Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59557/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-59557/PP/M.XVIIB/19/2015

Jenis Pajak
Bea & Cukai

Tahun Pajak
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan SPKTNP Nomor SPKTNP-425/KPU.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap penetapan SPKTNP Nomor SPKTNP-425/KPU.01/2013 tanggal 10 Desember 2013;

Menurut Terbanding
:
bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor:SPKTNP-425/KPU.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat a dan 2 PIB Nomor:394958 tanggal 1 Oktober 2013 ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dengan perincian sebagai berikut:

Uraian
Kekurangan (Rp)
Kelebihan (Rp)
1.Bea Masuk
2.Cukai
3.PPN
4.PPnBM
5.PPh Pasal 22
6.Denda
8.402.000,00
0,00
841.000,00
72.256.000,00
211.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Tagihan
81.710.000,00
0,00

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor:SPKTNP-425/KPU.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang menyebabkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp81.710.000,00 karena penetapan Pos Tarif 7321.11.00.00 BM 7,5% yang seharusnya adalah sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor:394958 tanggal 1 Oktober 2013 pada Pos Tarif 8417.20.00.00 BM 5%;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR- 435/KPU.01/2014 tanggal 24 April 2014, Perihal:SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak Nomor U.771/SP.21/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal permintaan Surat Uraian Banding (SUB) dalam Sengketa Pajak Nomor 19-076692-2013 dengan Pemohon Banding, bersama ini disampaikan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:
Pasal 1 angka 8:”Surat Uraian banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yangberisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:
Pasal 36 avat (2):”Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkantanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Pengadilan Pajak Nomor U.771/SP.21/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal permintaan Surat Uraian Banding (SUB) telah dilampiri dengan Surat Permohonan Banding Nomor 002/GGS-BC/I/14;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini disampaikan tanggapan atas alasan banding yang diajukan Pemohon Banding sebagai berikut:Permasalahan.a.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari pemasok Greenfield World Trade, USA dengan pemberitahuan sebagai berikut:

PIB Nomor dan Tanggal
394958 tanggal 1 Oktober 2013
Jumlah dan jenis Barang
Pos 1 :32 pce Imperial Oven with 4 gas burner IR-4-SB-LP
Pos 2 :2 pce Imperial Oven 36″ with French top IHR-1-FTC
Negara Asal
USA
Nilai Pabean (CIF)
USD46,047.00
HS dan Tarif BM
8417.20.00.00 tarif BM 5%, PPN 10%, PPnBM 0%
Fasilitas

b.bahwa untuk pos ke 1 yaitu jenis barang Imperial Oven with 4 gas burner IR-4-SB-LP disampaikan sebagai berikut:
Identifikasi untuk jenis barang yang diimpor adalah perangkat masak 4 tungku dengan bahan bakar gas dilengkapi dengan oven;
bahwa untuk perangkat masak dan oven dengan bahan bakar gas, sesuai catatan penjelasan Pos 7321 harus diklasifikasikan pada Pos 7321 seperti sebagai berikut:
“This heading covers a group of appliances which meet all of the following requirement:(i) Bedesign for the production and utilisation of heat for space heating, cooking, or boiling purposes;(ii)Use solid, liquid, gaseous full, or other source energy;
kemudian juga diterangkan :”this heading include:(1) …(2) …(3) Kitchen ranges, stoves, cookers,(4)Oven incorporating heating element (e.g.for roating, pastry, and bread meaking”
Sehingga klasifikasi yang tepat untuk jenis barang impor ini adalah pada 7321.11.00.00:
7321.1 Peralatan masak dan piring pemanas:
7321.11.00.00 Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya;
bahwa sesuai PMK Nomor 130/PMK.011/2013 tanggal 18 September 2013 tentang perubahan PMK Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Barang Kena Pajak yang dikenakan PPnBM selain kendaraan bermotor, atas HS 7321.11.00.00 untuk jenis barang tungku, kompor, dengan harga jual di atas Rp5.000.000,00 dikenakan PPnBM sebesar 20%;
bahwa nilai impor per unit untuk jenis barang ini adalah Rp11.289.954,00 yang artinya di atas batasan minimal;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk Pos 1 ditetapkan klasifikasinya pada 7321.11.00.00 dengan tarif Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPnBM 20%, PPh 2,5%;
c.bahwa untuk Pos ke 2 yaitu untuk jenis barang Imperial Oven 36″ with French top IHR-1-FTC disampaikan sebagai berikut:
bahwa identifikasi untuk jenis barang yang diimpor adalah perangkat masak dengan 2 tungku (plat besi) dengan bahan bakar gas dilengkapi dengan oven;
bahwa sama seperti penelitian klasifikasi HS pada Pos 1 maka jenis barang dimaksud diklasifikasikan pada 7321.11.00.00;
bahwa harga satuan barang adalah Rp61.784.038,00.Sehingga sesuai PMK Nomor 130/PMK.011/2013 tanggal 18 September 2013 dikenakan PPnBM sebesar 20%;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk Pos 2 ditetapkan Klasifikasinya pada 7321.11.00.00 dengan tarif bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPnBM 20%, PPh 2,5%;
d.bahwa berdasarkan penelitian tersebut butir b dan c di atas, maka dilakukan penetapan kembali klasifikasi tarif yang dituangkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-425/KPU.01/2013 tanggal 10 Desember 2013;
e.bahwa penetapan tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran PPnBm sebesar Rp81.710.000,00, dengan rincian:- Bea Masuk :8.402.000,00- PPN :841.000,00- PPnBM :72.256.000,00- PPh :211.000,00
Penetapan SPKTNP.
a.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 95 ayat (1), disebutkan bahwa:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dan asas keadilan yang memberikan hakkepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan banding atas keputusan pejabat bea dan cukai;
bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan banding kepada Pengadilan Pajak;
b.bahwa Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, menyebutkan:
(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembafi tarif dan/atau nilai pabean dalam jangkawaktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor;
(2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil daripenelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai tarif dan/atau nilai pabeanberbeda dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;
c.bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, disebutkan:Orang yang berkeberatan terhadap penetapan direktur jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12, dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Peradilan pajak;
bahwa bersama ini Terbanding sampaikan brosur/contoh barang yang diimpor oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 080/GGS-BC/X/14 tanggal 14 Oktober 2014, Perihal:Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Terbanding dalam menetapkan HS dan tarif bea masuk untuk produk yang Pemohon Banding impor mengacu kepada HS dan tarif BM yaitu 7321.11.00.00 yaitu tarif yang berlaku untuk Tungku, Kompor, Alat Masak, dan sebagainya, untuk kelompok “Alat Rumah Tangga”,

bahwa produk yang Pemohon Banding impor adalah bukan kelompok rumah tangga tapi untuk keperluan pemakain industri dan komersil;

bahwa Pemohon Banding mohon yang diberlakukan untuk produk yang Pemohon Banding impor adalah HS dan tarif BM ex 8417.80.00.00 (Tungku dan Oven lain-lain);

bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukungnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP-425/KPU.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 diterbitkan berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-881/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penelitian Ulang dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor SPPU-285/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013 atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 394958 tanggal 01 Oktober 2013, yaitu:
Pos 1:32 pcs Imperial Oven With 4 Gas Burner IR-4-SB-LP; dan
Pos 2:2 pcs Imperial Oven 36″ With French Top IHR-1-FTC;
negara asal USA, diberitahukan pos tarif 8417.20.00.00 pembebanan bea masuk 5%, tidak dikenakan PPnBM sementara oleh Terbanding ditetapkan pos tarif 7321.11.00.00 pembebanan bea masuk 7,5%, dikenakan PPnBM 20% sehingga mengakibatkan timbulnya tagihan bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp81.710.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitunganbea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapansebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataub. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif tersebut adalah a.n.Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;

bahwa kemudian atas penetapan kembali Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor:002/GGS-BC/I/14 tanggal 27 Januari 2014 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan kembali Tarif yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

No.
Keterangan
Produk Komersil (Gastro)
Produk Rumah Tangga
1.
Merk Model / Type Berat Konsumsi Gas/Jam
IMPERIAL IR4-SB-LP (SB-LP menunjukkan model dengan rendah bagian belakang) 210 Kgs 155,000 BTU (45 KW)
ARISTON CX65SM2(X) AUS 30 Kgs 26,615 (7.8 KW)
2.
Merk Model / Type Berat Konsumsi Gas/Jam
IMPERIAL IHR-1-FT-C 275 Kgs 70,000 BTU (21 KW)
Model Alat ini tidak terdapat pada peralatan katagori rumah tangga, karena didesign hanya khusus untuk pemakaian komersil.
Menurut Majelis:
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan brosure 24” Restaurant Ranges Imperial dan Product Catalog 2014 PT.Gastro Gizi Sarana Commercial Kitchen Equipment, yang didalamnya terdapat jenis kompor/alat masak yang diimpor dengan PIB Nomor 394958 tanggal 1 Oktober 2013, yang gambar dan spesifikasinya sebagai berikut:
IR-4 shown with optional casters
IHR-1FT shown with optional
stainless steel backguard with shelf
SPECIFICATIO NS
Model number IR-4
Power type Natural or LP gas
Manifold Natural gas:5.0, LPG:
pressure 10.0
Manifold size Interior:20″ w x 26″ d x
14″ h (508 x 660 x 356 mm)
Total BTU/hr. 155,000 (45 KW) Width24″ (610 mm) Installation type Floor model
SPECIFICATIO
NS
Model number IHR-1FT-C
Power type Natural or LP gas
Manifold Natural gas:5.0, LPG:
pressure 10.0
Manifold size 1-1/4″
Total BTU/hr. 70,000 (21 KW) Width36″ (914 mm) Installation type Floor model

A.Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan keterangan kedua pihak dan brosure/catalog di atas, Majelis mengidentifikasi barang adalah:kompor/alat masak, menggunakan Bahan Bakar Gas (Natural or LPG), yang kapasitasnya adalah setingkat penggunaan pada restoran.
B.Klasifikasi Pos TarifMenurut Terbanding:
1.bahwa untuk perangkat masak dan oven dengan bahan bakar gas, sesuai catatan penjelasan Pos 7321 harus diklasifikasikan pada Pos 7321 seperti sebagai berikut:”This heading covers a group of appliances which meet all of the following requirement:
(i)Be design for the production and utilisation of heat for space heating, cooking, orboiling purposes;
(ii) Use solid, liquid, gaseous full, or other source energy;
kemudian juga diterangkan :”this heading include:(1) …(2) …(3) Kitchen ranges, stoves, cookers,(4) Oven incorporating heating element (e.g.for roating, pastry, and bread meaking”
sehingga klasifikasi yang tepat untuk jenis barang impor ini adalah pada 7321.11.00.00:
7321.1 Peralatan masak dan piring pemanas:
7321.11.00.00 Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya;
2.bahwa sama seperti penelitian klasifikasi HS pada Pos 1 maka jenis barang dimaksud diklasifikasikan pada 7321.11.00.00;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa pemberitahuan pada PIB Nomor 394958 tanggal 1 Oktober 2013, untuk:
pos 1:32 pcs Imperial Oven With 4 Gas Burner IR-4-SB-LP; dan
Pos 2:2 pcs Imperial Oven 36″ With French Top IHR-1-FTC;diklasifikasi pada pos tarif 8417.20.00.00
Menurut Majelis:
bahwa menurut Explanatory Notes, penjelasan dan barang-barang yang masuk dalam pos tarif 84.17, yaitu “Tungku dan Oven Industri atau Laboratorium, Termasuk Incinerator, Bukan Listrik”, adalah sebagai berikut:“Pos ini meliputi jenis dapur api dan oven non-listrik untuk industri atau laboratorium, dirancang untuk menghasilkan panas dalam kamar pada suhu tinggi atau agak tinggi melalui pembakaran bahan bakar (baik langsung di dalam kamar atau dalam kamar pembakaran terpisah).Barang tersebut digunakan untuk pengolahan panas (misalnya, pemanggangan, peleburan, kalsinasi atau penguraian) dari berbagai jenis produk yang mungkindapat diletakkan pada alas api, pada wadah peleburan, pada tabung kimia atau pada rak.Termasuk pula oven yang dipanaskan dengan uap air.Pada jenis tertentu (oven terowongan)barang yang akan dipanaskan dilewati secara terus menerus melalui oven tersebut (misalnya, pada ban berjalan).
Pos ini mencakup:
(1) Oven dan dapur api untuk memanggang bijih logam atau pirit.
(2) Dapur api untuk melelehkan logam, termasuk kupel dan dapur api jenis loga, untuk mesin jenis founding.
(3) Oven dan dapur api untuk mengeraskan, menguatkan atau pengolahan dengan panassemacam itu untuk logam.
(4) Oven untuk menyemen.
(5) Oven kokas.
(6) Dapur api karbonisasi kayu.
(7) Oven semen rotari dan alat pembakaran dan oven plester rotari.
(8) Oven dan dapur api yang digunakan dalam industri kaca atau keramik, termasuk oven terowongan.
(9) Oven untuk membakar dari lapis email.
(10) Oven untuk membuat roti, termasuk oven untuk membuat biskuit.
(11)Dapur api yang dirancang khusus untuk melelehkan, sintering atau memroses panas dari bahan yang dapat terbelah yang diperoleh kembali dengan daur ulang, untuk memisahkan bahan bakar nuklir telah disinari oleh proses pirometalurgi, untuk membakar grafit radioaktif atau penyaring, atau untuk membakar barang terbuat dari tanah atau kaca yang mengandung ampas radioaktif.
(12) Dapur api untuk kremasi.
(13)Incinerator dan aparat yang semacam itu secara khusus dirancang untuk membakar sisa buangan, dll.”bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan, oven/ kompor/ alat masak yang walaupun kapasitasnya setingkat dengan penggunaan pada restoran tidak dapat diklasifikasi pada pos 84.17.bahwa selanjutnya, menurut Explanatory Notes, penjelasan dan barang-barang yang masuk dalam pos tarif 73.21, yaitu “Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja.”, adalah sebagai berikut:
“Pos ini mencakup sekelompok peralatan yang memenuhi persyaratan berikut ini:
(i)dirancang untuk menghasilkan dan memanfaatkan panas untuk pemanas ruangan, memasak atau untuk merebus;
(ii) menggunakan bahan bakar padat, cair, atau gas tetapi bukan dengan bahan bakar listrik;
(iii) biasanya digunakan dalam rumah tangga atau untuk berkemah.
Peralatan ini dapat dikenali, sesuai dengan jenisnya, dengan satu atau lebih ciri khusus seperti ukuran keseluruhan, rancangan, kapasitas panas maksimum, kapasitas pembakaran atau tungkunya untuk produk yang berbahan bakar padat, ukuran tangkinya jika yang digunakanadalah bahan bakar cair.Ukuran untuk menilai sifat produk ini adalah bahwa peralatan yang dimaksud digunakan tidak lebih dari keperluan rumah tangga.
Pos ini mencakup:
(1)Tungku, pemanas, tungku terbuka dan pembakaran dari jenis yang digunakan untuk pemanas ruangan, anglo, dll.
(2) Radiator gas dan minyak yang digabungkan dengan elemen pemanas, untuk maksud yang sama.
(3) Kompor, tungku dapur, dan alat masak.
(4) Oven/tanur yang digabungkan dengan elemen pemanas (misalnya, untukpemanggangan,pembuatan kue dan roti).
(5) Kompor tekanan atau spiritus, kompor untuk berkemah, kompor untuk perjalanan, dll., cincingas;piring pemanas yang digabungkan dengan elemen pemanas.
(6) Ketel cucian dengan tungku pemanas atau elemen pemanas lainnya.
Pos ini juga mencakup kompor yang digabungkan dengan ketel tambahan untuk pemanas sentral.Di sisi lain, pos ini tidak mencakup peralatan yang juga menggunakan listrik untuk tujuan pemanasan, contohnya alat masak dengan kombinasi listrik dan gas (pos 85.16).Semua barang-barang ini dapat dilapisi email, disepuh dengan nikel, disepuh dengan tembaga, dll., dipasangiasesoris yang terbuat dari logam tidak mulia lainnya, atau dilapisi dengan bahan peredam panas.Pos ini juga mencakup bagian dari peralatan di atas yang terbuat dari besi atau baja (misalnya rak oven internal, piring pemasak dan cincin, panci abu, kotak api dan keranjang api yang dapat dilepas, pembakar gas, pintu, pemanggang, kaki, rel pelindung, rel lap dan rak piring).Pos ini tidak mencakup:
(a) Radiator pemanas sentral, pemanas udara dan penyalur udara panas, dan bagiannya, dari pos 73.22.
(b) Oven dan ketel yang tidak disesuaikan untuk dipasangi elemen pemanas (pos 73.23).
(c) Blow lamp dan tungku portabel (pos 82.05).
(d) Pemanggang (pos 84.16).
(e) Tungku dan oven untuk industri atau laboratorium dari pos 84.17.
(f)Pemanas, pemasak, pemanggang, penyuling, dll., peralatan mesin atau pabrik atau peralatan laboratorium semacam itu dari pos 84.19.Pos tersebut mencakup,antara lain
(i)Pemanas penyimpan air seketika (instan) bukan listrik (baik untuk keperluan rumahtangga maupun bukan).
(ii)Pemanas, alat masak khusus, dll., alat-alat yang tidak biasanya digunakan dalam rumah tangga (misalnya, pembuat kopi, dari jenis yang biasanya dipakai di meja pelayanan, penggoreng lemak tinggi, alat pensterilan, lemari pemanas, lemari pengering dan alat pemanas uap lainnya, sering digabungkan dengan gulungan pemanas, dinding ganda, dan alas ganda, dll).
(g) Alat pemanas listrik dari pos 85.16.”

bahwa uraian pos 73.21, tidak mendahulukan “peralatan rumah tangga” sebagai persyaratan yang harus dipenuhi tetapi mendahulukan “tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak” termasuk “peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu”.bahwa menurut Majelis, walaupun “tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak” dimaksud “kapasitasnya setingkat penggunaan pada restoran” tidak berarti “tidak dapat digunakan untuk keperluan rumah tangga” dan keluar dari pos 73.21 dimaksud.bahwa berdasarkan uraian diatas, barang yang diimpor dan diberitahukan pada PIB Nomor 394958 tanggal 1 Oktober 2013, yaitu:
pos 1:32 pcs Imperial Oven With 4 Gas Burner IR-4-SB-LP; dan
Pos 2:2 pcs Imperial Oven 36″ With French Top IHR-1-FTC;diklasifikasi pada pos tarif 7321.11.00.00.C.Pembebanana.Bea Masukbahwa berdasarkan BTKI 2012 pembebanan untuk pos tarif 7321.11.00.00 adalah sebesar 7,5% (MFN).b.Pengenaan PPnBMbahwa sesuai PMK Nomor 130/PMK.011/2013 tanggal 18 September 2013 tentang perubahan PMK Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Barang Kena Pajak yang dikenakan PPnBM selain kendaraan bermotor, atas HS 7321.11.00.00 untuk jenis barang:
bahwa tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dari besi atau baja, dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per unit ex 7321.11.00.00 dikenakan PPnBM sebesar 20%.
bahwa nilai impor dari kompor/alat masak yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 394958 tanggal 1 Oktober 2013 adalah sebagai berikut:

Urut
Jenis/Tipe Barang
CIF (USD)
NDPBM(Rp)
Nilai Pabean(Rp)
Bea Masuk(Rp)
Nilai Impor(Rp)
1
IR-4
995,00
11.131,00
11.075.345,00
830.650,88
11.905.995,88
2
IHR-1-FT-C
5.853,50
11.131,00
65.155.308,50
4.886.648,14
70.041.956,64

bahwa oleh karenanya majelis berpendapat, penetapan Tarif sesuai SPKTNP Nomor:SPKTNP-425/KPU.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang didasari Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-881/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 06 Desember 2013 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penelitian Ulang dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor SPPU- 285/KPU.01/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas SPKTNP Nomor:SPKTNP-425/KPU.01/2013 tanggal 10 Desember 2013 dan menetapkan pos tarif dan pembebanan atas:
pos 1:32 pcs Imperial Oven With 4 Gas Burner IR-4-SB-LP; dan
Pos 2:2 pcs Imperial Oven 36″ With French Top IHR-1-FTC; diklasifikasi pada pos tarif 7321.11.00.00 dengan pembebanan bea masuk 7,5% dan dikenakan PPnBM sebesar 20% sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp81.710.000,00

MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor:SPKTNP-425/KPU.01/2013 tanggal 10 Desember 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pos tarif dan pembebanan atas:
– pos 1:32 pcs Imperial Oven With 4 Gas Burner IR-4-SB-LP; dan- Pos 2:2 pcs Imperial Oven 36″ With French Top IHR-1-FTC; diklasifikasi pada pos tarif 7321.11.00.00 dengan pembebanan bea masuk 7,5% dan dikenakan PPnBM sebesar 20% sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp81.710.000,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs.Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200