Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48349/PP/M.VI/15/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48349/PP/M.VI/15/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 25.267.999.941,00;

Menurut Terbanding :
bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 25.267.999.941,00 merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 25.267.999.941,00 disebabkan sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biaya trading commission kepada pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham 99% PT. ECCO Tannery Indonesia menjadi dividen karena tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Waiib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;

Menurut Pemohon :
bahwa dengan dasar uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa justru pihak Terbandinglah yang tidak memiliki dasar yang memadai untuk melakukan koreksi karena pihak Terbanding tidak melakukan analisis yang memadai dan tidak dapat membuktikan penggunaan metode yang digunakan untuk menetapkan perhitungan kembali penghasilan dan pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sebaliknya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh ELBV memberikan manfaat yang nyata kepada Pemohon Banding, bahwa jasa tersebut benar-benar telah dilakukan berdasarkan dokumen yang jelas dan bahwa pembayaran komisi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman berdasarkan analisa fungsi dan analisa kesebandingan dengan menggunakan pendekatan TNMM;

Menurut Majelis :
bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepada pihak afiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp 25.267.999.941,00 disebabkan sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut:
No.
Pemegang Saham
Jumlah Saham
Modal Disetor (Rp)
%
1.
Ecco Leather BV (ELBV)
38.313
37.029.514.500
99%
2.
Eccco Tannery (Holand) BV
387
374.035.500
1%
Jumlah
38.700
37.403.550.000
100%
bahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya;
bahwa biaya komisi yang dibayarkan kepada ELBV bukan berdasarkan jasa yang diberikan ELBV kepada pemohon banding, tetapi berdasarkan persentase tertentu dari pembelian bahan baku dan penjualan hasil produksi;
bahwa persentase komisi yang dibayarkan oleh pemohon banding kepada ELBV adalah sebesar 2,5% dari pembelian chemical, 2,1% dari pembelian wetblue, 5% dari penjualan leather, dan 5% dari penjualan wetblue;
bahwa eksistensi jasa pembelian yang diberikan ELBV kepada pemohon banding tidak ada karena pemohon banding sendiri yang melakukan order pembelian kapada supplier, dimana pelunasan impor dan pembelian lokal adalah melalui transfer ke bank account supplier. Apabila bahan yang dibeli yang cacat/rusak, maka pemohon banding akan langsung melakukan klaim ke supplier. Rawhide atau bahan baku kulit sapi dibeli dari dalam negeri karena kulit sapi jawa kualitasnya lebih bagus dari kulit sapi impor. Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaitu ECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD;
bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon banding tidak ada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasi Iainnya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi Iainnya tersebut;
bahwa Pasal 18 ayat (3)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa :“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp 25.267.999.941,00 sudah benar, oleh karenanya tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No. 
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
Dipertahankan (Rp)
1
Penghasilan Neto
25.267.999.941,00
0,00
25.267.999.941,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-714/WPJ.24/2012 tanggal 23 April 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/09/641/11 Tanggal 26 Januari 2011 Tahun Pajak 2009, atas nama PT. XXX.

 

 

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200