Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49739/PP/M.VI/15/2013
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49739/PP/M.VI/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penambahan jumlah HPP yang berasal dari PPN Masukan atas pembelian Pupuk dan Racun;
Menurut Terbanding :
bahwa dalam proses pembahasan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding meminta Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp.1.798.939.444,00 tersebut atas pembelian Pupuk dan Racun pada Pajak Pertambahan Nilai dapat dialihkan menjadi biaya yang menambah Harga Pokok Penjualan pada Pajak Penghasilan Badan;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding menyatakan pihaknya meminta Terbanding melakukan koreksi negatip (menambah) jumlah Harga Pokok Penjualan dengan menambahkan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan racun sebesar Rp1.798.939.444,00;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data yang ada dalam berkas banding dan keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.798.939.444,00 tidak berasal dari koreksi Terbanding atas SPT PPh Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.798.939.444,00 berasal dari permohonan Pemohon Banding pada saat pembahasan hasil pemeriksaan untuk menambah jumlah Harga Pokok Penjualan dengan memasukkan unsur Pajak Masukan pembelian pupuk dan racun;
bahwa Pemohon Banding meminta Pajak Masukan pembelian pupuk dan racun dibebankan sebagai biaya dalam Harga Pokok Penjualan karena Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan racun berdasarkan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa nilai Pajak Masukan pembelian pupuk dan racun yang dikoreksi dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai tersebut, oleh Pemohon Banding diminta untuk dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung Pajak Penghasilan Badannya;
bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan racun tersebut memang belum dibebankan sebagai biaya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009;
bahwa Pemohon Banding juga mengakui tidak mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan racun yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya;
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.798.939.444,00;
bahwa koreksi sebesar Rp1.798.939.444,00 sebenarnya merupakan koreksi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yaitu Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut a quo yang berarti Pemohon Banding menyetujui koreksi Pajak Masukan tersebut, namun meminta Pajak Masukan tersebut dapat dibebankan ke perhitungan Harga Pokok Penjualan dalam SPT PPh Badan dengan alasan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan sebagai Harga Pokok Penjualan;
bahwa menurut Majelis, pelaporan suatu transaksi sebagai Pajak Masukan atau dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto, seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan melalui system self assessment;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding harus menentukan apakah PajakMasukannya akan diperlakukan sebagai Kredit Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya ataukah akan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding tidak membebankan Pajak Masukan tersebut dalam SPT PPh Badan Tahunannya namun meminta Pajak Masukan dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan Pajak Penghasilan Badan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;
bahwa Majelis berpendapat, dalam hal Surat Pemberitahuan sudah dilaporkan, maka Pemohon Banding tidak dapat lagi menambah atau mengurangi transaksinya, kecuali melalui SPT Pembetulan (dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan);
bahwa berdasarkan fakta-fakta:
Terbanding tidak melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan – Pajak Masukan pembelian pupuk dan racun sebesar Rp.1.798.939.444,00 pada SPT PPh Badan Tahun 2009, sehingga secara prinsip tidak ada sengketa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.798.939.444,00;
Pemohon Banding tidak membebankan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan racun sebesar Rp.1.798.939.444,00 tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009,
bahwa dengan mempertimbangkan fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding untuk membebankan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan racun sebesar Rp.1.798.939.444,00 sebagai penambah Harga Pokok Penjualan tidak berdasarkan alasan dan bukti yang memadai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan menolak bandingPemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGTA
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-197/WPJ.27/2013 tanggal 18 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00015/406/09/201/12 tanggal 29 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-554/WPJ.27/KP.0403/2013 tanggal 4Maret 2013 atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua;
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota;
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota;
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
