Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48901/PP/M.XV/14/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48901/PP/M.XV/14/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Orang Pribadi

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp2.151.658.173,00;

Menurut Terbanding :
bahwa Penghasilan Neto sebesar Rp2.505.051.373,00 dikoreksi Terbanding karena dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2007, Pemohon Banding menghitung penghasilan nettonya menggunakan Norma Penghitungan, selain itu juga pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi semua buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam oleh Terbanding pada saat pemeriksaan untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang, sehingga Terbanding pada saat pemeriksaan tetap menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung Penghasilan Nettonya dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian
Menurut
Koreksi (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding (Rp)
Peredaran Usaha
12.193.704.545,00
12.199.533.500,00
5.828.955,00
Harga Pokok Penjualan
11.513.481.818, 00
(11.513.481.818,00)
Penghasilan Bruto dari Usaha
680.222.727, 00
(680.222.727,00)
Pengurang Penghasilan Bruto
487.024.400,00
(487.024.400,00)
Laba Bersih/Penghasilan Netto
193.198.327, 00
2.439.906.700,00
2.246.708.373,00
Penghasilan dalam negeri lainnya
258.343.000,00
258.343.000,00
Jumlah Penghasilan Netto
193.198.327, 00
2.698.249.700,00
2.505.051.373,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak
18.000.000,00
16.800.000,00
(1.200.000,00)
Penghasilan Kena Pajak
175.197.327, 00
2.681.449.700,00
2.506.251.373,00
PPh Terutang
30.049.582, 00
901.056.169,00
871.006.587,00

Menurut Pemohon :

bahwa jikalau Pemohon Banding dipaksa menghitung Penghasilan Netto menggunakan NORMA jelas tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena penghasilan netto Pemohon Banding tidak ada 20% dari penjualan, untuk membayar Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp904.757.150,00 jelas memberatkan Pemohon Banding, keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding saja tidak sebesar tersebut, hanya sebesar Rp175.198.327,00;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan banding atas perhitungan Penghasilan Neto atas penjualan pupuk;

bahwa Terbanding menghitung Penghasilan Neto atas penjualan pupuk berdasarkan penerimaan penjualan pupuk Pemohon Banding sebesar Rp11.724.282.500,00 dengan tarif Penghasilan Neto sebesar 20% sehingga diperoleh Penghasilan Neto sebesar Rp2.344.856.500,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Penghasilan Neto atas penjualan pupuk adalah sebesar Rp193.198.327,00;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap penghitungan Penghasilan Neto atas penjualan pupuk sebesar Rp2.151.658.173,00;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding mengajukan bukti/dokumen pendukung berupa:
P-14 Laporan Bulanan Distributor Kabupaten Kebumen;
P-15 Laporan Bulanan Distributor Kabupaten Purworejo;
P-16 Laporan Bulanan Distributor Kabupaten Cilacap;
P-17 Laporan Penyaluran Pupuk Ke Pengecer;
P-18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 579/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 tentang Petunjuk Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi;
P-19 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KMK.01/1998 tanggal 04 Mei 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 Tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea, SP-36 Dan ZA Produksi Dalam Negeri Di Tingkat Petani Untuk Sektor Pertanian;
P-20 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.01/1998 tanggal 28 Juli 1998 tentang Harga Eceran Tertinggi Dan Biaya Distribusi PupukKCI Impor Bersubsidi Untuk Sub Sektor Tanaman Pangan;
P-21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 388/KMK.01/1998 tanggal 18 Agustus 1998 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk;
P-22 Tanda Terima Laporan Distributor Ke Komisi Pengawasan Pupuk Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, Dinas Perdagangan;
P-23 Kliping Koran mengenai pupuk bersubsidi;
P-24 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Maret 2013;
P-25 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 April 2013;
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fiskalnya, Terbanding dalam persidangan mengajukan bukti/dokumen pendukung berupa:
T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-36/WPJ.32/KP.0305/2011 tanggal 22 Maret 2011;
T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;
T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-482/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 25 Maret 2012;
T-4 Penjelasan Tertulis Nomor : S-3379/PJ.07/2013 tanggal 13 Mei 2013 hal Penjelasan Tertulis Atas Sengketa Banding, Wajib Pajak : Guntoro, NPWP : 06.076.631.8-523.000, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 445/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 16 April 2012 Tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor 00003/205/07/523/11 tanggal 25 Maret 2011;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-8 diketahui perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pemohon Banding berlaku dari tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007;
bahwa dalam Pasal 2 perjanjian aquo diketahui PT Pupuk Sriwidjaja menjual kepadaPemohon Banding pupuk Urea Bersubsidi;
bahwa dalam Pasal 5 perjanjian aquo diketahui harga jual pupuk bersubsidi antara PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pemohon Banding ditetapkan harga per kilogram termasuk PPN adalah Rp1.100,00 dan harga jual Pemohon Banding kepada pengecer resmi termasuk PPN adalah sebesar Rp1.165,00;
bahwa Majelis berpendapat harga jual per kilogram pupuk bersubsidi tidak termasuk PPN antara PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.000,00 dan harga jual per kilogram pupuk bersubsidi tidak termasuk PPN antara Pemohon Banding kepada pengecer resmi adalah sebesar Rp1.059,09 sehingga marjin laba yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp59,09 per kilogram;
bahwa dalam Surat Banding diketahui Pemohon Banding melakukan penjualan pupuk jenis urea dan granul;
bahwa Majelis berpendapat penjualan dan pembelian pupuk jenis urea dan granul tidak termasuk PPN adalah sebagai berikut:
Jenis Pupuk
Berat (kg)
Harga Beli (/kg) Produsen – Distributor (Rp)
Harga Jual (/kg) Distributor – Pengecer (Rp)
Total Pembelian (Rp)
Total Penjualan (Rp)
Laba (Rp)
Urea
11.495.000
1.000,00
1.059,09
11.495.000.000
12.174.239.550
679.239.550
Granul
21.400
863,63
909,09
18.481.682
19.454.526
972.844
11.516.400
11.513.481.682
12.193.694.076
680.212.394
bahwa Pemohon Banding melaporkan dalam SPT PPh OP menggunakan penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan diakui oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding sesuai surat penyataannya pada saat pemeriksaan memberikan data pembukuan berupa Buku besar/catatan peredaran usaha tahun 2007;
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan :
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;
bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan :
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;
bahwa Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan :
“Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan”;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari imbalan jasa sebagai distributor pupuk dari PT Pupuk Sriwidjaja kepada pengecer;
bahwa penghasilan dari imbalan jasa yang diperoleh adalah sebesar Rp680.212.394,00 melebihi syarat peredaran bruto dalam satu tahun untuk menggunakan penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
bahwa Majelis berpendapat penghasilan bruto sebesar Rp.680.212.394,00 juga digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN, dan Majelis berpendapat penghitungan penghasilan neto oleh Terbanding sebesar Rp.2.344.856.550,00 adalah tidak wajar karena harga jual atas pupuk yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah ditentukan oleh PT. Pupuk Sriwidjaja sesuai dengan perjanjian dalam bukti P-8;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding berkewajiban menyelenggarakan pembukuan;
bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa Buku besar/catatan peredaran usaha tahun 2007 pada saat pemeriksaan sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat cukup data untuk menghitung biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga Majelis berpendapat penghasilan bruto Pemohon Banding sebesar Rp.680.212.394,00 adalah juga penghasilan neto Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding berpendapat penghasilan neto dari jasa distributor pupuk adalah sebesar Rp.193.198.327,00;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat penghasilan neto Pemohon Banding atas jasa distributor pupuk adalah sebesar Rp680.212.394,00
sehingga dari koreksi Terbanding sebesar Rp2.151.658.173,00,
koreksi sebesar Rp487.014.067,00 (Rp680.212.394,00 – Rp193.198.327,00) tetap dipertahankan
sedangkan sisanya sebesar Rp1.664.644.106,00 tidak dapat dipertahankan;
Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan“dibatalkan/ditambah” (dalam Rp)
No
Jenis sengketa atas Objek Pajak terbukti
Dipertahankan oleh Majelis sebagai Objek PPh Tahun 2007
Dibatalkan oleh Majelis sebagai bagian Objek PPh Tahun 2007
Total nilai sengketa terbukti
1.
Koreksi penghasilan neto penjualan pupuk
487.014.067,00
1.664.644.106,00
2.151.658.173,00
Total Nilai Sengketa terbukti
487.014.067,00
1.664.644.106,00
2.151.658.173,00
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)
No
Macam/Jenis Objek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
Nilai Penghasilan Neto versi keputusan Terbanding
Dibatalkan oleh Majelis sebagai Penghasilan Neto 2007
Nilai Objek Pajak Versi Majelis
1.
Penghasilan Neto disengketakan
2.151.658.173,00
1.664.644.106,00
487.014.067,00
2.
Penghasilan Neto tidak disengketakan
– Penghasilan Netto dagang beras
258.343.000,00
0.00
258.343.000,00
– Penghasilan Netto jasa angkutan
95.050.200,00
0.00
95.050.200,00
– Penghasilan Netto distributor pupuk
193.198.327,00
0.00
193.198.327,00
Jumlah
2.698.249.700,00
1.664.644.106,00
1.033.605.594,00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai KompensasiKerugian;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa mengenai penghitungan penghasilan neto atas penjualan pupuk, Majelis berpendapat Pemohon Banding berkewajiban menyelenggarakan pembukuan;
bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :“Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas”;
bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut :
“Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :
– apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
– apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
– apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen);
– apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;”
bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.”
bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut
Macam/Jenis Objek sesuai istilah yang digunakan oleh Terbanding
Penghasilan Kena Pajak
Tarif PPh OP
PPh OP
Koreksi Jumlah Pajak oleh Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
Versi Terbanding
Versi Majelis
Penghasilan Netto
2.698.249.700
1.033.605.594
PTKP
16.800.000
16.800.000
Penghasilan Kena Pajak
2.681.449.700
1.016.805.594
Pasal 17
Pasal 17
904.757.150
322.131.750
582.625.400
Kredit Pajak
(3.700.981)
(3.700.981)
0.00
Pajak kurang dibayar
901.056.169
318.430.769
582.625.400
Sanksi Administrasi
– KUP Psl 13 (3)
450.528.085
159.215.384
291.312.701
Jumlah PPh ymhdibayar
1.351.584.254
477.646.153
873.938.101
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-445/WPJ.32/BD.06/2012 tanggal 16 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/205/07/523/11 tanggal 25 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga penghitungan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak2007 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Rp
1.033.605.594,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp
16.800.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
1.016.805.000,00
PPh OP terutang
Rp
322.131.750,00
Kredit Pajak
Rp
3.700.981,00
PPh OP yang kurang bayar
Rp
318.430.769,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Ps 13 (3) KUP
Rp
159.215.384,00
Jumlah PPh OP yang masih harus dibayar
Rp
477.646.153,00
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2013 oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.01241/PP/PM/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012 jo Revisi Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Rev.Pen-1502/PP/ PM/IV/2013 tanggal 23 April 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti

 

 

http://www.pengadilanpajak.com

 

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200