Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48421/PP/M.V/15/2013
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48421/PP/M.V/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Beban Bunga Bank sehingga menjadi Objek PPh Badan sebesar Rp657.257.989;
Menurut Terbanding :
bahwa bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah berasal dari deposito dimana atas bunga tersebut dikenakan pajak penghasilan final;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Beban Biaya Bunga karena bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan bunga dari deposito yang dibentuk dengan alasan deposito tersebut digunakan sebagai jaminan letter of credit, bank garansi, dan pembayaran hutang yang akan jatuh tempo;
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Beban Bunga Bank sehingga menjadi Obyek PPh Badan sebesar Rp657.257.989,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah berasal dari deposito dimana atas bunga tersebut dikenakan pajak penghasilan final;
bahwa beban pembayaran bunga tidak bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pem erintah Nom or 138 Tahun 2000 (PP 138) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
bahwa atas dasar hukum yang dipakai oleh Pemohon Banding, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ./1995 tanggal 5 Oktober 1995 (SE 46) tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding barn mendalilkan ketika di persidangan;
bahwa kebijakan pembukaan deposito yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan kebijakan internal semata, sedangkan menurut SE -46 butir 5 huruf b, alasan pembukaan deposito harus berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu;
bahwa menurut Pemohon Banding :
bahwa Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 mengatur biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak termasuk biaya yang pengenaan pajaknya bersifat final;
bahwa disamping Peraturan Pemerintah Nomor 138 tersebut, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/P.1.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 mengatur tentang pembebanan biaya bunga pinjaman yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu;
bahwa dalam SE-46/PJ.4/1995 tentang perlakuan b iaya bunga yang dibayar atau terutang dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito, dalam Butir 5 huruf b dinyatakan:
Bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, dalam hal: “adanya keharusan bagi wajib pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut”
bahwa deposito Pemohon Banding pada Bank BNI dan BCA adalah dana yang ditempatkan semata-mata untuk memenuhi keharusan sebagaimana dimaksud butir 5 huruf b SE-46/P14/1995 tersebut, yaitu dana untuk jaminan LC, Bank Garansi, dan pembayaran hutang yang akan jatuh tempo;
bahwa oleh karena dana Pemohon Banding yang didepositokan tersebut semata – mata untuk memenuhi keharusan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.4/1995, maka menurut Pemohon Banding atas bunga pinjaman dari pihak ketiga seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya. Bukti – bukti tentang keharusan deposito tersebut telah disampaikan dalam sidang terdahulu;
bahwa Pemohon Banding menempatkan deposito pada Bank BNI dan BCA berdasarkan keharusan sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian Jual Beli antara PT Basuki Pratama Engineering dengan pihak pembeli;
bahwa berdasarkan ketentuan pada butir 4 tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding bunga pinjaman dari pihak ketiga seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya dan dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp657.257.898,- seharusnya dibatalkan;
bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis berketetapan bahwa Terbanding telah mengoreksi Beban Bunga Bank secara proporsional antara Saldo Deposit dengan Saldo Rata-rata Hutang Bank, sedangkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa penempatan Deposito atau Tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal atau sisa laba setelah kena pajak atau berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan banding Pemohon Banding ditolak.
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
MENIMBANG
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-597/WPJ.20/2012 tanggal 16 Juli 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00052/406/09/007/11 tanggal 28 Juni 2011 Tahun Pajak 2009, atas nama : XXX, NPWP : YYY.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Ir. Serirama Butar Butar, S.E., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-48421/PP/M.V/12/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2013 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
