Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47871/PP/M.XIII/15/2013
Tinggalkan komentar31 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47871/PP/M.XIII/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00021/406/10/007/12 tanggal 19 April 2012;
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan dokumen yang Terbanding peroleh, Keputusan Keberatan Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013 dikirim tanggal 15 Januari 2013 melalui PT Pos Indonesia dan Terbanding bisa menunjukkan bukti aslinya;
bahwa pada faktanya Terbanding sudah mengirimkan Keputusan Keberatan pada tanggal 15 Januari 2013 sesuai alamat dari Pemohon Banding. Yang Terbanding kirimkan kepada Pemohon Banding adalah Keputusan Keberatan asli atas permohonan keberatan Pemohon Banding. Dengan demikian memperhatikan surat banding Pemohon Banding yang diajukan pada tanggal 1 Agustus 2013, surat banding Pemohon Banding sudah melewati jangka waktu pengajuan banding;
Menurut Pemohon :
bahwa memang Pemohon Banding juga difotokopikan untuk slip yang dari PT Pos Indonesia, tetapi Pemohon Banding belum pernah menerima asli keputusan yang dimaksud. Jadi yang diterima oleh Pemohon Banding adalah fotokopi melalui faximili tanggal 30 Juli 2013;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 diterbitkan tanggal 14 Januari 2013, sedangkan Surat Banding Nomor TAX/296/A/PLB/EXT/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2013 (diantar);
bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterima Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2013 melalui fax;
bahwa menurut Terbanding, Keputusan Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013 tersebut sudah dikirimkan ke alamat Pemohon Banding pada tanggal tanggal 15 Januari 2013 sesuai dengan bukti terima kiriman PT Pos Indonesia (Persero);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur :
11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa tanggal dikirimkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013 adalah tanggal pengiriman pos oleh Terbanding, dan banding harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dikirim Keputusan Terbanding a quo yaitu paling lambat tanggal 14 April 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti terima kiriman PT Pos Indonesia yang diserahkan oleh Terbanding, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal tanggal 14 Januari 2013 sudah dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui PT Pos Indonesia (Persero) dengan Barcode Nomor 70299788855 pada tanggal 15 Januari 2013;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor TAX/296/A/PLB/EXT/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 (diantar), sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor TAX/296/A/PLB/EXT/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tidak memenuhi syarat formal sebagai Surat Banding dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00021/406/10/007/12 tanggal 19 April 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
