Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58872/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58872/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-357/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 220743 tanggal 04 Juni 2013 berupa importasiSpare Part Tower Crane yang ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp183.775.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa untuk mempertahankan penetapannya Terbanding di dalam persidangan menyerahkan bukti berupa:
T-1 Risalah Penetapan Nilai Pabean;
T-2 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 55/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentnag Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.00 ;
T-3 Surat Pengajuan Contoh Barang nomor: S-1296/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 28 Juni 2013;
T-4 Surat nomor: S-0682/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 18 Juli 2013;
T-5 Surat nomor: SR-1315/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Uraian Banding
Menurut Pemohon
:
bahwa bersama ini Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding adalah importir produsen dengan API-P No: 10161695-P tertanggal 5 April 2013 (copy terlampir) untuk mesin konstruksi jenis TOWER CRANE dengan HS No: 8426.20.00.00 (copy ijin import Tower Crane bekas terlampir);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi “Steel Wire Rope Not Rotating,2.000Meter ukuran 14 MM, 2.000Meter ukuran 16MM, 2.000Meter ukuran 18MM, 2.000Meter ukuran 15MM, 2.000Meter ukuran 12MM, dan 2.000Meter ukuran 8MM” yang diberitahukan dengan PIB Nomor 220743 tanggal 04 Juni 2013 pada pos 17 s.d. 22 dengan pos tarif 8431.49.1000, bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 7312.10.1000, bea masuk 0% (AC-FTA) ditambah (+) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sesuai dengan PMK Nomor 55/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-357/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar: Rp183.775.000,00
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif atas Steel Wire Rope tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan beamasuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapansebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif atas Steel Wire Rope tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;
bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-357/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 231013/609 tanggal 23 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Menurut Terbanding:
bahwa surat Nomor SR-1315/KPU.01/2013 tanggal 16 Desember 2013, perihal: Surat Uraian Banding, menyatakan:a. Pemohon Banding melakukan importasi dari pemasok Sym Hoist & Tower Crane Equipment Co. Ltd, dengan pemberitahuan sbb.:
– Nomor / Tanggal PIB: 220743 tanggal 04 Juni 2013;- Nomor / Tanggal B/L: POBUDLC 130580023 tanggal 13 Mei 2013;- Nomor / Tanggal Invoice: 2013-SYM-PTC-1 tanggal 8 Mei 2013;- Jalur: Kuning;- Uraian Barang: 23 pos barang, dimana pada pos 17 s.d. 22 (6 pos)diberitahukan jenis barang sebagai berikut:
|
1
|
Jenis barang
|
PASSENGER & MATERIAL HOIST, STEEL
WIRE ROPE NOT ROTATING, DIA 14MM, 19X7 |
|
HS / Pembebanan BM
|
8431.49.000 / 5%
|
|
|
Jumlah barang
|
2000 Meter
|
|
|
Negara Asal
|
China
|
|
|
Nilai pabean (CIF)
|
USD 2.635,17
|
|
|
2
|
Jenis barang
|
PASSENGER & MATERIAL HOIST, STEEL
WIRE ROPE NOT ROTATING, DIA 16MM, 19X7 |
|
HS / Pembebanan BM
|
8431.49.000 / 5%
|
|
|
Jumlah barang
|
2000 Meter
|
|
|
Negara Asal
|
China
|
|
|
Nilai pabean (CIF)
|
USD 3648,69
|
|
|
3
|
Jenis barang
|
PASSENGER & MATERIAL HOIST, STEEL
WIRE ROPE NOT ROTATING, DIA 18MM, 19X7 |
|
HS / Pembebanan BM
|
8431.49.000 / 5%
|
|
|
Jumlah barang
|
2000 Meter
|
|
|
Negara Asal
|
China
|
|
|
Nilai pabean (CIF)
|
USD 4.864,92
|
|
|
4
|
Jenis barang
|
PASSENGER & MATERIAL HOIST, STEEL
WIRE ROPE NOT ROTATING, DIA 15MM, 19X7 |
|
HS / Pembebanan BM
|
8431.49.000 / 5%
|
|
|
Jumlah barang
|
2000 Meter
|
|
|
Negara Asal
|
China
|
|
|
Nilai pabean (CIF)
|
USD 3.243,28
|
|
|
5
|
Jenis barang
|
PASSENGER & MATERIAL HOIST, STEEL
WIRE ROPE NOT ROTATING, DIA 12MM, 19X7 |
|
HS / Pembebanan BM
|
8431.49.000 / 5%
|
|
|
Jumlah barang
|
2000 Meter
|
|
|
Negara Asal
|
China
|
|
|
Nilai pabean (CIF)
|
USD 2.229,76
|
|
|
6
|
Jenis barang
|
PASSENGER & MATERIAL HOIST, STEEL
WIRE ROPE NOT ROTATING, DIA 8MM, 19X7 |
|
HS / Pembebanan BM
|
8431.49.000 / 5%
|
|
|
Jumlah barang
|
2000 Meter
|
|
|
Negara Asal
|
China
|
|
|
Nilai pabean (CIF)
|
USD 912,17
|
b. Dalam rangka penelitian tarif dan nilai pabean, PFPD mengajukan permohonana untuk pengambilan contoh barang pada tanggal 13 Juni 2013;
c. Untuk menguatkan hasil pemeriksaan atas importasi dimaksud maka atas sample yang diajukan dilakukan pengujian laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta sesuai surat pengajuan contoh barang nomor S-1296/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 28 Juni 2013;
d. Hasil pengujian laboratorium dituangkan dalam surat S-0682/SHPIB/WBC.07/BPIB/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang menyimpulkan atas barang yang diberitahukan seperti tersebut diatas (butir a) adalah sebagai berikut:
Contoh Uji 1 merupakan non rotating stranded wire rope yang terdiri dari core yang dikelilingi 6 (enam) strand (lapisan dalam) dan 12 strand (dua belas) strand (permukaan luar) yang masing- masing terdiri dari 7 (tujuh) kawat dipilin dari baja paduan lainnya dengan diameter keseluruhan 14,50 mm;
Contoh Uji 2 merupakan non rotating stranded wire rope yang terdiri dari core yang dikelilingi 6 (enam) strand (lapisan dalam) dan 12 strand (dua belas) strand (permukaan luar) yang masing-masing terdiri dari 7 (tujuh) kawat dipilin dari baja paduan lainnya dengan diameter keseluruhan 16,60 mm;
Contoh Uji 3 merupakan non rotating stranded wire rope yang terdiri dari core yang dikelilingi 6 (enam) strand (lapisan dalam) dan 12 strand (dua belas) strand (permukaan luar) yang masing- masing terdiri dari 7 (tujuh) kawat dipilin dari baja paduan lainnya dengan diameter keseluruhan 18,60 mm;
Contoh Uji 4 merupakan non rotating stranded wire rope yang terdiri dari core yang dikelilingi 6 (enam) strand (lapisan dalam) dan 12 strand (dua belas) strand (permukaan luar) yang masing- masing terdiri dari 7 (tujuh) kawat dipilin dari baja paduan lainnya dengan diameter keseluruhan 15,16 mm;
Contoh Uji 5 merupakan non rotating stranded wire rope yang terdiri dari core yang dikelilingi 6 (enam) strand (lapisan dalam) dan 12 strand (dua belas) strand (permukaan luar) yang masing- masing terdiri dari 7 (tujuh) kawat dipilin dari baja paduan lainnya dengan diameter keseluruhan 12,14 mm;
Contoh Uji 6 merupakan non rotating stranded wire rope yang terdiri dari core yang dikelilingi 6 (enam) strand yang masing-masing terdiri dari 37 (tiga puluh tujuh) kawat dipilin dari baja paduan lainnya dengan diameter keseluruhan 8,02 mm;
e. Pemeriksa Dokumen melakukan Penelitian Ulang yang meliputi kebenaran klasifikasi tarif dan pembebanan sesuai dengan Surat Perintah Penelitian Ulang nomor: SPPU-226/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013;
f. Hasil Penelitian Ulang dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang nomor: NHPU-1628/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 23 Agustus 2013, disimpulkan atas ke enam jenis barang yang diberitahukan kedapatan 1 jenis merupakan stranded wire rope (6 strand @ 37 pilin kawat paduan) dan 5 jenis merupakan non rotating stranded wire rope (6 strand pada lapisan dalam dan 12 stranded pada permukaan luar), sehingga atas ke 6 (enam) jenis barang dalam PIB ditetapkan kembali tarifnya dari pos tarif 8431.49.1000 menjadi pos tarif 7312.10.1000, dimana atas barang-barang tersebut terkena Bea masuk Tindakan Pengamanan sesuai dengan PMK Nomor 55/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa adapun steel wire rope dengan spesifikasi yang Pemohon Banding import merupakan bagian dari mekanisme tower crane yakni untuk mekanisme hoisting & trolley (copy manual book tower crane terlampir) dan impor Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan Form E No.: E132103003880002, tertanggal 15 Mei 2013 untuk bea masuk 0% dan terlampir copy buku HS dari negara China untuk Indonesia, HS No: 7312. 1000 dengan bea masuk 0%;
Menurut Majelis:
1. Identifikasi dan klasifikasi Barangbahwa didalam PIB Nomor 220743 tanggal 04 Juni 2013, yaitu pada pos 17 s.d. pos 21 diberitahukan uraian barang Steel Wire Rope Non Rotating yang diklasifikasi pada pos tarif 8431.49.1000 dan pada pos 22 diberitahukan uraian barang Steel Wire Rope IWRC yang diklasifikasi pada pos tarif 8431.49.1000;
bahwa Terbanding mengidentifikasi barang sebagai: 5 (lima) jenis merupakan non rotatingstranded wire rope (6 strand pada lapisan dalam dan 12 stranded pada permukaan luar) yang diklasifikasi pada pos tarif 7312.10.1000 dan 1 (satu) jenis merupakan stranded wire rope (6strand @ 37 pilin kawat paduan) yang diklasifikasi pada pos tarif 7312.10.1000;
bahwa Pemohon Banding telah menyetujui klasifikasi pada pos tarif 7312.10.1000 karena sudah di dalam Form E No. E132103003880002 tanggal 15 Mei 2013 telah diklasifikasi pada HS Code 7312.10;
bahwa dengan demikian tidak terdapat sengketa atas identifikasi dan klasifikasi barang dan Majelis menetapkan identifikasi dan klasifikasi barang: pos 17 s.d. pos 21 adalah Steel Wire Rope Non Rotating (6 strand pada lapisan dalam dan 12 stranded pada permukaan luar), diklasifikasi pada pos tarif 7312.10.1000 dan pos 22 adalah Steel Wire Rope IWRC (6 strand @ 37 pilin kawat paduan), diklasifikasi pada pos tarif 7312.10.1000.
2. Pembebanan Bea Masukbahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean– China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 7312.10.1000 ditetapkan Bea Masuknya sebesar sebesar 0%.
3. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamananbahwa Pasal 23B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1)” dan besarnya tarif bea masuk tindakan pengamanan tersebut sesuai dengan Pasal 23D ayat (2): “ditetapkan oleh Menteri.”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.00, menetapkan:
“Pasal 1
Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes), yaitu pintalan dari 6 (enam) atau lebih pilinan kawat baja (strand) yang setiap kawat lapisan luar pada masing-masing pilinan kawat baja dibentuk untuk saling mengunci antar kawat (wire) dalam satu pilinan kawat baja (lockedcoil, flattened strands dan non-
rotating wire ropes) yang tidak disepuh atau tidak dilapisi, yang termasuk dalam pas tarif ext 7312.10.10.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3(tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
|
No
|
Periode
|
Bea Masuk Tindakan
Pengamanan |
|
1
|
Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak
tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Rp18.620/kg
|
|
2
|
Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak
tanggal berakhirnya periode tahun pertama. |
Rp17.326/kg
|
|
3
|
Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak
tanggal berakhirnya periode tahun kedua. |
Rp16.858/kg
|
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang diproduksi dari negara- negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
a. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).
Pasal 5Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang· berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal 6
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraruran Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggalberlakunyaPeraturan Menteri Keuangan ini.
Diundangkan di Jakarta padatanggal 23 Maret 2011
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-357/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) yang diimpor oleh Pemohon Banding dan diberitahukan dengan PIB Nomor 220743 tanggal 04 Juni 2013 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp 16.858/kg; Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Jawaban Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-357/KPU.01/2013 tanggal 28 Agustus 2013 atas nama XXX, dan menetapkan atas Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 220743 tanggal 04 Juni 2013 masuk klasifikasi pos tarif 7312.10.1000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) ditambah (+) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp16.858/kg sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 183.775.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 02 September 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B.Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
sebagai
Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
