Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49319/PP/M.XIII/15/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49319/PP/M.XIII/15/2013

JENIS PAJAK
PPh Badan

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi penghasilan neto sebesar Rp707.201.038,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.925.387.576,00
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan:
– Koreksi Negatif atas Pembelian (Rp 1.578.186.538,00)
– Koreksi Persediaan Akhir Rp 360.000.000,00
Total Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (Rp 1.218.186.538,00)
Total Koreksi Rp 707.201.038,00

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian arus barang; berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

  • Persediaan Awal Rp 45.528.632.702,00
  • Pembelian Rp 110.954.466.302,00
  • Persediaan Akhir Rp 24.260.744.138,00

Menurut Pemohon :
bahwa dengan adanya koreksi tadi pengaruhnya Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding menjadi sebesar Rp133.440.541.404,00, dimana pada saatnya dengan menggunakan margin 22% ada kenaikan peredaran usaha;

Menurut Majelis :
bahwa besarnya kredit Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 adalah sebesar Rp2.852.199.472,00 terdiri dari:

PPh Pasal 22 Impor
Rp
2.813.316.321,00
PPh Pasal 23
Rp
38.883.151,00
Total
Rp
2.852.199.472,00

bahwa Pemeriksa melakukan equalisasi antara kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor dengan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009

Pembelian cfm SPT Tahunan
Rp110.954.466.302,00
PPh Badan 2009
PPh Pasal 22 Impor cfm SPT
Tahunan

PPh Badan (tarif 2,5% dari Impor) Rp 2.813.316.321,00Pembelian 2009 menurut Pemeriksa Rp 112.523.652.840,00Selisih Pembelian Rp 1.578.186.538,00Koreksi Terbanding (Gross Up 1,22) Rp 1.925.387.576,00

bahwa Pemeriksa melakukan equalisasi antara kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor dengan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009;

Pembelian cfm SPT Tahunan PPh Badan 2009 Rp 110.954.466.302,00

PPh Pasal 22 Impor cfm SPT Tahunan

PPh Badan (tarif 2,5% dari Impor) Rp 2.813.316.321,00

Pembelian 2009 menurut PemeriksaRp2.813.316.321,00 : 2,5% Rp 112.532.652.840,00

Selisih Pembelian Rp 1.578.186.538,00

bahwa ringkasan koreksi Pemeriksa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah :

Kolom (2SPT 1771-II
Menurut Pemeriksa
Koreksi
Data Dari SP1771-IPemohon Banding
MenuruPemeriksa
1.
12.
13.
Pembelian Barang
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
110.954.466.302
45.528.632.702
(24.260.744.138)
112.532.652.840
45.528.632.702
(24.620.744.138)
1.578.186.538
– (360.000.000)
Jumlah
132.222.354.866
133.440.541.404
1.218.186.538

bahwa dasar perbandingan yang dipakai oleh Pemeriksa adalah SPT 1771-II, dimana tercantum angka Rp110.954.466.302,00 di Kolom Biaya Pembelian Barang (Impor seluruhnya);

bahwa angka Pembelian Impor menurut Pemeriksa Rp112.532.652.840,00 didapat dari perincian Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 x 100/2,5;

bahwa pengisian Biaya Harga Pokok Penjualan di SPT 1771-II yang tercantum dan yang SEHARUSNYA tercantum menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

YANG SEHARUSNYA
Kolom (2) SPT 1771II
Tercantum di SPT 1771II
SPT 1771II
Penjelasan
1.
11.
12.
13.
Pembelian Barang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
110.954.466.302
0
45.528.632.702
(24.260.744.138)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
Sesuai dengan dokumen PIB Biaya Non Material
& Selisih Kurs
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan6)
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan6)
Jumlah
132.222.354.866
132.222.354.866

Penjelasan:

a.1. Angka Pembelian Barang memang seharusnya Rp112.532.652.840,00 sesuai dengan dokumen PIB dan Kredit Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;

Penjelasan ini telah dijelaskan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 April 2011 atas Surat Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tahun2009;a.2. Biaya Non-material dan selisih kurs, perinciannya :

No Akun
Nama Akun
Rupiah
41521
GR/IR Variance
225.716.597
41511
Obsolete Stock Expense on Provision
(644.639.961)
41518
Commission (Third Party)
19.578.401
41529
Late Freight Charges – Import & Export
72.506.661
41596
Indirect Cost of Sales-Others
10.786.803
41512
Stock Take Discrepancies (701/702 mvmt)
62.610.474
41597
Indirect Cost of Sales-Others
10.786.803
Selisih Kurs PIB dan Invoices
(330.892.355)
Total
(573.546.577)

bahwa penjelasan ini telah dijelaskan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 April2011 atas Surat Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tahun 2009;

a.3. Persediaan Awal sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan tahun 2009 pada Catatan-6 adalah sebagai berikut :

No Akun
Nama Akun
Rupiah
12001,
12006,
12007
Inventory ( stocks, borrowed goods, dan goods in- transit)
45.528.3632.702
12051
Less : Provision for Obsolete Stock
(3.802.637.067)
Total
(41.725.995.635)

a.4. Persediaan Akhir sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan tahun 2009 pada Catatan-6 adalah sebagai berikut :

No Akun
Nama Akun
Rupiah
12001,
12006,
12007
Inventory ( stocks, borrowed goods, dan goods in- transit)
24.620.744.138
12051
Less : Provision for Obsolete Stock
(3.157.997.106)
Total
(21.462.747.032)

Angka Persediaan Awal dan Akhir Yang Salah Diambil oleh Pemeriksa

bahwa perbandingan Angka Persediaan Awal dan Persediaan Akhir antara Pemeriksa dengan yang SEHARUSNYA berdasarkan Laporan Keuangan 2009 (Catatan 6):

MenuruPemeriksa
Menurut Laporan
Ke
uangan 2009
Selisih = Provision for
Obsolete Stock
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
45.528.632.702
(24.620.744.138)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
(3.802.637.067)
(3.157.997.106)

bahwa dengan demikian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. Pemeriksa seharusnya mencantumkan Angka Persediaan Awal Rp41.725.995.635,00 dan Persediaan Akhir Rp21.462.747.032,00 yaitu angka setelah dikurangi dengan Provision for ObsoleteStock;

Perhitungan Pemeriksa Yang Seharusnya

Menurut Pemeriksa
dSKPLB (A)
Menurut Pemeriksa
SE
HARUSNY(B)
Perbedaan
Penjelasan
PembeliaBarang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
112.532.652.840
0
45.528.632.702
(24.620.744.138)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
0
(573.546.577)
(3.802.637.067)
3.157.997.106)
Tidak Ada Selisih
Non Material & Selisih Kurs
Provision for Obsolete Stock
Provision for Obsolete Stock
Jumlah
133.440.541.404
132.222.354.866
(1.218.186.538)

Kesimpulan :

Dengan membandingkan Hasil Perhitungan Pemeriksa yang seharusnya, dan angka Pembelian, Persediaan Awal dan Akhir yang seharusnya tercantum di SPT 1771-II tidak ada selisih sama sekali;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis menyimpulkan antara lain sebagai berikut :

 

a. Harga pokok penjualan yang laporkan pada SPT PPh Badan tahun 2009 adalah sebesar Rp132.222.354.866,00;b. Data yang dicatat pada SPT 1771-II pada perincian tentang pembelian bahan/barang dagangan, persediaan awal dan persediaan akhir tidak sesuai dengan sumber datanya sebagai berikut :

YANG SEHARUSNYA
Kolom (2SPT 1771II
Tercantum
di SPT 1771II
SPT 1771II
Penjelasan
1.
11.
12.
13.
Pembelian Barang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
110.954.466.302
0
45.528.632.702
(24.260.744.138)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
Sesuai dengan dokumen PIB Biaya
Non Material & Selisih Kurs
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan 6)
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan 6)
Jumlah
132.222.354.866
132.222.354.866

c. Secara substansi tidak terdapat perbedaan antara pembelian barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 dengan pembelian melalui impor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, sehingga tidak terdapat penjualan barang yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding  :

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atasPeredaran Usaha sebesar Rp1.925.387.576,00 tidak dapat dipertahankan;

Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif dari Terbanding sebesar (Rp1.578.186.538,00) sebagaimana penjelasan Pemohon Banding untuk koreksi Peredaran Usaha di atas;

Menurut Majelis :
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan (pembelian) sebesar (Rp1.578.186.538,00) sejalan dengan pembahasan koreksi Peredaran Usaha sebagaimana dikemukakan di atas dimana bersumber dari adanya perhitungan selisih pembelian sebagaimana yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT dan Laporan Keuangan Tahun 2009 dengan perhitungan yang berasal dari equalisasi dengan kredit PPh Pasal 22 Impor yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009, sehingga diperoleh selisih sejumlah tersebut;

bahwa dari pemeriksaan Majelis diketahui bahwa telah terbukti pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp110.954.466.302,00;

bahwa dari perhitungan Majelis diketahui bahwa Harga pokok penjualan yang laporkan pada SPT PPh Badan tahun 2009 adalah sebesar Rp132.222.354.866,00 dengan perincian sebagai berikut:

YANG SEHARUSNYA
Kolom (2SPT 1771II
Tercantum
di SPT 1771II
SPT 1771II
Penjelasan
1.
11.
12.
13.
Pembelian Barang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
110.954.466.302
0
45.528.632.702
(24.260.744.138)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
Sesuai dengan dokumen PIB Biaya
Non Material & Selisih Kurs
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan6)
Angka sesuai Lap Keu 2009 (catatan6)
Jumlah
132.222.354.866
132.222.354.866

bahwa secara substansi tidak terdapat perbedaan antara pembelian barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 dengan pembelian melalui impor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, sehingga tidak terdapat pembelian barang yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp1.578.186.538,00);

bahwa karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp1.578.186.538,00);

Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks B2.3, Pemeriksa melakukan koreksi atas persediaan akhir sebesar Rp360.000.000,00 dengan alasan Pemohon Banding terlalu kecil mencatat nilai persediaan akhir;

Menurut Pemohon :
bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan (dalam proses keberatan) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2668/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, terlihat bahwa Pemohon Banding mengakui adanya selisih atas Persediaan Akhir dalam SPT Tahunan Badan2009, tertulis Rp24.260.744.138,00 seharusnya Rp24.620.744.138,00 juga didukung dalam Audit Report tahun 2009 bahwa nilai Persediaan Akhir sebesar Rp24.620.744.138,00;

Menurut Majelis :
bahwa dari pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding mengakui telah melakukan kesalahan pencantuman nilai persediaan akhir sebesar Rp24.260.744.138,00 dimana seharusnya sesuai dengan Audit Report tahun 2009 bahwa nilai Persediaan Akhir sebesar Rp24.620.744.138,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Buku Besar Pemohon Banding, diketahui nilaiPersediaan Akhir sebesar Rp24.620.744.138,00 dengan perincian sebagai berikut;

Uraian Jumlah (Rp)

  • – Stock 24.445.070.690,00
  • – Borrowed Goods 41.176.048,00
  • – Goods in Transit 134.497.400,00
  • Jumlah Persediaan Kahir di HPP 24.620.744.138,00;

bahwa Persediaan Akhir sebagaimana telah tercantum dalam Laporan Keuangan tahun2009 pada Catatan-6 adalah sebagai berikut :

NAkun
Nama Akun
Rupiah
12001,
12006,
12007
Inventory ( stocks, borrowed goods, dan goods in-transit)
24.620.744.138
12051
Less : Provision for Obsolete Stock
(3.157.997.106)
Total
(21.462.747.032)

bahwa perbandingan Angka Persediaan Awal dan Persediaan Akhir antara Pemeriksa dengan yang SEHARUSNYA berdasarkan Laporan Keuangan 2009 (Catatan 6):

MenuruPemeriksa
Menurut Laporan Keuangan 2009
Selisih = Provisio Obsolete Stock
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
45.528.632.702
(24.620.744.138)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
(3.802.637.067)
(3.157.997.106)

bahwa dengan demikian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa seharusnya mencantumkan Angka Persediaan Awal Rp 41.725.995.635,00 dan Persediaan Akhir Rp21.462.747.032,00 yaitu angka setelah dikurangi dengan Provision for Obsolete Stock;

Perhitungan Pemeriksa Yang Seharusnya

Menurut Pemeriks
di SKPL(A)
MenuruPemeriksa
SE
HARUSNY(B)
Perbedaan
Penjelasan
Pembelian Barang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persedian Akhir (-/-)
112.532.652.840
0
45.528.632.702
(24.620.744.138)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
0
(573.546.577)
(3.802.637.067)
(3.157.997.106)
Tidak Ada Selisih
Non Material & Selisih Kurs
Provision for Obsolete Stock
Provision for Obsolete Stock
Jumlah
133.440.541.404
132.222.354.866
(1.218.186.538)

Kesimpulan :Dengan membandingkan Hasil Perhitungan Pemeriksa yang seharusnya, dan angka Pembelian, Persediaan Awal dan Akhir yang seharusnya tercantum di SPT 1771-II tidak ada selisih sama sekali;

MenuruPemeriksa
SEH
ARUSNYA
Angka Yang Seharusnya Tercantum
di SPT 1771-II
Selisih
Pembelian Barang
Biaya Lainnya
Persediaan Awal (+/+)
Persediaan Akhir (-/-)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
112.532.652.840
(573.546.577)
41.725.995.635
(21.462.747.032)
0
0
0
0
Jumlah
132.222.354.866
132.222.354.866
0

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas karena terbukti bahwa persediaan akhir yang seharusnya adalah sebesar Rp 24.620.744.138,00 dan kesalahan yang terjadi hanya karena kesalahan mengutip maka secara substansi tidak terdapat perbedaan hal mana telah diakui oleh Pemohon Banding dalam persidangan, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas koreksi tersebut;

bahwa karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positifTerbanding atas Persediaan Akhir sebesar Rp360.000.000,00;

bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Kena Pajak 2009 menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak menurut keputusan Terbanding
Koreksi Tidak dapat dipertahankan:
Rp 18.615.782.260,00
.
Koreksi Peredaran Usaha sebesar
Rp 1.925.387.576,00
.
Koreksi Harga Pokok Penjualan:
– Koreksi Negatif atas Pembelian
(Rp 1.578.186.538,00)
– Koreksi Persediaan Akhir
Rp 360.000.000,00
Total Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan
(Rp 1.218.186.538,00)
Total Koreksi yang dibatalkan
Rp 707.201.038,00
Penghasilan Kena Pajak menurut Majelis
Rp 17.908.581.222,00

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1329/WPJ.07/2012 tanggal 23 Juli2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00054/406/09/059/11 tanggal 28 April 2011, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak
Rp
17.908.581.222,00
Pajak Penghasilan Terutang
Rp
5.014.427.880,00
Kredit Pajak
Rp
(5.844.081.071,00)
Pajak yang Lebih Dibayar
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
Rp
(829.653.191,00)
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar
Rp
(829.653.191,00)

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200