Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48149/PP/M.VIII/15/2013

Tinggalkan komentar

31 Mei 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48149/PP/M.VIII/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar USD 113.168,29, yang terdiri dari :
1.
Koreksi HPP
USD
50,161.07
2.
Koreksi Biaya Usaha
USD
63,007.22
Koreksi atas HPP sebesar USD 50,161.07
Menurut Terbanding :
bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi biaya travelling expenses-domestic sebesar US$ 50,161.07 karena biaya ini merupakan biaya makan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Menurut Pemohon :
bahwa Biaya travelling pada harga pokok penjualan tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan pasal 6 ayat 1a UU PPh;
Menurut Majelis :
bahwa dalam Surat Uraian Banding-nya halaman 11 (sebelas) Terbanding menyatakan:
“Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 50.161,07 yaitu atas akun 3115 Travelling Expense – Domest.Koreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan berupa meal dan lain-lain;

bahwa dalam Surat Uraian Banding-nya halaman 11 (sebelas) Terbanding juga menyatakan :
“Terkait dengan koreksi akun 3115 Travelling Expenses — Domest pada HPP sebesar US$ 50,161.07 yang menjadi sengketa tersebut, dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah menyampaikan permintaan data/dokumen tertulis sebanyak dua kali melalui surat nomor :S-1623/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 05 April 2010 (permintaan pertama). S-3739/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 09 Juli 2010 (permintaan kedua).Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan data atas buktibukti pembayaran biaya-biaya yang menurut Wajib Pajak adalah biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto”;

bahwa dalam surat uraian bandingnya Terbanding menyatakan :
“Biaya travelling expenses — domestic sebesar USD 50,161.07 tidak termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (“UU PPh”)”;

bahwa untuk menentukan biaya yang dapat dikurangkan atau tidak atau biaya –biaya tersebut termasuk dalam pengertian yang di maksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Majelis harus melihat bukti-bukti pengeluaran yang terkait dengan koreksi Terbanding;

bahwa dalam persidangan maupun uji bukti Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh bukti yang menjadi dasar pembebanan HPP yang dikoreksi tetapi hanya menyerahkan sebagian dan berupa foto copy tanpa dapat menunjukkan aslinya kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapart meyakini kebenaran dalil-dalil Pemohon Banding yang mendukung permohonan bandingnya;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi HPP terkait akun 3115 Travelling Expenses Domest sebesar USD 50,161.07 tetap dipertahankan;
Koreksi Biaya Usaha USD 63,007.22

Menurut Terbanding :
bahwa atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

Menurut Pemohon :
bahwa telepon maupun biaya perjalanan dinas merupakan biaya yang wajar dan patut terjadi dalam usaha Pemohon Banding. Biaya tersebut dapat dibebankan sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf UU PPh.
bahwa biaya tersebut tidak termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (“UU PPh”);

Menurut Majelis :

Uraian
Menurut (US$)
Koreksi (US$)
Keberatan (US$)
Tidak Keberatan (US$)
SPT/WP
SKPKB
2880 Telephones- Landlines/Fax
3115 Travelling Expenses- Domest
2865 Electricity and Gas
3110 Travelling Domestic – Accomm
129.308,27
42.311,90
23.841,74
66.045,46
79.879,34
1.163,29
22.660,22
65.962,24
49.428,93
41.148,62
1.181,52
83,22
24.165,29
38.841,93
25.263,64
2.306,69
1.181,52
83,22
Jumlah
91.842,30
63.007,22
28.835,08
bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor : CHI-TAX/Feb/001 tanggal 25 Februari 2011 Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi sebagai berikut :
No. Akun
Uraian
Banding
2880
Telephones – Landlines/Fax
USD
24.165,29
3115
Travelling Expenses – Domest
USD
38.841,93
Jumlah
USD
63.007,22
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 17 dan 18 Terbanding menyatakan bahwa“Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Usaha — Biaya-biaya Lainnya sebesar US$ 91,842.30 (Wajib Pajak keberatan hanya atas koreksi sebesar US$ 63,007.22) dengan perincian sebagai berikut :
Uraian
Menurut (US$)
Koreksi (US$)
Keberatan (US$)
Tidak Keberatan (US$)
SPT/WP
SKPKB
2880 Telephones
-Landlines/Fax3115 Travelling Expenses
– Domest 2865 Electricity and Gas
3110 Travelling Domestic – Accomm
129.308,27
42.311,90
23.841,74
66.045,46
79.879,34
1.163,29
22.660,22
65.962,24
49.428,93
41.148,62
1.181,52
83,22
24.165,29
38.841,93
25.263,64
2.306,69
1.181,52
83,22
J u m l a h
91.842,30
63.007,22
28.835,08
bahwa Majelis mengambil kesimpulan atas koreksi sebesar USD 91,842.30 Pemohon Banding tidak setuju sebesar USD 63,007.22 sehingga yang menjadi pokok sengketa atas koreksi biaya usaha adalah sebesar USD 63,007.22 dan yang sebesar USD 28,835,08 Pemohon Banding setuju atas koreksi tersebut;
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 18 Terbanding menyatakan :
“Wajib Pajak tidak setuju dengan sebagian koreksi atas biaya telephone — landlines/fax sebesar US$ 24,165.29 dan biaya travelling expenses — domestic sebesar US$ 38,841.93 karena merupakan biaya- biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan makan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000”;
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya halaman 19 Terbanding menyatakan :
Terkait dengan koreksi akun 3115 Travelling Expenses — Domest pada Biaya Lain-lain sebesar US$ 38,841.93 dan koreksi akun 2880 Telephones — Landlines/Fax pada Biaya Lain-lain sebesar US$ 24,165.29 yang menjadi sengketa tersebut, dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah menyampaikan permintaan data/dokumen tertulis sebanyak dua kali melalui surat nomor :S-1623/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 05 April 2010 (permintaan pertama). S-3739/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 09 Juli 2010 (permintaan kedua);bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan data atas buktibukti pembayaran biaya-biaya yang menurut Wajib Pajak adalah biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto”;
bahwa untuk menentukan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut dapat dikurangkan atau tidak, atau biaya-biaya tersebut termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf e e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Majelis harus melihat bukti-bukti pengeluaran yang terkait dengan koreksi Terbanding;
bahwa dalam persidangan maupun uji bukti Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh bukti yange menjadi dasar pembebanan HPP yang dikoreksi tetapi hanya menyerahkan sebagian dan berupa foto copy tanpa dapat menunjukkan aslinya kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapart meyakini kebenaran dalil-dalil Pemohon Banding yang mendukung permohonan bandingnya;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi biaya usaha sebesar USD 63,007.22 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1356/WPJ.07/2010 tanggal 30 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00211/406/06/058/09 tanggal 10 Desember 2009 atas nama PT. XXX.
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200