Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49304/PP/M.VI/15/2013
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49304/PP/M.VI/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-28/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00015/206/09/056/11 tanggal 28 Oktober 2011;
Menurut Terbanding :
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00015/206/09/056/11 tanggal 28 Oktober 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-321/PL/WPJ.07/KP.0400/I.1/2011 tanggal 27 Oktober 2011;
Menurut Pemohon :
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10224/PTPJ-KW/I/2012 tanggal 26 Januari 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-28/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga Pemohon Banding dengan Surat Nomor 11516/PTPJ-KW/IV/2013 tanggal 8 April 2013 mengajukan banding;
Menurut Majelis :
bahwa Surat Banding Nomor: 11516/PTPJ-KW/IV/2013 tanggal 8 April 2013, ditandatangani oleh Direktur External Affairs.
bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-28/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00015/206/09/056/11 tanggal 28 Oktober 2011.
bahwa Surat Banding a quo, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding a quo, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding a quo, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding a quo yaitu tanggal 15 Januari 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding a quo, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding a quo diajukan terhadap Keputusan Terbanding a quo, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan a quo dengan jumlah pajak terutang $US 764,588.47 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah $US 382,294.235.
bahwa sesuai Pasal 27 ayat (5a) dan penjelasannya serta ayat (5b) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 antara lain dinyatakan bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dan diajukan banding, jumlah pajak yang dibayar tersebut tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.
bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
bahwa pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan.
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan quo, jumlah yang telah disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar ($ 5,494.79) sehingga tidak ada pajak yang terutang untuk keperluan banding dan dengan demikian, Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 April 2013, sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Direktur External Affairs.
bahwa atas permintaan Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan asli Akta Notaris Mala Mukti SH, LL.M Nomor 156 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham dan akta Notaris Putut Mahendra SH Nomor 01 tanggal 03 Mei 2013 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham.
bahwa atas pertanyaan Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan akta tersebut merupakan akta yang terbaru;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap akta yang disampaikan tersebut, nama Saudara Sdr. KW tidak tercantum dalam akta sebagai salah seorang Direktur.
bahwa dalam akta Notaris Mala Mukti SH, LL.M Nomor 156 tanggal 25 Juli2012 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, hanya membahas tentang penempatan modal dan penerbitan saham.
bahwa atas akta Notaris Putut Mahendra SH Nomor 01 tanggal 03 Mei 2013, menurut Majelis tidak dapat dipergunakan dalam pemeriksaan penandatangan Surat Banding karena akta notaris tersebut diterbitkan setelah tanggal Surat Banding.
bahwa sebagai perbandingan, dalam akta Notaris Putut Mahendra SH Nomor 01 tanggal 03 Mei 2013 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham, hanya terdapat 3 (tiga) Direktur yaitu nona Desy Pardanus selaku Direktur Utama, tuan Mark John Dwye dan tuan Marc Antony Shape yang masing-masing menjabat sebagai Direktur.
bahwa dalam akta –akta tersebut tidak terdapat jabatan Direktur External Affairs.
bahwa dengan demikian, dari ke dua akta tersebut Majelis tidak melihat bukti kebenaran jabatan Saudara Sdr. KW sebagai Direktur External Affairs pada saat menandatangani Surat Banding.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa memang Saudara Sdr. KW bukan merupakan Direktur yang tercantum dalam akta perusahaan, namun demikian, menurut Pemohon Banding, Saudara Sdr. KW tetap berwenang menandatangani Surat Banding karena Saudara Sdr. KW dapat dikategorikan sebagai Pengurus.
bahwa Pemohon Banding mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (4) yang menyatakan menjelaskan bahwa yang disebut sebagai pengurus bukan hanya semata-mata Direktur yang tercantum dalam Akta Perusahaan, melainkan juga orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
bahwa Pemohon Banding membuktikan posisi Saudara Sdr. KW sebagai pengurus dalam operasional perusahaan dengan menyampaikan bukti kewenangan untuk menandatangani cek, menandatangani kontrak dengan pihak ke tiga dan berhubungan dengan instansi pemerintah dan swasta.
bahwa Pemohon Banding memberi dalil lebih terinci dengan menyampaikan penjelasan tertulis tertanggal 27 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Ketentuan perundang-undangan perpajakan tentang pihak yang dapat mengajukan banding
bahwa ketentuan perpajakan sehubungan dengan pihak yang dapat mengajukan banding antara lain di atur di dalam Pasal 37 ayat 1 Undang- Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:
“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahliwarisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”
bahwa meskipun demikian, Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak memberikan penjelasan resmi atas Pasal ini, terutama yang menyangkut mengenai definisi atau arti dari kata, “Pengurus”.
bahwa dengan tidak adanya penjelasan resmi tersebut diatas, Pemohon Banding kemudian merujuk kepada penjelasan atas definisi dari Pengurus sebagai berikut:
i. Definisi Pengurus di dalam UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”)
Pasal 32 ayat 1 (a) UU KUP telah mengatur bahwa:
“Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan, oleh Pengurus.”
bahwa selanjutnya, Pasal 32 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa,”Termasuk dalam pengertian Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.”
Penjelasan resmi dari Pasal diatas menjelaskan bahwa,”Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan Pemegang Saham mayoritas atau pengendali.”
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas secara jelas dan tegas terlihat bahwa UU KUP menerima dan mengakui situasi dimana seseorang dapat dianggap sebagai “Pengurus” dari suatu Perusahaan, sepanjang orang tersebut mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
bahwa dengan merujuk kepada penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan ini melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Sdr. Sdr. KW memang nyata-nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan dan/atau turut serta dalam rangka menjalankan kebijakan perusahaan, antara lain dengan menandatangani kontrak dengan pihak ke-tiga dan menandatangani cek.
bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Saudara Sdr. KW secara sah dan meyakinkan telah memenuhi persyaratan sebagai Pengurus Pemohon Banding yang dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 32 ayat (1) dan (4) UU KUP.
ii. Definisi Pengurus di dalam UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut sebagai “UU Penagihan Pajak”)
bahwa pandangan yang telah disampaikan diatas juga sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat 4 huruf (a) UU Penagihan Pajak, yang mengatur bahwa:
“Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan, ataub. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”
bahwa penjelasan resmi dari ketentuan Pasal 10 ayat 4 huruf (a) UU Penagihan Pajak diatas menegaskan bahwa,”Pemberitahuan Surat Paksa terhadap badan dapat disampaikan:-untuk Perseroan Terbatas, kepada Pengurus yang meliputi Direksi, Komisaris, Pemegang Saham tertentu, dan orang-orang yang nyata-nyata mempunyai wewenanq ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan Perseroan.”
bahwa hal tersebut di atas juga sejalan dengan pengertian dan definisi sebagaimana telah dijelaskan di dalam UU KUP. Dengan demikian, merujuk kepada UU Penagihan Pajak ini, Saudara Sdr. KW juga telah memenuhi persyaratan sebagai salah satu Pengurus perusahaan, yakni sebagai orang yang nyata-nyata memiliki kewenangan dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan dan/atau turut serta dalam rangka menjalankan kebijakan
perusahaan sebagaimana ditunjukkan melalui bukti yang Pemohon Banding sampaikan;
B. Penjelasan tentang posisi Direktur yang tidak tertera di dalam akta
bahwa sehubungan dengan adanya posisi Direktur yang tertera di dalam akta, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal ini merupakan hal yang lazim dan umum terjadi dalam praktik bisnis sehari-hari. Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, Pemohon Banding melampirkan salinan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 482/DD II/Kps Js/73 perihal Status Direktur dalam Perusahaan (“SE-482”). SE-482 ini pada dasarnya menjelaskan bahwa pada praktik bisnis sehari-hari memang terdapat Direktur yang bukan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), tetapi juga Direktur yang hanya merupakan karyawan dari Perusahaan.
bahwa dengan demikian, merujuk kepada SE-482 tersebut, adanya karyawan yang memiliki posisi sebagai Direktur merupakan suatu hal yang lazim dalam perusahaan di Indonesia dan bukan merupakan sesuatu yang dilarang secara hukum.
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding ingin kembali menegaskan bahwa Saudara Sdr. KW merupakan Direktur yang bukan diangkat oleh RUPS, melainkan Direktur yang merupakan karyawan dari perusahaan Pemohon Banding sebagaimana telah dijelaskan didalam SE-482 tersebut.
bahwa oleh karenanya, maka Sdr. Sdr. KW seharusnya tetap berwenang untuk menandatangani surat banding dalam kapasitasnya sebagai karyawan perusahaan, yang walaupun namanya tidak tertera di dalam akta perusahaan namun nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan Perseroan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.
bahwa untuk mendukung argumentasinya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: Pemberitahuan Spesimen tandatangan cek ke bank, Contoh korespondensi dengan instansi pemerintah, Contoh kontrak dengan pihak ke 3, Pemberitahuan specimen tanda tangan Faktur Pajak, Surat Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor: 482/DD/Kps Js/73.
bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan mengenai tanggapan terhadap kewenangan Saudara Sdr. KW menandatangani Surat Banding, Terbanding menyatakan bahwa Saudara Sdr. KW tidak berwenang menandatangani Surat Banding karena tidak tercantum sebagai Direktur dalam akta perusahaan dan tidak terbukti memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4), mengingat daya signifikasi Saudara Sdr. KW dalam perusahaan tidak terbukti.
bahwa setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak dan memeriksa bukti- bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, pengertian Pengurus dalam sengketa di Pengadilan Pajak mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 32 (4) Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, yaitu: Direktur yang tercantum dalam akta perusahaan dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
bahwa menurut Majelis, karena nama Saudara Sdr. KW tidak tercantum sebagai Direksi dalam akta perusahaan, maka Majelis memeriksa apakah Saudara Sdr. KW memenuhi kriteria Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
bahwa menurut Majelis, yang melatarbelakangi munculnya ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan adalah keperluan mengakomodir pihak-pihak yang secara faktual bertanggungjawab atas perusahaan meskipun nama pihak-pihak tersebut tidak tercantum dalam akta perusahaan.
bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dikaitkan dengan tanggungjawab yang dapat dibebankan kepada seseorang atas perusahaan apabila terjadi hal- hal yang memerlukan adanya pertanggungjawaban dari suatu pihak dalam hal ini adalah Pengurus.
bahwa tanggungjawab tersebut adalah sejalan dengan wewenang yang dimiliki untuk menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak menunjukkan bahwa Saudara Sdr. KW mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana layaknya Pengurus, sehingga tanggungjawab yang dapat dibebankan kepada Saudara Sdr. KW, juga bukan merupakan tanggungjawab dalam kapasitas sebagai Pengurus.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Saudara Sdr. KW tidak termasuk dalam lingkup ‘pengurus’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa karena Saudara Sdr. KW terbukti bukan sebagai Direktur dan juga bukan sebagai ‘Pengurus’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka menurut Majelis yang bersangkutan tidak berwenang menandatangani Surat Banding.
bahwa dengan demikian Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan dan data-data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 11516/PTPJ-KW/IV/2013 tanggal 8 April 2013 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) serta ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Nomor: 11516/PTPJ-KW/IV/2013 tanggal 8 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-28/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00015/206/09/056/11 tanggal 28 Oktober 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti.
