Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58945/PP/M.XVIIA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58945/PP/M.XVIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas importasiMagnesium Sulphate Granular negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 020233 tanggal 02 Juli 2013 dengan pos tarif 3833.21.0000 dengan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3824.90.9900 dengan pembebanan BM 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB 1332/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, dari hasil pengujian menggunakan Preeliminary test, Elemental test, FTIR, SEMEDAX dan XRD diperoleh bahwa: Contoh uji merupakan produk kimia dengan kandungan utama magnesium sulphate dan kandungan lain berupa calcium compound, silica compound, carbonate compound serta aluminium compound. Contoh uji memiliki kadar abu sebesar 69,76%. Uji sulphate dan carbonate positif. Contoh uji tidak larut dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai kieserite olahan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan bea masuk 5% karena berdasarkan kesepakatan Asean – China Free Trade Area Preferential Tarif (ACFTA), bahwa dengan adanya Certificate of Origin (combined Declaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasal dari China, maka pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5% (bea masuk = 0% ).
Menurut Majelis
:
Identifikasi Barang:
bahwa PT XXX melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
– Jenis Barang: Magnesium Sulphate Granular;
– Jumlah Barang: 130.000 Kg Nett;
– Negara Asal: China;
– Tarif Pos / BM: 2833.21.0000/BM:0%;
– Nilai Pabean (CIP): USD16,770,00;
– Supplier: SINO BASIN HOLDINGS LIMITED
“bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI adalah Rp 89.973.000,00 (Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengubah klasifikasi keseluruhan jenis barang impor dan berdasarkan SPTNP-001733/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 09 Juli 2013.
bahwa atas SPTNP-001733/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 09 Juli 2013 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan 015/MMC/IM/VII/13 tanggal 13 Juli 2013;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-302/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan PelayananBelawan;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 018/MMC/IMP-B/IX/13 tanggal 10 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020233 tanggal 02 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif;
bahwa berdasarkan hasil laboratorium BPIB Nomor: S-1138-SHPIB/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 09 Juli 2013 Dilakukan uji laboratorium pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan dengan hasil pengujian disimpulkan bahwa contoh uji adalah kieserite olahan mengandung magnesium sulphate dan calcium compound, carbonate compound, silica compound serta aluminium compound yang dikemas dalam bag @ 50 kg diidentifikasikan sebagai kieserite olahan.bahwa Majelis mengidentifikasi barang magnesium Sulphate Granular sebagai sebagai kieserite olahan.
Klasifikasi Pos Tarif
bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa berdasarkan identifikasi barang maka Bab yang paling tepat untuk menggolongkan barang tersebut adalah Bab 31 yakni pupuk;
bahwa berdasarkan catatan Bab 31 butir 4 (IV) disebutkan Pos 31.04 hanya berlaku untuk barang berikut asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05 (IV) Magnesium Kalium Sulfat murni atau tidak;
bahwa berdasarkan Potasium Fertilizers Plautand Sail Sciences Library “ disebutkan Potasium Magnesium Sulfate is a double salt of Potasium and nagnesium Sulfate;
bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas dapat disimpulkan jenis barang yang di impor adalah pupuk yang kandungan utamanya adalah Magnesium Sulfat ditambah dengan zat-zat lainnya dikemas dalam bak @ 50 kg lebih tepat diklasifikasikan ke dalam tarif 3104.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%;
bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas terhadap barang berupa Magnesium Sulphate Granular lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 3104.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%;
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020233 tanggal 2 Juli 2013 berupa Magnesium Sulphate Granular, Negara Asal China, pada pos tarif 3104.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang- undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-302/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP- 001733/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 09 Juli 2013 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor berupa Magnesium Sulphate Granular, Negara Asal China Nomor: 020233 tanggal 2 Juli 2013 pada pos tarif 3104.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-58945/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri olehTerbanding maupun Pemohon Banding.
