Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58936/PP/M.XVIIA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58936/PP/M.XVIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanPos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk atas Wannate PM-200 Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi/penetapan Terbanding atas Penetapan Tarif dan Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk sebagaimana Surat Penetapan Tarif dan/atau Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk: 014990/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa menanggapi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7104/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 yang memutuskan menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk (SPTNP) Nomor: SPTNP-014990/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas surat Keputusan Terbanding tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan import atas Wannate PM-200 Negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 355942 tanggal 6 September 2013, klasifikasi pos tarif 2929.10.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan klasifikasi pos tarif 3909.30.99.00 dengan tarif bea masuk 5%, menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014990/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp52.550.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 355942 tanggal 6 September 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 355942 tanggal 6 September 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014990/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp52.550.000,00;
bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 03/BA IX-Import-SKN 2013 tanggal 13 September 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 16 September 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-7104/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 03/BA/IMPORT/XI/2013 tanggal 29 November 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 355942 tanggal 6 September 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
1. Identifikasi BarangMenurut Terbanding:
ـ
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB, surat permohonan keberatan, dan dokumen pelengkap lainnya, barang yang dipermasalahkan yang diberitahukan sebagai “Wannate PM-200” diidentifikasi sebagai cairan berwarna coklat diimpor dalam drum;
ـ
bahwa berdasarkan Certificate of Analysis yang diterbitkan oleh pemasok Report No. 0000470114, diketahui Product Name barang impor yang dipermasalahkan adalah Polymethane Polyphenyl Isocyanate yaitu isocyanate yang sudah terpolimerisasi;
ـ
bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan dapat diidentifikasi sebagai cairan kimia berwarna coklat berupa Polymethane Polyphenyl Isocyanate (Polymeric MDI), diimpor dalam drum;
Menurut Pemohon Banding:
ـ
bahwa dokumen yang Pemohon Banding terima dari pemasok/Shipper Pemohon Banding adalah Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List, Certificate of Analysis, Certificate of Origin dan Certificate/Insurance Policy yang mana didalam dokumen tersebut semuanya menyebutkan nama barang untuk “Wannate PM-200” dan mengacu pada Pos Tarif HS No. 2929.10.10.00;
ـ
bahwa Pos Tarif Pos Tarif HS No. 2929.10.10.00 yang Pemohon Banding gunakan lebih spesifik bila dibandingkan dengan Pos Tarif yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Pos Tarif HS No. 3909.30.9900.
Menurut Majelis:
bahwa Certificate of Analysis dari Ningbo Wanhua Chemicals and Energy International Trading Co., Ltd, Report No. 0000470114, yang menunjuk pada invoice No. 177358IN tanggal 26 Agustus 2013, menyebut:
Product Name: Polymethane Polyphenyl IsocyanateProduct Brand: WANNATE PM-200Appearance: Brown liquidViscosity: 203NCO Content, %(m/m): 30.99Hydrolysable chlorides, %(m/m): 0.0323Acid content (%HCL): 0.0014Density 25ºC, g/cm’3: 1.233
bahwa Material Safety Datasheet (MSDS), yang diserahkan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan, menyebut:
|
Name
|
CAS RN
|
%
|
|
Polymeric MDI
|
9016-87-9
|
50%-70%
|
|
MDI
|
101-68-8
|
30%-50%
|
bahwa http://www.whchem.com/english/en/product/stations/528b01650a/product_detail. php?product_id=1, menyebut:
“WANNATE®PM-200 is polymethylene polyphenylene isocyanates which contains some higher functionality isocyanates, the functionality is about 2.6-2.7.
Typical Properties:Viscosity (25℃ , mPa·S) : 150-250NCO, % : 30.5-32.0Hydrolysable Chlorine, % ≤0.2Acidity (HCl), % ≤0.05Density 25℃ , g/cm3 : 1.22-1.25Appearance : Brown Liquid
Applications:
WANNATE®PM-200 can be widely used in the production of rigid PU foam heat-insulating materials; also used in isocyanurate foam, paints, adhesives, structural foam, cellular integral skin foam, automotive bumper and interior parts, high-resilience foam and synthetic wood, etc. It is particularly suitable for theproduction which require strict flowability of systems”
bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, WANNATE PM-200 diidentifikasi sebagai Polymethane Polyphenyl Isocyanate / Polymethylene Polyphenylisocyanate (Polymeric MDI) dalam bentuk cairan berwarna coklat dikemas dalam drum.
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
ـ berdasarkan BTKI 2012, Bahan Kimia Organik, diklasifikasikan pada Bab 29;ـberdasarkan uraian pos pada Bab 29, Senyawa dengan fungsi nitrogen lainnya diklasifikasikan pada pos 29.29;ـberdasarkan Explanatory Notes 2012, Volume 2 untuk pos 29.29, dijelaskan sebagai berikut: This heading includes:
1) Isocyanates….This heading excludes poly (methylene phenyl isocyanate) (crude MDI or polymeric MDI) (heading39.09)
2) ….ـ berdasarkan ketentuan di atas barang impor yang dipermasalahkan yaitu: Polymethane PolyphenylIsocyanate (polymeric MDI) dikeluarkan dari pos 29.29;ـ berdasarkan BTKI 2012, Plastik dan barang daripadanya, diklasifikasikan pada Bab 39;ـberdasarkan uraian pos pada Bab 39, Amino resin, resin fenolik, dan poliuretan, dalam bentuk asal, diklasifikasikan pada pos 39.09;ـbarang impor yang dipermasalahkan bukan resin urea, resin tiourea, atau resin melamin sehingga diklasifikasikan pada subpos 3909.30 (Amino resin lainnya);ـberdasarkan identifikasi dan uraian jenis barang, barang impor yang dipemasalahkan adalah cairan kimia berwarna coklat berupa Polymethane Polyphenyl Isocyanate (polymeric MDI), diimpor dalam drum, sehingga diklasifikasikan pada Pos Tarif 3909.30.99.00, dengan pembebanan BM 5%.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa tidak terdapat kesalahan dalam penggunaan HS Code pada PIB Pemohon Banding tersebut karena sudah sesuai/mengacu pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2012 yang mengacu pada jenis barang yang sesuai, yaitu WANNATE PM-200 yang mana barang tersebut adalah termasuk dalam kelompok MDI (Methylene Diphenyl Isocynate);
bahwa karena HS Code yang Pemohon Banding gunakan berdasarkan BTKI 2012 adalah 2929.10.10.00 berbunyi “Methylene Diphenyl Isocynate (MDI)” sesuai dengan Import barang Pemohon Banding yaitu WANNATE PM-200 sebagai bahan baku untuk pengeras busa (Rigid Foam) yang diimpor langsung dari Ningbo Wanhua Chemicals and Energy, China;
Menurut Majelis:
bahwa persyaratan untuk dapat diklasifikasi pada Bab 29, berdasarkan Catatan 1 Bab bersangkutan, adalah:
“Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
(a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak;
(b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27);
(c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;
(d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air;
(e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;(g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya.
bahwa Certificate of Origin maupun Material Safety Datasheet (MSDS) tidak menyebut WANNATE PM-200 mempunyai rumus kimia tersendiri.
bahwa sesuai data Material Safety Datasheet (MSDS), kandungan WANNATE PM-200 terdiri dari Polymeric MDI (50%-70%) dengan MDI (30%-50%).
bahwa Explanatory Notes, fifth edition (2012), volume 2, hal VI-2929-1, menyatakan:
bahwa susunan pos tarif 39.09 pada BTKI 2012 adalah sbb.:
39.09 Amino-resin, resin fenolik dan poliuretan, dalam bentuk asal.
3909.10 – Resin urea, resin tiourea:
3909.10.10.00 – – Kompon untuk dicetak
3909.10.90.00 – – Lain-lain
3909.20 – Resin melamin:
3909.20.10.00 – – Kompon untuk dicetak
3909.20.90.00 – – Lain-lain
3909.30 – Amino-resin lainnya:
3909.30.10.00 – – Kompon untuk dicetak- – Lain-lain:
3909.30.91.00 – – – Resin gliokal monourein
3909.30.99.00 – – – Lain-lain
3909.40 – Resin fenolik:
3909.40.10.00 – – Kompon untuk dicetak selain dari fenol formaldehida
3909.40.90.00 – – Lain-lain
3909.50.00.00 – Poliuretan
bahwa berdasarkan uraian diatas Wannate PM-200 Negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 3909.30.99.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 3909.30.99.00 adalah sebesar 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk Wannate PM-200 Negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-014990/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7104/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Wannate PM-200 Negara asal China masuk dalam pos tarif 3909.30.99.00 dengan tarif bea masuk 5%. Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7104/KPU.01/2013 tanggal 13 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-014990/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 13 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 355942 tanggal 6 September 2013 yaitu Wannate PM-200 Negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 3909.30.99.00 dengan pembebanan bea masuk 5%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 12 November 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M.
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.
sebagai
Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
http://www.pengadilanpajak.com
