Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58876/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58876/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 401604, tanggal 07 Oktober 2013 berupa importasi barang ROYAL SHOWCASE AND SPAREPARTS SR330 …dst (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
1. Nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya; 2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;3. Import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 401604 tanggal 7 Oktober 2014, berupa Royal Showcase And Spareparts SR330 …dst (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD26.409,72 dengan klasifikasi Pos Tarif 8418.50.19.00 BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8418.50.19.00 BM 10% (MFN), dengan rincian sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
|||
|
1
|
ROYAL SHOWCASE AND
SPARE PARTS SR330 BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
2
|
ROYAL SHOWCASE AND
SPARE PARTS SR370 BAIK BARU |
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
3
|
FREE SPARE PARTS TIMER F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
4
|
FREE SPARE PARTS THERMOSTAT F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%|
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
5
|
FREE SPARE PARTS FAN (6120S) F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MEN) |
|
6
|
FREE SPARE PARTS FAN (6120SA) F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
7
|
FREE SPARE PARTS FAN (6120L) F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
8
|
FREE SPARE PARTS VANE OF FAN F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
9
|
FREE SPARE PARTS INSIDE LAMP F.O.C BASK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
10
|
FREE SPARE PARTS WHEEL F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
11
|
FREE SPARE PARTS FILTER F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
12
|
FREE SPARE PARTS SWITCH F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
13
|
FREE SPARE PARTS HANDLE F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
14
|
FREE SPARE PARTS LOCK & KEY F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
15
|
FREE SPARE PARTS EVAPORATOR F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
16
|
FREE SPARE PARTS CONDENSER F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
17
|
FREE SPARE PARTS COMPRESSORS F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
18
|
FREE SPARE PARTS COMPRESSORS F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
19
|
FREE SPARE PARTS ADJUSTABLE FEET F.O.C BAIK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
|
20
|
FREE SPARE PARTS CORTON BOX F.O.C BALK BARU
|
8418.50.19.00
|
BM 0%
(ACFTA) |
BM 10%
(MFN) |
bahwa dalam menimbang huruf i s.d k Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, menyatakan:
“i. berdasarkan hal tersebut huruf (g) dan (h) diatas, preferensi tarif bea masuk dalam rangkaACFTA hanya diberikan terhadap barang impor pos 1 s.d. 2 pada PIB nomor 401604 tanggal 07Oktober 2013j.
bahwa barang impor pos 3 s.d. 20 pada PIB nomor 401604 tanggal 07 Oktober 2013 tidaktercantum di dalam kolom 7 Form E (SKA) sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) Asean-China FTA Rules 7(a), 7(d), 7(e) dan 9 maupun angka 4 dan 5 Overleaf Notes, maka tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTAk.sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka terhadap barang impor pos 3 s.d. 20 pada PIB nomor 401604 tanggal 7 Oktober 2013 pembebanan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) ”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016898/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Oktober 2013, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Royal Showcase and Spareparts SR330 (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan PIB nomor 401604 tanggal 07 Oktober 2013, yang diklasifikasikan pada Pos Tarif 8418.50.19.00 dengan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8418.50.19.00 BM 5% (MFN), dengan demikian Terbanding melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: 005/MSJ/BC/II/2014, tanggal 10 Maret 2014 yang menyatakan menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 dengan alasan sebagai berikut:
1. Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;
3. Impor Barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;
bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 11 November 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan adalah mengenai Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: 005/MSJ/BC/II/2014, tanggal 10 Maret 2014 dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean melainkan hanya melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk saja, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi pembebanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Royal Showcase And Spareparts SR330 …dst (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China untuk pos 3 s.d. 20 dengan klasifikasi Pos Tarif 8418.50.19.00 BM 10% (MFN);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-475/KPU.01/2014, tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016898/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 08 Oktober 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Royal Showcase And Spareparts SR330 …dst (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 untuk pos 3 s.d. 20 dengan klasifikasi Pos Tarif 8418.50.19.00 BM 10% (MFN), sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp268.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding
http://www.pengadilanpajak.com
