Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59558/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59558/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN P-AJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif karena barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai lembaran plastik non selular dari jenis poly (ethyleneterephthalate) tidak diperkuat atau tidak dikombinasikan dengan bahan lain, atas importasi Jenis Barang: Polyester Film-beragam ukuran (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 24 Pallets, Negara Asal: China, Supplier: Jiangsu Shuangxing Color Plastic New Materials diberitahukan dalam PIB Nomor 441695 tanggal 2 November 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-315/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan data yang didapat (dari Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor LHPIB.0945/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 11 November 2013) diketahui bahwa barang diidentifikasi sebagai lembaran plastik non seluler dari jenis poly (ethylene terephthalate) tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Polyester Film”, HS yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu HS Nomor 3920.69.00.00 (BM 0% Fasilitas AC-FTA);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas 150 roll = 25.280,36 kg Polyester Film (7 jenis ukuran) negara asal China diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 441695 tanggal 2 November 2013, klasifikasi Pos Tarif 3920.69.00.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan oleh Terbanding ditetapkan klasifikasi Pos Tarif 3920.62.00.00 dengan pembebanan bea masuk 10% yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018649/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp28.040.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 441695 tanggal 2 November 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barangimpor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 441695 tanggal 2 November 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018649/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp28.040.000,00;
bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 003/IMF/XI/13 tanggal 15 November 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 18 November 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-315/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 008/IMF/II/14 tanggal 14 Februari 2014 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 441695 tanggal 2 November 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;1.Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:
ldentifikasi:
bahwa berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Polyester Film berbagai ukuran;
bahwa berdasarkan data yang didapat (dari Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor LHPIB.0945/WBC.07/ BPIB/LMTP/2013 tanggal 11 November 2013) diketahui bahwa barang diidentifikasi sebagai lembaran plastik non seluler dari jenis poly (ethylene terephthalate) tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan Surat Nomor 022/IMF/XI/14 tanggal 26 November 2014, Perihal: Bantahan, yang pad pokoknya adalah sebagai berikut:
1.bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa:
Polyester Film 12MICX740MMX12000M- Polyester Film 12MICX750MMX12000M- Polyester Film 12MICX770MMX12000M- Polyester Film 12MICX790MMX12000M- Polyester Film 12MICX840MMX12000M- Polyester Film 12MICX900MMX12000M- Polyester Film 12MICX920MMX12000M
bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa “Polyester Film”, HS yang Pemohon beritahukan sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu HS No.3920.69.00.00 BM 5%;
2.bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti SUB; Poin 6CKajian Penetapan Pos Tarif Terbanding (3920.62.0000)
i)Berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada Sub-Pos 3920.69 adalah pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain; dari polykarbonat, resin alkid, polyalil ester atau polyester dari poly (etilena terephthalate);
ii) Barang diidentifikasi sebagai lembaran plastik non seluler dari jenis poly (ethyleneterephthalate)tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain;
iii) Berdasarkan hal-hal tersebut maka jenis barang tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif ini; Bantahan:bahwa hasil identifikasi barang oleh Terbanding yang menyatakan barang yang Pemohon Banding impor diidentifikasi sebagai “plastic non seluler” dari jenis poly (ethylene terephthalate) salah, karena pemberitahuan importasi Pemohon dengan PIB Nomor 441695 tanggal 2 November 2013 berupa “Polyester Film” (7 item jenis barang) dengan HS No.3920.69.00.00 BM 5% berdasarkan spesifikasi barang sudah benar;
bahwa sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan:
1.Material Safety Data Sheet, tercantum composition: Chemical Characterisation Polyester (up to 100%) CAS-No.9003-07-0;
2.Certificate of Analysis, tercantum Description: Polyester Film;
3.Label, tercantum: Polyester Film;
4.1 set dokumen pendukung “Polyester Film” yang identik yang mendapat keputusan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, PIB Nomor 515002 tanggal 20 Desember 2013 dengan SPPB Nomor 007456/KPU.01/2014 tanggal 7 Januari 2014 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD); Menurut Majelis:bahwa sesuai Purchase Order No.POI130900112 tanggal 20 September 2013, sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas permohonan banding, yang ditujukan kepada Jiangsu Shuangxing Color Plastics Co., Ltd., menyebut uraian jenis barang adalah PET Film dengan ukuran sebanyak 7 (tujuh) macam ukuran.
bahwa Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor LHPIB.0945/WBC.07/ BPIB/LMTP/2013 tanggal 11 November 2013 yang menunjuk kepada PIB Nomor 441695 tanggal 2 November 2013, menyebut kesimpulan dan pendapat:
“Contoh Uji 1 s.d.3 merupakan lembaran plastik non seluler dari jenis poly (ethylene terephathalate) tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain.”
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor adalah Polyester Film yaitu lembaran plastik non seluler dari jenis poly (ethylene terephathalate) tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain.
2.Klasifikasi Pos Tarif Menurut Terbanding: Penelitian Klasifikasia.bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
b.bahwa Kajian pos tarif pemberitahuan Pemohon (3920.69.00.00):
i)Berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada Sub-Pos 3920.69 adalah Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain; dari polykarbonat, resin alkid, polyalil ester atau polyester lainnya: Dari polyester lainnya;
ii) Barang diidentifikasi sebagai lembaran plastik non seluler dari jenis poly (ethyleneterephthalate) tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain;
iii) Berdasarkan hal-hal tersebut maka jenis barang tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif ini;
c.bahwa Kajian penetapan pos tarif Terbanding (3920.62.0000):
i)Berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada Sub-Pos 3920.62 adalah Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain; Dari polykarbonat, resin alkid, polyalil ester atau polyester lainnya: Dari poly (etilena terephthalate);
ii) Barang diidentifikasi sebagai lembaran plastik non seluler dari jenis poly (ethyleneterephthalate) tidak diperkuat atau tidak dikombinasi dengan bahan lain;
iii) Berdasarkan hal-hal tersebut maka jenis barang tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif ini; Menurut Pemohon Banding:bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa “Polyester Film”, HS yang Pemohon beritahukan sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu HS No.3920.69.00.00 BM 5%;
bahwa hasil identifikasi barang oleh Terbanding yang menyatakan barang yang Pemohon Banding impor diidentifikasi sebagai “plastic non seluler” dari jenis poly (ethylene terephthalate) salah, karena pemberitahuan importasi Pemohon dengan PIB Nomor 441695 tanggal 2 November 2013 berupa “Polyester Film” (7 item jenis barang) dengan HS No.3920.69.00.00 BM 5% berdasarkan spesifikasi barang sudah benar;
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan susunan pos tarif 39.20 sebagai berikut:
39.20 Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain.
3920.10.00.00 – Dari polymer etilena
3920.20 – Dari polymer propilena:
Dari polymer vinil klorida:
Dari polymer akrilik:
Dari polykarbonat, resin alkid, polyalil ester atau polyester lainnya:
3920.61 – – Dari polykarbonat:
3920.61.10.00 – – – Plat dan lembaran
3920.61.90.00 – – – Lain-lain3
920.62.00.00 – – Dari poly (etilena terephthalate)
3920.63.00.00 – – Dari polyester tidak jenuh
3920.69.00.00 – – Dari polyester lainnya
Dari selulosa atau turunan kimianya:
Dari plastik lainnya:
150 roll = 25.280,36 kg Polyester Film (7 jenis ukuran) negara asal China diklasifikasi ke dalam Pos Tarif 3920.62.00.00.
3.Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk Pos Tarif 3920.62.00.00 adalah sebesar 10%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk 150 roll = 25.280,36 kg Polyester Film (7 jenis ukuran) negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP-018649/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-315/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 150 roll = 25.280,36 kg Polyester Film (7 jenis ukuran) negara asal China masuk dalam Pos Tarif 3920.62.00.00 dengan tarif bea masuk 10%.
MENGINGAT
Undang-Undang;tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang;tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang;,
Undang-Undang;tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang;
Undang-Undang;tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-315/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-018649/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 441695 tanggal 2 November 2013 yaitu 150 roll = 25.280,36 kg Polyester Film (7 jenis ukuran) negara asal China, masuk klasifikasi Pos Tarif 3920.62.00.00 dengan pembebanan bea masuk 10%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs.Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
