Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48901/PP/M.XV/14/2013
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48901/PP/M.XV/14/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp2.151.658.173,00;
Menurut Terbanding :
bahwa Penghasilan Neto sebesar Rp2.505.051.373,00 dikoreksi Terbanding karena dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2007, Pemohon Banding menghitung penghasilan nettonya menggunakan Norma Penghitungan, selain itu juga pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi semua buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam oleh Terbanding pada saat pemeriksaan untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang, sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan tetap menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung Penghasilan Nettonya dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut
|
Koreksi (Rp)
|
|
|
Pemohon Banding
|
Terbanding (Rp)
|
||
|
Peredaran Usaha
|
12.193.704.545,00
|
12.199.533.500,00
|
5.828.955,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
11.513.481.818, 00
|
–
|
(11.513.481.818,00)
|
|
Penghasilan Bruto dari Usaha
|
680.222.727, 00
|
–
|
(680.222.727,00)
|
|
Pengurang Penghasilan Bruto
|
487.024.400,00
|
–
|
(487.024.400,00)
|
|
Laba Bersih/Penghasilan Netto
|
193.198.327, 00
|
2.439.906.700,00
|
2.246.708.373,00
|
|
Penghasilan dalam negeri lainnya
|
–
|
258.343.000,00
|
258.343.000,00
|
|
Jumlah Penghasilan Netto
|
193.198.327, 00
|
2.698.249.700,00
|
2.505.051.373,00
|
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
18.000.000,00
|
16.800.000,00
|
(1.200.000,00)
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
175.197.327, 00
|
2.681.449.700,00
|
2.506.251.373,00
|
|
PPh Terutang
|
30.049.582, 00
|
901.056.169,00
|
871.006.587,00
|
Menurut Pemohon :
bahwa jikalau Pemohon Banding dipaksa menghitung Penghasilan Netto menggunakan NORMA jelas tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena penghasilan netto Pemohon Banding tidak ada 20% dari penjualan, untuk membayar Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp904.757.150,00 jelas memberatkan Pemohon Banding, keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding saja tidak sebesar tersebut, hanya sebesar Rp175.198.327,00;
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan banding atas perhitungan Penghasilan Neto atas penjualan pupuk;
bahwa Terbanding menghitung Penghasilan Neto atas penjualan pupuk berdasarkan penerimaan penjualan pupuk Pemohon Banding sebesar Rp11.724.282.500,00 dengan tarif Penghasilan Neto sebesar 20% sehingga diperoleh Penghasilan Neto sebesar Rp2.344.856.500,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Penghasilan Neto atas penjualan pupuk adalah sebesar Rp193.198.327,00;
P-14 Laporan Bulanan Distributor Kabupaten Kebumen;
P-15 Laporan Bulanan Distributor Kabupaten Purworejo;
P-16 Laporan Bulanan Distributor Kabupaten Cilacap;
P-17 Laporan Penyaluran Pupuk Ke Pengecer;
P-18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 579/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 tentang Petunjuk Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi;
P-19 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KMK.01/1998 tanggal 04 Mei 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 Tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea, SP-36 Dan ZA Produksi Dalam Negeri Di Tingkat Petani Untuk Sektor Pertanian;
P-20 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.01/1998 tanggal 28 Juli 1998 tentang Harga Eceran Tertinggi Dan Biaya Distribusi PupukKCI Impor Bersubsidi Untuk Sub Sektor Tanaman Pangan;
P-21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 388/KMK.01/1998 tanggal 18 Agustus 1998 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk;
P-22 Tanda Terima Laporan Distributor Ke Komisi Pengawasan Pupuk Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, Dinas Perdagangan;
P-23 Kliping Koran mengenai pupuk bersubsidi;
P-24 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Maret 2013;
P-25 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 April 2013;
T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-36/WPJ.32/KP.0305/2011 tanggal 22 Maret 2011;
T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;
T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-482/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 25 Maret 2012;
T-4 Penjelasan Tertulis Nomor : S-3379/PJ.07/2013 tanggal 13 Mei 2013 hal Penjelasan Tertulis Atas Sengketa Banding, Wajib Pajak : Guntoro, NPWP : 06.076.631.8-523.000, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 445/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 16 April 2012 Tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor 00003/205/07/523/11 tanggal 25 Maret 2011;
|
Jenis Pupuk
|
Berat (kg)
|
Harga Beli (/kg) Produsen – Distributor (Rp)
|
Harga Jual (/kg) Distributor – Pengecer (Rp)
|
Total Pembelian (Rp)
|
Total Penjualan (Rp)
|
Laba (Rp)
|
|
Urea
|
11.495.000
|
1.000,00
|
1.059,09
|
11.495.000.000
|
12.174.239.550
|
679.239.550
|
|
Granul
|
21.400
|
863,63
|
909,09
|
18.481.682
|
19.454.526
|
972.844
|
|
|
11.516.400
|
|
|
11.513.481.682
|
12.193.694.076
|
680.212.394
|
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;
“Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan”;
sehingga dari koreksi Terbanding sebesar Rp2.151.658.173,00,
koreksi sebesar Rp487.014.067,00 (Rp680.212.394,00 – Rp193.198.327,00) tetap dipertahankan
sedangkan sisanya sebesar Rp1.664.644.106,00 tidak dapat dipertahankan;
|
No
|
Jenis sengketa atas Objek Pajak terbukti
|
Dipertahankan oleh Majelis sebagai Objek PPh Tahun 2007
|
Dibatalkan oleh Majelis sebagai bagian Objek PPh Tahun 2007
|
Total nilai sengketa terbukti
|
|
1.
|
Koreksi penghasilan neto penjualan pupuk
|
487.014.067,00
|
1.664.644.106,00
|
2.151.658.173,00
|
|
Total Nilai Sengketa terbukti
|
487.014.067,00
|
1.664.644.106,00
|
2.151.658.173,00
|
|
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)
|
No
|
Macam/Jenis Objek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
|
Nilai Penghasilan Neto versi keputusan Terbanding
|
Dibatalkan oleh Majelis sebagai Penghasilan Neto 2007
|
Nilai Objek Pajak Versi Majelis
|
|
1.
|
Penghasilan Neto disengketakan
|
2.151.658.173,00
|
1.664.644.106,00
|
487.014.067,00
|
|
2.
|
Penghasilan Neto tidak disengketakan
|
|
|
|
|
|
– Penghasilan Netto dagang beras
|
258.343.000,00
|
0.00
|
258.343.000,00
|
|
|
– Penghasilan Netto jasa angkutan
|
95.050.200,00
|
0.00
|
95.050.200,00
|
|
|
– Penghasilan Netto distributor pupuk
|
193.198.327,00
|
0.00
|
193.198.327,00
|
|
Jumlah
|
2.698.249.700,00
|
1.664.644.106,00
|
1.033.605.594,00
|
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai KompensasiKerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;
“Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :
– apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
– apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
– apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen);
– apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;”
“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.”
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut
|
Macam/Jenis Objek sesuai istilah yang digunakan oleh Terbanding
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif PPh OP
|
PPh OP
|
Koreksi Jumlah Pajak oleh Majelis
|
|||
|
Versi Terbanding
|
Versi Majelis
|
Versi Terbanding
|
Versi Majelis
|
Versi Terbanding
|
Versi Majelis
|
||
|
Penghasilan Netto
|
2.698.249.700
|
1.033.605.594
|
|
|
|
|
|
|
PTKP
|
16.800.000
|
16.800.000
|
|
|
|
|
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
2.681.449.700
|
1.016.805.594
|
Pasal 17
|
Pasal 17
|
904.757.150
|
322.131.750
|
582.625.400
|
|
|
Kredit Pajak
|
(3.700.981)
|
(3.700.981)
|
0.00
|
|||
|
Pajak kurang dibayar
|
901.056.169
|
318.430.769
|
582.625.400
|
||||
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
||||
|
– KUP Psl 13 (3)
|
450.528.085
|
159.215.384
|
291.312.701
|
||||
|
Jumlah PPh ymhdibayar
|
1.351.584.254
|
477.646.153
|
873.938.101
|
||||
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-445/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 16 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/205/07/523/11 tanggal 25 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga penghitungan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak2007 menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
1.033.605.594,00
|
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
Rp
|
16.800.000,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
1.016.805.000,00
|
|
PPh OP terutang
|
Rp
|
322.131.750,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
3.700.981,00
|
|
PPh OP yang kurang bayar
|
Rp
|
318.430.769,00
|
|
Sanksi Administrasi Kenaikan Ps 13 (3) KUP
|
Rp
|
159.215.384,00
|
|
Jumlah PPh OP yang masih harus dibayar
|
Rp
|
477.646.153,00
|
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti
http://www.pengadilanpajak.com
