.90.9900
0%
6
Trailer Part (Type 30 Brake Chamber)
8716.90.9900
0%
yang diberitahukan dalam PIB Nomor:073966 tanggal 01 Agustus 2013 yang dikoreksi oleh Terbanding menjadi :
Pos
Jenis Barang
Penetapan
Pos Tarif
BM
1
Trailer Part (Fuwa 14 Ton BSF Outboard Square Axle)
8708.50.1300
10%
2
Trailer Part (Fuwa 14 Ton JAP Outboard Square Axle)
8708.50.1300
10%
3
Trailer Part (Fuwa 16 Ton ISO Inboard Square Axle)
8708.50.1300
10%
4
Trailer Part (Fuwa Landing Gear c/w Sand Shoe 480 MM)
8708.30.9000
10%
5
Trailer Part (Fuwa 2″ Pressed Steel Fifth Wheel)
8708.30.9000
10%
6
Trailer Part (Type 30 Brake Chamber)
8708.30.9000
10%

 

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor:KEP-1335/WBC.10/2013 tanggal 14 Nopember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-005527/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 27 Agustus 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan import atas Trailer Part:Pos (1) Fuwa 14 Ton BSF Outboard Square Axle, Pos (2) Fuwa 14 Ton JAP Outboard Square Axle, Pos (3) Fuwa 16 Ton ISOInboard Square Axle, Pos (4) Fuwa Landing Gear c/w Sand Shoe 480 MM, Pos (5) Fuwa 2″ PressedSteel Fifth Wheel, dan Pos (6) Type 30 Brake Chamber Negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 073966 tanggal 01 Agustus 2013, dengan klasifikasi pos tarif 8716.90.9900, pembebanan bea masuk 0% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan:Pos 1 s.d. 3 pada pos tarif 8708.50.1300 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) dan Pos 4 s.d. 6 pada pos tarif 8708.30.9000 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan import atas Trailer Part:Pos (1) Fuwa 14 Ton BSF Outboard Square Axle, Pos (2) Fuwa 14 Ton JAP Outboard Square Axle, Pos (3) Fuwa 16 Ton ISO Inboard Square Axle, Pos (4) Fuwa Landing Gear c/w Sand Shoe 480 MM, Pos (5) Fuwa 2″ Pressed Steel Fifth Wheel, dan Pos (6) Type 30 Brake Chamber Negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 073966 tanggal 01 Agustus 2013, dengan klasifikasi pos tarif 8716.90.9900, pembebanan bea masuk 0% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan:
Pos 1 s.d. 3 pada pos tarif 8708.50.1300 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) dan
Pos 4 s.d. 6 pada pos tarif 8708.30.9000 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-005527/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp23.264.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 073966 tanggal 01 Agustus 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barangimpor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 073966 tanggal 01 Agustus 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005527/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp23.264.000,00;

bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 002/AR/VIII/2013 tanggal 09 September 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 13 September 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Nomor:KEP-1335/WBC.10/2013 tanggal 14 Nopember 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 01/AR/BP/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073966 tanggal 01 Agustus 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang

Menurut Terbanding:
Bahwa barang yang diimport dengan PIB Nomor 073966 tanggal 01 Agustus 2013 tersebut, diidentifikasi oleh Terbanding sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Identifikasi
1
Fuwa14 Ton BSF Outboard Square Axle
· berdasarkan dokumen invoice dan packing list barang yang diimpor adalah outboard/inboard square axle.
· berdasarkan penelitian gambar yang diambil dari situsfuwa.gmc.globalmarket.com, barang yang diimpor digunakan sistem poros kemudi (steering drive) yang dipasangkan pada kendaraan bermotor (truk) untuk menarik trailer.
· berdasarkan foto gambar yang dilampirkan Pemohon barang yang diimpor adalah bagian dari kendaraan truk yang dipakai pada bagian roda yang digunakan untuk sumbu roda (poros).
· barang impor diidentifikasikan sebagai bagian/aksesori dari kendaraan truk untuk menarik trailer yang dipakai pada bagian roda yang digunakan untuk sumbu roda (poros).
2
Fuwa 14 Ton JAPOutboardSquare Axle
3
Fuwa 16 Ton ISOInboardSquareAxle
4
Fuwa LandingGear c/w Sand Shoe 480MM
· berdasarkan dokumen invoice dan packing list barang yang diimpor adalah landing gear.
· berdasarkan foto gambar yang dilampirkan Pemohonbarang yang diimpor adalah bagian depan truk trailer untuk meyangga truk trailer kalau tidak dipakai.
· barang impor diidentifikasikan sebagai bagian/aksesori dari kendaraan truk untuk menarik trailer berfungsi meyangga truk trailer kalau tidak dipakai.5
5
Fuwa 2” Pressed
berdasarkan dokumen invoice dan packing list barangyang diimpor

Steel Fifth Wheel
adalah fifth wheel.
· berdasarkan foto gambar yang dilampirkan Pemohonbarang yang diimpor adalah alat yang dipasang pada bagian belakang kendaraan truck yang berfungsi untuk menghubungkan atau menyambung truk dengan kendaraan yang akan ditarik .
· barang impor diidentifikasikan sebagai bagian/aksesori dari kendaraantruk yang berfungsi untuk menghubungkanatau menyambungkan truk dengan kendaraan (trailer) yang akan ditarik .
6
Type 30 Brake Chamber
· berdasarkan dokumen invoice dan packing list barang yang diimpor adalah brake chamber.
· berdasarkan foto gambar yang dilampirkan Pemohonbarang yang diimpor adalah bagian dari truk berupa braking system (sistem pengereman) untuk truk trailer yang menempel pada bagian axle.
· barang impor diidentifikasikan sebagai bagian/aksesori dari kendaraan truk untuk menarik trailer berfungsi untuk sistem pengereman.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu axle, fifth wheel, landing gear dan brakechamber adalah sprare part trailer dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Axle adalah salah satu sparepart trailer yang dipakai dibagian roda yang digunakan untuk sumbu roda (AS) trailer;
b. Fifth Wheel adalah sparepart trailer yang menempel pada head truck yang digunakan untuk menyambungkan trailer dan head;
c. Landing gear adalah sparepart yang digunakan dibagian depan trailer untuk menyangga trailer pada saat tidak di pakai;
d. Brake chamber adalah sparepart yang digunakan sebagai peralatan rem trailer yang menempel di bagian axel;

Menurut Majelis:
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan catalog dari Fuwa Engineering Manufacturing, brosur dari Fuwa F2000 Series, The Best One-Piece Dressed Trailer Axle, brosur dari Fuwa –K Hitch Adjustable Jaw fifth Wheel, brosur dari Fuwa 60,000 Series Maintenance – Free Semi- Trailer Landing Gear, dan foto-foto dari trailer yang diproduksinya.bahwa berdasarkan penjelasan kedua pihak dan bukti-bukti yang disampaikan, Majelis mengidentifikasi barang sebagai berikut:
a. Fuwa 14 Ton BSF Outboard Square Axle, Fuwa 14 Ton JAP Outboard Square Axle, dan Fuwa 16Ton ISO Inboard Square Axle, yang gambarnya antara lain:

INBOARD DRUM adalah as/sumbu roda untuk trailer dan merupakan bagian dari trailer;
b. Fuwa Landing Gear c/w Sand Shoe 480 MM, adalah alat yang dipasang dibagian depan trailer untuk menyangga trailer pada saat tidak digunakan/dipakai dan merupakan bagian dari trailer, dan gambarnya sbb.:

LANDING GEAR
c. Fuwa 2″ Pressed Steel Fifth Wheel, adalah alat yang dipasang pada head truck yang gunanya untuk menyambungkan head dengan trailer, walaupun menempel pada truck, tetapi fungsi utamanya adalah untuk menarik trailer, sehingga termasuk bagian dari trailer;
d. Type 30 Brake Chamber, adalah peralatan rem yang akan dipasang pada axel;

FIFTH WHEEL BRAKE CHAMBER
2. Klasifikasi Pos Tarif

Menurut Terbanding:
berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUM HS) 1 dinyatakan bahwa judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan.·berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor dengan memperhatikan uraian jenis barang dan dari data dari websitesupplier diketahui bahwa barang impor merupakan bagian yangdipasangkan pada kendaraan bermotor untuk menarik trailer.·dalam catatan penjelasan pos tarif 87.16 disebutkan bahwa bab ini meliputi kendaraan yang tidak digerakkan secara mekanik termasuk diantaranya trailer, sehingga bagian (part) yang dimaksud dalam bab ini adalah bagian dari kendaraan tsb.·

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS fourth edition pos 87.08 disebutkan pos ini mencakup bagian dan perlengkapan kendaraan dari pos 87.01 s.d pos 87.05, dengan demikian barang impor yang merupakan bagian dari truk termasuk dalam pos 87.08.

Pos
Jenis Barang
Identifikasi
1
Fuwa 14 Ton BSF Outboard Square Axle
· berdasarkan uraian pos 87.08 BTKI 2012, poros penggerak
(axle) diklasifikasikan dalam sub pos 8708.50.
· berdasarkan uraian sub pos 8708.50 BTKI 2012, bagian dari kendaraan dari pos 87.04 ( kendaraan bermotor untuk pengangkutanbarang) diklasifikasikan dalam pos tarif
8708.50.1300 dengan pembebanan bea masuk 10%.
2
Fuwa 14 Ton JAP Outboard Square Axle
3
Fuwa 16 Ton ISO Inboard Square Axle
4
Fuwa Landing Gear c/w Sand Shoe 480MM
· berdasarkan uraian pos 87.08 BTKI 2012, sistem pengereman danbagiannya diklasifikasikan dalam sub pos
8708.30.
· berdasarkan uraian sub pos 8708.30 BTKI 2012, barang yang diimpor diklasifikasikan dalam pos tarif 8708.30.9000 dengan pembebanan bea masuk 10%.
5
Fuwa 2” Pressed Steel Fifth Wheel
6
Type 30 Brake Chamber
· barang yang dipermasalahkan tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarip 8716.90.9900karena bukan merupakan bagian dari trailer (dipasangkan pada kendaraan penariknya).

Menurut Pemohon Banding:
Pemohon Banding menggunakan nomor HS 8716.90.9000 dimana 4 digit pertama (Pos HS/Heading) adalah Trailer dan Semi Trailer, kendaran lainnya, tidak digerakkan secara mekanisbagiannya hal ini sesuai dengan klasifikasi usaha perusahaan yang bergerak dalam industrikaroseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan Industri trailer / semi trailer. Dan jikapemeriksa menggunakan pos tarif tanpa melihat Pos HS/Heading maka akan menjadi multi tafsirkarena ada beberapa barang yang bisa di pakai pada lebih dari 1 (satu) HS heading.

Menurut Majelis:
bahwa pernyataan Terbanding yang menyebut:”barang yang dipermasalahkan tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarip 8716.90.99.00 karena bukan merupakan bagian dari trailer (dipasangkan pada kendaraan penariknya)” menurut Majelis adalah pernyataan yang keliru, karena secara nyata barang-barang tersebut dipasang pada trailer kecuali Fifth Wheel yang dipasang pada head truck yang gunanya sebagai alat sambung antara head dengan trailer.

a.1.
8607.10
Bogies, bissel-bogies, axles and
wheels, and parts thereof;
Bagian dari lokomotif atau kendaraan rel kereta
api atau trem atau gerbong.
a.2.
8708.50
Drive-axles with differential, whether or not provided with other transmission components, and non- driving axles; parts thereof
Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari
pos 87.01 sampai dengan 87.05.
a.3.
9802.30.00.00
Drive-axles
Komponen kendaraan bermotor dalam
keadaan terbongkar tidak lengkap.

dan secara implisit “axle” dapat dijumpai pada pos tarif 87.14 yaitu bagian dan aksesori kendaraan dari pos 87.11 sampai dengan 87.13. (sepeda dan sepeda motor) dan tentu saja pada pos tarif 87.16 yaitu Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanis; bagiannya.
bahwa axle untuk trailer sangat mirip (hampir sama) dengan axle untuk kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05, namun dapat dibedakan, antara lain axle pada pos tarif 8708.50 adalah drive axle, yang contohnya :

 

yaitu axle yang konstruksinya dilengkapi dengan penggerak (drive) sementara axle untuk trailer tidak memakai penggerak (drive);
bahwa axle dari kendaraan lainnya, yang tergolong dalam pos tarif 87.16 semisal axle untuk gerobak dorong beroda satu diklasifikasi pada pos tarif 87.16. dan demikian pula axle untuk trailer dan semi trailer tentu saja tetap diklasifikasi pada pos tarif 87.16, tepatnya pada pos tarif 8716.90.19.00;
b. Pos Tarif untuk Landing gear, Fifth wheel, dan Brake chamber

bahwa ketiga jenis barang tersebut diatas merupakan bagian dari trailer dan semi-trailer dan diklasifikasi pada pos tarif 8716.90.19.00;3.
Tarif Bea Masuk

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 8716.90.19.00 adalah sebesar 0%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untukTrailer Part:
Pos (1) Fuwa 14 Ton BSF Outboard Square Axle,
Pos (2) Fuwa 14 Ton JAP Outboard Square Axle,
Pos (3) Fuwa 16 Ton ISO Inboard Square Axle,
Pos (4) Fuwa Landing Gear c/w Sand Shoe 480 MM,
Pos (5) Fuwa 2″ Pressed Steel Fifth Wheel, dan
Pos (6) Type 30 Brake Chamber Negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor:SPTNP-005527/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-1335/WBC.10/2013 tanggal 14 Nopember 2013 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Trailer Part:Pos (1) Fuwa 14 Ton BSF Outboard Square Axle, Pos (2) Fuwa 14 Ton JAP Outboard Square Axle, Pos (3) Fuwa 16 Ton ISO Inboard Square Axle, Pos (4) Fuwa Landing Gear c/w Sand Shoe 480 MM, Pos (5) Fuwa 2″ Pressed Steel Fifth Wheel, dan Pos (6) Type 30 Brake ChamberNegara asal China masuk dalam pos tarif 8716.90.19.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-1335/WBC.10/2013 tanggal 14 Nopember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 005527/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 27 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 073966 tanggal 01 Agustus 2013 yaitu Trailer Part:Pos (1) Fuwa 14 Ton BSF Outboard Square Axle, Pos (2) Fuwa 14 Ton JAP Outboard Square Axle, Pos (3) Fuwa 16 Ton ISO Inboard Square Axle, Pos (4) Fuwa Landing Gear c/w Sand Shoe 480 MM, Pos (5) Fuwa 2″ Pressed Steel Fifth Wheel, dan Pos (6) Type 30 Brake Chamber Negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8716.90.19.00 dengan pembebanan bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dilaksanakan di SDTK Surabaya dan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Nopember 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua;
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M Hakim Anggota;
R. Aryo Hatmoko, S.IP. Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200