Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59559/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59559/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif karena barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai lembaran plastik non selular dari jenis poly (ethyleneterephthalate) tidak diperkuat atau tidak dikombinasikan dengan bahan lain, atas importasi Jenis Barang: Polyester Film-beragam ukuran (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 24 Pallets, Negara Asal: China, Supplier: Jiangsu Shuangxing Color Plastic New Materials diberitahukan dalam PIB Nomor 326728 tanggal 21 Agustus 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6793/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013;

Menurut Terbanding
:
bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 326728 tanggal 21 Agustus 2013 pada pos 1-5 yaitu Polyester Film – beragam ukuran diidentifikasi sebagai lembaran plastik non selular dari jenis poly(ethylene terephthalate), tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain, maka terhadap jenis barang lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3920.62.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa klasifikasi HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB yang sebenarnya dan senyatanya film dengan kandungan polyester yaitu HS Nomor 3920.69.00.00 (BM 0% Fasilitas AC-FTA);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 326728 tanggal 21 Agustus 2013 berupa Polyester Film berbagai ukuran (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD45,968.21, Supplier Jiangsu Shuangxing Color Plastic New Materials Co., Ltd., pos tarif diberitahukan 3920.69.00.00 dengan pembebanan BM 0%;

bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-014173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 September 2013, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 3920.62.00.00 dengan pembebanan BM 10%;

bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp26.636.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/IMF/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 yang dilampiri SSPCP Nomor 0080745412167 tanggal 19 Juli 2013 dari Bank Mandiri (Persero);

bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6793/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2014 Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 3920.62.00.00, pembebanan BM 10% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 001/IMF/XII/13 tanggal 19 Desember 2013, mengajukan banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-174/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 25 September 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sebagai berikut:

bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI: Rp26.636.000,00; Penelitian Identifikasi Barang1. Berdasarkan LPPT, jenis barang yang dipermasalahkan adalah pos 1-5, yaitu Polyester Film – beragam ukuran;
2. Berdasarkan dokumen pemberitahuan, Packing List dan dokumen pendukung, jenis barang yang diberitahukan dalam pos 1-5 disebutkan Polyester Film – beragam ukuran;
3. bahwa Pemohon tidak melampirkan contoh barang atas jenis barang yang dipermasalahkan;
4. Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang dari Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta berupa Surat Nomor LHPIB.0738/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 02 September 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Deskripsi Hasil Pengujian dan Identifikasi:
Contoh 1 s.d. 5: Dan data FTIR, Ordinary Laboratory Apparatus dan literature memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan poly(ethylene terephthalate) (PET).
Hasil uji tidak mendeteksi adanya kandungan lain. Contoh uji tidak larut dalam air dan chloroform.Uji selularitas terhadap contoh uji non seluler.
Contoh uji diidentifikasi sebagai lembaran plastik non selular dari jenis poly(ethylene terephthalate), tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain.
Kesimpulan dan pendapat:
Contoh 1 s.d. 5 merupakan lembaran plastik non selular dari jenis poly(ethylene terephthalate), tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain.

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa barang yang diimpor pada pos 1-5 yaitu Polyester Film- beragam ukuran diidentifikasi sebagai lembaran plastik non selular dari jenis poly(ethylene terephthalate), tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain;
Penelitian Klasifikasi Barang
1)Berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”
2) Kajian pos tarif 3920.69.00.00 (Pemberitahuan)
Berdasarkan BTKI 2012, pos 3920 adalah pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain;
Pos tarif 3920.69.00.00 adalah dari poliester lainnya;
Berdasarkan identifikasi jenis barang, diketahui bahwa barang yang diimpor pada pos 1-5 yaitu Polyester Film – beragam ukuran diidentifikasi sebagai lembaran plastik non selular dari jenis poly(ethylene terephthalate), tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain, maka terhadap jenis barang tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3920.69.00.00.
Berdasarkan BTKI 2012, terdapat uraian klasifikasi barang yang lebih spesifik dan sesuai dengan hasil identifikasi barang yang yang dipermasalahkan, yaitu pos 3920.62.0000.
3) Kajian pos tarif 3920.62.0000 (Penetapan Pejabat Bea Cukai)
Berdasarkan BTKI 2012, pos 3920 adalah pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain;
Selanjutnya pos tarif 3920.62.0000 adalah dari poli(etilena terephthalate) / of poly(ethylene terephthalate);
Berdasarkan identifikasi jenis barang, diketahui bahwa barang yang diimpor pada pos 1-5 yaitu Polyester Film – beragam ukuran diidentifikasi sebagai lembaran plastik non selular dari jenis poly(ethylene terephthalate), tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain, maka terhadap jenis barang lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3920.62.0000.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas jenis barang pos 1-5 yaitu Polyester Film – beragam ukuran yang diberitahukan dengan PIB nomor 326728 tanggal 21 Agustus 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 3920.62.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6793/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 010/IMF/IX/14 tanggal 22 Oktober 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:
Polyester Film 12MICX740MMx1200M,- Polyester Film 12MICX750MMx1200M,- Polyester Film 12MICX900MMx1200M,- Polyester Film 12MICX920MMx1200M,- Polyester Film 12MICX980MMx1200M;
bahwa klasifikasi HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB yang sebenarnya dan senyatanya film dengan kandungan polyester, yaitu:
item 1 s/d item 5 HS No. 3920.69.00.00 (BM 0% Fasilitas AC-FTA);
bahwa Pemohon Banding impor “Polyester Film” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Polyester Film” dikapalkan di China oleh ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “Polyester Film” yang sebenarnya, berarti nilai transaksi dan klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar;

bahwa pemberitahuan Pemohon atas importasi dengan PIB Nomor 326728 tanggal 21 Agustus 2013 berupa “Polyester Film” (5 item jenis barang) dengan HS No. 3920.69.00.00 (BM 0% fasilitas AC-FTA) berdasarkan spesifikasi barang sudah benar;
bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang impor, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung antara lain:
Purchase Order Nomor POI130600079 tanggal 24 Juni 2013;
Proforma Invoice Nomor SXCS/BERS1308 tanggal 26 Juli 2013;
Commercial Invoice Nomor SXCS/BERS1308 tanggal 26 Juli 2013;
Packing List Nomor SXCS/BERS1308 tanggal 26 Juli 2013;
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor PYIE201332139700E00352 tanggal 1 Agustus 2013;
Bill of Lading Nomor APLU 065062578 tanggal 1 Agustus 2013;
Form E Nomor E133221050100074 tanggal 3 Agustus 2013;
Material Safety Data Sheet, tercantum komposisi: Chemical Characterisation polyester (up to100%) CAS-No.: 9003-07-0;
Certificate of Anayisis Nomor SXCS/BERS1308 tanggal 26 Juli 2013;
Surat Nomor 010/IMF/IX/14 tanggal 22 Oktober 2014, Perihal: Surat Bantahan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, tarif barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;
I. Identifikasi Barang

bahwa sesuai dengan Purchase Order Nomor POI130600079 tanggal 24 Juni 2013 yang ditujukan kepada Supplier Jiangsu Shuangxing Color Plastic New Materials Co., Ltd., barang yang dipesan adalah PET Film sebanyak 5 (lima) ukuran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor LHPIB.0738/WBC.07/BPIB /LMTP/2013 tanggal 2 September 2013 disebutkan bahwa jenis barang adalah lembaran plastik non seluler dari jenis polyethyleneterephthalate (PET) yang tidak diperkuat atau dikombinasikan dengan barang lain;
II. Tarif Barang (Pos Tarif) dan pembebanan Bea Masuk

bahwa menurut Majelis, hasil penelitian tarif barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) butir 1 dinyatakan bahwa:“Judul dari bagian, bab dan sub bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, tarif harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan sertaberdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatantersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan catatan 3 KUMHS:”Apabila dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat ditarifkan dalam dua pos atau lebih, maka tarifnya harus diberlakukan sebagai berikut:

bahwa pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 326728 tanggal 21 Agustus 2013 merupakan lembaran plastik non seluler dari jenis polyethyleneterephthalate (PET) yang tidak diperkuat atau dikombinasikan dengan barang lain;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, lembaran plastik non seluler dari jenis polyethyleneterephthalate (PET) yang tidak diperkuat atau dikombinasikan dengan barang lain lebih tepat diklasifikasikan pada tarip pos 3920.62.00.00 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-6793/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013 tetap dipertahankan dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Polyester Film berbagai ukuran (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD45,968.21, Supplier Jiangsu Shuangxing Color Plastic New Materials Co., Ltd., yang diberitahukan dalam PIB Nomor 326728 tanggal 21 Agustus 2013 ke dalam Pos Tarif 3920.62.00.00 dengan pembebanan BM 10%;

MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6793/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-014173/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 2 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Polyester Film berbagai ukuran (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD45,968.21, Supplier Jiangsu Shuangxing Color Plastic New Materials Co., Ltd., yang diberitahukan dalam PIB Nomor 326728 tanggal 21 Agustus 2013 ke dalam Pos Tarif 3920.62.00.00 dengan pembebanan BM 10% (MFN);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200