Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58877/PP/M.VII.A/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58877/PP/M.VII.A/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 478493 tanggal 27 November 2013, berupa importasi 400 BG Ground Nut Kernels negara asal India;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB diketahui bahwa jenis barang yang diimpor adalah Groundnut Kernels;
bahwa lembar konfirmasi Pemohon Banding nomor: 228/SR-11/2013 tanggal 02 Desember 2013 diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Groundnuts Kernels (Kacang tanah) yang masih memiliki kulit tipis/ari tanpa cangkang.
Menurut Pemohon
:
bahwa harga kacang tanah yang Pemohon Banding beli adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice, dan tarif pos 1202.41.0000 adalah benar untuk kacang tanah yang Pemohon Banding impor dengan membayar BM 5% sesuai dengan Buku Tarif Pos Kepabeanan Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Tarif dan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP- 019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 sebesarRp1.484.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 062/SR/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, banding ditujukan atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
A. Pemeriksaan Penetapan Tarif
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 478493 tanggal 27 November 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
I. Identifikasi
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang, disimpulkan bahwa barang berupa Groundnut Kernels diidentifikasi sebagai kacang tanah yang sudah dikuliti;
Menurut Pemohon Banding
bahwa kacang tanah yang Pemohon Banding impor dengan membayar BM 0%. sesuai dengan buku Tarif Pos Kepabeanan Indonesia, adalah kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya dan kulit tipis yang menempel pada inti kacang masih ada;
Menurut Majelis
bahwa dari penjelasan dan data yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan tentang identifikasi barang impor yang diajukan permohonan banding oleh Pemohon Banding adalah:”kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya”;
II. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa sesuai kesimpulan Majelis tentang identifikasi barang, yaitu kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya, maka berdasarkan sistematika / konstruksi pos tarif pada 1202 sebagai berikut:1202Kacang tanah, tidakdigongseng atau dimasak secara lain, dikuliti atau pecah maupun tidak
|
1202.30.00.00
|
–
|
Benih
|
|
|
–
|
Lain –lain
|
|
1202.41.00.00
|
—
|
Berkulit
|
|
1202.42.00.00
|
—
|
Dikuliti, pecah maupun tidak
|
maka kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya, pada PIB Nomor 478493 tanggal 27 November2013 diklasifikasi dalam pos tarif 1202.42.00.00 — Dikuliti, pecah maupun tidak;
III. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif1202.42.00.00 — Dikuliti, pecah maupun tidak, ditetapkan Tarif Bea Masuk 5%;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Pos Tarif untuk Groundnut Kernels pada PIB Nomor 478493 tanggal 27 November 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 tetap dipertahankan;
B. Pemeriksaan Penetapan Nilai Pabean
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), PIB Pembanding dan membuat Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding;
bahwa pada sidang pada tanggal 25 November 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
2. Pemberitahuan Impor Barang;
3. Purchase Order;
4. Invoice;
5. Packing List;
6. Bill of Lading;
7. Shipping Insurance;
8. Telegraphic Transfer;
9. Rekening Koran;
10. Bukti Bank Keluar;
11. Faktur Pajak;
12. Brosur;
13. Kartu Stock;
14. Ledger;
15. Dokumen Pendukung Impor lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp1.484.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 062/SR/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013;
1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkanoleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1) Nilai transaksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yangmengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010
|
METODE PENETAPAN
|
Metode dan Alasan
|
||||||||||||
|
Pos
|
No PIB
|
Nomor
Key DbNP |
Nama
Barang |
|
|
|
|
|
|||||
|
No
|
Tgl
|
Pos
|
Tgl
B/L |
I
|
II
|
SAT
|
VAL
|
CIF/NU
|
Ket
|
||||
|
1
|
448011
|
07/
11/ 13 |
1
|
19/
10/ 13 |
–
|
–
|
GROUNDNUT
KERNELS |
TNE
|
|
1165.8
|
|
III alasan yaitu
(1) nilai transaksi yang
diberitahukan tidakdapat diterimasebagaiNilaiPabean, (2) tidak terdapat data nilai transaksi barang identik |
|
III alasan yaitu
(1) nilai transaksi yang
diberitahukan tidakdapat
diterimasebagaiNilaiPabean,
(2) tidak terdapat data
nilai transaksi barang identik
tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) / LPPT, pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan:
10. d. Alasan: – barang impor tidakmerupakan obyke suatu penjualan ke dalam daerah pabean;- barang impor diberitahukan HS 1202.41.0000 seharusnya HS 1202.42.0000;- lampiran DNP diragukan keasliannya (stempel dan tanda tangan supplier pada Sales Contract berbeda dengan Invoice);
11. Hasil Konfirmasi: kacang tanah berkulit (maksud kulit importir adlah berkulit tipis/ari tanpa cangkang) jadi seharusnya HS 1202.42.00.00;
12. Kesimpulan: nilai transaksi ditolak;
|
Pemberitahuan Impor Barang
|
Hasil Pemeriksaan Fisik
|
|||||||
|
Pos
|
Nama Barang
|
Sat
|
Jml
|
Val
|
CIF/Satuan
|
Nama Barang
|
Sat
|
Jml
|
|
1
|
Groundtnut kernels
HS 1202.41.0000 |
TNE
|
20
|
USD
|
1.115,00
|
Groundtnut kernels
(Dikulit/Shelled) HS 1202.42.0000 |
–
|
–
|
Jakarta, 02 Desember 2013 Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 diketahui bahwa penetapan nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III atau Metode Barang Identik;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 08 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding mengadakan kontrak dengan Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India berupa 20 Mts Groundnut Kernels;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 12 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, berupa 400 Bags (= 20 Mts) GROUNDNUT KERNELS, seharga CIF Jakarta USD22,300.00, Terms of Delivery and Payment: 80% DP with Bank (sight) and 20% TT Immediately after receiving the cargo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dari Invoice Nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 12 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, berupa Groundnut Kernels 400 BAGS EACH BAG OF NETT WIEGHT: 50.00 KGS, Total Gross Weight: 20,100.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: HASLWG80DBDA003 tanggal 07 November 2013, diketahui diterbitkan oleh HEUNG-A SHIPPING CO, LTD., dengan Shipper: Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, Consignee: PT XXX, barang: 20 Mts Groundnut Kernels, Total Gross Weight: 20,100.00 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance tanggal 11 November 2013 yang diterbitkan oleh Cholamandalam MS General Insurance Co., Ltd (Asuransi Luar Negeri) untuk Invoice nomor: BG/EXP/13-14/1030, Net Premium INR 1,810.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice tanggal 25 November 2013, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd sebesar USD22,300.00 dari Rekening Bank Panin Pemohon Banding nomor rekening 0986000189 diketahui atas 019I404431 001AS terdapat pembayaran Inv. BG/EXP/13-14/1030 sebesar USD17,840.00, Biaya Imc. Coll Foreign D/P sebesar USD30.00, Biaya Kom (Swift/Cable) Inc. Coll sebesar USD10.00, total sebesar USD17,880.00 untuk pembayaran 80% dari nilai Invoice dan berdasarkan bukti transfer Panin Bank tanggal 02 Januari 2014 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd senilai USD4,160.46 dengan berita The Balance Payment 20% of Invoice Nomor: BG/EXP/13-14/1030;
bahwa total pembayaran adalah sebesar USD17,880.00 + USD4,160.46 = USD22,040.46, sehingga nilai tersebut tidak sesuai dengan Invoice yang dibayar dan tidak sesuai dengan jumlah debit advicenya Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: 0986000189, pada tanggal 25 November 2013 terdapat pendebetan sebesar USD17,880.00 dan pada tanggal 02 Januari 2014 terdapat pendebetan sebesar USD4,160.46 yang telah sesuai dengan Aplikasi Transfernya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Groundnut Kernels negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD22,300.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 atas importasi berupa barang 400 Bags GROUNDNUT KERNELS negara asal INDIA, dengan nilai pabean CIF USD22,300.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 TANGGAL 24 Januari 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD23.316,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Tarif dan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP- 019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 sebesarRp1.484.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 062/SR/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, banding ditujukan atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
A. Pemeriksaan Penetapan Tarif
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 478493 tanggal 27 November 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
I. Identifikasi
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang, disimpulkan bahwa barang berupa Groundnut Kernels diidentifikasi sebagai kacang tanah yang sudah dikuliti;
Menurut Pemohon Banding
bahwa kacang tanah yang Pemohon Banding impor dengan membayar BM 0%. sesuai dengan buku Tarif Pos Kepabeanan Indonesia, adalah kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya dan kulit tipis yang menempel pada inti kacang masih ada;
Menurut Majelis
bahwa dari penjelasan dan data yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan tentang identifikasi barang impor yang diajukan permohonan banding oleh Pemohon Banding adalah:”kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya”;
II. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa sesuai kesimpulan Majelis tentang identifikasi barang, yaitu kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya, maka berdasarkan sistematika / konstruksi pos tarif pada 1202 sebagai berikut:1202Kacang tanah, tidakdigongseng atau dimasak secara lain, dikuliti atau pecah maupun tidak
|
|
Pemberitahuan Impor Barang
|
Hasil Pemeriksaan Fisik
|
||||||
|
Pos
|
Nama Barang
|
Sat
|
Jml
|
Val
|
CIF/Satuan
|
Nama Barang
|
Sat
|
Jml
|
|
1
|
Groundtnut kernels
HS 1202.41.0000 |
TNE
|
20
|
USD
|
1.115,00
|
Groundtnut kernels
(Dikulit/Shelled) HS 1202.42.0000 |
–
|
–
|
Dikuliti, pecah maupun tidak
maka kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya, pada PIB Nomor 478493 tanggal 27 November2013 diklasifikasi dalam pos tarif 1202.42.00.00 — Dikuliti, pecah maupun tidak;
III. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif1202.42.00.00 — Dikuliti, pecah maupun tidak, ditetapkan Tarif Bea Masuk 5%;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Pos Tarif untuk Groundnut Kernels pada PIB Nomor 478493 tanggal 27 November 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 tetap dipertahankan;
B. Pemeriksaan Penetapan Nilai Pabean
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), PIB Pembanding dan membuat Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding;
bahwa pada sidang pada tanggal 25 November 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
2. Pemberitahuan Impor Barang;
3. Purchase Order;
4. Invoice;
5. Packing List;
6. Bill of Lading;
7. Shipping Insurance;
8. Telegraphic Transfer;
9. Rekening Koran;
10. Bukti Bank Keluar;
11. Faktur Pajak;
12. Brosur;
13. Kartu Stock;
14. Ledger;
15. Dokumen Pendukung Impor lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp1.484.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 062/SR/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013;
1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkanoleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1) Nilai transaksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yangmengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010
|
METODE PENETAPAN
|
Metode dan Alasan
|
||||||||||||
|
Pos
|
No PIB
|
Nomor
Key DbNP |
Nama Barang
|
|
|
|
|
|
|||||
|
No
|
Tgl
|
Pos
|
Tgl
B/L |
I
|
II
|
SAT
|
VAL
|
CIF/NU
|
Ket
|
||||
|
1
|
448011
|
07/
11/ 13 |
1
|
19/
10/ 13 |
–
|
–
|
GROUNDNUT KERNELS
|
TNE
|
|
1165.8
|
|
III alasan yaitu
(1) nilaitransaksi yang
diberitahukan tidak dapat diterimasebagai NilaiPabean, (2) tidakterdapat datanilai transaksibarang identik |
|
III alasan yaitu
(1) nilai transaksi yang
diberitahukan tidakdapat
diterima sebagai Nilai Pabean,
(2) tidak terdapat data
nilai transaksibarang identik
tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) / LPPT, pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan:
10. d. Alasan: – barang impor tidakmerupakan obyke suatu penjualan ke dalam daerah pabean;- barang impor diberitahukan HS 1202.41.0000 seharusnya HS 1202.42.0000;- lampiran DNP diragukan keasliannya (stempel dan tanda tangan supplier pada Sales Contract berbeda dengan Invoice);
11. Hasil Konfirmasi: kacang tanah berkulit (maksud kulit importir adlah berkulit tipis/ari tanpa cangkang) jadi seharusnya HS 1202.42.00.00;
12. Kesimpulan: nilai transaksi ditolak;
|
|
Pemberitahuan Impor Barang
|
Hasil Pemeriksaan Fisik
|
||||||
|
Pos
|
Nama Barang
|
Sat
|
Jml
|
Val
|
CIF/Satuan
|
Nama Barang
|
Sat
|
Jml
|
|
1
|
Groundtnut kernels
HS 1202.41.0000 |
TNE
|
20
|
USD
|
1.115,00
|
Groundtnut kernels
(Dikulit/Shelled) HS 1202.42.0000 |
–
|
–
|
Jakarta, 02 Desember 2013 Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 diketahui bahwa penetapan nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III atau Metode Barang Identik;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 08 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding mengadakan kontrak dengan Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India berupa 20 Mts Groundnut Kernels;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 12 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, berupa 400 Bags (= 20 Mts) GROUNDNUT KERNELS, seharga CIF Jakarta USD22,300.00, Terms of Delivery and Payment: 80% DP with Bank (sight) and 20% TT Immediately after receiving the cargo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dari Invoice Nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 12 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, berupa Groundnut Kernels 400 BAGS EACH BAG OF NETT WIEGHT: 50.00 KGS, Total Gross Weight: 20,100.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: HASLWG80DBDA003 tanggal 07 November 2013, diketahui diterbitkan oleh HEUNG-A SHIPPING CO, LTD., dengan Shipper: Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, Consignee: PT XXX, barang: 20 Mts Groundnut Kernels, Total Gross Weight: 20,100.00 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance tanggal 11 November 2013 yang diterbitkan oleh Cholamandalam MS General Insurance Co., Ltd (Asuransi Luar Negeri) untuk Invoice nomor: BG/EXP/13-14/1030, Net Premium INR 1,810.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice tanggal 25 November 2013, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd sebesar USD22,300.00 dari Rekening Bank Panin Pemohon Banding nomor rekening 0986000189 diketahui atas 019I404431 001AS terdapat pembayaran Inv. BG/EXP/13-14/1030 sebesar USD17,840.00, Biaya Imc. Coll Foreign D/P sebesar USD30.00, Biaya Kom (Swift/Cable) Inc. Coll sebesar USD10.00, total sebesar USD17,880.00 untuk pembayaran 80% dari nilai Invoice dan berdasarkan bukti transfer Panin Bank tanggal 02 Januari 2014 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd senilai USD4,160.46 dengan berita The Balance Payment 20% of Invoice Nomor: BG/EXP/13-14/1030;
bahwa total pembayaran adalah sebesar USD17,880.00 + USD4,160.46 = USD22,040.46, sehingga nilai tersebut tidak sesuai dengan Invoice yang dibayar dan tidak sesuai dengan jumlah debit advicenya Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: 0986000189, pada tanggal 25 November 2013 terdapat pendebetan sebesar USD17,880.00 dan pada tanggal 02 Januari 2014 terdapat pendebetan sebesar USD4,160.46 yang telah sesuai dengan Aplikasi Transfernya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Groundnut Kernels negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD22,300.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 atas importasi berupa barang 400 Bags GROUNDNUT KERNELS negara asal INDIA, dengan nilai pabean CIF USD22,300.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 TANGGAL 24 Januari 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD23.316,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Tarif dan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP- 019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 sebesarRp1.484.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 062/SR/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, banding ditujukan atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
A. Pemeriksaan Penetapan Tarif
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 478493 tanggal 27 November 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
I. Identifikasi
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang, disimpulkan bahwa barang berupa Groundnut Kernels diidentifikasi sebagai kacang tanah yang sudah dikuliti;
Menurut Pemohon Banding
bahwa kacang tanah yang Pemohon Banding impor dengan membayar BM 0%. sesuai dengan buku Tarif Pos Kepabeanan Indonesia, adalah kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya dan kulit tipis yang menempel pada inti kacang masih ada;
Menurut Majelis
bahwa dari penjelasan dan data yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan tentang identifikasi barang impor yang diajukan permohonan banding oleh Pemohon Banding adalah:”kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya”;
II. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa sesuai kesimpulan Majelis tentang identifikasi barang, yaitu kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya, maka berdasarkan sistematika / konstruksi pos tarif pada 1202 sebagai berikut:1202Kacang tanah, tidakdigongseng atau dimasak secara lain, dikuliti atau pecah maupun tidak
HS 1202.41.0000
(Dikulit/Shelled)
HS 1202.42.0000
1202.30.00.00
–
Benih
–
Lain –lain
1202.41.00.00
—
Berkulit
1202.42.00.00
—
Dikuliti, pecah maupun tidak
maka kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya, pada PIB Nomor 478493 tanggal 27 November2013 diklasifikasi dalam pos tarif 1202.42.00.00 — Dikuliti, pecah maupun tidak;
III. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif1202.42.00.00 — Dikuliti, pecah maupun tidak, ditetapkan Tarif Bea Masuk 5%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Pos Tarif untuk Groundnut Kernels pada PIB Nomor 478493 tanggal 27 November 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 tetap dipertahankan;
B. Pemeriksaan Penetapan Nilai Pabean
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), PIB Pembanding dan membuat Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding;
bahwa pada sidang pada tanggal 25 November 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
2. Pemberitahuan Impor Barang;
3. Purchase Order;
4. Invoice;
5. Packing List;
6. Bill of Lading;
7. Shipping Insurance;
8. Telegraphic Transfer;
9. Rekening Koran;
10. Bukti Bank Keluar;
11. Faktur Pajak;
12. Brosur;
13. Kartu Stock;
14. Ledger;
15. Dokumen Pendukung Impor lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp1.484.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 062/SR/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013;
1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkanoleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1) Nilai transaksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yangmengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010
METODE PENETAPAN
Metode dan Alasan
Pos
No PIB
Nomor
Key
DbNP
Nama Barang
No
Tgl
Pos
Tgl
B/L
I
II
SAT
VAL
CIF/NU
Ket
1
448011
07/
11/
13
1
19/
10/
13
–
–
GROUNDNUT KERNELS
TNE
1165.8
III alasan yaitu
(1) nilaitransaksi yang
diberitahukan tidak dapat
diterimasebagai NilaiPabean,
(2) tidakterdapat datanilai
transaksibarang identik
tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) / LPPT, pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan:
10. d. Alasan:
– barang impor tidakmerupakan obyke suatu penjualan ke dalam daerah pabean;
– barang impor diberitahukan HS 1202.41.0000 seharusnya HS 1202.42.0000;
– lampiran DNP diragukan keasliannya (stempel dan tanda tangan supplier pada Sales Contract berbeda dengan Invoice);
11. Hasil Konfirmasi: kacang tanah berkulit (maksud kulit importir adlah berkulit tipis/ari tanpa cangkang) jadi seharusnya HS 1202.42.00.00;
12. Kesimpulan: nilai transaksi ditolak;
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jml
Val
CIF/Satuan
Nama Barang
Sat
Jml
1
Groundtnut kernels
HS 1202.41.0000
TNE
20
USD
1.115,00
Groundtnut kernels
(Dikulit/Shelled)
HS 1202.42.0000
–
–
Jakarta, 02 Desember 2013 Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 diketahui bahwa penetapan nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III atau Metode Barang Identik;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 08 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding mengadakan kontrak dengan Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India berupa 20 Mts Groundnut Kernels;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 12 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, berupa 400 Bags (= 20 Mts) GROUNDNUT KERNELS, seharga CIF Jakarta USD22,300.00, Terms of Delivery and Payment: 80% DP with Bank (sight) and 20% TT Immediately after receiving the cargo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dari Invoice Nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 12 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, berupa Groundnut Kernels 400 BAGS EACH BAG OF NETT WIEGHT: 50.00 KGS, Total Gross Weight: 20,100.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: HASLWG80DBDA003 tanggal 07 November 2013, diketahui diterbitkan oleh HEUNG-A SHIPPING CO, LTD., dengan Shipper: Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, Consignee: PT XXX, barang: 20 Mts Groundnut Kernels, Total Gross Weight: 20,100.00 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance tanggal 11 November 2013 yang diterbitkan oleh Cholamandalam MS General Insurance Co., Ltd (Asuransi Luar Negeri) untuk Invoice nomor: BG/EXP/13-14/1030, Net Premium INR 1,810.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice tanggal 25 November 2013, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd sebesar USD22,300.00 dari Rekening Bank Panin Pemohon Banding nomor rekening 0986000189 diketahui atas 019I404431 001AS terdapat pembayaran Inv. BG/EXP/13-14/1030 sebesar USD17,840.00, Biaya Imc. Coll Foreign D/P sebesar USD30.00, Biaya Kom (Swift/Cable) Inc. Coll sebesar USD10.00, total sebesar USD17,880.00 untuk pembayaran 80% dari nilai Invoice dan berdasarkan bukti transfer Panin Bank tanggal 02 Januari 2014 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd senilai USD4,160.46 dengan berita The Balance Payment 20% of Invoice Nomor: BG/EXP/13-14/1030;
bahwa total pembayaran adalah sebesar USD17,880.00 + USD4,160.46 = USD22,040.46, sehingga nilai tersebut tidak sesuai dengan Invoice yang dibayar dan tidak sesuai dengan jumlah debit advicenya Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: 0986000189, pada tanggal 25 November 2013 terdapat pendebetan sebesar USD17,880.00 dan pada tanggal 02 Januari 2014 terdapat pendebetan sebesar USD4,160.46 yang telah sesuai dengan Aplikasi Transfernya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Groundnut Kernels negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD22,300.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 atas importasi berupa barang 400 Bags GROUNDNUT KERNELS negara asal INDIA, dengan nilai pabean CIF USD22,300.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 TANGGAL 24 Januari 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD23.316,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Tarif dan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP- 019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 sebesarRp1.484.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 062/SR/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, banding ditujukan atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
A. Pemeriksaan Penetapan Tarif
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 478493 tanggal 27 November 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
I. Identifikasi
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang, disimpulkan bahwa barang berupa Groundnut Kernels diidentifikasi sebagai kacang tanah yang sudah dikuliti;
Menurut Pemohon Banding
bahwa kacang tanah yang Pemohon Banding impor dengan membayar BM 0%. sesuai dengan buku Tarif Pos Kepabeanan Indonesia, adalah kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya dan kulit tipis yang menempel pada inti kacang masih ada;
Menurut Majelis
bahwa dari penjelasan dan data yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan tentang identifikasi barang impor yang diajukan permohonan banding oleh Pemohon Banding adalah:”kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya”;
II. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa sesuai kesimpulan Majelis tentang identifikasi barang, yaitu kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya, maka berdasarkan sistematika / konstruksi pos tarif pada 1202 sebagai berikut:1202Kacang tanah, tidakdigongseng atau dimasak secara lain, dikuliti atau pecah maupun tidak
1202.30.00.00
–
Benih
–
Lain –lain
1202.41.00.00
—
Berkulit
1202.42.00.00
—
Dikuliti, pecah maupun tidak
maka kacang tanah yang sudah dikupas kulit luarnya, pada PIB Nomor 478493 tanggal 27 November2013 diklasifikasi dalam pos tarif 1202.42.00.00 — Dikuliti, pecah maupun tidak;
III. Tarif Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif1202.42.00.00 — Dikuliti, pecah maupun tidak, ditetapkan Tarif Bea Masuk 5%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Pos Tarif untuk Groundnut Kernels pada PIB Nomor 478493 tanggal 27 November 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 tetap dipertahankan;
B. Pemeriksaan Penetapan Nilai Pabean
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), PIB Pembanding dan membuat Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding;
bahwa pada sidang pada tanggal 25 November 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
2. Pemberitahuan Impor Barang;
3. Purchase Order;
4. Invoice;
5. Packing List;
6. Bill of Lading;
7. Shipping Insurance;
8. Telegraphic Transfer;
9. Rekening Koran;
10. Bukti Bank Keluar;
11. Faktur Pajak;
12. Brosur;
13. Kartu Stock;
14. Ledger;
15. Dokumen Pendukung Impor lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp1.484.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 062/SR/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013;
1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkanoleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1) Nilai transaksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yangmengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010
METODE PENETAPAN
Metode dan Alasan
Pos
No PIB
Nomor
Key
DbNP
Nama
Barang
No
Tgl
Pos
Tgl
B/L
I
II
SAT
VAL
CIF/NU
Ket
1
448011
07/
11/
13
1
19/
10/
13
–
–
GROUNDNUT
KERNELS
TNE
1165.8
III alasan yaitu
(1) nilai transaksi yang
diberitahukan tidakdapat
diterima sebagai Nilai Pabean,
(2) tidak terdapat data
nilai transaksibarang identik
tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) / LPPT, pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan:
10. d. Alasan: – barang impor tidakmerupakan obyke suatu penjualan ke dalam daerah pabean;- barang impor diberitahukan HS 1202.41.0000 seharusnya HS 1202.42.0000;- lampiran DNP diragukan keasliannya (stempel dan tanda tangan supplier pada Sales Contract berbeda dengan Invoice);
11. Hasil Konfirmasi: kacang tanah berkulit (maksud kulit importir adlah berkulit tipis/ari tanpa cangkang) jadi seharusnya HS 1202.42.00.00;
12. Kesimpulan: nilai transaksi ditolak;
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Sat
Jml
Val
CIF/Satuan
Nama Barang
Sat
Jml
1
Groundtnut kernels
HS 1202.41.0000
TNE
20
USD
1.115,00
Groundtnut kernels
(Dikulit/Shelled)
HS 1202.42.0000
–
–
Jakarta, 02 Desember 2013 Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 diketahui bahwa penetapan nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III atau Metode Barang Identik;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 08 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding mengadakan kontrak dengan Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India berupa 20 Mts Groundnut Kernels;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 12 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, berupa 400 Bags (= 20 Mts) GROUNDNUT KERNELS, seharga CIF Jakarta USD22,300.00, Terms of Delivery and Payment: 80% DP with Bank (sight) and 20% TT Immediately after receiving the cargo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dari Invoice Nomor: BG/EXP/13-14/1030 tanggal 12 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, berupa Groundnut Kernels 400 BAGS EACH BAG OF NETT WIEGHT: 50.00 KGS, Total Gross Weight: 20,100.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: HASLWG80DBDA003 tanggal 07 November 2013, diketahui diterbitkan oleh HEUNG-A SHIPPING CO, LTD., dengan Shipper: Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd yang beralamat di J-2, APMC Masala Market-1, Phase 2, Sector 19, Vashi, NNavi Mumbai -400 705 India, Consignee: PT XXX, barang: 20 Mts Groundnut Kernels, Total Gross Weight: 20,100.00 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance tanggal 11 November 2013 yang diterbitkan oleh Cholamandalam MS General Insurance Co., Ltd (Asuransi Luar Negeri) untuk Invoice nomor: BG/EXP/13-14/1030, Net Premium INR 1,810.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice tanggal 25 November 2013, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd sebesar USD22,300.00 dari Rekening Bank Panin Pemohon Banding nomor rekening 0986000189 diketahui atas 019I404431 001AS terdapat pembayaran Inv. BG/EXP/13-14/1030 sebesar USD17,840.00, Biaya Imc. Coll Foreign D/P sebesar USD30.00, Biaya Kom (Swift/Cable) Inc. Coll sebesar USD10.00, total sebesar USD17,880.00 untuk pembayaran 80% dari nilai Invoice dan berdasarkan bukti transfer Panin Bank tanggal 02 Januari 2014 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Blossom Grocery & Foods India Pvt. Ltd senilai USD4,160.46 dengan berita The Balance Payment 20% of Invoice Nomor: BG/EXP/13-14/1030;
bahwa total pembayaran adalah sebesar USD17,880.00 + USD4,160.46 = USD22,040.46, sehingga nilai tersebut tidak sesuai dengan Invoice yang dibayar dan tidak sesuai dengan jumlah debit advicenya Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: 0986000189, pada tanggal 25 November 2013 terdapat pendebetan sebesar USD17,880.00 dan pada tanggal 02 Januari 2014 terdapat pendebetan sebesar USD4,160.46 yang telah sesuai dengan Aplikasi Transfernya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Groundnut Kernels negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD22,300.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 atas importasi berupa barang 400 Bags GROUNDNUT KERNELS negara asal INDIA, dengan nilai pabean CIF USD22,300.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 TANGGAL 24 Januari 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD23.316,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan tarif atas barang berupa 20 MT Groundnut Kernels, negara asal India, masuk pos tarif 1202.42.00.00 — Dikuliti, pecah maupun tidak, ditetapkan Tarif Bea Masuk 5% dan menetapkan Nilai Pabean sesuai PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 sebesar CIF USD22,300.00; Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-532/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Desember 2013, atas namaXXX, dan menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor Groundnut Kernels, negara asal India, ke dalam pos tarif 1202.42.00.00 dengan Tarif Bea Masuk 5% dan menetapkan Nilai Pabean sesuai PIB Nomor: 478493 tanggal 27 November 2013 sebesar CIF USD22,300.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp1.484.000,00 (Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ribu);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 25 November 2014 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2015,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
http://www.pengadilanpajak.com
