Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48156/PP/M.XIII/15/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48156/PP/M.XIII/15/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas HPP sebesar USD 2,375,015 dengan rincian koreksi sebagai berikut :
Harga Pokok Produksi:
HPP menurut SPT Pemohon Banding USD 71.861.906,00- HPP menurut Terbanding USD 69.486.891,00 Selisih USD 2.375.015,00

Menurut Terbanding :
bahwa di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dan juga di Peraturan Pemerintah 74 (sebelumnya PP 80) pihak yang seharusnya mendeklarasikan terlebih dahulu atas kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi adalah pihak Pemohon Banding di dalam SPT; dan jika hal itu tidak dilakukan maka pihak Fiskus (otoritas Pajak) berhak untuk menghitung kembali berdasarkan data yang ada pada saat itu dan itu yang dilakukan oleh Terbanding;

Menurut Pemohon :
bahwa Terbanding melakukan pengujian menggunakan metode TNMM, dimana dari hasil pencarian pada saat pemeriksaan ditemukan adanya 15 perusahaan pembanding; dimana setelah direview dipakai 7 perusahaan yang dapat dibandingkan sedangkan 8 perusahaan dieliminasi namun kemudian Pemeriksa Terbanding melakukan analisa lagi dan berkesimpulan bahwa hanya Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd, yang dapat dijadikan pembanding kemudian menambahkan 1 perusahaan di luar 7 perusahaan tadi sebagai pembanding yaitu Siam Anglo Alloy Co.Ltd;

Menurut Majelis :
bahwa dalam memutuskan sengketa bandingnya, majelis mempertimbangkan dalam musyawarah hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) antara lain diatur bahwa untuk melaporan dan mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak [Pasal 3 ayat (1)]. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Pajak mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan [Pasal 29 ayat (1)]; Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang melalui surat ketetapan pajak [Pasal 12 jis. Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 17A]. Dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa surat ketetapan pajak tersebut tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak [(Pasal 25 jo. Pasal 26 ayat (4)], dan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan [Pasal 26 ayat (1)]. Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima keputusan keberatan dimaksud dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak [Pasal 27 ayat (1)];

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, wewenang Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Tahun 2009 yang diterima Terbanding pada tanggal 29 Juli 2010 melaporkan Lebih Bayar sebesar USD1,029,058.00. Atas SPT Lebih Bayar tersebut Terbanding melakukan pemeriksaan dan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-620/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 26 Juli 2011 terdapat koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 2,446,188.00. Koreksi tersebut dilakukan karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penetapan harga pokok penjualan;

bahwa dalam rangka pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas terdapat data dan fakta antara lain sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa penentuan harga pasar wajar dalam hubungan istimewa, dilakukan dengan menguji angka-angka dalam SPT melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya;

bahwa dengan memperhatikan lima faktor kesebandingan serta ketersediaan dan kehandalan data yang ada, Pemohon Banding memutuskan untuk menggunakan metode “Transactional Net Magin Methode” (TNMM) dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi yang Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembanding internal yang cukup handal yang dapat dijadikan sebagai pembanding terhadap transaksi afiliasi;

bahwa Pemohon Banding menggunakan Commercial Data Base OSIRIS dalam mendapatkan data pembanding eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pencarian menggunakan Commercial Data Base OSIRIS, diketahui bahwa terdapat 15 perusahaan pembanding (pre-adjusted);

bahwa berdasarkan overview atas Function, Product and Primary Business Line masing-masing perusahaan, diketahui bahwa hanya terdapat 7 perusahaan yang dapat diperbandingkan (comparable) dengan Pemohon Banding, sedangkan 8 perusahaan dieliminasi dan data pembanding karena product and primary business- nya tidak sesuai (non-comparable);

bahwa namun kemudian Terbanding melakukan analisa lagi dan berkesimpulan bahwa, hanya Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd, yang dapat dijadikan pembanding dan menambahkan 1 perusahaan lain, yaitu Siam Anglo Alloy Co.Ltd, Profit Level Indicator (PLI) Mark-up on Total Cost (“MTC”) dan multiple years 2007-2009 sehingga koreksi Terbanding yang dijadikan produk hukum berupa SKPLB adalah sebesar USD 2,446,188 dengan perhitungan sebagai berikut:

Company
Perhitungan Quartile MTC
Comparable Company
Siam Anglo Alloy Co.Ltd
Quartile 1: 5,35%
Quartile 2: 8,04%
Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd
Quartile 3: 10,73%
Koreksi atas MTC PT MAPI
Dalam USD
MTC MAPI – Related
MTC Data Pembanding
Koreksi (% MTC) Koreksi in USD
1.04%
5,35%
4.31%
590,013
3,036,201
2,446,188
bahwa dalam melakukan koreksi sebagaimana tersebut di atas Terbanding menggunakan :
pembanding 2 perusahaan yaitu Jiaozuo Wanfang. Aluminium Manufacturing Co.Ltd. dan Siam Anglo Alloy Co.Ltd.;
data keuangan multiple years dan tahun 2007 – 2009 yang kemudian menggunakanweighted average;
metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator(PLI) adalah Markup to Total Cost (MTC);
Quartile 1 (Q1) dalam menghitung kewajaran transaksi Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-620/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 26 Juli 2011 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00173/406/09/055/11 tanggal 27 Juli 2011 dimana dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa jumlah PPh yang lebih bayar adalah sebesar USD 690,490.00;
bahwa atas surat ketetapan pajak a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 122/MAPI-ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang secara singkat antara lain disampaikan bahwa : Pemohon Banding keberatan atas dipilihnya Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd, sebagai pembanding;
Pemohon Banding setuju atas perusahaan pembanding Siam Anglo Alloy Co Ltd., perusahaan ini melakukan produksi atas “Secondary Alluminium Alloy Ingot” yang dapat disebandingkan dengan produksi yang dilakukan perusahaan Pemohon Banding;
untuk perusahaan Daiki Aluminum Industri Co.,Ltd dan Sanko Maibara, Co.,Ltd, seharusnya dapat diterima oleh Terbanding sebagai pembanding, karena kedua perusahaan tersebut juga sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding;
bahwa keberatan Pemohon Banding atas dipilihnya Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd, sebagai pembanding didasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan analisis Kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, antara lain:
Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;
Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian Keadaan ekonomi; dan Strategi usaha;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut :
Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;Karakteristik produk Pemohon Banding tidak dapat disebandingkan dengan produk yang dihasilkan oleh Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd karena :
Produk utama yang dihasilkan oleh Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd adalah sebagai berikut:Aluminum Ingot dengan spesifikasi AL99.70AluminaAluminum Hydroxide
bahwa pada dasarnya Aluminum Hydroxide adalah bahan baku untuk memproduksi Alumina, dan Alumina adalah bahan baku untuk memproduksi primary aluminium (AL99.70);
Pemohon Banding memproduksi secondary aluminium alloy ingot dengan spesifikasi yang lebih rendah dari primary aluminium, dengan bahan baku utama Pemohon Banding adalah dari aluminium scrap (barang-barang bekas yang mengandung aluminium seperti peralatan rumah tangga, velg bekas, sisa-sisa pemotongan dari industry lainnya, etc) yang Pemohon Banding lebur kembali, dan primary aluminium tersebut adalah merupakan salah satu bahan baku sebagai bahan campuran dalam memproduksi secondary aluminium alloy ingot yang Pemohon Banding produksi sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pelanggan Pemohon Banding;
bahwa secondary Aluminium alloy ingot yang Pemohon Banding produksi spesifikasinya sangatlah berbeda dengan primary aluminium yang diproduksi oleh Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd.;
Salah satu produknya, yaitu primary aluminium adalah merupakan salah satu bahan baku dalam memproduksi secondary aluminium alloy ingot yang Pemohon Banding produksi sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pelanggan Pemohon Banding; Dua produk lainnya yang diproduksi Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd adalah bahan baku utama untuk primary aluminium itu sendiri;
bahwa Primary Aluminium juga dapat dipakai di industri-industri selain otomotif, sehingga performance perusahaan tidak sepenuhnya tergantung pada kondisi industri otomotif saja;
Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi
Perusahaan Pemohon Banding tidak dapat diperbandingkan dengan JiazuoWanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd karena :
bahwa berdasarkan Business Analytic Center mengenai Fundamental Company Report atas Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd, diketahui bahwa perusahaan ini menjual produknya dengan merk “Wangfang”;
bahwa sementara produk perusahaan Pemohon Banding tidak dijual dengan merk tertentu, sehingga terdapat perbedaan pada kepemilikan asset tak berwujud berupa merk dagang;
bahwa lebih lanjut Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd melakukan pula fungsi Research and Development (R&D) dan fungsi pemasaran, dimana Pemohon Banding tidak melakukan fungsi-fungsi tersebut;
pada umumnya perusahaan yang memiliki intangible property, fungsi R&D dan pemasaran akan memiliki laba yang lebih baik dibandingkan perusahaan tanpa intangible property, fungsi R&D dan pemasaran karena pada dasarnya terdapat kompensasi atas fungsi-fungsi yang dilakukan oleh suatu perusahaan;
Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian
Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, yang menyebutkan “Dalam menentukan suatu pembanding harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihakpihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihakpihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis.”;
Namun karena Pemohon Banding tidak memiliki informasi mengenai transaksi yang dimiliki Jiazuo Wanfang Aluminum Manufacturing Co., Ltd, maka Pemohon Banding tidak memfokuskan hal tersebut lebih lanjut;
Keadaan ekonomi ;Dampak dari keadaan ekonomi kepada Pemohon Banding tidak dapat disebandingkan dengan Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd karena : Berdasarkan Business Analytic Center mengenai Fundamental Company Report atas Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd, diketahui pula bahwa target markets dari perusahaan ini sangatlah banyak dan luas, yaitu :
Di bidang transportasi : JWAM membuat aluminium untuk pembuatan mobil/truk . aircraft (untuk pembuatan pesawat terbang), marine (untuk pembuatan boats, yacht, kapal feri, dan kapal laut), rail (untuk pembuatan mobil rail aluminium); aerospace (untuk aplikasi pesawat ruang angkasa, skylab, space shuttle dan International Space Station).
Packaging/consumer, untuk bahan-bahan pengemas seperti kaleng dan botol minuman, kaleng makanan, alat-alat rumah tangga, dan aluminium foil.
Building & construction/infrastructure : untukpembuatanjembatan,kabel/transmisi, aplikasi structural, pembuatan pintu, jendela dan lain-lain.
bahwa banyak dan luasnya target markets dari perusahaan ini adalah karena perusahaan ini memproduksi primary aluminium yang dibutuhkan sebagai bahan baku oleh banyak jenis industry sebagaimana yang disebutkan diatas, sedangkan target market perusahaan Pemohon Banding hanya sebatas pada perusahaan otomotif saja;
bahwa perbedaan target markets dan luas pasar antara perusahaan Pemohon Banding dengan Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd, akibat adanya dampak krisis ekonomi global yang terlihat jelas
bahwa efek krisis tersebut tidak membuat perusahaan tersebut merugi dan bahkan masih tetap memiliki profit yang cukup besar;
bahwa dampak krisis ekonomi global yang terjadi selama tahun 2008 dan 2009 sangat berpengaruh kepada Pemohon Banding, karena target market Pemohon Banding hanyalah pada industri otomotif, yang sebagaimana diketahui bahwa industry otomotif pada saat tersebut sangatlah terpukul;bahwa berbeda dengan Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd yang dapat bertahan dari krisis tersebut karena memiliki target markets dan luas pasar yang lebih banyak dan luas;
bahwa Terbanding juga belum mempertimbangkan geografi dari pembanding yang beroperasi di pasar Negara China, sedangkan mayoritas pasar Pemohon Banding ada di Indonesia;
bahwa China menguasai pasar aluminium dunia sehingga perusahaan yang beroperasi di pasar China tentunya akan berpotensi lebih baik dari perusahan- perusahaan di Negara lainnya;
bahwa selanjutnya, perusahaan Pemohon Banding juga mengalami kondisi spesifik yang belum dipertimbangkan oleh Terbanding, pada akhir tahun 2008 hingga awal kuartal 2009, perusahaan Pemohon Banding juga mengalami dampak dan krisis ekonomi global, dimana jumlah permintaan di pasar akan produk Pemohon Banding menurun drastis;
bahwa padahal pada saat itu, tingkat persediaan bahan baku Pemohon Banding sedang tinggi, adapun bahan baku itu Pemohon Banding beli pada saat harga masih tinggi;
bahwa harga aluminum dasar menurut index LME menurun drastis sejak bulanDesember 2008 sampai Juni 2009;
bahwa dampak dari penurunan drastis harga LME akhir tahun 2008 sampai awal kuartal 2009 berdampak ganda terhadap perusahaan seperti Pemohon Banding karena bukan saja harga jual yang anjlok tapi juga pada saat itu mempunyai tingkat persediaan yang sedang tinggi;
Strategi usaha
Pemohon Banding tidak memiliki data mengenai perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini kesebandingannya
bahwa dalam rangka melakukan penelitian atas keberatan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas terdapat data dan fata antara lain sebagai berikut :
Sesuai dengan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, Terbanding mengubah kembali Profit Level Indikator digunakan dalam menguji harga wajar Pemohon Banding menjadi single year MTC (Mark Up to Total Cost) 2009, dengan tingkat pengujian pada quartile 3, yaitu sebesar 5,32%;
Terbanding menyetujui masukan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 122/MAPI-ACC/X/2011 yang mengusulkan Daiki Aluminum Industri Co.,Ltd sebagai perusahaan pembanding, serta menolak Sanko Maibara Co., Ltd sebagai perusahaan pembanding, sehingga berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S3558/WPJ.07/2012 tanggal 8 Agustus 2012, terdapat 3 perusahaan yang dapat dijadikan sebagai pembanding, yaitu:
Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd; Siam Anglo Alloy Co.Ltd;Daiki Aluminum Industri Co.,Ltd.Dari analisa yang dilakukan oleh Terbanding, MTC (Mark Up to Total Cost) PemohonBanding (2007-2009) adalah 1,04%;Rentangan harga wajar dari data pembanding (single year 2009) dan Q1 s.d Q3adalah 1,434% s.d 5,322%, dalam hal ini Terbanding menggunakan Q3;Berdasarkan hal tersebut, transaksi afiliasi Pemohon Banding di luar rentang harga wajar (berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak a quo);
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Terbanding biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya dapat dibiayakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh, sehingga atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 2.446.250 yang dipertahankan menjadi sebesar USD 2,375,015 dan koreksi yang dibatalkan sebesar USD 71,235;
bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut diterbitkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1651/WPJ.07/2012 tanggal 10 September 2012 yang dikabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian
Semula (USD)
Ditambah/ (Dikurangi) (USD)
Menjadi (USD)
Penghasilan Neto
3.068.338.00
(71.235)
2.997.103
Kompensasi Kerugian
1.859.165
1.859.165
Penghasilan Kena Pajak
1,209,173
(71.235)
1.137.938
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
338,568
(19.945)
318.623
Kredit Pajak
1,029,058
1,029,058
PPh Kurang/(Lebih) Bayar
(690,490)
19.945
(710.435)
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar
(690,490)
19.945
(710.435)
namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan surat Nomor: 175/MAPI-ACC/XII/2013 tanggal 5 Desember 2012 mengajukan banding;
bahwa pada Surat Banding Nomor Ref.No. : 175/MAPI-ACC/XII/2013 tanggal 5 Desember 2012 Pemohon Banding mengemukakan antara lain adalah :
bahwa yang menjadi temuan dan dasar koreksi sesuai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00173/406/09/055/11 tanggal 27 Juli 2011 yang Pemohon Banding tidak setujui dan ajukan keberatan adalah hanya atas pemilihan comparable company;
bahwa Pemohon Banding setuju dan tidak mengajukan keberatan atas penggunaan data multiple years dari tahun 2007 – 2009, metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) adalah Markup to Total Cost (MTC) dan penggunaan Quartile 1 (Q1) dalam menghitung kewajaran harga transaksi Pemohon Banding;
bahwa dalam KEP-1651/WPJ.07/2012, Terbanding melakukan perubahan koreksi atas yang tidak Pemohon Banding ajukan keberatan, yaitu:
  • Penggunaan Quartile 3 (Q3) dalam melakukan koreksi atas HPP dimana dalam produk SKP digunakan Quartile 1 (Q1);
  • Terbanding mengubah analisa dari penggunaan multiple years data (2007-2009)
menjadi single year (2009);
bahwa pada halaman 39 Surat Uraian Banding Nomor S-507/WPJ.07/2013 tanggal 4Februari 2013 Terbanding menyatakan atas data pembanding Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd dapat diterima sebagai data pembanding dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa memiliki jenis, bentuk, warna produk, serta bahan baku dan kegunaan yang serupa dengan Wajib Pajak, demikian pula dari sisi Analisa Fungsi, Asset, dan Risiko yang mendekati kesamaan walaupun Jiaozuo telah memiliki produk dengan merk “Wanfang”;
bahwa berdasarkan Paragraph 3.55 OECD tahun 2000 ” In some cases it will be possible to apply the arm’s length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm’s length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.
(secara umum penerapan prinsip the arms length hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan didirikan antara perusahaan independen. Hal ini juga mungkin bahwa titik-titik yang berbeda dalam rentang mewakili fakta bahwa perusahaan- perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang sama untuk transaksi);
bahwa dalam beberapa kasus, dimungkinkan untuk menerapkan the arms length principle untuk sampai pada single figure (contoh harga atau margin) yang paling dapat didahulukan untuk menentukan kondisi dari transaksi apakah telah arms length atau belum;
bahwa bagaimanapun, karena transfer pricing bukan ilmu pasti, ada banyak cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan hasil persamaan yang dapat dipercaya;bahwa dalam kasus ini perbedaan anqka disebabkan oleh fakta bahwa aplikasi the arms length secara umum hanya menghasilkan kondisi perkiraan yang terjadi pada perusahaan yanq berbeda. Ini juga dimungkinkan bahwa titik perbedaan dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen melakukan transaksi sebanding dengan situasi yang sama tetapi tidak menetapkan harga yang sama;
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan antara lain adalah sebagai berikut :
Dalam melakukan koreksi sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00173/406/09/055/11 tanggal 27 Juli 2011 Terbanding menggunakan :
pembanding 2 perusahaan yaitu Jiaozuo Wanfang. Aluminium Manufacturing Co.Ltd. dan Siam Anglo Alloy Co.Ltd.;
data keuangan multiple years dan tahun 2007 – 2009 yang kemudian menggunakan weighted average;
metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) adalah Markup to Total Cost (MTC);
Quartile 1 (Q1) dalam menghitung kewajaran transaksi Pemohon Banding
Alasan Pemohon Banding keberatan atas dipilihnya Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd, sebagai pembanding karena pemilihan data pembanding tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan analisis Kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, antara lain:
  • Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;
  • Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi
  • Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian
  • Keadaan ekonomi; dan
  • Strategi usaha;
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00173/406/09/055/11 tanggal 27 Juli 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 122/MAPI-ACC/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang secara singkat antara lain disampaikan bahwa :
Pemohon Banding keberatan atas dipilihnya Jiaozuo Wanfang AluminiumManufacturing Co.Ltd, sebagai pembanding;
Pemohon Banding setuju atas perusahaan pembanding Siam Anglo Alloy Co Ltd., perusahaan ini melakukan produksi atas “Secondary Alluminium Alloy Ingot” yang dapat disebandingkan dengan produksi yang dilakukan perusahaan Pemohon Banding;
Untuk perusahaan Daiki Aluminum Industri Co.,Ltd dan Sanko Maibara, Co.,Ltd, seharusnya dapat diterima oleh Terbanding sebagai pembanding, karena kedua perusahaan tersebut juga sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding.Dengan demikian yang disengketakan dalam sengketa perpajakan yang diajukan dalam banding ini adalah pemilihan Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd, sebagai pembanding;
bahwa dasar pemilihan Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd, sebagai pembanding oleh Terbanding hanya mempertimbangkan satu faktor dari 5 faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak a quo, yaitu Faktor Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;
bahwa telah melakukan perubahan koreksi yang dijadikan dasar untuk diterbitkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1651/WPJ.07/2012 tanggal 10 September 2012 yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :
Penggunaan Profit Level Indikator dalam menguji harga wajar Pemohon Banding menjadi single year MTC (Mark Up to Total Cost) 2009, dengan tingkat pengujian pada quartile 3, yaitu sebesar 5,32%;Penggunaan Quartile 3 (Q3) dalam melakukan koreksi atas HPP dimana dalam produk SKP digunakan Quartile 1 (Q1);Perubahan penggunaan multiple years data (2007-2009) menjadi single year (2009);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, wewenang Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatans, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dalam penjelasan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa danmemutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan olehPejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian;
bahwa berdasarkan Pasal 26 (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas seharusnya Terbanding hanya dapat memutuskan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yaitu keberatan atas pemilihan perusahaan pembanding (comparable company);
bahwa dengan demikian, sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis berpendapat yang dapat diajukan banding adalah keputusan Terbanding atas yang diajukan keberatannya oleh Pemohon Banding yaitu terkait dengan pemilihan perusahaan pembanding (comparable company);
bahwa terkait dengan keberatan Material Pemohon Banding, bahwa Jiaozuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co.Ltd tidak dapat digunakan sebagai pembanding adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Jiazuo Wanfang memiliki jenis, bentuk, warna produk, serta bahan baku dan kegunaan yang serupa dengan Pemohon Banding, demikian pula dan sisi Analisa Fungsi, Assets, dan Resiko yang mendekati kesamaan walaupun Jiazuo telah memiliki produk dengan merk “Wanfang”;
bahwa menurut Pemohon Banding, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) PER-43/PJ/2010, dalam melaksanakan analisis Kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, antara lain:
  • Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;
  • Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi
  • Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian
  • Keadaan ekonomi; dan
  • Strategi usaha
bahwa terkait dengan penolakan perusahaan pembanding Sanko Maibara Co.Ltd oleh Terbanding adalah bahwa kondisi pembanding Sanko Maibara Co., Ltd 2008 –2010 mengalami kerugian akibat terkena imbas krisis global pada tahun 2008 – -2009, namun ada tahun 2010 masih mengalami kerugian, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan data keuangan yang dimiliki Sanko Maibara adalah sebagai berikut:
Pembanding
Operating PL
 2010  
 2009
 2008
 2007
 2006
  Sanko Maibara Co, Ltd
 (389)
 (612 )
 (3.011)
 175
 981
bahwa dari data keuangan Sanko Maibara Co., Ltd tersebut diatas, terlihat bahwa kondisi perusahaan pembanding tersebut masih dalam kondisi laba pada tahun 2006– 2007, dan mengalami kerugian akibat imbas krisis global pada tahun 2003 – 2010;
bahwa berdasarkan data tersebut diatas tersebut pula diatas dapat terlihat bahwa selama tahun Pajak 2008 – 2010, perusahaan pembanding tersebut mengalami penurunan kerugian yang sangat signifikan dan tahun ke tahun, yang membuktikan bahwa perusahaan tersebut berusaha untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka sebagai akibat imbas krisis global agar perusahaannya memperoleh laba;
bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding menggunakan multiple years data dan Weighted Average (3 tahun) untuk menghitung Profit Level Indicator (PLI), yang kemudian PLI tersebut digunakan dalam menghitung Arm’s Length range;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:Business Analytic Center mengenai Fundamental Company Report atas JiazuoWanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd halaman 20 sampai halaman 21.
Company Profile yang ada pada website http ://listofcompanies.co.in/jiaozuo-wanfang-aluminummanufacturing-co-ltd/. Business Analytic Center mengenai Fundamental Company Report atas Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd halaman 26. Business Analytic Center mengenai Fundamental Company Report atas Jiazuo Wanfang Aluminium Manufacturing Co., Ltd halaman 16 sampai halaman 20. Profile Sanko Maibara Co, Ltd. Company profile JWAM yang ada pada website resmi dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah.
bahwa berdasarkan bukti dokumen serta penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan Majelis meyakini Sanko Maibara Co. Ltd dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding sehingga Analisa kesebandingan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya dapat diterima oleh Majelis sehingga Majelis berkesimpulan transaksi Pemohon Banding dengan afiliasi masih dalam batas kewajaran;
bahwa penggunaan data perusahaan pembanding yang disampaikan oleh PemohonBanding masih dalam batas kewajaran;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas penghasilan neto atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 2,374,953.00 dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut di atas maka perhitungan Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2009 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto cfm Keputusan Keberatan USD2,997,103.00Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis USD2,374,953.00Penghasilan Neto cfm Majelis USD 622,150.00

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1651/WPJ.07/2012 tanggal 10 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00173/406/09/055/11 tanggal 27 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menghitung kembali pajak yang terutang dan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto USD 622,150.00Kompensasi Kerugian USD 622,150.00Penghasilan Kena Pajak USD 0.00PPh Terutang USD 0.00Kredit Pajak USD 1,029,058.00Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang USD(1,029,058.00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno,S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 7 November 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti

 

 

 

http://www.pengadilanpajak.com

 

 

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200