Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58874/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58874/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pengenaan PPn BM atas PIB nomor: 298526 tanggal 22 Juli 2013, berupa importasi FP Built In Scholtes F.P. HOB Material Code: F078989, Type: PP 93 G SF etc (dan 16 jenis barang lainnya sesuai dengan lembar lanjutan PIB), negara asal: Itali

Menurut Terbanding
:

bahwa dalam menimbang huruf f sampai dengan g Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7741/KPU.01/2013 Tanggal 28 November 2013, menyatakan:
f. penelitian identifikasi barangberdasarkan identifikasi tersebut maka disimpulkan bahwa barang pos 2-3 dan 14-16 yang diberitahukan sebagai ‘FP Built In Scholtes F.P. oven berbagai tipedan material code ‘diklasifikasikan pada pos tarif 8516.50.0.00 (PPnBM 20%) sedangkan barang pos 13 yang diberitahukan sebagai ‘FP Built In Ariston F.P HOB Material Code: F079098 Type: Nro841 OX diklasifikasikan pada pos tarif7321.11.00.00 (PPNBM 20%);
g. penelitian pembebanang1 Barang pos 2,3,14,15, dan 16 (Pos tarif 8516.50.00.00)
g1.1 Bahwa berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa barang yang diimpor oleh pemohon, ditetapkan diklasifikasikannya oleh pejabat bea dan cukai pada pos tarif 8516.50.00.00 (PPnBM 20%);
g1.2 Berdasarkan BTKI 2012 klasifikasi 8516.50.00.00 adalah termasuk “Microwave oven’ dikenakan PPnBM sebesar 20%;
g2 Barang Pos 13 (Pos Tarif 7321.11.00.00)
g2.1. Berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon, d ditetapkan klasifikasinya oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif 7321.11.00.00 (PPnBM 20%);
g2.2. Berdasarkan BTKI 2012 klasifikasi 7321.11.00.00 adalah termasuk “Peralatan masak dan piring pemanas, dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya”, dikenakan PPnBM sebesar 20%* (diberi tanda asterisk);
g2.3. Berdasarkan tabel korelasi antara BTKI 2012, BTBM1 2007 dan BTBMI 2004 diketahui Bahwa Pos Tarif 7321.11.00.00 pada BTKI 2012 merupakan Eks Pos Tarif Ex7321.11.10.00 dan Ex7321.11.90.00;
g2.4. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Janis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang DikenakanPajak Penjualan Atas Barang Mewah, untuk klasifikasi Ex 7321.11.10.00 dan Ex7321.11.90.00 termasuk yang dikenakan tarif PPnBM 20%.
g2.5. berdasarkan .pasal 9 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PIVIK.03/2004, disebutkan bahwa “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan” yaitu mulai tanggal 01 Januari 2005;
g2.6. berdasarkan uraian di atas, dikarenakan importasi barang pos. 13 rnasuk ke dalam pos tarif 7321.11.00.00 (BTKI. 2012) adalah termasuk. “Peralatan masak dan piring pemanas, dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya” termasuk dalam yang dikenakanPPnBM menurut pos tarif Ex 7321.11.10.00 dan Ex 7321.11.90.00 (BTBMI 2004), maka menurutketentuan pada PMK nomor 620/PMK.03/2004 dikenakan pembebanan PPnBM untuk pos tarif 7321.11.00.00 sebesar 20%;
Menurut Pemohon
:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah:
1. Bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;
2. Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;
Bahwa import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;
Menurut Majelis
:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP7741/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan pembebanan PPnBM 20% pada pos 2,3,13,14,15,16 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 298526 tanggal 22 Juli 2013, berupa FP Built In Scholtes F.P. HOB Material Code: F078989, Type: PP 93 G SF etc (dan 16 jenis barang lainnya sesuai dengan lembar lanjutan PIB), negara asal: Itali yang diberitahukan pada pos 2,3,13,14,15,16 dengan tarif PPnBM 0%;

bahwa dalam menimbang huruf f sampai dengan g Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP7741/KPU.01/2013 Tanggal 28 November 2013, menyatakan:”f penelitian identifikasi barang berdasarkan identifikasi tersebut maka disimpulkan bahwa barang pos 2-3 dan 14-16 yang diberitahukan sebagai ‘FP Built In Scholtes F.P. oven berbagai tipe dan material codeViklasifik,Asian pada pos tarif 8516.50.0.00 (PPnBM 20%) sedangkan barang pos 13 yangdiberitahukan sebagai `FP Built In Ariston F.P HOB Material Code: F079098 Type: Nro 841 OXdiklasifikasikan pada pos tarif 7321.11.00.00 (PPNBM 20%);
g. penelitian pembebanangl Barang pos 2,3,14,15, dan 16 (Pos tarif 8516.50.00.00)
g1.1 Bahwa berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa barang yang diimpor oleh pemohon, ditetapkan diklasifikasikannya oleh pejabat bea dan cukai pada pos tarif 8516.50.00.00 (PPnBM 20%);
g1.2 Berdasarkan BTKI 2012 klasifik,asi 8516.50.00.00 adalah termasuk “Microwave oven’ dikenakan PPnBM sebesar 20%;
g2 Barang Pos 13 (Pos Tarif 7321.11.00.00)
g2.1. Berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon, d ditetapkan klasifikasinya oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif 7321.11.00.00 (PPnBM 20%);
g2.2. Berdasarkan BTKI 2012 klasifikasi 7321.11.00.00 adalah termasuk “Peralatan masak dan piring pemanas, dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya”, dikenakan PPnBM sebesar 20%* (diberi tanda asterisk);
g2.3. Berdasarkan tabel korelasi antara BTKI 2012, BTBMI 2007 dan BTBMI 2004 diketahui BahwaPos Tarif 7321.11.00.00 pada BTKI 2012 merupakan Eks Pos Tarif Ex7321.11.10.00 dan Ex7321.11.90.00;
g2.4. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK 03/2004 tentang Janis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang DikenakanPajak Penjualan Atas Barang Mewah, untuk klasifikasi Ex 7321.11.10.00 dan Ex 7321.11.90.00 termasuk yang dikenakan tarif PPnBM 20%.
g2.5. berdasarkan .pasal 9 pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 620/PIVIK.03/2004, disebutkan bahwa “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan” yaitu mulai tanggal 01 Januari 2005;
g2.6. berdasarkan uraian di atas, dikarenakan importasi barang pos. 13 rnasuk ke dalam pos tarif 7321.11.00.00 (BTKI. 2012) adalah termasuk. “Peralatan masak dan piring pemanas, dengan

bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya” termasuk dalam yang dikenakanPPnBM menurut pos tarif Ex 7321.11.10.00 dan Ex 7321.11.90.00 (BTBMI 2004), maka menurut ketentuan pada PMK nomor 620/PMK 03/2004 dikenakan pembebanan PPnBM untuk pos tarif 7321.11.00.00 sebesar 20%;”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap keputusan Terbanding nomor KEP7741/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-012911/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Agustus 2013, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap pembebanan PPnBM 20% pada pos 2,3,13,14,15,16 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 298526 tanggal 22 Juli 2013, berupa FP Built In Scholtes F.P. HOB Material Code: F078989, Type: PP 93 G SF etc (dan 16 jenis barang lainnya sesuai dengan lembar lanjutan PIB), negara asal: Itali yang diberitahukan pada pos 2,3,13,14,15,16 dengan tarif PPnBM 0%,dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor: 002/MSJ/BC/I/2014 tanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan menolak Keputusan Terbanding nomor KEP7741/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 dengan alas an sebagai berikut:
1. Bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;
2.Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;
3. Bahwa import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;

bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 2 September 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan adalah mengenai Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor 002/MSJ/BC/I12014 tanggal 23 Januari 2014 dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean melainkan hanya melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif PPnBM saja, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi pembebanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding nomor KEP-7741/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan PPnBM 20% pada pos 2,3,13,14,15,16 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 298526 tanggal 22 Juli 2013, berupa FP Built In Scholtes F.P. HOB Material Code: F078989, Type: PP 93 G SF etc (dan 16 jenis barang lainnya sesuai dengan lembar lanjutan PIB), negara asal: Itali

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7741/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012911/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 06 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas importasi FP Built In Scholtes F.P Oven dan Hob, negara asal: Itali dengan PIB nomor: 298526 tanggal 22 Juli 2013 untuk pos 2, 3, I4, I5 dan I6 masuk pos tarif 8516.50.00.00 dan pos I3 masuk pos tarif 7321.110000 dikenakan PPnBM masing-masing sebesar 20%, sehingga pajak dalam rangka impor berupa PPn BM harus dibayar sebesar Rp67.553.000,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 02 September 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B.Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
sebagai
Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH. sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200