Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59562/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59562/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena didapati semua item yang diberitahukan dalam Form E tidak diuraikan secara spesifik sesuai dengan yang diberitahukan pada PIB, atas importasi Jenis Barang: Lutensol XL 100 dan Lutensol XP 80 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Singapore, Supplier: BASF South East Asia Pte, Ltd. diberitahukan dalam PIB Nomor 358977 tanggal 9 September 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7664/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 358977 tanggal 9 September2013 dan Form E Nomor E133201Z50250073 tanggal 21 Agustus 2013, didapati pada Form E hanya menyebutkan jenis barang secara umum, sedangkan pada PIB terdapat 3 jenis barang dengan spesifikasi yang berbeda;
Menurut Pemohon
:
bahwa di dalam keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen- dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Lutensol XL 100 dan Lutensol XP 80 dengan uraian sesuai dengan Invoice Nomor 6554220230 sudah memenuhi persyaratan yang harus dilampirkan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif antara lain dengan melampirkan PIB dan lampirannya;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 358977 tanggal 9 September 2013 dan Form E Nomor E133201Z50250073 tanggal 21 Agustus 2013, didapati pada Form E hanya menyebutkan jenis barang secara umum, sedangkan pada PIB terdapat 3 jenis barang dengan spesifikasi yang berbeda sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan Rule 4 dan Rule 7 dari Operational Certification Procedures (OCP) AC-FTA, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Lutensol XL 100 dan Lutensol XP 80 dengan uraian sesuai dengan InvoiceNomor 6554220230 sudah memenuhi persyaratan yang harus dilampirkan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif antara lain dengan melampirkan PIB dan lampirannya;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-357/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 26 November 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Permasalahan
1. Keberatan atas tarif FTA
2. Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a.
Jenis Barang :
3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,
b.
Pos Tarif :
Sesuai lembar lanjutan PIB,
c.
Jumlah Barang :
Sesuai lembar lanjutan PIB,
d.
Negara Asal :
Singapore,
e.
Nilai Pabean :
USD35,840.00,
f.
Supplier :
BASF South East Asia Pte., Ltd;
3. Risalah Penetapan Pejabat KPBC:
Pos
Jenis
Barang
Pos Tarif
Pembebanan
Pemberitahuan
Penetapan
1
Lutensol XL 100
3402.13.10.00
BM (AC-FTA) 0% (BBS 100%)
BM 5% (MFN)
2
Lutensol XP 80
3402.13.10.00
BM (AC-FTA) 0% (BBS 100%)
BM 5% (MFN)
3
Lutensol XP 80
3402.13;10.00
BM (AC-FTA) 0% (BBS 100%)
BM 5% (MFN)

4. Alasan dan Metode Penetapah Pejabat KPPBC:
Alasan:
Berdasarkan invoice dan packing list diketahui bahwa barang berupa Lutensol dengan beberapa tipe dan ukuran sehingga masuk kategori multiple item,
Berdasarkan rule 7 (e) OCP AC-FTA dan Rule no 4 Overleaf Notes, terhadap barang kategorimultiple item wajib diperinci ke masing-masing jenis secara tersendiri,
Kolom 7 dan 8 Form E 13320250250073 tidak merinci jenis barang secara terpisah, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,
Selanjutnya Form E tidak dapat diterima dan diberikan tick “not given” dan disampaikan kepada otoritas penerbit sesuai OCP AC-FTA;
5. bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI: Rp22.568.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
6. Alasan keberatan ialah perihal tarif pabean (pembebanan) sebagaimana dijelaskan pada surat permohonan terlampir;
B. Penelitian
1.bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon yang berupa:
Fotokopi SPTNP,
Dokumen Impor barang PIB, invoice, packing List, Form E, Bill of Lading;
2.bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
3.bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 358977 tanggal 9 September 2013 dan Form E Nomor E133201Z50250073 tanggal 21 Agustus 2013, didapati pada Form E hanya menyebutkan jenis barang secara umum, sedangkan pada PIB terdapat 3 jenis barang dengan spesifikasi yang berbeda;
4.bahwa sehubungan dengan hasil penelitian atas Form E tersebut di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa dasar hukum pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Agreement adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – China Free Trade Area (AC-FTA):
Pasal 1 ayat (1): Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara RepublikRakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2: sebagai berikut:(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuksebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan keterituan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan: Angka 5: Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen a. Penelitian PIB (2) Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan fisik barang (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah) dan SKA kedapatan sesuai;
c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011, disebutkan bahwa:
Butir 6.H:Ketentuan mengenai penelitian SKA tetap berpedoman pada SE-05/BC/2010 dan SE-16/BC/2010 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;d. bahwa berdasarkan “Overleaf Notes — OCP ASEAN- China “, disebutkan sebagai berikut:
4.Each Article Must Qualify: It should be noted that al the products in a consignment mustquality separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
Pre-Exportation Examination
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the AC-FTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowedsubject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right2;
e.bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area, pada Rule 7 butir d, disebutkan bahwa pemberitahuan multiple item dalam satu Form E diperbolehkan dengan ketentuan masing-masing item memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 7
d.Description, quantity and weigh goods, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
5. bahwa dalam hal tidak terpenuhinya persyaratan, maka atas Form E tersebut dapat langsung digugurkan tanpa melakukan konfirmasi;
6. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara- negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO)Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian ataukesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, ataubarang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, yang merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding maupun Terbanding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dimaksud antara lain:
Purchase Order Nomor PO113070012 tanggal 9 Juli 2013;
Order Acknowledgement Nomor 6001215218 tanggal 9 Juli 2013;
Invoice Nomor 6554220230 tanggal 14 Agustus 2013;
Packing List tanggal 14 Agustus 2013;
Sea Waybill Nomor OOLU2537114060 tanggal 12 Agustus 2013;
Certificate of Insurance Nomor 1.062.603 tanggal 22 Agustus 2013;
Form E Nomor E133201Z50250073 tanggal 30 Agustus 2013;
Surat Keterangan dari Supplier (BASF);
Certificate of Analysis;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti pendukung penetapan dimaksud antara lain:
Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) atas PIB Nomor 358977 tanggal 9 September 2013;
Surat Nomor S-5521/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin;
Surat Nomor SR-357/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 26 November 2014, Perihal: Penjelasan TertulisPengganti SUB;
Form E Nomor E133201Z50250073 tanggal 30 Agustus 2013;
Surat Nomor NJB14007/JS14045 tanggal 29 April 2014 hal: Verification of Form E Nomor E133201Z50250073;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban retroactive dari pihak penerbit Form E yaitu Surat Nomor NJB14007/JS14045 tanggal 29 April 2014 hal: Verification of Form E Nomor E133201Z50250073 yang pada pokoknya menyatakan bahwa uraian barang sebagaimana tercantum dalam kolom 7 adalah satu nama tetapi mempunyai 2 spesifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam kriteria dari The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (“The description of the goods in Box 7 is one name, but have two spesification and inaccordance with the criteria of the Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area);

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa jawaban retroactive tersebut tidak menjawab pertanyaan Terbanding, sehingga Terbanding tetap menolak Form E tersebut;

bahwa menurut Majelis, masih terdapat perbedaan persepsi antara pejabat Indonesia dengan pejabat di China tentang pelaksanaan AC-FTA, dan menurut Majelis juklak AC-FTA tersebut perlu dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK) secara rinci dan sanksi-sanksi yang diterapkan apabila pelaksanaan tidak sesuai dengan PMK a quo;

bahwa menurut Majelis, terkait dengan multi item barang yang dipermasalahkan Terbanding antara uraian barang yang tercantum dalam PIB Nomor 358977 tanggal 9 September 2013 dan Form E Nomor E133201Z50250073 tanggal 21 Agustus 2013 dapat diuraikan sebagai berikut:

Data dalam PIB
Data dalam Form E
Jenis Barang
Lutensol XL 100
Non Ionic surfactant
Lutensol XP 80
Lutensol XL 100
Lutensol XP 80
Lutensol XP 80
Jumlah koli
80 drum
80 drum

bahwa menurut Majelis jenis barang adalah sama, jumlah barang sama, tipe barang juga sama, sehingga Form E Nomor E133201Z50250073 tanggal 21 Agustus 2013 sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 358977 tanggal 9 September 2013 berupa Lutensol XL 100 dan Lutensol XP 80 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 80 drums, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133201Z50250073 tanggal 21 Agustus 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;

MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 358977 tanggal 9 September 2013 berupa Lutensol XL 100 dan Lutensol XP 80 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 80 drums, Negara Asal China, pada pos tarif dan pembebanan bea masuk sebagai berikut:

 Pos
Uraian Barang
Pendapat Majelis
Pos Tarif
Pembebanan BM
1
Lutensol XL 100
3402.13.00.00
BM 0% (AC-FTA)
2
Lutensol XP 80
3402.13.00.00
BM 0% (AC-FTA)
3
Lutensol XP 80
3402.13.00.00
BM 0% (AC-FTA)

 

MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7664/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-016313/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 30 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 358977 tanggal 9 September 2013 berupa Lutensol XL 100 dan Lutensol XP 80 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 80 drums, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor E133201Z50250073 tanggal 21 Agustus 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif dan pembebanan bea masuk sebagai berikut:

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200