Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58870/PP/M.VII.A/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58870/PP/M.VII.A/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: 227150, tanggal 10 Juni 2013 berupa importasi Granite Unpolished Slabs Stone negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 2516.12.2000 (BM 5%, tidak dikenakan PPN dan PPnBM) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif6802.93.0000 (BM 5%, PPN 10%, PPnBM 40%);

Menurut Terbanding
:

bahwa sesuai BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif ini adalah antara lain granit yang semata-mata dipotong, digergaji atau dengan cara . lain, menjadi balok atau lembarantebal, berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar);
bahwa sesuai BTKI 2012 jenis barang Granite Unpolished Slabs Stone yang diimpor sesuai PIBnomor 227150 tanggal 10 Juni 2013 diklasifikasikan ke dalam pos 6802.93.00.00 dengan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%, PPnBM 40%”;
Menurut Pemohon
:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:
Harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di CHINA;
Harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. 1315 tertanggal 24 Juni 2013;
Jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
Barang yang Pemohon Banding import tarif bea masuknya sesuai dengan jenis barang yang ada di container.
Menurut Majelis
:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Granite Unpolished Slabs Stonenegara asal China, diberitahukan dengan PIB Nomor: 227150, tanggal 10 Juni 2013 klasifikasi pos tarif 2516.12.20.00 dengan pembebanan BM 5% tidak dikenakan PPN dan PPn BM dan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6802.93.0000 (BM 5%, PPN 10%, PPnBM 40%), yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009905/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan jumlah kekurangan pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp41.796.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif dan Pengenaan PPnBM atas PIB Nomor 227150, tanggal 10 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Klasifikasi Tarif dan Pengenaan PPN dan PPnBM atas PIB Nomor 227150, tanggal 10 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan Klasifikasi Tarif dan Pengenaan PPN dan PPnBM tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009905/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 yang terutang sebesar Rp41.796.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Klasifikasi Tarif dan Pengenaan PPN dan PPnBM tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 058/AL/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 24 Juni 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5016/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 0001/1X/2013, tanggal 20 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Tarif dan Pengenaan PPnBM atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 227150, tanggal 10 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif, Tarif Bea Masuk, dan ketentuan tentang pengenaan PPnBM;
1. Identifikasi Barang

Menurut Terbanding:
bahwa di dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor, tanggal 28 Maret 2013, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diperoleh data sebagai berikut:
“Lembaran batu granit dengan ukuran seragam yaitu: 170 x 70 x 3 cm, pengerjaan salah satu bidang rata, bidang lainnya berpola kasar, jumlah 11 PX @ 20 lembar = 261,8 M², NA: T/T, kondisi: baru, diajukan: contoh barang, serta dengan memperhatikan image foto di SIAP” dan diidentifikasi sebagai:
“Granit, yang telah dikerjakan salah satu bidang rata dan bidang lainnya berpola kasar.”
bahwa di dalam Penjelasan Tertulis (pengganti SUB) disebutkan:
 Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, sesuai aplikasi CEISA adalah lembaran batu granit dengan ukuran seragam yaitu 170x70x3CM, pengerjaan salah satu bidang rata, bidang lainnya berpola kasar.
 Jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Granite Unpolished Slabs Stone diidentifikasiberupa lembaran tebal (3 cm) hasil potongan dari batu granit blok dengan lebar 70 cm dan panjang 170 cm, dengan pengerjaan salah satu bidang rata dan bidang lainnya berpola kasar.

Menurut Pemohon Banding:
bahwa pada PIB AJU 000000-006537-20130607-000028, Nomor Pendaftaran 227150 tanggal 10 Juni 2013, diberitahukan uraian barang: Granite Unpolished Slabs Stone negara asal China;
bahwa invoice Nomor 1315 tanggal 24 Mei 2013 dari United Win Logistics Co., Ltd menyebut:

Container No.
Description
of goods
Quantity
SQMT
Unit Pric
(USD)
Amount
(USD)
TRLU 3734134
11 Packages Granite
Unpolished Slabs Stone
261.80
27.00
7.068.60

Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan penjelasan kedua pihak, sebagaimana disebut diatas dan melihat gambar “Hasil Pemeriksaan Fisik”, Majelis mengidentifikasi barang adalah:
“Granit dengan ukuran seragam yaitu 170 x 70 x 3 CM, salah satu permukaannya rata dan permukaan lainnya berpola kasar, sudah dikerjakan siap dipasang pada lantai atau dinding.”
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
Sesuai BTKI 2012, barang diklasifikasikan pada pos tarif 2516.12.2000 adalah antara lain granit yang semata-mata dipotong, digergaji atau dengan cara lain, menjadi balok atau lembaran tebal, berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar);
Berdasarkan SEN 2012, subpos 2516.12.20 dijelaskan bahwa lembaran tebal yang dimaksud pada subpos ini adalah batu yang dipotong secara kasar dari balok menjadi bentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang lebih tipis;
Berdasarkan uraian diatas diimpulkan bahwa lembaran tebal (slabs) yang masuk katagori ini hanyamelalui proses semata-mata dipotong (dipotong secara kasar), dengan ukuran yang belum baku/standard sedangkan berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan telah mengalami proses lebih lanjut dan hanya dipotong secara kasar (pengerjaan pada salah satu bidang rata dan bidang lainnya berpola) dan mempunyai ukuran yang standard, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif ini.
Berdasarkan EN Vol. 3 hal XIII-6802-1 dijelaskan:
This heading covers natural monumental or building stone (except slate) which has been worked beyond the stage of the normal quarry products of Chapter 25. There are, however,certain exceptions where goods are covered more specifically by other headings of the Nomenclature and examples of these are given at the end of this Explanatory Note and in the General Note to the Chapter;
The heading therefore covers stone which has been further processed than mere shaping into blocks, sheets or slabs by splitting, roughly cutting or squaring, or squaring by sawing (squareor rectangular faces);
The heading thus covers stone in the forms produced by the stone-mason, sculptor, etc., viz:
a) Roughly sawn blanks; also non-rectangular sheets (one or more faces triangular, hexagonal, trapezoidal, circular, etc.);
b) Stone of any shape (including blocks, slabs or sheets), whether or not in the form of finished articles, which has been bossed (i.e., stone which has been given a “rock faced” finish by smoothing along the edges while leaving rough, protuberant faces), dressed with the pick, bushing hammer, or chisel, etc., furrowed with the drag-comb, etc., planed, sand dressed,ground, polished, chamfered, moulded, turned, ornamented, carved, etc;
 Berdasarkan uraian pos 68.02 dan hasil identifikasi barang, Unpolished Granite Slabs Stone yang dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan pengerjaan satu bidang rata dan bidang lainnya berpola dengan ukuran sama masuk kedalam pos 6802.93.00.00.

Menurut Pemohon Banding:
Berdasarkan contoh barang, Marble Unpolished Slabs Stone, maka menurut hemat Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasi ke dalam pos tarif sebagaimana yang Pemohon Banding beritahukan yaitu 2515.12.20.00.

Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan hal-hal:
 Catatan 1, Bab 25, Garam; belerang; tanah dan batu; bahan pemlester, kapur dan semen, yang menyatakan:
“Kecuali apabila konteksnya atau Catatan 4 pada Bab ini menentukan lain, maka pos-pos dari Bab ini hanya meliputi produk dalam keadaan tidak dikerjakan atau yang telah dibersihkan (sekalipun dengan zat kimia penghilang kotoran, tanpa merubah struktur produk), dihancurkan, ditumbuk, dibuat bubuk, ditapis, diayak, disaring, dipekatkan dengan cara pengapungan, pemisahan magnetik atau proses mekanis atau fisika lainnya (kecuali pengkristalan), tetapi bukan produk yang telah digongseng, dikalsinasi, diperoleh dengan mencampur atau diproses lebih lanjut dari pada sekedar diproses sebagaimana dimaksud dalam setiap pos.”
 Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 1, halaman V-2515-, yang menyatakan:
“The heading is restricted to the stones specified, presented in the mass or roughly trimmed or merely cut, by sawing or otherwise, into block or slabs of a rectangular (including square) shape. In the form of granules, chippings or powder, they fall in heading 25.17.Block, etc., which have been further worked, i.e., bossed, dressed with the pick, bushing hammer or chisel, etc., sand dressed, ground, polished, chamfered, etc., are classified in heading 68.02. The same classification applies to blanks of articles.The heading also excludes:
(a) Serpentine or ophite (a magnesium silicate sometimes called marble) (heading 25.16).
(b) Limestone (known as “lithographic stone” and used in the printing industry) (heading 25.30 when in the crude state).
(c) Stones indentifiable as mosaic cubes or as paving flagstones, even if merely shaped or processed as specified in the text of this heading (heading 68.02 or 68.01 respectively).”
Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) dari Nomenklatur Tarif ASEAN, 2007, mendefinisikan BALOK (BLOCKS) dan LEMBARAN TEBAL (SLABS), sebagai berikut:
“Balok adalah batu dengan satu atau lebih permukaan yang belum diasah. Balok tersebut dipotong secara kasar menjadi bentuk kubik yang secara umum berukuran panjang 250 cm sampai dengan 290 cm, lebar 160 cm sampai dengan 175 cm dan tinggi 135 cm sampai dengan 145 cm. Balok tersebut digergaji menjadi lembaran tebal untuk digunakan pada konstruksi bangunan.”
“Lembaran tebal adalah batu yang dipotong secara kasar dari balok menjadi bentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang lebih tipis. Lembaran tebal ini tidak dipoles pada kedua sisinya dan umumnya berukuran panjang 250 cm sampai dengan 290 cm, lebar 150 cmsampai dengan 170 cm dan tebal 2 cm sampai dengan 3 cm.”
Asean Harmonized Tariff Nomenclature Supplementary, Explanatory Notes Edition 2012,January2012, yang menyatakan:
“Blocks are roughly cut stones with one or more flat surfaces. They are sawn into slabs for use in building construction.
Slabs are stones roughly cut from blocks into thinner rectangular shapes (including squares). Theyare unpolished on both sides and measure up to 3 cm in thickness.
Stones that do not fall within the measurements specified for slabs shall be considered to be blocks.” Explanatory Notes Vol. 3 hal XIII-6802-1, yang menyatakan:
This heading covers natural monumental or building stone (except slate) which has been worked beyond the stage of the normal quarry products of Chapter 25. There are, however,certain exceptions where goods are covered more specifically by other headings of the Nomenclature and examples of these are given at the end of this Explanatory Note and in the General Note to the Chapter;
The heading therefore covers stone which has been further processed than mere shaping into blocks, sheets or slabs by splitting, roughly cutting or squaring, or squaring by sawing (squareor rectangular faces);
The heading thus covers stone in the forms produced by the stone-mason, sculptor, etc., viz:
a) Roughly sawn blanks; also non-rectangular sheets (one or more faces triangular, hexagonal, trapezoidal, circular, etc.);
b) Stone of any shape (including blocks, slabs or sheets), whether or not in the form of finished articles, which has been bossed (i.e., stone which has been given a “rock faced” finish by smoothing along the edges while leaving rough, protuberant faces), dressed with the pick, bushing hammer, or chisel, etc., furrowed with the drag-comb, etc., planed, sand dressed,ground, polished, chamfered, moulded, turned, ornamented, carved, etc;
Granit dengan ukuran seragam yaitu 170 x 70 x 3 CM, salah satu permukaannya rata dan permukaan lainnya berpola kasar, sudah dikerjakan siap dipasang pada lantai atau dinding, diklasifikasi pada pos tarif 68.02, yang strukturnya sebagai berikut:
68.02
Batu monumen dan batu bangunan dikerjakan (kecuali batu sabak) dan barang terbuatdari padanya, selain barang dari pos 68.01; kubus mosaik dan sejenisnya, dari batu alam (termasuk batu sabak), pada penguat maupun tidak; butiran, kepingan dan bubuk dengan warna artifisial dari batu alam (termasuk batu sabak).
6802.10.00.00
– Ubin, kubus dan barang semacam itu, empat persegi panjang maupun tidak (termasuk bujur sangkar), yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm; butiran dengan warna artifisial, serpihan dan bubuk
– Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat dari padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau rata:
6802.21.00.00 – – Marmer, travertine dan alabaster
6802.23.00 – – Granit:
6802.23.00.10 – – – Lembaran tebal dipoles
6802.23.00.90 – – – Lain-lain
6802.29 – – Batu lainnya:
6802.29.10.00 – – – Batu calcareous lainnya
6802.29.90.00 – – – Lain-lain
– Lain-lain:6802.91 – – Marmer, travertine dan alabaster:
6802.91.10.00 – – – Marmer
6802.91.90.00 – – – Lain-lain
6802.92.00.00 – – Batu calcareous lainnya
6802.93.00.00 – – Granit
6802.99.00.00 – – Batu lainnyayaitu tepatnya pada pos tarif 6802.10.00.00.
3. Tarif Bea Masuk, PPN, dan PPnBM
bahwa pembebanan bea masuk atas pos tarif 6802.10.00.00 sesuai BTKI 2012 ditetapkan 10% (MFN) dan Pemohon Banding dalam pemberitahuannya dalam PIB Nomor 227150 tanggal 10 Juni 2013 menggunakan tarif MFN bukan tarif FTA;
bahwa untuk barang yang termasuk pada pos tarif 6802.10.00.00 dikenakan PPN sebesar 10%;
bahwa di dalam Daftar Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjulan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat Puluh Persen) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:137/PMK.011/2008, antara lain adalah:
“ex 6802.10.00.00, yaitu ubin, kubus dan barang semacam itu, empat persegi panjang maupuntidak(termasuk bujur sangkar), area permukaan terluasnya berbentuk bujur sangkar.”
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, pembebanan bea masuk, pengenaan PPN dan PPnBM untuk Granite Unpolished Slabs Stone negara asal China yang diidentifikasi sebagai Granit dengan ukuran seragam yaitu 170 x 70 x 3 CM, salah satu permukaannya rata dan permukaan lainnya berpola kasar, sudah dikerjakan siap dipasang pada lantai atau dinding oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009905/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013 yang dikuatkan oleh Terbanding dengan KEP-5016/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif untuk Granite Unpolished Slabs Stone negara asal China yang diidentifikasi sebagai Granit dengan ukuran seragam yaitu 170 x 70 x 3 CM, salah satu permukaannya rata dan permukaan lainnya berpola kasar, sudah dikerjakan siap dipasang pada lantai atau dinding pada pos tarif 6802.10.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (MFN), dikenakan PPN Impor 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 40%; Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Terbanding, Surat BantahanPemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5016/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009905/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 21 Juni 2013 atas nama: XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 227150, tanggal 10 Juni 2013 yaituGranite Unpolished Slabs Stone negara asal China yang diidentifikasi sebagai Granit dengan ukuran seragam yaitu 170 x 70 x 3 CM, salah satu permukaannya rata dan permukaan lainnya berpola kasar, sudah dikerjakan siap dipasang pada lantai atau dinding pada pos tarif 6802.10.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (MFN), dikenakan PPN Impor sebesar 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 40%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2014 oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
sebagai
Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200