Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59561/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-59561/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena terdapat perbedaan jumlah jenis barang yang tercantum pada PIB adalah 11 jenis barang sedang dalam Form E adalah 2 jenis barang dan telah dilakukan retroactive-check kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China namun belum ada jawaban, sehingga dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN) atas Jenis Barang:11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang:612 CT, Negara Asal:China, diberitahukan dalam PIB Nomor 356176 tanggal 6 September 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6989/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Butir 4 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Cedification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:“Each Article Must Qualify:It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of perticular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor:356176 tanggal 6 September 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor:SPTNP-015045/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp59.834.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak diuraikan rincian barang;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR- 243/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 15 Agustus 2014, Perihal:Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dali Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:Jenis Barang Valve-10K gate Valve 3” …dst 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Jumlah Barang 28 CS; 18.125 KgNegara Asal China (CN);HS Code 8481.80.73.00 … dst., 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Supplier Yuhuan Feilong Valve Factory

bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA sebesar Rp59.834.000,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan PIB Nomor 356176 tanggal 6 September 2013 dan Invoice Nomor FL130801 tanggal 16 Agustus 2013 kedapatan:

Dokumen
Nomor
Tanggal
Keterangan
PIB
356176
6 September 2013
– Pemasok:Yuhuan Feilong Valve Factory
– Form E No.E133305039940006 tanggal 26
– Agustus 2013
– Invoice :FL130801 tanggal 16 Agustus 2013
19 Pos barang
Invoice
FL130801
16 Agustus 2013
– Supplier:Yuhuan Feilong Valve Factory
– Terdapat 11 jenis barang
Packing List
FL130801
16 Agustus 2013
– Terdapat 19 jenis barang
bahwa berdasarkan Form E Nomor E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013 kedapatan hal-hal sebagai berikut:
Form E Nomor E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013
Kesimpulan
Kolom
Keterangan
7
Number and type of packages,
description of products
(includingquantity where appropriate and HS number of the importing party)
Seventeen (17) Cases of Valve
HS Code:8481.80
Three (3) Cases of Check Valve
HS Code:8481.30
Terdapat 2 (dua) jenis barang
8
Origin Criteria (see Overleaf
Notes)
“WO”
“WO”
Tertulisnya hanya 2 (dua) jenis
Origin Criteria yaitu “WO”

bahwa berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) appendix 1, Attachment A RevisedOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area:
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowedsubject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
Rule 17
(c) For multiple items declared under the same Certificate of Origin (Form E), a problem encountered with one of the items listed shall not affect or delay the granting of preferential treatment and customs clearance of the remaining items listed in the Certificate of Origin (Form E);
Rule 18 (a) (ii) may be applied to the problematic items.Rule 18(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification.However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
Rule 23
The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTAexporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA.The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties andthe copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party;

bahwa berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) Overleaf Note
4.Each Article Must Qualify:It should be noted that all the products in a consignment mustqualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;

bahwa telah dilakukan retroactive-check melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor S-4747/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 yang ditujukan kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, namun belum ada jawaban;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6989/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa bersama ini Terbanding sampaikan dokumen pendukungnya, yaitu:
Lembar penelitian dan Penetapan Tarif,
Surat jawaban retroactive check dari Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor:17/K3S/IX/2014 tanggal 8 September 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1.bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Valve-10K Gate Valve 3″ (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No.356176 tanggal 6 September 2013 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref No.E133305039940006 tanggaI 26 Agustus 2013);
2.bahwa kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-015045/NOTUUKPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013, Pemohon Banding harus melunasi kekurangan BM dan PDRI sejumlah Rp59.834.000,00 dengan rincian kesalahan tarif nomor urut barang 1 s.d.11;
3.bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0662/0MI/IX/2013 tanggal 13 September 2013, dan di dalam diktum Keputusan Terbanding Nomor KEP-6989/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 pada pokoknya Terbanding telah:”menolak keberatan atas SPTNP tersebut butir 2, menetapkan tarif atas PIB No.356176 tanggal 6 September 2013 untuk semua pos barang dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan menetapkan kekurangan BM dan PDRI sejumlah Rp59.834.000,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah)”;
4.bahwa dalam alinea ke dua dari bawah SUB, Terbanding yang pada pokoknya menyatakan:”Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6989/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 telah sesuai dengan petaturan perundang-undangan yang berlaku”, menurut hemat Pemohon Banding tidak tepat, dengan pertimbangan:
4.1.bahwa Terbanding di dalam SUB butir 9 dan konsiderans Kep DJBC huruf a s/d m, menyatakan pada pokoknya:”telah dilakukan retroactive check melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui surat yang ditujukan kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China,Surat Nomor S-747/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013, namun belum ada jawaban;bahwa berdasarkan uraian di atas, atas PlB No.356176 tanggal 6 September 2013 tidak dapat diberikan preferensial tarif dikarenakan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan”, yang menurut Pemohon merupakan pernyataan sepihak;
4.2.bahwa sesuai Rule 8 huruf (f) Revised OCP for the Rules of Origin of The ASEAN-ChinaFree Trade Area (OCP) yang antara lain menyatakan:”In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferentialtreatment.The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party “, dan juga
Rule 18 huruf (d) OCP yang menyatakan:”The preferential treatment may be denied when the exporting Party fails to respond to the request to the satisfaction of the Customs Authority of the importing Party in the course of retroactive check, or verification process, as the case may be, within the time frame for verification under paragraphs (a), (b) and (c).”, maka setiap penetapan penolakan Form E atau Form E tidak diterima, otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor in casu Terbanding, wajib mempertimbangkan klarifikasi dari otoritas kepabeanan penerbit Form E, yang faktanya tidak demikian, karena Terbanding telah berketetapan secara sepihak untuk menolak Form E No.E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013 di dalam keputusannya No.KEP-6989/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 dan menetapkan pembebanan bea masuk untuk PIB Nomor 356176 tanggal 6 September 2013 Pos 1 s.d.Pos 11, yang berlaku umum MFN, tanpa adanya konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;
4.3.bahwa kesepihakan sebagaimana dinyatakan di dalam SUB Terbanding maupun konsiderans Kep Terbanding a quo, telah menunjukkan bahwa Terbanding telah tidak memperhatikan perjanjian internasional yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011;
4.4.bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan:”tarif dan bea masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga dengan telah dilengkapi Form E Reff No.E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013 yang mencantumkan Invoice No FL-130801 tanggal 16 Agustus 2013, maka importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud, namun hal tersebut telah dikesampingkan oleh Terbanding;
4.5.bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam Rangka Skema Asean-China Free Trade Area, yang tetap merujuk kepada Surat Edaran DJBC Nomor SE-05/BC/2010 khususnya No.5 Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen, huruf a Penelitian PIB, butir3) yang menyatakan:”Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tarif preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing FTA”, yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB No.356176 tanggal 6 September 2013 Pos 1 s.d.Pos 11, Invoice No FL-130801 tanggal 16 Agustus 2013 dan Form E Reff No.E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013 kedapatan sesuai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait, dengan demikian ketidak- tepatan pengisian data Form E tidak serta merta menggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan terhadap jenis barang a quo;
5.bahwa dari hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff No.E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013 yang diberitahukan di dalam PIB No.356176 tanggal 6 September 2013 Pos 1 s.d.Pos 11 menurut hemat Pemohon sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No.117/MK.011/2012;

bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding menolak SUB Terbanding tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal penetapan tarif yang ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding No.KEP-6989/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Ref No.E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam Pos 1 s.d.Pos 11 PIB Nomor 356176 tanggal 06 September 2013;

bahwa demikian bantahan ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya, serta atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1.Invoice Nomor:FL130801 tanggal 16 Agustus 2013,
2.Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor:E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor:356176 tanggal 6 September 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor:E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013 diketahui jenis barang berupa 17 casesof Valve dan 3 cases of Check Valve tersebut pada Invoice Nomor:FL130801 tanggal 16 Agustus 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Zhejiang, China;

bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut :

PIB
Form E
Jenis Barang
Gate Valve (8 tipe)
Check Valve (3 tipe)
Valve (tanpa tipe)
Check Valve (tanpa tipe)
Jumlah Colli
20 cases
20 cases
Jumlah Barang
509 pcs
446 pcs + 63 pcs = 509 pcs

bahwa perbedaan terjadi hanya di tipe barang, sedangkan jenis barang, jumlah colli dan jumlah barang adalah sama sehingga termasuk perbedaan kecil (minor discrepancies), karena dengan mudah dapat diketahui kebenarannya dari dokumen pelengkap pabean lainnya;

bahwa jawaban Surat Jawaban Konfirmasi dari penerbit Form E (Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor:33000013527 tanggal 25 November 2013 menyatakan “In accordance with the origin criterion of Asean-China Free Trade Agreement (FTA), the products qualify as Chinese origin and for preferential treatment”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Valve-10K Gate Valve 3” ..dst 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor:356176 tanggal 6 September 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor:E133305039940006 tanggal 26 Agustus 2013 memenuhi persyaratan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas Valve-10K Gate Valve 3” ..dst 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor:356176 tanggal 6 September 2013 pada Pos Tarif sebagai berikut:

Nama Barang
Klasifikasi
Pembebanan
Valve-10K gate Valve 3” …dst 11 jenis
barang sesuai lembar lanjutan PIB
8481.80.7300
BM 0% (ACFTA)
8481.80.6300
BM 0% (ACFTA)
8481.80.9900
BM 0% (ACFTA)
8481.30.1000
BM 0% (ACFTA)

 

MENGINGAT
Undang-Undang ;  tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-6989/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:SPTNP-015045/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Valve-10K Gate Valve 3” ..dst 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor:356176 tanggal 6 September 2013 pada Pos Tarif sebagai berikut:

Nama Barang
Klasifikasi
Pembebanan
Valve-10K gate Valve 3” …dst 11 jenis
barang sesuai lembar lanjutan PIB
8481.80.7300
BM 0% (ACFTA)
8481.80.6300
BM 0% (ACFTA)
8481.80.9900
BM 0% (ACFTA)
8481.30.1000
BM 0% (ACFTA)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 29 September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs.Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200