Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58852/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58852/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap live oxen yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan Pos Tarif 0102.29.10.10 (BM 0%), berdasarkan Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material Nomor NTWA338 tanggal 6 Mei 2013, diidentifikasikan oleh Terbanding sebagai cattle Feeder, yaitu sapi yang diklasifikasikan ke dalam HS 0102.29.10.90 (sapi selain lembu) dengan BM sebesar 5%, dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap perbedaan mengenai live oxen yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan Pos Tarif 0102.29.10.10 (BM 0%), diidentifikasikan oleh Terbanding sebagai cattle Feeder, yaitu sapi yang diklasifikasikan ke dalam HS 0102.29.10.90 (sapi selain lembu) dengan BM sebesar 5%

Menurut Terbanding
:
bahwa dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam surat bandingnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa tarif untuk jenis barang yang diimpor berupa sapi bakalan untuk dipotong adalah diklasifikasikan ke dalam HS 0102.29.10.10 dengan BM 0% dan berhak atas tarif preferensiAANZ-FTA adalah sama sekali tidak benar;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang diimpor PIB Nomor Pendaftaran 002219 tanggal 11 Juli 2013 adalah Live oxen(lembu hidup keturunan Brahman dari negara asal Australia) bukan bibit yang memperolehCertificate of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA).
Menurut Majelis
:
bahwa di dalam persidangan, kedua pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan.
Pengertian oxen
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Ox (plural oxen), Majelis mengambil beberapa referensi sebagai berikut:
http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and-Heifers
Cow: a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves. Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted.
Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used forbreeding purposes.
Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef.
Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age that has never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes.
Ox (plural: oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows,etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.
cattle: general plural term for more than one bovine

Difference Between Ox and Cow


Ox vs Cow
A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows andoxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and hasgiven birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.
A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.
Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.
Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.
In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen .
These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm,you will be able to identify which is the cow and which is the ox.
http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm
An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.
A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.
In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture.New England teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated.
To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by the Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”
Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen “—Bos Indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos Taurus, the European breeds (no humps). other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen .”
To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.
Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.
Encyclopedia Americana
Cattle, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow.
Ox, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castrated male of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sex a “calf,” a yearling female a “heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herd collectively is spoken of as “oxen ” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a list of which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth and comparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically.
Encyclopedia BritanicaCattleDomesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes.
In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull;
if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. Depending on the breed, maturebulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or infeedlots;
with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work.All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos Taurus (European breeds such as Shorthorn and Jersey) or Bos Indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny.Ox(Bos Taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the large horned mammals that once moved in herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa,where some still exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. oxen are members of the Bovidae family.The castrated male of B. taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. oxen are also used for food in some areas.
bahwa sapi termasuk jenis barang yang impornya harus mendapatkan perijinan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan;
bahwa barang a quo telah diberitahukan dengan PIB Nomor 002219 tanggal 11 Juli 2013 dan telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean sehingga jenis barang dianggap sesuai dengan perijinan yang diterbitkan oleh Kementerian Teknis terkait;
bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 002219 tanggal 11 Juli 2013 sebagai 1.250 Heads Live oxen adalah sapi bakalan jenisBrahman Cross yang terdiri dari 1.052 Jantan dan 198 Betina dengan berat rata-rata 310 kg, negara asal Australia.
Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan BTKI 2012 untuk jenis barang sapi Jantan (termasuk lembu)/male cattle(including oxen) dikelompokkan pada takik ketiga dalam Pos 0102.29.10.00 sehingga pengertianmale cattle (including oxen) merupakan teks AHTN sehingga harus ditafsirkan menurut maksud dari Pembahasan AHTN;
bahwa sebagaimana diuraikan pada huruf F. Pembahasan oxen Dalam Sidang AHTN Task Force, disimpulkan bahwa oxen adalah male cattle yang dilatih untuk sebagi draft animal, dan merupakan usulan Malaysia untuk mempertahankan pos tarif oxen diterima dalam sidang, namun uraiannya diubah menjadi male cattle (including oxen) agar lebih mencerminkan bahwa oxen yang diusulkan oleh Malaysia adalah dari jenis kelamin jantan;
bahwa untuk kepentingan nasional, selanjutnya pos tersebut dipecah pada takik empat menjadi 2 pos sebagai berikut:
Pos Tarif 0102.29.10.10 untuk lembu dengan Tarif BM 0%
Pos Tarif 0102.29.10.90 untuk lain-lain (dibaca sapi jantan bukan bibit selain lembu) dengan Tarif BM 5%;
bahwa pentakikan dalam pos nasional yang dipecah menjadi dua pos tarif yaitu Pos Tarif 0102.29.10.10 untuk lembu dengan Tarif BM 0% dan Pos Tarif 0102.29.10.90 untuk lain-lain (dibaca sapi jantan bukan bibit selain lembu) dengan Tarif BM 5% merupakan kebijakan pentarifan nasional yang disusun oleh Tim Tarif Kementerian Keuangan dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Pusat Pendapatan Negarara Badan Kebijakan Fiskal Nomor S-5521KF.212013 tanggal 22 Oktober 2013 tentang Penyampaian Penjelasan atas Tarif Bea Masuk lmpor sapi Hidup untuk Dipotong dan keterangan Ahli Pejabat Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Bpk. Miftahuddin, Kasubid kebijakan Tarif Umum dan Multilateral terkait kebijakan tarif bea masuk sapi hidup disampaikan sebagai berikut:
Pada Bab I BTKI 2012, binatang hidup dibedakan menjadi dua kelompok yakni bibit dan non- bibit.Bibit dikenakan tarif bea masuk 0% sedangkan non bibit dikenakan bea masuk 5% kebijakan ini sesuai dengan program harmonisasi dimana produk lebih hulu (bibit) dikenakan bea masuk lebih rendah daripada produk hilirnya (non bibit/bakalan). Kebijakan ini diambil dengan harapan para peternak di dalam negeri akan mendapat perlindungan dari serbuan produk ternak hidup dari negara lain yang lebih efisien namun tetap mendapatkan bibit ternak dengan harga yang lebih murah;
Kebijakan tarif bea masuk sapi juga mengikuti program yang sama dimana tarif bea masuk sapi bibit lebih rendah daripada sapi bakalan. Di samping itu, kebijakan tarif bea masuk juga mengikuti arah pengembangan industri sapi nasional. Kementerian Pertanian menyampaikan Program Swasebada Daging sapi 2012 (PSDS 2014). Swasembada daging sapi sudah lama didambakan oleh masyarakat agar ketergantungan terhadap impor baik sapi bakalan maupun daging semakin menurun dengan mengembangkan potensi dalam negeri. Salah satu sasaran PSDS 2014 adalah tercapainya penurunan impor sapi dan daging sehingga mencapai 10% dari kebutuhan konsumsi masyarakat. Salah satu instrument yang dapat digunakan adalah instrument kebijakan fiskal dalam bentuk kebijakan tarif bea masuk;
bahwa terkait kebijakan tarif bea masuk oxen disampaikan sebagai berikut:
bahwa oxen dalam BTKI diterjemahkan sebagai lembu dalam BTKI 2012, oxen merupakan klasifikasi yang terdapat dalam level 8 digit (sistem klasifikasi AHTN). Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), oxen diinterpretasikan sebagai draft animal/sapi pekerja sesuai kesepakatan negara anggota ASEAN dalam AHTN Task Force;
bahwa oxen yang diinterpretasikan sebagai draft animal dalam AHTN menurut keterangan dari Kementerian Pertanian seharusnya tidak diperdagangkan karena bertentangan dengan peraturan kesejahteraan hewan dan Kementerian Pertanian juga tidak mengeluarkan rekomendasi ijin impordraft animal. Dengan demikian, tarif bea masuk 0% yang dikenakan terhadap oxen tidak akan mengganggu industri peternakan sapi di dalam negeri dan tidak akan juga merugikan penerimaan negara karena tidak akan pernah ada importasi draft animal
bahwa berdasarkan surat Direktur Perbibitan Ternak dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 25019/FD.410/F/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 perihal Tanggapan atas Tarif bea masuk sapi Hidup untuk Dipotong disampaikan sebagai berikut:
Benar bahwa Kebijakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berlaku saat ini hanya memberikan importasi untuk bibit dengan Pos Tarif 0102.21.00.00 (BM 0%) dan sapi untuk dipotong dengan Pos Tarif 0102.29.10.90 (BM 5%)
Pemberitahuan importir dalam dokumennya bahwa barangnya adalah oxen dengan Pos Tarif 0102.29.10.10 tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian yaitu sapi untuk dipotong dengan Pos Tarif 0102.29.10.90 (BM 5%);
Menurut Pemohon Banding:
bahwa barang yang diimpor dalam PIB a quo adalah hewan jenis lembu (bovine animal) kategori cattle sub genus/Species Bos Indicus dengan nama umum Humped Oxen .
Dalil Terbanding pada butir 3 SUB a quo yang menyatakan sapi hidup untuk dipotong dikenakan bea masuk 5% adalah tidak tepat, karena didasari pada dalil SUB a quo halaman 7 bahwa bibit dikenakan tarif bea masuk 0% sedangkan non bibit dikenakan bea masuk 5%, karena secara nyata-nyata dalam BTKI 2012 untuk pos tarif non bibit terdapat pos tarif dengan BM 0% dan ada pula yang pos tarifnya5%, sehingga dalil Terbanding dalam SUB a quo tidak cermat.
BTKI 2012 adalah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Pasal 12 tentang Tarif Bea Masuk adalah norma hukum untuk dilaksanakan yang telah jelas dan memberikan kepastian hukum sehingga tidak boleh ditafsirkan lagi. lembu (oxen) pada pos tarif tersebut tidak dibatasi untuk umur tertentu atau peruntukan tertentu.
Berdasarkan BTKI 2012, Pos Tarif 0102.29.10.10 —- lembu (oxen). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sapi adalah sinonim lembu, sehingga lembu dalam pos tarif tersebut adalah sama dengan sapi.
Dengan demikian, identifikasi barang diimpor dan klasifikasi yang tepat jenis barang diimpor adalah Pos Tarif 0102.29.10.10 —- lembu (oxen) dengan Bea Masuk 0%.
Menurut Majelis:bahwa untuk menetapkan klasifikasi dari sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari 1.052 Jantan dan 198 Betina dengan berat rata-rata 310 kg tersebut, Majelis menjelaskan sebagai berikut:
bahwa Pos Tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis lembu.bahwa Pos Tarif 0102, yaitu Live Bovine Animaltersebut dibagi menjadi:
Cattle diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “sapi”
Buffalo diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”
Other diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam Bahasa Inggris.
bahwa lebih lanjut, cattle/sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik 2) yaitu:
0102.21: pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit
0102.29: other (lain-lain);
dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam Bahasa Inggris.
bahwa pos tarif Lain-lain, (cattle yang bukan bibit, — 0102.29), dibagi lagi menjadi 2 subpos (takik 3), yaitu:
0102.29.10: sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks Bahasa Inggris disebut:male cattle including oxen;
0102.29.90: Lain- lain (other)
dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam BahasaInggris.
bahwa berdasarkan uraian pada butir 3 di atas, HS 0102.29.90: Lain- lain (other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari male cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female cattle.
bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah Bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam Bahasa Inggris.
bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, Encyclopedia AmericanadanEncyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
Cattle adalah kata Bahasa Inggris versi British;
Ox (singular) atau Oxen (prural) adalah kata Bahasa Inggris versi American.
Adapun cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/oxen atau cattle adalah sama denganOx/oxen
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kataCattle, maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
Terminology.
Cattle yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi sapi, adalah Domesticatedcattleatau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
Domesticated cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.– Beef cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;
Milk cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;
Dual Purpose cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated cattle adalah jenis kelamin dan umur dari cattle, yaitu:
male cattle, adalah cattle berkelamin jantan dibagi menjadi:
male cattle “normal”. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull.
male cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau oxen .
Famale cattle, adalah cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagaiHeifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing- masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa Cattledisebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.
bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, Cattledibedakan menjadi:
Cattle muda, yaitu cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steerdan Hefier.
Cattle dewasa, yaitu cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah: Bull, Ox (jamak oxen)dan Cow.
bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah:
0102.29.10: male cattle (including oxen) yang terjemahkan dalam Bahasa Indonesia sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang:
male cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull
male cattle dikebiri baik Steer atau oxen
0102.29.90: Lain- lain (other), adalah Female cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupunCow.
bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, male cattle including oxen, (dalam Bahasa Indonesia: sapi Jantan termasuk lembu) dibagi menjadi:
0102.29.10.10 – – – – lembu, dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris menjadi: oxen
0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris menjadi:other.
dan di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam Bahasa Indonesia.
Kata lembu dalam Bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata oxen (tunggal ox) dalam Bahasa Inggris. Dalam AHTN kata oxen yang diterjemahan dalam Bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit Pos Tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk oxen yaitu jenis binatang male cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan;
Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatangmale cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu: Bull, baik Bull Calf atau Bull dan Steer.
bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pos Tarif: 0102.29.10.10 – – – – lembu, yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris menjadioxen, adalah klasifikasi untuk sapi jantan dewasa yang dikebiri dan berumur lebih dari 30 bulan;
Pos Tarif: 0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris menjadiothers, adalah klasifikasi untuk:
sapi jantan normal/tidak dikebiri umur berapapun, yaitu: Bull Calf dan Bull
sapi jantan dikebiri umur 30 bulan atau kurang, yaitu: Steer.
bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkanTaxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.
bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi ditingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing- masing negara anggota.
bahwa struktur Pos Tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxendan bukan oxen, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari:
198 sapi Betina dengan berat rata-rata 310 kg diklasifikasi pada Pos Tarif 0102.29.90.00; dan
1.052 sapi Jantan dengan berat rata-rata 310 kg diklasifikasi pada Pos Tarif 0102.29.10.90.
Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk untuk Pos Tarif 0102.29.10.90 sebesar 5%.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan penetapan Klasifikasi tatif/HS sesuai dengan SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dengan klasifikasi yang tepat dari barang diimpor dalam rangka AANZ-FTA yaitu Live oxen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor166/PMK.011/2011 masih menggunakan BTBMI 2007 yaitu Pos Tarif 0102.90.10.00 — sapi (oxen) bukan bibit dengan Tarif BM 0% yang merupakan sub pos untuk sapi/lembu (oxen) bukan bibit baik jantan maupun betina apapun peruntukannya.
Menurut Majelis:
bahwa Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZ-FTA) menyatakan:
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalamPasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukanterhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-NewZealand Free Trade Area (AANZ-FTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZ-FTA untuk Pos Tarif 01.02 adalah sebagai berikut:

Pos/Subpos Heading/Sub Heading
Uraian Barang
Description of Goods
Bea Masuk / Import Duty
2011
2012
2013
1.02
Binatang jenis lembu, hidup
Live bovine animals.
0102.10.00.00
Bibit
Pure bred breeding animal
0,00%
0,00%
0,00%
102.9
Lain-lain;
other;
0102.90.10.00
sapi
oxen
0,00%
0,00%
0,00%
0102.90.20.00
Kerbau
buffaloes
0,00%
0,00%
0,00%
0102.90.90.00
Lain·lain
other
5,00%
5,00%
5,00%
bahwa tabel korelasi dari BTKI 2012 untuk Pos Tarif 0102.29.10 ke BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:
BTKI 2012
BTBMI 2007
Pos Tarif
MFN
Pos Tarif
MFN
0102.21.00.00
0
ex 0102.10.00.00
0
0102.29.10
0102.29.10.10
0
0102.90.10.00
0
0102.29.10.90
5
ex 0102.90.90.00
5
0102.29.90.00
5
ex 0102.90.90.00
5
0102.31.00.00
0
ex 0102.10.00.00
0
0102.39.00.00
5
0102.90.20.00
5
0102.90.10.00
0
ex 0102.10.00.00
0
0102.90.90.00
5
ex 0102.90.90.00
5

bahwa sebagaimana diuraikan di atas, Pos Tarif 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasal dari: ex 0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZ-FTA atas Pos Tarif 0102.29.10.90 dan Pos Tarif 0102.29.90.00 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk untuk sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari 1.052 Jantan dan 198 Betina dengan berat rata-rata 310 kg oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sesuai SPTNP Nomor SPTNP-000486/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-48/WBC.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi serta pembebanan bea masuk atas sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari 198 sapi Betina dengan berat rata-rata 310 kg diklasifikasi pada Pos Tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan 1.052 sapi Jantan dengan berat rata-rata 310 kg diklasifikasi pada Pos Tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN
berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 22 September 2014 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200