Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58875/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58875/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 356993 Tanggal 06 September 2013, berupa importasi 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12, negara asal: China;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E134700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda pada”Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The People’s Republic Of China”;
bahwa terhadap Form E Nomor E134700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertuang pada Form E dibandingkan “Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The People’s Republic Of China” ;
bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate Of Origin (Form E) kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak bea dan cukai;
Menurut Pemohon
:
bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;
bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;bahwa import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 356993 tanggal 06 September 2013, berupa 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12, negara asal: China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD632.740,06 dengan penjelasan sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan
Klasifikasi |
Tarif
|
|
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
|||
|
1
|
CD Soundmachine AZ100B/12
|
8527.13.1000
|
Bea Masuk: 0%
ACFTA |
Bea Masuk 10%
Bayar 100% |
|
2
|
Clock Radio AJ3122/12
|
8527.92.1000
|
||
|
3
|
Clock Radio AJ3266/12
|
8527.92.1000
|
||
|
4
|
CD Soundmachine AZ1837/73
|
8527.13.1000
|
||
|
5
|
CD Soundmachine AZ202/73
|
|||
|
6
|
Compact Design USB CD Soundmachine AZ385/12
|
|||
|
15
|
CD Soundmachine AZ100C/12
|
|||
|
29
|
CD Soundmachine AZ100N/12
|
|||
|
30
|
CD Soundmachine AZ100R/12
|
|||
|
31
|
CD Soundmachine AZ100W/12
|
|||
bahwa dalam menimbang huruf f sampai dengan h Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014, menyatakan:
“f.bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor El 34700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda pada”Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The People’s Republic Of China”;
g.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E134700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertuang pada Form E dibandingkan “Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The People’s Republic Of China”maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of The Origin Of The ASEAN-China Free Trade” pada Rule 7 disebutkan sebagai berikut:
Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:a. Theapplication and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;
b. The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin;
c. The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;
d. Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported.”
e. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right
2) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan sebagai berikut:v. Pasal 1(2) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum. dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.vi. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
c. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (FoemE) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
d. ….dstf.bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate Of Origin (Form E) kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Bea dan Cukai “;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap keputusan Terbanding nomor KEP51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-015542/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12), negara asal China dengan PIB nomor: 356993 tanggal 06 September 2013 yang diklasifikasikan pada:
|
Pos
|
Klasifikasi
|
Bea Masuk
|
|
1
|
8527.13.1000
|
10%
|
|
2
|
8527.92.1000
|
10%
|
|
3
|
8527.92.1000
|
10%
|
|
4,5,6,15,29,30,31
|
8527.13.1000
|
10%
|
dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor: 003/MSRBC/1/2014 tanggal 21 Februari 2014 yang menyatakan menolak Keputusan Terbanding nomor KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014 dengan alasan sebagai berikut:1. Bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;2. Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;3. Bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;
bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 16 September 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan adalah mengenai Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor 003/MSJ/BC/1/2014 tanggal 21 Februari 2014 dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean melainkan hanya melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk saja, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi pembebanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding nomor KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12), negara asal China dengan PIB nomor: 356993 tanggal 06 September 2013 yang diklasifikasikan pada:
|
Pos
|
Klasifikasi
|
Bea Masuk
|
|
1
|
8527.13.1000
|
10%
|
|
2
|
8527.92.1000
|
10%
|
|
3
|
8527.92.1000
|
10%
|
|
4,5,6,15,29,3031
|
8527.13.1000
|
10%
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-51/KPU.01/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015542/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas importasi 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12), negara asal China dengan PIB nomor: 356993 tanggal 06 September 2013 yang diklasifikasikan ada:
|
Pos
|
Klasifikasi
|
Bea Masuk
|
|
1
|
8527.13.1000
|
10%
|
|
2
|
8527.92.1000
|
10%
|
|
3
|
8527.92.1000
|
10%
|
|
4,5,6,15,29,3031
|
8527.13.1000
|
10%
|
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2015 ,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
http://www.pengadilanpajak.com
