Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49238/PP/M.X/15/2013
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49238/PP/M.X/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp 31.200.000.000,00
(menurut Terbanding sebesar Rp 44.327.418.795,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 13.127.418.795,00),
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tidak terdapat penghasilan dari luar usaha – keuntungan pembebasan hutang sebesar Rp 31.202.027.095,00;
Menurut Pemohon :
bahwa atas koreksi fiskal positif Pendapatan Lain/Penghapusan Hutang sebesar Rp 31.202.027.095,00, Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi Rp 2.027.095,00 dan mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp 31.200.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa restrukturisasi utang yang Pemohon Banding lakukan dengan cara Konversi Utang menjadi Modal atas Utang (pokok dan bunga) kepada Quarading Limited (sebuah Badan Hukum yang di dirikan berdasarkan hukum British Virgin Island) adalah transaksi antara 2 pihak badan hukurn yang tidak mempunyai hubungan istimewa satu dengan yang lainnya sebelum transaksi konversi utang menjadi saham ini dilakukan, sebesar US$ 5,743,541.76 (setara Rp 52.002.027.095,00). Quarading Limited adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan negara lain dan tidak mempunyai hubungan istimewa/afiliasi dengan Pemohon Banding. Hubungan yang ada adalah hubungan antara Pemohon Banding selaku Debitur dan Quarading Limited selaku Kreditur Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dan Quarading Limited telah membuat perikatan konversi utang menjadi modal dan dicatatkan dalam Akte Notaris Wachid Hasyim, SH, dengan Nomor 22 pada tanggal 17 September 2007. Jumlah Utang yang dikonversi menjadi Saham didasarkan pada pencatatan pembukuan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen KAP Kosasih & Nurdiyaman dengan nilai per 30 Juni 2007 atas pokok dan hutang sebesar US$ 5,743,541.76 (setara Rp 52.002.027.095,00);
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 23 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 31.202.027.095,00 berdasar Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k juncto Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999 serta PSAK Nomor 54:
Pemohon Banding melakukan restrukturisasi utang dengan cara meng-konversi hutang kepada Quarading Limited (Hongkong) menjadi modal;
– Nilai utang yang dikonversi (pokok dan bunga) adalah $ 5,743,541.76(Rp 52.002.027.095,00). Sementara nilai pokok pinjaman adalah $ 4,957,211.00;
– Kurs per 30 Juni 2007 (menurut L/K Konsolidasi menjadi dasar restrukturisasi) adalah Rp 9.054,00 per USD;
– Harga pasar saham berdasarkan data Yahoo Finance per 29 Juni 2007 adalah Rp 200,00;
bahwa berdasar data tersebut Pemeriksa menghitung adanya penghasilan lain-lain berupa
penghapusan hutang sebagai berikut:
Nilai hutang yang dikonversi (pokok dan bunga) adalah $ 5,743,541.76 Rp 52.002.027.095,00Konversi hutang ke saham melalui penambahan saham= jumlah lembar saham X harga wajar saham= 104.000.000 X Rp 200,00 Rp 20.800.000.000,00 Jumlah hutang yang dihapus Rp 31.202.027.095,00
Alasan yang menjadi dasar Pemeriksa menggunakan harga saham Rp 200,00 per lembar saham untuk konversi hutang ke saham sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan adalah:
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k juncto Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999 serta PSAK Nomor 54;
bahwa SE-23/PJ.42/1999 tetap dapat diterapkan karena selama tahun 2007 saham Pemohon Banding (Kode saham KDSI) memiliki harga pasar dan diperdagangkan secara aktif di bursa dan selama tahun 2007 belum pernah di-suspend. Harga pasar per lembar saham KDSI tidak ada bedanya baik lembar pertama maupun lembar ke 1.000. Demikian pula sebagian kecil tidak dapat diperdagangkan di bursa tidak berarti sebagian kecil tersebut tidak memiliki harga pasar, karena harga pasar per lembar saham KDSI adalah harga setiap lembar saham KDSI yang tercatat di bursa. Seketika setelah saham portepel dicatatkan di bursa maka saat itu juga saham tersebut memiliki harga pasar;
bahwa Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan diterapkan karena transaksi Pemohon Banding tersebut bukan transaksi jual beli langsung (harta ditukar uang, atau uang ditukar harta), melainkan transaksi tukar menukar harta (hutang ditukar langsung dengan modal);
bahwa menurut Terbanding Quarading Limited seharusnya paham (knowledgeable) bahwa piutangnya akan ditukar dengan saham yang harga pasarnya lebih rendah dari harga nominalnya;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan:
bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa “tidak seharusnya diterapkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi diterapkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu: harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. Transaksi pelunasan hutang melalui penyerahan saham oleh Pemohon Banding tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Maka harga perolehan menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima yaitu sebesar Rp 500,00/lembar saham sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam akta Notaris Wachid Hasyim, SH, dengan Nomor 22 tanggal 17 September 2007”, Terbanding berpendapat:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan audit report yang diperoleh dari situs resmi BEI, dalam catatan nomor 17 (Hutang Restrukturisasi) atas laporan keuangan disebutkan bahwa Pemohon Banding diwajibkan mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari agen atau kreditur (termasuk Quarading Limited) mengenai, antara lain:
Menjual, menyewakan, mengalihkan ataupun menghapus, keseluruhan ataupun sebagian dari pendapatan atau aktiva;
– Memberi pinjaman atau bertindak sebagai penjamin;
– Merubah nama, Perusahaan dan/atau susunan pemegang saham melalui penggabungan usaha, konsolidasi, reorganisasi ataupun rekonstruksi;
Menambah suatu kepentingan atas jaminan berupa aktiva, harta ataupun pendapatan;
Memperoleh tambahan pinjaman baru atau menaikkan jumlah hutang yang masih ada kecuali pendanaan yang dipergunakan untuk transaksi usaha dan pembiayaan ulang atau pembayaran di muka atas semua jumlah hutang yang ada;
Mengadakan perjanjian asosiasi dan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa kecuali bila dilakukan dengan tingkat harga atau persyaratan normal sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga dalam kegiatan usaha yang normal;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan
“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung”, dan kenyataan bahwa Pemohon Banding diwajibkan mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Quarading Limited mengenai hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding mengambil kesimpulan bahwa Quarading Limited menguasai Pemohon Banding baik langsung maupun tidak Iangsung, sehingga antara Pemohon Banding dengan Quarading Limited terdapat hubungan istimewa;
bahwa menurut Terbanding, karena antara Pemohon Banding dengan Quarading Limited terdapat hubungan istimewa maka harga perolehan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;
bahwa menurut Terbanding digunakannya harga pasar saham sebesar Rp 200,00 oleh Pemeriksa adalah sudah tepat, mengingat:
(1) Transaksi Pemohon Banding tersebut bukan transaksi jual beli langsung (harta ditukar uang, atau uang ditukar harta), melainkan transaksi tukar menukar harta (hutang ditukar langsung dengan modal) sehingga berlaku ketentuan Pasal 10 ayat (2) sehingga nilai peroleh adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;
(2) Pada penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan
“Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya”;
(3) Butir V Persyaratan Pencatatan Saham Tambahan dalam Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: KEP-305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 menyebutkan:V.1. Pencatatan saham Tambahan yang berasal dari Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tetapi tidak termasuk ESOP/MSOP, dapat dicatatkan di Bursa apabila memenuhi persyaratan sebagi berikut:
V.1.1. Harga pelaksanaan saham yang baru dikeluarkan tersebut sekurang kurangnya sama dengan rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum Perusahaan Tercatat melakukan iklan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Tercatat yang mengagendakan penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
V.1.2. Saham yang baru dikeluarkan tersebut merupakan saham biasa (common stock) yang memiliki hak yang sama dengan saham biasa Perusahaan yang telah tercatat di Bursa;
V.1.3. Dalam hal Perusahaan Tercatat mengeluarkan saham dengan kelas yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1.2. di atas, maka saham tersebut tercatat di Bursa dan diperdagangkan di Pasar Negosiasi;
V.1.4. Saham yang baru dikeluarkan tersebut, tidak dapat diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sejak dicatatkan, dengan tujuan guna melindungi kepentingan pemegang saham bukan pengendali;
V.1.5. Dalam hal saham yang baru dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1.4. di atas, dilakukan melalui penawaran umum dan atau memiliki kelas yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1.3. di atas, maka saham tersebut dapat langsung diperdagangkan di Bursa sejak tanggal pencatatan sebagaimana yang diumumkan Bursa;
bahwa menurut Terbanding dalam penetapan PT Bursa Efek Jakarta melalui pengumuman Nomor: PENG-141/BEJ.PSR/P/10-2007 tanggal 30 Oktober 2007 butir 4 disebutkan
“berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan bersamaan dengan surat permohonan pencatatan saham tambahan Perseroan disebutkan bahwa pemegang saham eks kreditur tersebut telah menyetujui untuk melaksanakan lock-up perdagangan saham hasil Penambahan Modal Tanpa HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) tersebut selama1 (satu) tahun sejak dicatatkan”;
bahwa menurut Terbanding, dilakukannya lock-up adalah telah mendapat persetujuan dari pemegang saham eks kreditur (Quarading Limited). Jika menghendaki, Quarading Limited dapat langsung menjual saham yang diperoleh dari hasil konversi hutang dengan cara saham tersebut dikeluarkan melalui penawaran umum (sesuai butir V.1.5. di atas);
bahwa menurut Terbanding, selama tahun 2007 Saham Pemohon Banding (Kode saham KDSI) tidak pernah di-suspend serta memiliki harga pasar dan diperdagangkan secara aktif di bursa. Sehingga Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa saham Pemohon Banding mempunyai harga pasar yang jelas dan dapat diketahui;
(4) bahwa menurut Terbanding, berdasarkan PSAK Nomor 14 Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah Paragraf 6 disebutkan “Nilai wajar (fair value) adalah suatu jumlah yang dapat digunakan sebagai dasar pertukaran aktiva atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang paham (knowledgeable) dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction)”. Berdasarkan prinsip knowledgeable tersebut maka Quarading Limited seharusnya paham (knowledgeable) bahwa harga pasar saham yang akan ditukar dengan piutangnya adalah sebesar Rp 200,00 (lebih rendah dari nilai piutangnya), apalagi Quarading Limited telah menyetujui untuk dilakukan lock-up atas saham yang ditukar tersebut;
bahwa menurut Terbanding, tidak wajar apabila Quarading Limited tidak mengetahui kalau piutangnya senilai Rp.52.002.027.095,00 ditukar dengan saham yang harga pasarnya hanya Rp 20.800.000.000,00 (=Rp 200,00 X 104.000.000);
bahwa menurut Terbanding berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tidak terdapat penghasilan dari luar usaha – keuntungan pembebasan hutang sebesar Rp 31.202.027.095,00;
bahwa atas koreksi fiskal positif Pendapatan Lain/Penghapusan Hutang sebesar Rp 31.202.027.095,00, Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi Rp 2.027.095,00 dan mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp 31.200.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding restrukturisasi utang yang Pemohon Banding lakukan dengan cara Konversi Utang menjadi Modal atas Utang (pokok dan bunga) kepada Quarading Limited (sebuah Badan Hukum yang di dirikan berdasarkan hukum British Virgin Island) adalah transaksi antara 2 pihak badan hukurn yang tidak mempunyai hubungan istimewa satu dengan yang lainnya sebelum transaksi konversi utang menjadi saham ini dilakukan, sebesar US$ 5,743,541.76 (setara Rp 52.002.027.095,00).
Quarading Limited adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan negara lain dan tidak mempunyai hubungan istimewa/afiliasi dengan Pemohon Banding. Hubungan yang ada adalah hubungan antara Pemohon Banding selaku Debitur dan Quarading Limited selaku Kreditur Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding alasan Terbanding yang menyatakan bahwa adanya hubungan istimewa antara Debitur dan Kreditur karena adanya negative covenant dalam loan agreement yang mensyaratkan Debitur untuk meminta persetujuan terlabih dahulu kepada Kreditur untuk melakukan beberapa corporate action, adalah alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan cenderung mengada ada karena:
Disetiap loan agreement, negative covenant seperti tersebut diatas selalu dicantumkan guna melindungi kepentingan Kreditur;
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang Pasar Modal, negative covenant seperti tersebut diatas bukan merupakan penentu adanya hubungan istimewa (afiliasi)…. (Lihat Pasal 1 UU Pasar Modal);
bahwa menurut Pemohon Banding seandainya benar, namun ternyata tidak benar, dalil atau alasan yang menafsirkan adanya hubungan istimewa karena negative covenant tersebut maka semua hubungan Debitur dan Kreditur di Indonesia ini merupakan hubungan istimewa?;
Pelaksanaan Konversi Utang telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan publik:
bahwa menurut Pemohon Banding konversi Utang Quarading Limited menjadi saham telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pemohon Banding, selaku wajib pajak perusahaan publik, yaitu:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang berlaku pada waktu Konversi Utang dilakukan), Pasal 26 ayat (4);
Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan
Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa, pada butir V.1.1, mengatur bahwa nilai konversi ini tidak boleh lebih rendah dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat 25 Hari Bursa sebelum iklan pengumuman RUPS;
bahwa menurut Pemohon Banding dasar hukum yang Pemohon Banding gunakan untuk melakukan Restrukturisasi utang dengan cara mengkonversi hutang menjadi saham adalah Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan tujuan utama adalah memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang pada waktu itu Pemohon Banding selaku Debitur tidak mampu melaksanakan pembayaran kepada kreditur Pemohon Banding yaitu Quarading Limited;
bahwa menurut Pemohon Banding tujuan utama restrukturisasi utang yang Pemohon Banding lakukan melalui konversi utang menjadi saham adalah memperbaiki posisi keuangan perusahaan;
bahwa menurut Pemohon Banding semua persyaratan dan prosedur pelaksanaan konversi utang menjadi saham yang diamanatkan oleh Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Pemberitahuan kepada Bapepam-LK dan Bursa Efek Jakarta;- Pengumuman mengenai penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada publik;
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
bahwa menurut Pemohon Banding penentuan nilai nominal sebagai nilai konversi utang menjadi saham didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum berikut:
Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan:
“Pengeluaran saham lebih lanjut tiap kali harus disetor penuh”;
bahwa dari Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas tersebut maka setiap pengeluaran saham lebih lanjut harus disetor penuh yaitu sebesar nilai nominal saham, bukan nilai pasar atau nilai yang lain, karena setiap saham wajib ditentukan nilai nominalnya;
Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa, pada butir V.1.1, mengatur bahwa nilai konversi ini tidak boleh lebih rendah dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat 25 Hari Bursa sebelum iklan pengumuman RUPS;
bahwa menurut Pemohon Banding dengan memperhatikan 2 (dua) ketentuan di atas, maka nilai konversi saham sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai tertinggi dari kedua nilai berikut:- rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat 25 Hari Bursa sebelum iklan pengumuman RUPS;
– nilai nominal saham;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa rata-rata harga penutupan saham Pemohon Banding dalam periode 25 hari bursa sebelum iklan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham adalah di bawah nilai nominal setiap saham (Rp 500,00) karenanya nilai konversi yang dipakai adalah nilai nominal saham;
bahwa menurut Pemohon Banding penentuan nilai nominal ini sangat sejalan dan sejiwa dengan Ratio Legis penerbitan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yaitu untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, karenanya atau alasan Terbanding yang mensyaratkan bahwa nilai konversi adalah nilai pasar yang berlaku pada waktu konversi adalah dalil atau alasan yang bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa, karenanya harus ditolak dengan tegas;
bahwa menurut Pemohon Banding seandainya benar, namun ternyata tidak benar, dalil atau alasan yang menafsirkan nilai pasar yang harus dipakai sebagai dasar konversi maka:
Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995;
– Bertentangan dengan maksud utama (Ratio Legis) Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yaitu memperbaiki posisi keuanaan perusahaan; dan
Apabila nilai pasar yang beriaku pada waktu konversi lebih tinggi dari nilai nominal saham maka dapatkah perusahaan membukukan kerugian atas selisih nilai pasar dan nilai nominal, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak kepada negara?;
bahwa Pemohon Banding dan Quarading Limited telah membuat perikatan konversi utang menjadi modal dan dicatatkan dalam Akte Notaris Wachid Hasyim, SH, dengan Nomor 22 pada tanggal 17 September 2007. Jumlah Utang yang dikonversi menjadi Saham didasarkan pada pencatatan pembukuan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen KAP Kosasih & Nurdiyaman dengan nilai per 30 Juni 2007 atas pokok dan hutang sebesar US$ 5,743,541.76 (setara Rp 52.002.027.095,00);
bahwa menurut Pemohon Banding selanjutnya sesuai peraturan Bapepam-LK Nomor IX.D.4., PT. Bursa Efek Jakarta telah menyampaikan persetujuan dan konversi utang menjadi saham telah memenuhi persyaratan dan ketentuan Pasar Modal melalui surat Nomor: S-1002/BEJ.PSR/10-2007 tanggal 5 Oktober 2007 pengumuman Nomor: PENG-141/BEJ.PSR/10-2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Jakarta sejumlah 104.000.000 lembar dengan nilai nominal Rp 500,00 per lembar;
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Nilai utang yang dikonversi (Pokok & Bunga) US$ 5,743,541.76, kurs
Rp.9.054,00 per US$ 1.00
|
52.002.027.095,00
|
|
Konversi utang ke Saham tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
sejumlah 104.000.000 lembar, nominal Rp.500,00 per lembar
|
52.000.000.000,00
|
|
Sisa Hutang yang Dihapuskan
|
2.027.095,00
|
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Penjelasan Pasal 28 ayat (7)….. pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai diIndonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang undangan perpajakan menentukan lain;
-
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor: 54 Tentang Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah:
-
Paragraf 02 :
Untuk kepentingan Pernyataan ini, restrukturisasi hutang-piutang bermasalah terjadi jika, berdasarkan pertimbangan ekonomi atau hukum, kreditur memberikan konsesi khusus kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan diberikan dalam keadaan tidak terdapat kesulitan keuangan di pihak debitur. Konsesi ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditur dan debitur atau dari keputusan pengadilan atau peraturan hukum; -
Paragraf 14 :
Pelunasan utang melalui penerbitan saham baru atau penyerahan saham debitur dicatat sebesar nilai wajar saham. Perbedaan antara nilai wajar saham yang diterbitkan dengan nilai tercatat utang yang diselesaikan diakui sebagai keuntungan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi utang sesuai dengan paragraf 22; -
Paragraf 22 :
Keuntungan neto atas restrukturisasi utang setelah pajak penghasilan terkait, diakui dalam perhitungan laba bersih periode terjadinya restrukturisasi dan diklasifikasikan sebagai pos luar biasa;
-
Butir 5.2.1. Surat Edaran Direktur Jenderai Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 Tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan:
-
Sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemohon Banding diharuskan menyelenggarakan pembukuan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Pada Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding melakukan proses restrukturisasi utang menjadi modal. Di dalam proses tersebut, Pemohon Banding seharusnya menyelenggarakan pembukuannya berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor : 54 Tentang Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999;
-
Restrukturisasi utang yang dilakukan Pemohon Banding yaitu dengan mengkonversi utang kepada Quarading Limited (Hongkong) menjadi modal. Nilai utang yang dikonversi (pokok dan bunga) sebesar US$ 5.743.541,76 atau setara dengan Rp 52.002.027.095,00 dengan pokok pinjaman sebesar US$ 4,957,211.00. Nilai kurs per 30 Juni 2007 menurut Laporan Keuangan Konsolidasi yang menjadi dasar penghitungan restrukturisasi sebesar Rp 9.054,00 per US$ 1. Harga pasar saham dari Pemohon Banding yang dipublikasikan melalui Yahoo Finance per 29 Juni 2007 sebesar Rp 200,00. Penambahan modal disetor dari restrukturisasi utang kepada Quarading Limited sebesar Rp 52.000.000.000,00 (akte restrukturisasi) dikonversi menjadi saham biasa perseroan sebanyak 104.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 500,00 per lembar;
-
Berdasarkan data tersebut, Terbanding menghitung adanya penghasilan dari pembebasan hutang yang merupakan penghasilan dari luar usaha sebagai berikut:
-
Nilai Utang (US$ 5.743.541,76) Rp 52.002.027.095,00
– Konversi Saham (104.000.000 x Rp 200,00) Rp 20.800.000.000,00Jumlah keuntungan penghapusan utang Rp 31.202.027.095,00 Menanggapi pendapat Pemohon Banding bahwa saham portepel yang diterbitkan untuk Quarading Limited, tidak mempunyai nilai pasar sehingga perhitungannya menggunakan nilai nominal, Terbanding berpendapat :
– PSAK mengamanatkan pelunasan utang melalui penerbitan saham baru atau penyerahan saham debitur dicatat sebesar nilai wajar saham;
– Menggunakan harga pasar merupakan cara sempurna untuk menentukan nilai wajar saham;
– Harga pasar saham sebelum penerbitan saham baru, diketahui, sehingga seharusnya harga tersebut dijadikan acuan dalam melakukan transaksi dimaksud;- Smith, Jay M., K. Fred Skouesen dalam bukunya berjudul Akuntansi Intermediate (volume komprehensif), edisi kesembilan, Jilid 2 dengan ahli bahasa: Tim Penerjemah Penerbit Erlangga, Jakarta Tahun 2002 menyatakan bahwa Debitur yang memberikan hak atas ekuitas sebagai penukar utang harus mengakui keuntungan luar biasa yang besarnya sama dengan perbedaan antara nilai pasar yang wajar dari ekuitas tersebut dengan nilai terbawa utang yang dilikuidasikan;
– Sehubungan dengan proses lock up yang dilalui oleh saham berkenaan dengan proses restrukturisasi utang tersebut tidak menyebabkan ketentuan PSAK 54 tidak berlaku;
– Menanggapi pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pengeluaran saham lebih lanjut tiap kali harus disetor penuh, yaitu nilai nominal saham, bukan nilai pasar atau nilai yang lain karena setiap saham wajib ditentukan nilai nominalnya, Terbanding berpendapat:
– Pemohon Banding telah menambahkan kata-kata yang tidak tertera pada pasal 26 ayat (4) UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
– Pemohon Banding telah keliru menafsirkan maksud ayat tersebut karena tidak mengaitkan ayat tersebut dengan ayat-ayat sebelumnya;
– Pemohon Banding telah membuat penafsiran sendiri yang menyesatkan karena penjelasan atas pasal 26 dimaksud sudah tertera, yaitu “ketentuan ini menegaskan bahwa sejak tanggal pengesahan tidak dimungkinkan penyetoran atas saham secara mengangsur. Kernungkinan mengangsur saham hanya dapat dilakukan sebelum pengesahan diberikan” Artinya jika terjadi penambahan penerbitan saham setelah perseroan disahkan, maka penyetoran tidak dapat diangsur;
-
Harga pasar merupakan acuan yang tepat dalam menentukan nilai wajar saham suatu perusahaan;
-
Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyetoran penuh atas saham yang dikeluarkan terkait dengan nilai nominal saham adalah keliru karena yang dimaksud dengan penyetoran penuh sesuai penjelasan yang tertera pada Undang-undang No.1/1995, adalah tidak boleh mengangsur bukan nilai nominal;
-
Koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
-
PT XXX sebagai Perusahaan Terbuka secara periodik dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan Keuangan (Konsolidasi) tahun pajak 2007 diaudit oleh KAP Kosasih & Nurdiyamart dengan Opini Wajar dalam semua hal yang material. Atas hal tersebut berarti Perusahaan kami telah menyelengarakan pembukuan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan secara Wajar;
-
Bahwa pemenuhan kewajiban Perpajakan atas transaksi penyelesaian Pembayaran pokok hutang dan bunga dengan saham yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-undang no. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang no 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yaitu “Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual bell harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”,
-
Bahwa Penerbitan dan Pencatatan saham PT XXX sebagai Perusahaan Terbuka secara kronologis sudah kami jelaskan melalui surat kami nomor 311/Sekr/KSI/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Penjelasan Kronologis Penerbitan Saham, berdasarkan :
-
Bahwa sesuai asas lex special’s deragat legi generalis (Peraturan perundang-undangan yang khusus melumpuhkan/mengalahkan Peraturan perundang-undangan yang umum). Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan merupakan Pengaturan khusus untuk pemenuhan kewajiban Perpajakan atas transaksi penyelesaian pembayaran pokok hutang dan bunga dengan saham yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, karena bersifat khusus seharusnya mengalahkan/tidak tunduk pada Standar Akuntansi Keuangan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 54 tentang Akuntansi Restrukturisasi utang piutang bermasalah yang merupakan PengaturanUmum.
-
Bahwa PT XXX sebagai Perusahaan Terbuka untuk Penerbitan dan Pencatatan saham diatur secara khusus berdasarkan :
-
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
-
Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-44/PM/1988;
-
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-305/BEJ/07-2004;
-
-
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/1442/1999 Tanggal 27 Mei 1999 tentang buku panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan merupakan petunjuk pelaksanaan untuk kepentingan intern Direktorat Jenderal Pajak dan tidak mempuriyai kekuatan hukum berdasarkan TAP MPR NO.IIIl/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
-
Kemampuan Perusahaan untuk melunasi hutang kepada Quarading Limited;
-
Perjanjian pinjaman tertanggal 22 Desember 2003 dan amandemennya tertanggal 22 Desember 2006;
-
Perikatan konversi hutang menjadi modal dan dicatatkan dalam Akta Notaris Wachid Hasyim, SH dengan nomor 22 tanggal 17 September 2007;
-
Perusahaan adalah perusahaan perseroan terbuka yang tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia;
-
Bahwa penerbitan saham tanpa hak pemesanan efek terlebih dahulu adalah jalan terbaik pada saat itu untuk mengkonversi hutang menjadi saham;
-
Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
-
Peraturan Bapepam – LK No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
-
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep¬-305/BEJ/07/2004 tentang Peraturan No. 1-A Tentang Pencatatan Saham dan efek Bersifat Ekuitas selain Saham Yang diterbitkan Oleh Perusahaan tercatat;
-
PSAK No. 21 tentang “Akuntansi Ekuitas” PSAK No. 54 tentang “Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah” Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Pemohon Banding dalam rangka persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 27 Maret 2007;
-
Akta Notaris Wahid Hasyim, S.H. No.23 tanggal 17 September 2007, tentang Pernyataan Direksi mengenai Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX dan telah dicatat dalam database Sisminbakum dalam surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : W10-HT.01.10-945 tanggal 21 September 2007;
-
Pemohon Banding merupakan perusahaan terbuka yang memiliki saham dengan harga pasar sebesar Rp 200,00 per lembar saham;
-
Pemohon Banding melakukan restrukturisasi utang (pokok dan bunga) kepada Quarading Limited sebesar US $ 5,743,541.76 atau setara dengan Rp.52.002.027.095,00 menjadi modal pada tanggal 30 Juni 2007 dengan cara menerbitkan saham baru berdasarkan nilai nominal dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Nilai Uang US $ 5,743,541.76 setara denganRp 52.002.027.095,00Nilai Saham = jumlah lembar saham x nilai nominal= 104.000.000 x Rp 500,00 Rp 52.000.000.000,00
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding diharuskan menyelenggarakan pembukuan dengan cara dan sistem yang lazim dipakai di Indonesia dalam hal ini SAK Nomor 54 tentang Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah;
-
Berdasarkan SAK Nomor 54 paragraf 14, pelunasan utang melalui penerbitan saham baru atau penyerahan saham debitur dicatat sebesar nilai wajar saham. Paragraf 22 menyebutkan keuntungan neto atas restrukturisasi hutang setelah pajak penghasilan terkait, diakui dalam perhitungan laba bersih untuk periode terjadinya restrukturisasi;
-
Butir 3 di atas sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan yang menyebutkan jika badan usaha yang terutang menukarkan utangnya dengan modal saham yang mempunyai harga pasar lebih rendah daripada saldo utangnya, maka badan usaha tersebut memperoleh penghasilan dari pembebasan utang (cancellation of indebtedness income) sebesar selisihnya;
-
Berdasarkan uraian pada butir 3 sampai dengan 5 secara jelas dapat disimpulkan bahwa :
-
Pelunasan utang melalui penerbitan saham baru seperti yang terjadi pada sengketa ini, dicatat sebesar nilai wajar saham;
-
Harga pasar saham yang terjadi merupakan nilai wajar untuk saham Pemohon Banding;
-
Terhadap perbedaan antara nilai wajar saham yang diterbitkan dengan nilai tercatat utang yang diselesaikan, harus diakui sebagai keuntungan yang merupakan penghasilan dari pembebasan utang;
-
Terbanding melakukaan koreksi terhadap penghasilan dari luar usaha dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Nilai utang (US $ 5,743.,541.76) Rp 52.002.027.095,00
-
Nilai Saham (104.000.000 lembar @ Rp 200,00) Rp 20.800.000.000,00• Penghasilan dari luar usaha Rp 31.202.027.095,00
-
Pada persidangan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada poin 2 didasarkan pada SAK Nomor 21 tentang Akuntansi Ekuitas, yang Terbanding tanggapi sebagai berikut:
-
SAK Nomor 21 mengatur tentang Akuntansi Ekuitas, sehingga tidak relevan digunakan dalam sengketa ini;
-
Argumen Pemohon Banding tersebut sepihak dan tidak berdasar, karena berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, pada halaman 11, secara terang Akuntan Publik menyatakan untuk menyelesaikan utang bermasalah (Restrukturisasi Hutang Bermasalah), digunakan SAK Nomor 54. Artinya Akuntan Publik membenarkan arqumen Terbandinq, sehingga argument Pemohon Banding tentang SAK Nomor 21, harus diabaikan;
-
Terhadap pernyataan Pemohon Banding tentang proses lock up yang dilalui dan penentuan harga konversi sebesar nilai nominal saham telah disepakati antara Pemohon Banding dan Quarading Limited, menurut Terbanding tidak dapat menjadikan SAK Nomor 54 batal sebaliknya harus sesuai dengan ketentuan dalam SAK Nomor 54;
-
Pemohon Banding harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan cara dan sistem yang lazim dipakai di Indonesia dalam hal ini SAK Nomor 54 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tentang Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah terkait penyelesaian utang yang dilunasi dengan penerbitan saham baru (debt to equity swap);
-
Argumen Pemohon Banding dalam persidangan bahwa terhadap debt to equity swap yang dilakukannya digunakan SAK Nomor 21, sepihak dan tidak memiliki dasar, karena Akuntan Publik yang melakukan audit pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, pada halaman 11, secara terang membenarkan argumen Terbanding tentang digunakannya SAK Nomor 54 tentang Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah;
-
Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
- Nilai Hutang yang dikonversi = Rp 52.002.027.095,00
- Jumlah lembar saham x Harga Pasar =104.000.000 lbr x Rp 200,00 = Rp 20.800.000.000,00Koreksi = Rp 31.202.027.095,00
- Nilai Hutang yang dikonversi sebesar = Rp 52.002.027.095,00
- Jumlah lembar saham x Harga Nominal =104.000.000 lbr X Rp 500,00 = Rp 52.000.000.000,00Selisih = Rp 2.027.095,00
|
No
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
Keterangan
|
|
1
|
Nilai utang yang dikonversi ( Pokok + bunga )
|
52.002.027.095
|
|
|
|
US $ 5,743,541.76 Kurs Rp.9,054,00 per US $ 1.00
|
|
|
|
2
|
Konversi utang ke saham tanpa Hak Memesan Efek
|
52.000.000.000
|
|
|
|
Terlebih dahulu (HMETD) sejumlah 104.000.000 lembar
|
|
|
|
|
Harga Nominal Rp.500,00 per lembar
|
|
|
|
3
|
Sisa Utang yang dihapuskan
|
2.027.095
|
|
- Menjual, menyewakan, mengalihkan ataupun menghapus keseluruhan atau sebagian dari pendapatan atau aktiva;
- Memberi Pinjaman atau bertindak sebagai penjamin;
- Mengadakan perjanjian assosiasi dan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa kecuali bila dilakukan dengan tingkat harga atau persyaratan normal sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga dalam kegiatan usaha yang normal;
- bahwa berdasarkankan hal tersebut di atas menurut Terbanding wajib pajak diwajibkan mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Quarading Limited, maka Terbanding mengambil kesimpulan bahwa Quarading Limited menguasai wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung, sehingga antara Pemohon Banding dan Quarading Limited terdapat hubungan istimewa;
-
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp 31.200.000.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 44.327.418.795,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 13.127.418.795,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
-
bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan atas penghapusan utang sehubungan restrukturisasi utang yang dilakukan Pemohon Banding dengan mengkonversi utang kepada Quarading Limited (Hongkong) menjadi modal berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 angka 5.2.1 Penghasilan Dari Pembebasan Utang yang menyatakan sebagai berikut :
“ jika badan usaha yang terutang menukarkan utangnya dengan modal saham yang mempunyai harga pasar lebih rendah daripada saldo utangnya, maka badan usaha tersebut memperoleh penghasilan dari pembebasan utang (cancellation of indebtedness income) sebesar selisihnya”; -
bahwa menurut Terbanding, restrukturisasi utang yang dilakukan Pemohon Banding yaitu dengan mengkonversi utang kepada Quarading Limited (Hongkong) menjadi modal. Nilai utang yang dikonversi (pokok dan bunga) sebesar US$ 5.743.541,76 atau setara dengan Rp 52.002.027.095,00. Nilai kurs per 30 Juni 2007 menurut Laporan Keuangan Konsolidasi yang menjadi dasar penghitungan restrukturisasi sebesar Rp 9.054,00 per US$
1. Hargapasar saham dari Pemohon Banding yang dipublikasikan melalui Yahoo Finance per 29 Juni 2007 sebesar Rp 200,00. Penambahan modal disetor dari restrukturisasi utang kepada Quarading Limited sebesar Rp 52.000.000.000,00 (akte restrukturisasi) dikonversi menjadi saham biasa perseroan sebanyak 104.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 500,00 per lembar; -
bahwa Terbanding menghitung adanya penghasilan dari pembebasan hutang sebagai berikut:
– Nilai Utang (US$ 5.743.541,76) Rp 52.002.027.095,00
– Konversi Saham (104.000.000 x Rp 200,00) Rp 20.800.000.000,00
– Jumlah keuntungan penghapusan utang Rp 31.202.027.095,00 -
bahwa Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep-305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oteh Perusahaan Tercatat dalam butir V.1.1 yang menyatakan bahwa :
-
bahwa Pengumuman PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Peng-141/BEJ.PSR/P/10-2007 tanggal 30 Oktober 2007, mengumumkan bahwa:
-
Direksi PT Bursa Efek Jakarta telah menyetujui pencatatan saham PT XXX sebanyak 104.000.000 saham dengan surat Nomor : S-1002/BEJ.PSR/10-2007 tanggal 5 Oktober 2007;
– persidangan sahamAsal Saham Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih DahuluTanggal Pencatatan31 Oktober 2007
bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan tidak memberikan alasan mengenai ketidaksetujuannya atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp 3.349.669.297,00. Sehingga Terbanding tidak memberikan tanggapan atas koreksi yang diajukan banding namun Pemohon Banding menyetujui dan tidak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal atas jumlah kompensasi kerugian sebesar Rp 4.091.279.367,00;
bahwa dari koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 4.091.279.367,00 tersebut di atas, Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi fiskal sebesar Rp 741.610.070,00;
Menurut Majelis :
bahwa menurut Terbanding dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan tidak memberikan alasan mengenai ketidaksetujuannya atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp 3.349.669.297,00. Sehingga Terbanding tidak memberikan tanggapan atas koreksi yang diajukan banding namun Pemohon Banding menyetujui dan tidak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding Pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal atas jumlah kompensasi kerugian sebesar Rp 4.091.279.367,00;
bahwa menurut Pemohon Banding dari koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 4.091.279.367,00 tersebut di atas, Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi fiskal sebesar Rp 741.610.070,00 dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi fiskal beban lainnya sebesar Rp 655.987.693,00Koreksi fiskal Penghapusan Hutang Rp 2.027.095,00Koreksi fiskal Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 27.113.821,00
Koreksi fiskal selisih penyusutan Rp 56.481.461,00 Jumlah koreksi fiskal yang disetujui Rp 741.610.070,00
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Fiskal Kompensasi Kerugian sebesar Rp 3.349.669.297,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00006/206/07/054/09 tanggal 5 Maret 2009 dan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 341/Skr/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian adalah sebagai akibat adanya koreksi Penghasilan Neto dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan tidak memberikan alasan mengenai ketidaksetujuannya atas koreksi Kompensasi Kerugian tersebut, dengan demikian Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian tersebut dan besarnya kompensasi tergantung dari penyelesaian sengketa Penghasilan Neto, sehingga Majelis tidak mempertimbangkan untuk melakukan pemerikasaan lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-522/WPJ.07/2010 tanggal 19 Mei 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00006/206/07/054/09 tanggal 05 Maret 2009, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto Rp 13.127.418.795,00
Kompensasi Kerugian Rp 13.127.418.795,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 865.068.226,00 Pajak Penghasilan Yang Kurang / (Lebih)
Bayar (Rp 865.068.226,00)
