Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58873/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58873/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB nomor: 266389 tanggal 03 Juli 2013;

Menurut Terbanding
:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah tarif dan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp99.891.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Menurut Pemohon
:

bahwa yang ditetapkan oleh Terbanding. Bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;
Import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;
Menurut Majelis
:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP7022/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 266389 tanggal 03 Juli 2013, berupa:

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Pos Tarif
BM
Pos Tarif
BM
1
Dryer DV-60Q5E
8451.21.00.00
0% (ACFTA)
8451.21.00.00
10% (MFN)
2
Washing Machine: XQG60- A708E
8450.11.10.00
0% (ACFTA)
8450.11.10.00
10% (MFN)
6
Spare Parts: Micro V Belt (FOC)
8451.90.11.00
0% (ACFTA)
4010.39.00.00
5% (MFN)
8
Spare Parts: Door Gasket (FOC)
8451.90.11.00
0% (ACFTA)
8484.10.00.00
5% (MFN)

bahwa dalam menimbang huruf f sampai dengan h Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP7022/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013, menyatakan:
“e. bahwa yang menjadi pokok rnasalah adalah tarif dan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp99.891.000,00(Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);f . bahwasebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan tarif, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap keputusan Terbanding nomor KEP7022/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-011512/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap pembebanan masuk atas barang impor:

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Pos Tarif
BM
Pos Tarif
BM
1
Dryer DV-60Q5E
8451.21.00.00
0% (ACFTA)
8451.21.00.00
10% (MFN)
2
Washing Machine: XQG60-A708E
8450.11.10.00
0% (ACFTA)
8450.11.10.00
10% (MFN)
6
Spare Parts: Micro V Belt (FOC)
8451.90.11.00
0% (ACFTA)
4010.39.00.00
5% (MFN)
8
Spare Parts: Door Gasket (FOC)
8451.90.11.00
0% (ACFTA)
8484.10.00.00
5% (MFN)

dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean ,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor: 021/MSJ/BC/XII/2013 tanggal 06 Januari 2014 yang menyatakan menolak Keputusan Terbanding nomor KEP7022/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013 dengan alasan sebagai berikut:
1. Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenamya;
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;
3. Import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;

bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 2 September 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan adalah mengenai Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor 021/MSJ/BC/XII/2013 tanggal 06 Januari 2014 dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean melainkan hanya melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk saja, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi pembebanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding nomor KEP-7022/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 266389 tanggal 03 Juli 2013, berupa:

Pos
Jenis Barang
Penetapan
Pos Tarif
BM
1
Dryer DV-60Q5E
8451.21.00.00
10% (MFN)
2
Washing Machine: XQ060-A708E
8450.11.10.00
10% (MFN)
6
Spare Parts: Micro V Belt (FOC)
4010.39.00.00
5% (MFN)
8
Spare Parts: Door Gasket (FOC)
8484.10.00.00
5% (MFN)
Sehingga terdapat bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang msih harusdibayar sebesar Rp99.891.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 02 September 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B.Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
sebagai
Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH. sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200